Senin, 07 Januari 2008

YAHUKIMO, SIAPA MENYUSUL?
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Pertama kali mendengar nama ini, saya kira adalah salah satu daerah otonom yang ada di Jepang, atau mungkin wilayah yang berada dikutub utara sana. Saya tidak pernah tahu bahwa ada kabupaten yang bernama seperti ini. Ternyata ia adalah pecahan dari Kabupaten Jayawijaya, Papua. Tragisnya lagi, kalau tidak bisa dikatakan ironis, karena daerah ini adalah penghasil utama umbi umbian, khususnya ubi jalar, dan juga punya hasil tambang, minyak dan emas.
Menurut kabar yang disebarluaskan media massa, penyebab kematian 55 orang, itu akibat kelaparan, walaupun hal ini terbantahkan oleh pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa penyebabnya adalah penyakit yang diderita oleh masyarakat yang berdiam di 17 desa itu. Inipun ironis, karena biangkeladi timbulnya penyakit itu, adalah akibat gizi buruk yang diderita masyarakat. Dan ini, sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu adalah bagaimana penanganannya agar hal ini tidak merebak luas pada desa desa tetangga sekitarnya, karena khawatir akan mewabah. Atau kalau dia disebabkan oleh kelaparan akibat panen gagal disana, bagaimana mengantisipasinya ke depan?
Merubah karakter
Pada umumnya masyarakat Papua, termasuk Yahokimo, makanan utama mereka sagu, umbi umbian, dan bebarapa jenis tumbuhan yang dapat mereka tanam. Mereka jarang sekali makan nasi. Kemudian, dengan penyuluhan yang dilakukan oleh aparat pertanian, dan upaya pemerintah untuk lebih mengenalkan budaya makan nasi, maka mau tidak mau masyarakat berusaha menanam padi. Padahal kondisi geografis dan struktur tanah di beberapa kabupaten/kota di Papua sangat berbeda dengan daerah lainnya di Indoensia. Padi tidak cocok dan tidak sesuai budaya makan masyarakat Papua. Walaupun pernah ia makan nasi, tapi iti bukan menjadi makanan pokok mereka. Mestinya tidak boleh memaksa penduduk yang pada dasarnya apa yang mereka konsumsi tak kurang, atau bahkan lebih baik di banding dengan beras, misalnya.
Oleh karena kegagalan panen atas beberapa jenis pertanian mereka, kemudian itu menimbulkan keparan, dari kelaparan ini muncul berbagai penyakit. Penyakit itu tidak tertangani dengan baik. Mengapa? Karena, nyaris tidak ada petugas kesehatan yang mendiami desa desa yang sangat jauh dari kota. Untuk menjangkau desa desa itu, hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki, atau melalui transportasi udara, itupun kalau ada bandara. Ada beberapa jalan yang dapat dilalui dengan kendaraan bermotor namun masih sedikit dan pendek. Oleh karena kawasan kabupaten Yahokimo dikelilingi pegunungan sehingga jalan darat dapat dilewati hanya dengan berjalan kaki.
Kedepannya, perlu memperbaiki dan membuat jalan dan infrastruktur yang lebih memadai dan dapat menghubungkan desa dengan kota, atau paling tidak mendekatkan pelayanan kesehatan, maupun jenis pelayanan lain yang disediakan pemerintah, agar masyarakat dalam mengurus sesuatu semakin cepat dan mendapat pelayanan yang lebih efisien dan optimal. Terlebih lagi dengan pemberlakuan otonomi khusus, tentu saja akan lebih memudahkan dalam menciptakan sistem pelayanan terpadu yang lebih baik di sana.
Peran Pemerintah lokal
Ketika saya mendengar dan menyimak penjelasan Bupati melalui Headline News Metro TV di jam 07.oo pagi, dan uraian yang dikemukakan Wakil Bupatinya pada saat diwawancarai Liputan 6 SCTV sore harinya, sungguh membuat hati ini jadi miris. Bupati berkata, “bahwa kita sedang mempersiapkan mengirimkan bantuan, dan untuk saat ini telah ada bantuan dari kabupaten tetangga yang akan segera dikirim kesana, dan sampai pagi ini saya belum tahu berapa jumlah orang meninggal, dan penyebabnya apa, masih kita upayakan untuk melakukan investigasi”. Kalau Wakil Bupatinya lain lagi, “jumlah 55 orang itu berdasarkan laporan dari pihak gereja, yang akan diselidiki lebih lanjut karena itu belum tentu benar berapa jumlah sesungguhnya, dan di desa mana saja, sementara kita selidiki” Artinya kedua pernyataan petinggi tersebut tidak memiliki kepekaan selaku pemimpin pemerintahan, yang sampai tidak tahu apa penyebabnya,, di desa mana saja, dan pola tindakan apa yang dapat segera dikerahkan kesana, seraya meminta bantuan. Lalu apa yang mereka kerjakan selaku Bupati. Atau wakil bupati maupun aparat tingkat dibawahnya?
Apa seharusnya dilakukan Bupati?
Paradigma baru otonomi daerah harus diterjemahkan oleh kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan fokus pada tuntutan kebutuhan masyarkat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan melainkan sebagai suatu instrumen untuk mencapai tujuan (James W Fesler, 1965, AF Leemans 1970, ibid). Instrumen tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik anatara pusat dan daerah, atau antar propinsi dan kabupaten/kota, sebab jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur. Dalam kondisi ini, setiap kepala daerah harus waspada terhadap munculnya hubungan antar tingkat pemerintahan yang bergerak dalam saling ketidak-percayaan atau suasana kurang harmonis seperti munculnya egoisme masing masing ketika tidak menyadari bahwa fungsi pemerintahannya hanya meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuatkan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Kemungkinan lain, adalah bahwa kepala daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya, pada saat yang sama, tidak menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab kepala daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah dan bukan otonomi “daerah” dalam pengertian suatu wilayah/teritorial di tingkat lokal. Kalaupun implementasi otonomi daerah diarahkan sebagai membesarnya kewenangan daerah, kewenangan itu harus dikelola secara adil, jujur dan demokratis. Dalam hubungan itu kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan yang diterima secara efektif dan efisien demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Cara pandang yang demikian inilah yang tepat untuk menjelaskan hubungan antara kepala daerah dan otonomi daerah.
Efouria reformasi yang menggulirkan dinamika perubahan, di mana wacana demokratisasi dan transparansi terus bertumbuh dan berkembang secara cepat, ternyata ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya masyarakat di daerah untuk menuntut hak dan kewenangan daerah, dan ikut serta dalam penyelenggaran pemerintahan yang demokratis dan otonom. Berbagai perkembangan dan perubahan yang sangat cepat dan drastis berupa tuntutan dan harapan utnuk memperoleh kemandirian perlu direspon dengan cepat dan tepat pula oleh seorang kepala daerah. Untuk itu kepala daerah perlu mengenal persoalan persoalan pokok mendasar yang dihadapi oleh masyarakatnya dan berupaya memecahkan masalah masalah inti dan bukan hanya gejalanya, karena jika hanya menyelesaikan gejalanya saja, permasalahan itu akan selalu berulang.
Di tengah perubahan dan perkembangan dinamika kehidupan politik pemerintahan dewasa ini, disadari baik secara internal maupun eksternnal, terdapat isu sentral; yang menjadi wacana publik, yaitu perlunya pembangian kekuasaan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri dalam hubungan yang serasi dengan daerah lainnya. Namun yang terjadi berkebalikan dengan harapan daerah dengan perubahan total Undang Undang No 22 Tahun 1999 menjadi Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. yang nuansa resentralisasi yang terdapat di dalamnya sangat kental, yang menurut hemat saya, perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh kepala darerah untuk mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat dalam kerangka perwujudan otonomi daerah dengan azas desentralisasi yang dijalankan secara optimal ke depan, dan lebih penting lagi dengan otonomi khusus yang diberlakukan di Propinsi Papua seyogyanya keleluasan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan seluas luasnya oleh pemerintah setampat untuk memberdayakan masyarakatnya dan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakatnya.
Siapa menyusul?
Ini merupakan pembelajaran, dan contoh kasus yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintah di tingkat daerah, agar lebih berhati hati dan serius mengelola daerahnya yang dimuarakan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena bukan sesuatu yang muskil hal seperti ini akan terjadi pula didaerah lain. Jika pemerintah daerah tidak punya kepekaan tinggi dalam mengelaborasi setiap permasalahan yang muncul, maka menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu memberdayakan masyarakat. Akankah seperti itu?

Tidak ada komentar: