KEDISIPLINAN DAN PENINGKATAN KINERJA APARATUR PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid
Kebijakan desentralisasi atau implementasi otonomi daerah pada dasarnya menyangkut pengalihan kewenangan dan sumber daya dari pusat ke daerah. Daerah dalam pengertian ini minimal meliputi institusi institusi pemerintahan daerah, elit elit di daerah dan kekuatan sosial politik. Sebab, pemerintahan pada hakekatnya bersangkut paut dengan pengelolaan otoritas publik (Performing Public Authority), sehingga diharapkan dengan pendelegasian kewenangan dan sumber daya ke daerah penyelenggaraan pemerintahan akan lebih efektif dan efisien dalam merespon kepentingan publik di daerah. Penyelenggaraan otoritas publik dapat merespon lebih cepat terhadap nilai nilai prioritas dan spesifikasi lokal. Dengan demikian kebijaksanaan desentralisasi atau implementasi otonomi daerah haruslah dipandang sebagai bagian dari langkah atau upaya memajukan pluralisme publik. Konsekuensi lebih lanjut dari cara pandang demikian adalah desentralisasi sama sekali tidak boleh dilepaskan atau dipisahkan dari pengaturan check and balances, kebebasan berpartisipasi secara efektif di kalangan masyarakat, khususnya dalam hal kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Jika sekarang ingin kita mendiskusikan peningkatan kinerja eksekutif, sesungguhnya harus dipahami sebagai peningkatan kinerja dalam konteks yang baru atau dalam konteks yang berubah. Karena itu, perubahan konteks atau lingkungan kerja eksekutif perlu dahulu dideskripsikan.
Undang Undang No 22 dan No 25 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar perubahan pemerintah daerah. Kedua Undang Undang tersebut banyak memuat gagasan gagasan perubahan kalau kita ingin mengkontraskan dengan undang undang sebelumnya. Semangat dan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan Daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 adalah demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi keaneka ragaman daerah, yang pada masa lalu serba sentralistik dan mengedepankan keseragaman. Namun pemberian kewenangan dan sumber daya ke daerah bukan tanpa resiko, khususnya apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif. Tetapi, resiko ini harus ditempuh karena pembangunan tidak bisa ditunda dan pelyanan yang diemban oleh birokrasi akan berupaya berjalan sesuai dengan perkembangan yang ada. Namun demikian, tentu harus disadari bahwa berbagai instrumen demokrasi harus dimanfaatkan secara luas dan gamblang, maka kemampuan mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai kepentingan sangat penting dielaborasi.
Kita tidak akan pernah melihat suatu kinerja pemerintahan yang berrsinergik tanpa disertai kedisiplinan. Kedisiplinan yang dimaksud adalah kemampuan mengerjakan tugas pokok dan fungsinya secara simultan, sungguh sungguh dan nyata serta out put yang dapat diukur serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta secara internal dalam pemerintahan dapat dievaluasi kinerja masing masing satuan kerja yang ada di dalamnya. Budaya disiplin adalah salah satu prasyarat tumbuhnya civil society. Karena itu seyogyayanya pemerintahan dibangun dengan mengedepankan aturan aturan yang lebih spesifik menyentuh atau dan berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi masing masing unit kerja, serta membangun semangat dan etos kerja yang terstruktur. Kemudian, struktur jabatan dan perolehan pendapatan harus seimbang. Profesionalisme hanya dapat dibangun secara sistemik dan proporsional bila disertai dengan penghargaan yang balance.
Unsur unsur yang mempengaruhi kinerja pemerintahan yang akan diuraikan, secara sederhana, pertama, disadari aparatur pemerintahan sebagai bingkai birokrasi yang menjalankan fungsinya belum berjalan optimal dan menyeluruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan daerah yang tidak maksimal, ke dua, praktek yang dijalankan pelaku pemerintahan mengalami degradasi moral yang demikian parah,kalau kemudian pendekatan moral, etika maupun nilai budaya menjadi penyebab boroknya pemerintahan perlu segera dilakukan, ke tiga, program kerja dan kegiatan pemerintahan yang inkonsitensi menurut selera sang penguasa tanpa disertai perhitungan yang matang dan komprehensif, maka inilah yang selalu menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan antipati masyarakat berhadapan dengan dengan pemerintah..
Dari anasir yang mengemuka ini, sesungguhnya dapat dieleminir jika terlebih dahulu dilakukan prencanaan, pengaturan, koordinasi maupun evaluasi, sehingga pada tiap tahun anggaran dapat dinilai dan di measure sejauh mana pencapaian tujuan itu dapat diwujudkan serta dibenahi dan ditangani secepat mungkin.
Oleh karena itu, azas desentralisasi yang tertuang dalam rangkaian kebijakan sebagaimana diatur oleh undang undang, sesungguhnya memberi makna kepada kita bahwa perubahan konteks penerapan dan pengelolaan pemerintahan justru dapat mendorong tumbuhnya kinerja pemerintah lebih baik lagi.
Dalam kaitan dengan adanya revisi undang undang pemerintahan daerah, yang banyak diasumsikan sebagai proyek resentralisasi, sepanjang yang bisa ditelusuri tidak akan terjadi, oleh karena semangat daerah untuk membangun dirinya dan memberikan ruang gerak yang cukup luas dalam memanfaatkan potensi daerah akan terus dipertahankan. Walaupun terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan dalam undang undang itu, paling tidak dengan adanya revisi undang undang tentang pemerintahan daerah, maka kelemahan, kekurangan ataupun yang bertentangan dengan prinsip prinsip yang dapat merusak atau melemahkan hubungan antara pusat dan daerah maupun antara daerah dengan propinsi akan dapat disempurnakan dan dan diadakan perbaikan. Yang jelas bahwa dampak positif dari penerpan otonomi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah menunjukkan adanya upaya daerah kabupaten/kota sebagai basis otonomi daerah telah memperlihatkan adanya kemajuan, pada saat yang sama, telah tumbuh kinerja aparatur yang lebih baik daripada sebelumnya.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar