Minggu, 06 Januari 2008

MAKELAR ANGGARAN DI DPR/DPRD
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Baru baru ini santer diberitakan adanya sejumlah anggota panitia anggaran DPR yang diindikasikan melakukan praktek percaloan dalam pengucuran dana korban pasca bencana untuk TA 2005 yang berjumlah Rp 633 milyar untuk 174 kabupaten diseluruh Indonesia. Namun, anggaran yang akan disalurkan hanya Rp 609 milyar, berarti ada selisih Rp 24 milyar rupiah yang tidak diketahui juntungannya. Sejumlah inisial nama yang kemudian merebak sebagaimana disampaikan Moh Darus Agap, anggota Komisi V DPR, yaitu M, EM, AY, CA dan TL (Media Indonesia, 8 September 2005). Kalau sinyalemen ini benar adanya, bisa menjadi blunder yang kesekian kalinya dibuat anggota DPR yang sudah sedemikian rusak citranya di tengah tengah masyarakat. Sebelumnya kita sudah pernah disajikan tontonan yang sama sekali tidak lucu ketika terjadi pertengkaran dalam persidangan, interpelasi yang akan diajukan kepada eksekutif, permintaan gaji dan tunjangan serta intrik intrik pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pertanyaannya kemudian, apakah sesungguhnya keberadaan anggota DPR/DPRD yang notabene mewakili rakyat oleh karena ia dipilih langsung, tidak lebih dari kelompok dagelan yang tidak kompak, sehingga membosankan, malah menjadikan rakyat semakin antipati melihat performance anggota legislatif kendatipun ia senantiasa berdalih memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukankah pada kenyataannya dia tidak lebih hanya melakukan improvisasi asumsi untuk kepentingan dirinya sendiri.
Praktek percaloan dalam tubuh legislatif bukanlah sesuatu yang baru, selama kurun waktu kekuasaan rezim orde baru dan sejak dicanangkannya proyek PELITA, 1969, maka sejak itu hak budget yang melekat pada anggota DPRD senantiasa menjadi “ritual” kegiatan yang senantiasa menghiasi lembaga ini. Untuk tingkat itu DPRD belum terkena virus itu. Negosiasi dengan obyek penerima anggaran harus melalui sejumlah rapat, jika obyek yang bersangkutan ingin mendapat kucuran dana. Puncaknya terjadi setelah pemberlakukan otonomi daerah. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki legislatif demikian besar yang dimaksudkan agar lembaga legislatif punya “gigi” dalam berhadapan dengan eksekutif. Sesungguhnya kekuasaan dan kewenangan yang besar itu memiliki nuansa demokrasi antar lembaga kenegaraan hingga kedaerah dapat berjalan seimbang. Tapi sayangnya, kemudian itu digunakan secara salah, oleh karena pemerintah juga yang menjadi sumber terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lembaga legislatif. Coba simak dengan baik PP 110 Tahun 2000, ini menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Disaat diberlakukannya kewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif itu merupakan “momentum pemerasan” oleh legislatif kepada eksekutif, pada saat yang sama eksekurif pun melayani “permainan” anggota legislatif.
Sama halnya dengan pengalokasian anggaran atas setiap item kegiatan yang dilakukan oleh unit unit dalam eksekutif. Padahal dalam mekanisme ketata-negaraan kita hak budget yang dimaksud itu, adalah penyeleksian secara ketat oleh Panitia Anggaran DPR/DPRD dalam mengalokasikan anggaran secara ketat atas ajuan rencana kerja oleh eksekutif serta manfaat yang akan diperoleh, pada saat yang sama, pengawasan maupun evaluasi terhaap penggunaan anggaran dilakukan secara ketat pula oleh legislatif. Tetapi bagaimana mungkin bisa melakukan semua itu, sementara “main mata” antara eksekutif dan legislatif senantiasa bersemayam dalam pikiran mereka. Apa lacur yang terjadi, ketengangann dalam rapat DPR/DPRD adalah sebuah cara “pengelabuan” yang paling menyakitkan yang dirasakan rakyat. Karena ujung dari sandiwara, akhirnya “DPR/DPRD dapat memahami dan menerima usulan pemerintah”. Kata atau kalimat seperti ini, baik eksplisit maupun implisit senantiasa menghiasi koran koran maupun media penyiaran lainnya dalam kurun waktu lama bahkan hingga memasuki 60 tahun usia kemerdekaan kita. Dan, selama itu pula rakyat diberikan tontonan yang sangat amat vulgar.
Kalau kita kembali ke substansi persoalan di atas, kalau memang benar tengaraan tersebut, maka ini merupakan “kejahatan kemanusiaan luar biasa” yang telah dilakukan oleh “orang orang terhormat” atau “merasa dirinya dihormati”, meskipun tidak sedikit rakyat yang mencibirnya, namun ia tetap tegar melantunkan syair “biarkan anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”. Mengapa hal tersebut dapat dikategorikan kejahatan kemanusiaan, oleh sebab dana ini diperuntukkan bagi rakyat yang pernah menderita atas bencana yang pernah menimpa mereka. Dan, mereka bukanlah rakyat yang berpunya, yang dapat mencari tempat dan memenuhi kebutuhannya oleh karena masih memiliki simpanan di bank. Mereka rakyat melarat, miskin, bahkan fakir. Namun, anggota legislatif begitu tega memakan hak rakyat, yang boleh jadi memilihnya menjadi anggota legislatif. Sungguh ironis, memang.
Lalu bagaimana menyelesaikan persoalan ini agar tidak terulang dan terulang, pertama, Badan Kehormatan DPR/DPRD segera menangani hal ini agar menemukan titik permasalahan yang sebenarnya, proporsional serta pemberian sanksi moral, kedua, atas temuan tersebut, bila terbukti, dapat mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan DPR/DPRD untuk mengusulkan recalling kepada yang bersangkutan melalui fraksinya dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan partai yang besangkutan, ketga, delik pidana atas apa yang dilakukan ditindak-lanjuti pihak berwajib. Artinya, penyelesaian secara politik tidak menutup ruang penuntutan secara pidana, keempat, pengawasan oleh lembaga independen atas kinerja Panitia Anggaran dalam DPR/DPRD perlu segera dipikirkan. Ini dimaksudkan untuk menangkal lebih awal praktek praktek penyalagunaan anggaran, sebelum diaudit oleh BPK ataupun BPKP
Kalau hal ini dapat dilakukan, mudah mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan para anggota legislatif dapat lebih introspeksi diri, juga oleh eksekutif dalam penetapan item kegiatan berdasarkan skala prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Insya Allah, amin.

Tidak ada komentar: