AKANKAH PEMERINTAH MELAKUKAN
INTERVENSI DALAM PILKADA?
Oleh:M.Ridha Rasyid
Pertanyaan menarik pekan pekan ini menjelang dan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu lokal adalah akankah pemerintah melakukan intervensi pelaksanaan pemilu lokal atau pilkada tersebut? Mengingat banyaknya aturan yang kemudian dikeluarkan oleh pemerintah baik melalui Menteri Dalam Negeri ataupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kalau sebelumnya kita mendengar adanya Perpu No 3 Tahun 2005 yang merupakan perubahan beberapa pasal yang terkena judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, lalu diikuti dengan PP No 17 Tahun 2005 sebagai perubahan dari PP No 5 Tahun 2005, kemudian diiringi dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Netralitas PNS dan keharusan mundurnya seorang PNS yang maju dalam p[ilkada, juga Surat Edaran MenPAN tentang pelarangan PNS menjadi anggota KPPS, PPS dan PPK, serta anulir dari Mendagri tentang Surat Edaran tersebut, serta kebijakan Mendagri yang tidak memperbolehkan partai yang punya masalah internal, seperti adanya dwi kepengurusan untuk mengusung calon, menunjukkan kepada kita semua betapa “simpangsiurnya” alur komando yang harus diikuti oleh KPUD maupun partai politik yang berbias pada kemungkinan bingungnya masyarakat mengikuti dinamika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah lanmgsung ini. Meskipun sama diketahui bahwa, memang, yang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi pelaksanaan pemilu lokal ini terletak di tangan pemerintah, pada saat yang sama, KPUD hanya bertindak sebagai implementator atau pada batas batas tertentu dapat membuat juknis, namun bukan berarti dapat dimaknakan pemerintah melakukan pengambil-alihan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Karena defacto KPUD yang bertindak selaku penyelenggara.
Bagaimana Sikap Kita
Menyikapi perkembangan yang begitu cepat ini, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan memerlukan energi yang tidak sedikit untuk memahaminya. Pertama, bahwa terjadinya berbagai kebijakan yang dilahirkan pemerintah itu, tidak lain agar penyelenggaraan pemilu lokal ini dapat berlangsung sesuai dengan rencana dan harapan kita semua, meskipin harus diakui, ada keterlambatan mengeluarkan kebijakan kebijakan itu, sebab seringkali KPUD sudah melakukan berbagai kegiatan yang kemudian harus menata ulang, sehingga ada KPUD yang tidak mengikuti kebijakan baru ini dengan berbagai alasan, seperti telah ditetapkannya sebuah putusan yang bersifat teknis. Contoh, pembentukan KPPS, PPS maupun PPK, yang di dalamnya didominasi PNS, yang boleh jadi bukan ke-PNS-annya yang membuat mereka dipilih tetapi ketokohan, kecakapan atau pengalaman mereka, juga jumlah pemilih dalam satu TPS, yang hampir semua KPUD menetapkan 300 orang sama dengan pemilu legislatif maupun pemilu presiden, sementara PP baru itu menyatakan 600 orang, juga partai politik yang telah menetapkan calon. padahal ada masalah internal dalam partai atau gabungan partai yang mengusung calon. Ke dua, bahwa boleh jadi ada yang berasumsi kebijakan yang diambil pemerintah sebagai wujud ketidakpercayaan pemerintah kepada KPUD dalam menyiapkan sejumlah aturan sehingga pemerintah harus turun tangan, di mana kalau menunggu juklak oleh masing masing KPUD justru akan memperlambat dan menghambat penyelenggaraan pilkada, akibat dari kurangya kemampuan para anggota KPUD dalam membuat regulasi teknis. Ketiga, prediksi lainnya bisa dikatakan bahwa ini bentuk “pengebirian” KPUD, partai politik ditingkat daerah oleh atas negosiasi yang dilakukan pucuk pimpinan partai kepada pemerintah, yang merupakan hasil rekayasa kepentingan pimpinan pusat masing masing partai besar atau boleh jadi merupakan konspirasi partai dengan pemerintah, sehingga yang tercermin adalah kendali pimpinan pusat partai kepada daerah dengan legitimasi pemerintah. Keempat, atau mungkin, memang, ini sebuah intervensi di balik kewenangan yang diakui oleh undang undang. Wallahu .Alam Bisshawab.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar