Netralitas PNS dalam Pemilu Lokal
Oleh:M. Ridha Rasyid
Istilah yang digunakan dalam analisa ini adalah pemilu lokal, karena ia merupakan rangkaian dari pelaksanaan pemilu nasional yang dilakukan secara langsung. Karenanya, sudah seyogyanya kita menggunakan paradigma pemilu lokal yang akan mengantar kita pada pemahaman serta pengaplikasian demokrasi yang lebih baik ke depan, bukan seperti yang disinyalir Prof J Salusu yang mengatakan bahwa pemilu lokal yang akan berlangsung ini masih dalam taraf tingkat SD pengetahuan kita tentang Demokrasi. Artinya, praktek drmokrasi yang diaplikasikan itu berbeda jauh dari teoretis demokrasi. Tetapi kita tidak akan panjang lebar tentang hal ini, yang ingin dikemukakan adalah sudah seberapa jauh netralitas PNS dalam pelaksanaan pemilu, baik pemilu nasional yang baruu saja usai dan bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan pemilu lokal yang akan dilangsung di 10 kabupaten dalam wilayah Sulawesi Selatan/Barat.
Sebenarnya, ketika kita membicarakan tentang netralitas PNS ini, sudah dimulai sejak Pemilu 1999. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 5 dan 12 Tahun 1999 tentang netralitas pegawai negeri sipil. Lebih lanjut kemudian dituangkan dalam UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 6 Tahun 2005. Olehnya itu, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam hal ini, pertama, apakah PNS yang akan maju sebagai calon dalam pemilu lokal yang akan dipilih secara langsung harus mundur atau tidak. Sebagaimana tertuang dalam pasal 79 UU NO 32 Tahun 2004 ayat 4, pasangan calon melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.. Maksudnya, baik secara langsung atau tidak PNS dilarang untuk melibatkan diri atau dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye atau menjadi TIM Sukses kandidat yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah. Namun bukan berarti tidak bisa menghadiri kampanye. Oleh karena, seorang PNS selaku konstituen yang akan memilih harus mengetahui dan memahami serta melihat komitmen dari para calon yang akan memimpin daerahnya. Jadi, tidak ada larangan untuk hadir dalam sebuah kampanye, namun dia peserta pasif, ke dua, larangan bagi PNS yang memangku jabatan struktural maupun fungsional untuk mundur ketika ingin mendaftarkan diri, di mana mereka harus melampirkan persetujuan atasannya, termasuk bupati atau caretaker bupati yang akan maju, paling tidak, harus cuti, tetapi sebaiknya mundur agar tidak ada sinyalemen penggunaan fasilitas negara yang melekat karena jabatannya tersebut. Lebih lanjut, netralitas pegawai ini menjadi sesuatu yang absolut, namun pada saat yang sama, bagaimana melakukan pengawasan terhadap PNS? Ini pertanyaan yang membutuhkan implementasi pengawasan yang sangat vital dan urgen, sebab dari pelaksanaan pemilu 1999 terbukti betapa banyak PNS yang terlibat mulai dari pelaksanaan kampanye hingga pemilihan. Disinilah kerancuan muncul dari keterbatasan KPU dan KPUD Propinsi, kabupaten/kota maupun Panwas. Ini berbeda dengan pelaksana pemilu di Philipina dengan COMELEC-nya yang memiliki basis kuat hingga ke desa sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Ini barangkali perlu dilakukan oleh pemerintah ke depan sehingga pelaksanaan pemilu nasional maupun pemilu lokal dapat lebih pure dan obyektif serta terbebas dari pengaruh eksekutif., ke tiga, KPUD sebagai satu satunya pembuat regulasi setelah judicial review yang diajukan beberapa elemen dikabulkan oleh Mahkamah konstitusi, harus membuat kriteria serta aturan yang jelas, di mana keterlibatan eksekutif dapat diminimalisir, terlebih lagi kemungkinan terjadinya intervensi oleh eksekutif..
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar