“TIKUS MERAJALELA”
Oleh: M. Ridha Rasyid
Banyak hal menarik dan perlu penyimakan dari ungkapan penindakan kepada pelaku pelaku korupsi ataupun penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam semua tingkat, terlebih lagi setelah disahlannya Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Jorupsi serta dibentuknya bentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tim Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pertama kali diungkapkannya adalah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) yang sejatinya dibentuk agar terwujud pembangunan yang mengarah kepada tumbuhnya animo pembangunan dikawasan ini yang sungguh jauh berbeda dengan kawasan lainnya di Indonesia. Namun, sayangnya, katanya, bahwa kementerian yang tidak memiliki portofolio, yang karenanya hanya punya kewenangan terbatas sehingga pada kenyataannya institusi ini tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendorong perkembangan pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Timur. Maka, kalau memang pemerintah (baca pemerintah pusat) memiliki komitmen kuat untuk memajukan kawasan ini maka statusnya serta domainnya harus diperluas dan ditingkatkan menjadi departemen yang mempunyai portofolio, bukan sekedar mengkoordinasikan atau/dan menghimbau departemen teknis, namun juga memiliki kewenangan luas dalam menyusun program strategis pengembangan kawasan ini. Kedua, Bahwa birokrasi yang panjang, dan ini sudah menjadi klasik serta klise, dapat memperbanyak “tikus tikus merjalela”, yang akibatnya adalah pembangunan yang diharapkan dapat dipacu justru tercabik cabik, bagaikan baju yang memiliki bau yang merangsang tikus untuk mencari sumber bau yang didapatinya di baju tersebut. Alhasil bajunya menjadi robek robek dan tidak utuh lagi. Bahkan tidak memungkinkan lagi untuk digunakan. Amisal tersebut yang terlihat dari berbelit belitnya aturan yang harus ditempuh dalam memperoleh dana investasi pembangunan, belum lagi tidak dimungkinkannya untuk secara langsung mengadakan kerjasama dengan luar negeri, yang sesungguhnya di dalam perundang undangan dibolehkan. Ketiga, yang menurut hemat penulis sangat krusial dari apa yang dinyatakan oleh H.B Amiruddin Maula adalah dengan perubahan total Undang Undang Pemerintahan Daerah yang sering disebut Undang Undang Otonomi Daerah yang nampaknya bukan lagi bernuansa desentralisasi tapi cenderung resentralisasi. Ini akan mempersulit daerah Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Yang sesungguhnya, menurut H.B Amiruddin Maula, mestinya kita tidak set back lagi, tapi seyogyanya malah memperkuat implementasi otonomi daerah. Tetapi menurut penulis, disinilah rancunya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, karena diberikan kewenangan itu oleh pemerintah kepada daerah, bukan tumbuh dari daerah yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah. Belum lagi pelaksanaannya yang belum komprehensif diatur dalam pelbagai peraturan pemerintah maupun keputusan presiden sebagaimana diamanahkan oleh undang undang-nya, sebab tidak serta merta dapat berjalan sempurna, tentu saja banyak kekurangan, kelemahan maupun celah yang akan mengganggu jalannya otonomi daerah. Membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan ada negara yang memakan waktu sampai dua abad baru bisa melaksanakan otonomi daerah itu secara baik. Ke empat, Adanya egoisme kedaerahan dalam mengembangkan daerahnya tanpa memperhatikanh daerah sekitarnya yang mempunyai atau menghasilkan komoditas unggulan yang sama. Sebagaimana disampaikan oleh H.B Amiruddin Maula, perlu adanya kerjasama regional dalam menumbuh-kembangkan komoditas unggulan itu sebagai sentra produksi dan pemasaran yang jelas, sehingga didapatkan income yang besar dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada, seraya meningkatkan infrastruktur yang masih dapat dianggap kurang serta tidak mendorong berkembangnya iklim investasi.
Lebih jauh H.B Amiruddin Maula menggambarkan tentang Program Gerbang Emas dan kerjasama Regional Sulawesi yang telah memasuki tahap perkembangan yang cukup positif sebagai kelanjutan dari program yang pernah ada, yang menitik beratkan pada produk produk unggulan di daerah ini untuk kemudian dikerjasamakan dengan propinsi lain dikawasan ini sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani maupun nelayan. Karena selama ini, dengan pemberian subsidi pada pupuk dianggap tidak berjalan efektif. Mungkin yang lebih urgen utnuk mendapat subsidi adalah pemasaran dari produk tersebut. Beliau mencontohkan Petani Garam yang selama ini ternafikan. Dimasukkannya garam sebagai komoditas unggulan, diharapkan kita secara bertahap akan melakukan diversifikasi dan penggunaan teknologi pengolahan garam menjadi garam beryodium, dimana tingkat kebutuhan masyarakat sangat tinggi, sementara tingkat produksi yang relatif kecil.
Dan, yang lebih penting lagi ke depan, perlunya menerapkan Sistem Pelayanan Investasi Terkoordinasi (SPIT) yang pada dasarnya pengembanganm dari One Stop Service yang dipahami selama ini. Artinya, sistem ini bermakna bahwa setiap pelayanan yang diberikan dengan cepat dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait. Tidak lagi diurus item per item persoalan administratif.
Kesimpulan
Dari paparan H.B Amiruddin Maula, Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan adanya secercah harapan yang masih ada dan dapat dikembangkan serta dapat lebih meningkatkan tingkat produktivitas dan pembentukan sentra sentra produksi yang dikerjasamakan dengan daerah lain untuk membentuk zona kerjasama ekonomi dan keuangan yang lebih besar, sehingga bisa mendorong tumbuhnya investasi masuk ke kawasan ini. Yang tentu saja perlu dilakukan pemberian insentif maupun kemudahan kepada calon investor untuk menanamkan sahamnya, sehingga membuka lapangan kerja seluas luasnya kepada masyarakat. Kita tidak lagi harus bertumpu pada sektor sektor yang selama ini menjadi rutinitas perolehan pendapatan. Maka dengan pengelolaan komoditas unggulan yang ada di kawasan ini bisa mendorong tumbuhnya keseimbangan pembangunan dengan kawasan lainnya di Indonesia. Dan, seyogyanya pemerintah dalam membuat serta menerapkan regulasi yang mendukung terselenggaranya pembangunan investasi yang lebih baik ke depan. Lebih penting lagi, menutup lobang lobang yang memungkinkan masuknya tikus tikus yang kemudian akan menggerogoti tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan Program Gerbang Emas yang dicanangkan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dapat menggairahkan tumbuhnya kreatiftas dan praksarsa dalam meningkatkan serta jelasnya produk yang dihasilkan oleh para petani yang ujungnya adalah termanifestasinya pembangunan di kawasan ini lebih baik di banding sebelumnya.
Senin, 07 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar