Minggu, 06 Januari 2008

KORUPSI, JUDI DAN PELACURAN
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Kita tidak tahu kapan korupsi itu ada dan dilakukan manusia. Judi pun identik sama. Pelacuran konon setua umur manusia dalam motif yang berbeda. Salah satu yang diungkapkan Prof Sartono Kartodirjo bahwa semua itu ada pada manusia Indonesia. Ia adalah bahagian dari budaya. Dalam istilah lainnya, Mochtar Lubis dalam Manusia Indonesia-nya, menyatakan salah satu karakter manusia Indonesia adalah munafik. Kemunafikan menghiasi senantiasa karakter anak bangsa. Lari dari kenyataan dan tanggung jawab meupakan fakta yang tak terhindarkan. Coba kita lihat, acap kali pemeriksaan terhadap pelaku korupsi yang nyata nyata telah merugikan negara, mengatakan dirinya tidak bersalah. Agar tidak masuk bui, maka “disakiti” dirinya, agar bisa masuk rumah sakit. Atau ia berkata, itu berdasarkan perintah atasan, atau istilah kerennya sekarang. menjalankan tugas negara, atau, dia tidak tahu uang itu asalnya dari mana. Sungguh cerdik, licik, culas dan tampil berani. Mari kita berazas praduga tak bersalah. Azas yang bagai karet, elastis, dan disinilah hebatnya anak bangsa ini menggunakan kata kata bersayap.
Perintah Kapolri kepada semua kapolda dan jajaran dibawahnya memberantas judi. Yang main domino, atau kartu lainnya, jackpot, amusement, kupon putih, togel ditangkapi. Tapi anehnya, setelah mereka membayar beberapa lembar fulus, kemudian dikeluarkan. Tak tersentuhnya penjudi kelas kakap, merupakan pertanyaan yang menyelimuti benak banyak orang. Akankah judi benar benar dapat dihapus-tuntaskan di bumi yang benci kepada perjudian, namun judi ada disekelilingnya dengan berbagai model dan cara serta tempatnya. Yang lebih membuat hati ini menjadi sangat miris, pelacuran berada di mana mana. Dia ada di tempat kos-kosan, ada diatas becak dengan istilah becak pelan, dia ada disekitar rumah penduduk yang padat, ia ada dipanti pijat, salon, hotel bahkan ada di dalam kampus yang berisikan orang orang intelek.
Korupsi, judi dan pelacuran adalah mata rantai yang menyatu. Tidak ada korupsi tanpa ada pelacuran di dalamnya. Tidak ada keduanya tanpa orang berani bermain judi. Ketiganya sering diistilahkan bagai buah pier. Indah, menarik dan selalu ingin diperbuat. Selalu ingin didekati. Selalu ingin dimakan. Mari kita simak satu persatu.
Korupsi
Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi dari dulu ada. Sejak dikeluarkannya Undang Undang No 3 Tahun 1971 tentang Korupsi maka sejak itu korupsi ingin berusaha dibumi-hanguskan. Celakanya sejak itu pula kurupsi tumbuh dengan suburnya. Tak kurang dari 10.703 kasus korupsi dalam segala tingkatnya telah di perbuat dan disidangkan dalam kurun waktu tiga dekade. Yang berhasil dituntaskan perkaranya melalui “pengadilan yang didramatisir” tidak lebih 30,7% atau sekitar tiga ribuan kasus. Kemudian Undang Undang Korupsi dirubah menjadi Undang Undang No 31 Tahun 1999, lalu dipermak lagi menjadi Undang Undang No 20 Tahun 2001. Toh tidak mengurangi minat orang melakukan korupsi dengan berbagai cara. Kemudian dibentuk lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dibikin lagi Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Timtas Tipikor). Belum lagi sejumlah LSM yang sangat peduli dengan merebaknya tindak pidana korupsi itu. Lagi lagi, tidak menunjukkan adanya perubahan yang cukup signifikan akan minat orang melakukan korupsi. Lalu apa sesungguhnya yang salah dari semua ini? Bagi saya, tidak ada yang perlu dipersalahkan. Yang harus dilakukan adalah, pertama, perangkat undang undangnya yang harus dibenahi. Sistem yang tidak paripurna, komprehensif akan melahirkan hasil yang tidak memuaskan kita. Yang harus dimasukkan dalam sebuah sistem perundang undangan di bidang korupsi ini hapuskan azas praduga tak bersalah. Biarkan ia berada dalam pikiran hakim yang berwujud fair justice, masukkan azas pembuktian terbalik. Perbaiki pasal pasal karet, kedua, seleksi hakim dan jaksa, serta polisi yang akan menangani perkara, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan penanganan perkara. Dan, pengacara, advokat, konsultan hukum unutuk turut memberi komitmen sama membela klien-nya, ketiga, institusi instiusi, individu yang berpeluang berada dan melakukan tindak pidana korupsi diawasi secara ketat, keempat, terus menerus membangun moral secara berkesinambungan dalam semua elemen. Tidak terbatas pada birokrasi pemerintahan, swasta, namun juga di dalam masyarakat agar tidak terpancing mendorong terjadinya tindakan korupsi. Kalau memang Kapolri telah mengeluarkan perintah untuk memberantas judi, maka laksanakan secara konsisten, bersihkan aparat yang boleh jadi berada dibalik layar permainan judi. Ibarat kata pepatah “kalau mau menyapu lantai gunakan sapu bersih”. Kalau jaksa mau memberi sanksi seberat beratnya kepada pelaku korupsi, maka tuntutlah maksimal. Banyak contoh negara yang menuntut perkara judi hingga hukuman mati. Lihat di China, saksikan di Vietnam, contohi Malaysia. Jangan berdalih hak azasi manusia yang tidak proporsional, yang justru bertameng dibaliknya. Para hakim yang mulia, putuskanlah perkara sesuai kemuliaan yang dilekatkan pada toga kehakiman itu. Jangan, Hubungi Aku Kalau Ingin Menang. Kesimpulannya, tegakkan hukum.
Judi
Judi adalah bahagian dari karakter manusia Indonesia. Kita adalah bangsa yang suka gambling. Suka mempertaruhkan segala sesuatu untuk meraih tujuan. Tujuannya adalah Kaya. Ingin menguasai kapital dalam genggaman dengan skala yang sesuai dengan keinginan. Maka, tidak sedikit tukang becak yang dengan susah payah mengais rupiah, keringat bercucuran mengayuh pedal becaknya untuk mendapat recehan. Kemudian ia mempertaruhkanya dengan maksud menambah penghasilan yang dapat dia bawa kerumahnya. Harapan tinggal harapan, ia kalah. Merenung, menyesal, frustrasi, stress dan mungkin membuatnya depresi. Tidak sedikit yang kalah berjudi kemudian menjadi “gila”. Lantas, solusi apa yang dapat ditawarkan dalam pemberantasan permainan judi ini, pertama, aparat harus bertindak tegas, begitu mendapatkan pemain judi dalam semua tingkat, beri sanksi sesuai hukum yang berlaku. Di Aceh dicambuk di muka umum, kedua, inventarisir lokasi lokasi selama ini menjadi arena perjudian. Tutup itu. Antisipasi secara seksama kemungkinan kemungkinan bentuk perjudian lain serta deteksi dini siapa siapa pelakunya, ketiga, libatkan semua pihak untuk menyampaikan kepada pihak yang berwajib bilamana ada yang diindikasikan atau nyata terlihat permainan judi di suatu tempat,keempat, Majelis Ulama Indoesia agar mendefinikasikan judi secara tegas. Karena ini pula yang seringkali menimbulkan interpretasi sebuah permainan dikatakan judi. Bagaimana judi bertopeng undian, misalnya.
Pelacuran
Tidak aneh kalau judi, pelacuran dan korupsi ada dimana mana. Bagaimana tidak, memang peluang untuk itu selalu ada. Di desa, di kota, sama saja. Lebih parah lagi dikalangan para intelektual. Muncullah pelacur intelek, intelektual yang melacurkan diri. Beberapa hari lalu, yang kemudian mengilhami tulisan ini, melakukan survey kecil kecilan di salah satu kota yang dijuluki gudangnya intektual Indonesia. Di sana disetiap sudut gang dekat kampus tersedia atau bahkan berjubel tempat kos. Hampir semua suku-bangsa berada di sana, Tujuannya menimba ilmu, mendapatkan gelar, memperbaiki status sosial. Tetapi di sana pula pelacuran fisik terjadi begitu dahsyatnya, pada saat yang sama, intelektual yang melacur sama banyaknya. Alasan klasik penyebabnya, ekonomi. Alasan lainnya hanya dicari cari. Tidak beralasan. Mereka ingin mendapatkan lembaran lembaran berharga (baca::uang) dengan cara mudah, cepat disamping bersenang senang semu.Lokalisasi pelacuran tidak menyelesaikan masalah. Moral anak bangsa telah dicabik cabik oleh kapitalisme, hedonisme, imperialisme dalam wajah baru. Peran tokoh agama, organisasi keagamaan menjadi tidak bermakna. Perlu ada revolusi moral. Merubah total karakter yang terbiasa dengan pola hidup yang mengedepankan konsumerisme. Membangun dan merekayasa moral perlu segera dilakukan. Tetapi, itu dapat dilakukan kalau ada yang dijadikan tauladan, baik individu maupun institusi yang diisi oleh orang orang yang bermoral baik. Bukan bermoral jahat. Pelacuran ditambah narkoba harus diikrarkan sebagai perbuatan yang akan menjerumuskan kelembah yang hitam, pekat, gelap.

Tidak ada komentar: