TUNTUTAN MUNDUR: FENOMENA POLITIK KRUSIAL
Oleh: M. Ridha Rasyid
Kemarin, tanggal 30 September 2005 DPRD Kota Makassar didatangi sekelompok orang menamakan diri City Watch untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan adanya dugaan Neo KKN dalam tubuh pemerintahan Kota Makassar, berkaitan dengan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2005. Indikasinya, katanya, proyek proyek yang ditenderkan itu diindikasikan banyak didapatkan kolega Ilham Arief Sirajuddin, sebagai rangkaian dari deal politic yang sudah mengantar Ilham menjadi Walikota Makassar. Bahkan salah satu tuntutannya agar DPRD memediasi pemanggilan Walikota untuk memberi penjelasan. Lebih ekstreem lagi, walaupun belum ada penjelasan resmi Walikota, mereka dengan serta merta apabila terbukti, maka Walikota mundur dari jabatannya dan menolak pertanggung jawaban APBD 2005. Kalau kita simak selintas dari apa yang disampaikan anggota City Watch adalah sesuatu hal yang wajar dan perlu mendapat penyikapan serius dari pemerintah kota. Namun, apabila kita lebih jauh menelisik persoalan tersebut, maka perlu ada bukti bukti yang kuat, serta data yang cukup bahwa telah terjadi negosiasi tingkat tinggi antara walikota dengan pihak kontraktor, misalnya. Tetapi, pertanyaannya kemudian, pelaksanaan proyek itu belum ada yang rampung, dan sepanjang pengetahuan saya, segala proses tender itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Kalaupun ada pengusaha yang secara emosional punya kedekatan dengan Ilham, bukan sesuatu yang salah pula, sepanjang mereka telah mengajukan penawaran yang wajar, memiliki kemampuan dalam mengerjakan proyek yang diincarnya. Ini yang sering disalah-mengerti oleh kalangan masyarakat, yang hanya melihat kedekatan fisik belaka, tanpa ingin menelusuri lebih jauh lagi bagaimana proses itu berjalan, apakah memenuhi ketentuan perundang undangan yang ada, ataukah memang telah ada pelanggaran dilakukan. Kalaupun ada gejala kearah sana, selaku pemilik proyek, pemerintah akan memberikan peringatan hingga memutuskan kontrak kerja dengan pelaksana proyek tersebut, tanpa melihat siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
Demikian halnya penolakan suatu APBD tidak serta merta dapat dilakukan. Namun, itu harus dilakukan audit oleh BPKP, lembaga inilah yang menilai laporan keuangan dan pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan setiap tahun anggaran berjalan.
Analisis ini bukan ingin melakukan pembelaan terhadap Walikota, tetapi semata mata ingin memberikan pencerahan lebih mendalam atas fenomena menjamurnya tuntutan mundur kepada eksekutif maupun legislatif tanpa menafikan bukti bukti yang sekiranya ada. Dan, menurut hemat saya, jika ada temuan diserahkan saja kepihak berkompeten untuk mengusut tuntas suatu kasus penyelewengan.
Berkaitan dengan pengoperasioan Colors Pub, itu bukan pemberian izin baru. Pemerintah Kota tetap konsiten dalah hal jumlah THM di Kota Makassar. Yang ada bahwa lokasi pendirian Colors Pub adalah bekas Bioskop Benteng dan adanya THM yang tidak beroperasi lagi. Itu berarti tidak pernah ada penambahan jumlah, bahkan relatif berkurang Oleh karena banyak THM yang sudah gulung-tikar tetapi masa berlaku izin-nya belum selesai dan dicabut. Namun hal yang perlu diperhatikan pemkot adalah sajian hiburan hendaknya tidak bertententangan norma norma agama, budaya serta keamanan dilingkungan sekitar THM.
Mengapa tuntutan mundur ini menjadi marak, oleh karena kebijakan kebijakan yang diambil pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, melanggar sendiri aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri, dan kepentingan partai politik yang lebih dikedepankan, serta adanya kepentingan orang orang tertentu yang kemudian menggunakan kekuatan massa untuk melakukan pressure. Ini ada cara yang kurang beradab
Senin, 07 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar