SENGKETA PILKADA
Oleh: M. Ridha Rasyid
Dalam sebuah diskusi tentang pelaksanaan pemilu lokal yang disebut dengan pemilihan kepala daerah langsung di TVRI yang khusus membahas tentang sengketa Pilkada, disitu disebutkan tiga jenis sengketa, (1) Sengketa Administratif. Sengketa semacam ini seharusnya dapat diselesaikan oleh KPUD sepanjang itu dapat diterima oleh peserta pilkada, bersama dengan Panwas akan menelusuri mengapa, bagaimana serta tindakan seperti apa yang dirumuskan untuk menjadi keputusan bersama. Akan tetapi, jika ternyata keputusan itu ditolak oleh kontestan peserta pilkada, maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kecuali masalah yang timbul sehubungan dengan adanya kisruh internal dalam partai, maka bukan kewenangan KPUD maupun Panwas Pilkada untuk menyelesaikannya. Kendati akibat dari konflik internal itu menimbulkan gugatan oleh karena diterimanya calon dari partai atau gabungan partai politik yang mengusung calonnya. Jadi apa yang terjadi disejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang melaksanakan pemilu lokal itu, sebenarnya tidak dalam tataran yang harus diselesaikan permasalahannya kepada KPUD/Panwas, namun terpulang kepada parpol yang bersangkutan. Jadi yang dimaksud dengan persoalan administratif yakni seluruh yang berkaitan dengan proses administratif dan berada dalam kewenangan KPUD seperti yang diamanatkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ataupun peraturan pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu lokal ini. (2) Sengketa Perdata maupun Pidana. Maksudnya, bila dalam penyelenggaraan pemilu lokal terdapat perbuatan yang dilakukan oleh peserta ataupun partai politik yang mengusung calon selama dalam proses hingga hari H terjadi perbuatan beraspek timbulnya tuntutan perdata maupun pidana, maka pihak kepolisian serta kejaksaan melakukan penyelidikan maupun penyidikan, atau dalam hal ini KPUD/Panwas menyerahkan persoalannya kepada instansi yang bersangkutan kemudian ditangani oleh pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya. Ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2005 dan Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2005, dimana kewenangan Mahkamah Agung sebagai satu satunya lembaga hukum tertinggi yang menangani berbagai kasus berimpak hukum dalam pemilu lokal mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, kecuali jika timbul Kasasi, maka di tangani langsung oleh Mahkamah Agung. (3) Sengekta hasil. Sengketa yang timbul dari hasil penyelenggaraan pemilu lokal ini, bilamana muncul kecurangan dan memiliki bukti kuat terjadinya penyelewengan atas hasil tersebut maka di tangani oleh Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi dalam tempo 3 hari setelah diserahkan sudah ada keputusan dan paling lama 14 hari hasil final sudah diperoleh, apabila yang bersangkutan Kasasi maka Mahkamah Agung akan memberi keputusan dalam tempo 14 hari setelah diterimanya berkas perkara.
Dari penjelasan tersebut di atas, ada beberapa hal yang kemudian menimbulkan pertanyaan, pertama, apakah sengketa yang timbul selama penyelenggaraan pemilu lokal tersebut dapat diselesaikan oleh KPUD/Panwas, yang notabene tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam mendalami persoalan yang timbul, ke dua, kewenangan Panwas yang relatif “tidak begigi” jika dibanding pada pelaksanaan pemilu legislatif dapat menyelesaikan persoalan yang berada dalam kewenangannya, ke tiga, dan, apakah MA yang telah mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi menangani kasus atau sengekata yang timbul, baik dalam proses penyelenggaraan hingga hasil yang telah diperoleh dapat menelesaikan tepat waktu, dan ke empat, cukupkah waktu yang demikian singkat 3 hingga 14 hari untuk menyelesaikan sengketa sengketa tersebut, yang boleh jadi tidak hanya satu, mungkin lebih, ke lima, efektifkah penyelenggaraan pemilu dengan aturan yang “kacau-balau” dapat menyelesaikan persoalan yang timbul.
Yang paling krusial dan urgen yang perlu mendapat perhatian seksama bagi segenap elemen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu lokal tersebut adalah kesiapan menerima keputusan atas penanganan sengketa oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi setempat ataupun Keputusan MA dapat diterima baik oleh pihak pihak yang mengajukan perkara maupun masyarakat yang mendukung calon tersebut. Penegakan hukum tidak sekedar menjalankan undang undang, tetapi yang lebih penting adalah apakah kita semua mau menerima hasil keputusan itu dengan lapang dada dan bahwa itu telah memenuhi rasa keadilan. Jawabannya terpulang kepada mereka yang bersentuhan langsung dengan pelakasanaan pemilu lokal yang disebut Pilkada itu. Semoga.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar