PE-NON-AKTIFAN ANGGOTA KPU
Oleh: M. Ridha Rasyid
Satu bukti lagi yang ditunjukkan betapa di Indonesia dalam pembuatan undang undang selalu tergesa gesa, tidak cermat, tidak dilandasi naskah akademik yang cukup, tidak prospektif. Jalan keluar kalau ada masalah yang timbul adalah pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang undang yang sering disingkat perpu atau amandemen undang undang. Begitu mudahnya kita “mengutak atik” undang undang pada obyek yang sama dalam waktu yang amat singkat. Kecerobohan itu timbul karena kita tidak memiliki meknisme serta prosedur yang cukup dalam pembuatan undang undang atau dengan kata lain, bahwa dalam pembuatan undang undang menjadi “remang remang” acuannya seperti apa sebenarnya. Orang bisa membuat undang undang dalam waktu yang sangat singkat dapat diselesaikan, pada saat yang sama, ada rancangan undang undang yang selama kurun waktu lima tahun atau lebih tapi tidak rampung rampung, itu baru pada persiapan rancangannya, ada juga yang tidak pernah di bahas ketika sudah masuk dilembaga legislatiff. Bisa jadi karena dianggap kurang urgen, bukan masalah krusial atau kepentingan kepentingan partai politik yang ada dalam parlemen tidak terakomodasi atau tidak terwakili.Kita tidak tahu sesungguhnya masalah sebenarnya.
Kalau kita menyimak sejak awal kisruh sejak penahanan Mulyana W Kusumah hingga penahanan Nazaruddin Syamsuddin – yang sebelumnya sempat berkelit dan bahkan bersumpah tidak mengetahui dana taktis, toh akhirnya ditemukan juga indikasi kuat tentang pelanggaran yang dilakukannya – serta munculnya usulan sejumlah kalangan akan perlunya dilakukan pergantian anggota KPU yang telah dinyatakan tersangka, walaupun sempat ada perlawanan yang disampaikan sejumlah KPUD Propinsi/, Kabupaten/Kota, persoalannya terletak pada ketidak-adaan satupun lembaga yang langsung membawahi KPU, sehingga tidak dapat dilaksanakan serta merta pergantian tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU No12 Tahun 2002 tentang Pemilu, kedudukan KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu, maka dalam pengisian anggota KPU, Presiden mengusulkan beberapa nama kepada DPR untuk dilakukan rekruitmen melalui fit and proper test, dan hasilnya disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan. Sama halnya dalam proses pergantian, presiden menyampaikan usulan pergantian antar waktu itu kepada parlemen. Jadi harus ada konsultasi atau rapat yang dilakukan parlemen untuk membahas usulan pergantian yang diajukan presiden yang hasilnya diserahkan untuk ditetapkan. Menyimak dari prosedur dan mekanisme yang ada, paling tidak memakan watu paling cepat 20 hari sampai sebulan setelah diadakan perubahan atau melakukan perpu terhadap undang undang yang memayunginya.
Mengapa semua ini harus terjadi? Itu dikarenakan oleh ketidak sempurnaan, atau paling tidak, undang undang yang dibuat ke depan, hendaknmya sudah dapat memprediksikan beberapa kemungkinan yang bakal terjadi dalam penerapan sebuah undang undang, atau ada pasal yang lebih universal untuk berbagai kasus yang kemungkinan akan timbul selain yang telah diatur dalam undang undang tersebut ataupun undang undang yang telah memaklumkan hal yang sama.
Sebenarnya tidak perlu diadakan pergantian antar waktu sepanjang anggota yang lain masih dapat mengemban tugas sesuai amanat undang dan memenuhi qourum dalam pengambilan keputusan, kecuali semua itu tidak terpenuhi atau amat mengganggu jalannya proses pengambilan keputusan, maka anggota KPU yang tidak dapat menjalankan fungsinya disebabkan prsoes hukum yang dijalaninya, maka perlu segera dilakukan pergantian. Caranya, mempercepat presiden mengajukan usulan serta dibahas segera oleh parlemen untuk dijukan kembali kepada presiden untuk ditetapkan.
Bagaimana dengan KPUD? ini agak berbeda, dan tidak perlu ada pembahasan yang dilakukan oleh DPRD, yang perlu bahwa seluruh orang yang pernah diselekesi oleh tim seleksi terdahulu, itulah yang secara acak diambil dan diusulkan oleh KPUD kepada KPU setelah mendapat masukan dari Gubernur, Bupati/Walikota setempat. Olehnya itu, KPUD di daerah dalam menyikapi persoalan yang ada di KPU tidak perlu merasa risau, risih atau apatahlagi patah semangat dengan semua itu, dan apabila ada persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada atau pemilu lokal itu, dapat berkonsultasi dengan KPUD Propinsi atau Desk Pilkada ataupun langsung ke Meneteri Dalam Negeri., yang nantinya bersama dengan unsur pemerintah pusat lainnya, KPU dan DPR akan mencari solusi yang sesuai dengan permasalahan di daerah. Jadi, penon aktifan anggota KPU/KPUD tifak perlu menjadi kendala sebab tentu ada upaya upaya lain yang segera dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasinya.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar