PERTANGGUNG JAWABAN KPUD
Oleh: M. Riodha Rasyid
Pertanyaan yang mengemuka ketika ada masalah yang muncul akibat dari kesalahan, kekeliruan atau berbagai tindakan yang boleh jadi menyimpang dari aturan perundang-undangan, lalu kepada siapa seharusnya KPUD mempertanggungjawabkannya, atau kalau ternyata kinerja KPUD tidak memenuhi harapan masyarakat dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu lokal yang langsung umum, bebas, rahasia dan transparansi yang kesemuanya dimaksudkan sebagai upaya menumbuh-kembangkan demokratisasi? Pertanyaan ini menjadi menarik untuk dikaji seiring dengan dikabulkannya permohonan berbagai elemen masyarakat oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengajuan judicial review, terlebih lagi belum adanya peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) sebagai payung hukum terselenggaranya pemilu lokal tersebut secara baik.
Tetapi paling tidak ada beberapa kemungkinan yang dapat menjadi pertimbangan jika sekiranya itu terjadi, pertama, jika terjadi penafsiran yang berbeda oleh KPUD dalam mengeluarkan juknis pelaksanaan pemilu lokal (=pilkada) kemudian itu menimbulkan dampak luas di tengah tengah masyarakat termasuk adanya kerugian immateril yang dirasakan oleh tim sukses, maka ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan yaitu, meminta petunjuk kepada KPU pusat sebagai supervisor KPUD, dan jika ternyata ada unsur yang melanggar konstitusi, bisa dilakukan inventarisasi masalah kemudian mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kalau menyangkut materi regulasi maka KPU dan MK dapat menanganinya secara bersamaan, setelah mendapat pertimbangan dari panwas daerah, ke dua, kalau timbul perkara yang berdampak pada pidana ataupun perdata atas kebijakan yang ditempuh KPUD, pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat melakukan penyelidikan maupun penyidikan setelah yang merasa dirugikan melaporkannya ke pihak berwajib, ke tiga, kalau ternyata yang merasa dirugikan adalah masyarakat, bukan tim sukses yang melahirkan konflik horizontal, maka masyarakat dapat melakukan class action ke pengadilan negeri setempat, setelah mendapat masukan dari panwas daerah yang menguatkan bahwa kpud telah melakukan pelangggaran.
Pertanggungjawaban KPUD ini perlu disikapi secara bersama, oleh karena tadinya KPUD bertanggung jawab kepada DPRD setempat, namun setelah diterimanya judicial review oleh MK, maka tata cara dan kemana KPUD harus bertanggung jawab menjadi tidak jelas. Olehnya itu, KPUD seyogyanya bersikap hati hati di dalam menangani penyelenggaraan pemilu lokal ini, mengingat tidak sedikit kemungkinan hal yang dapat terjadi, yang kemudian bisa menjadi masalah, di mana KPUD harus menunjukkan tanggung jawabnya kepada publik. Jadi, sesungguhnya KPU/KPUD bukanlah institusi yang bebas dari berbagai tuntutan, meskipun melakukan sejumlah pelanggaran terhadap konstitusi, disamping kemungkinan penyalahgunaan keuangan negara/daerah yang diberikan kepadanya.
Bagaimana sikap kita? Seluruh elemen masyarakat termasuk kelompok masyarakat peduli pemilu lokal jurdil harus mengambil sikap bilamana menemukan adanya indikasi kesalahan, penyimpangan maupun kekeliruan di dalam menginterpretasi dan menjalankan konstitusi. Kalau kita apatis atau statis dalam bersikap kita tidak pernah dewasa dalam menyelenggarakan pemilu lokal, terlebih lagi dalam pemilu nasional. Kita harus banyak belajar dari penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pemilu presiden, semoga tidak mengulangi persoalan yang sama. Bukankah begitu wahai para anggota KPUD?
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar