Minggu, 06 Januari 2008

KONFLIK DALAM PILKADA
Oleh:M.Ridha Rasyid

Banyak prediksi berseliweran dan tidak sedikit asumsi bertaburan berkaitan kemungkinan terjadinya konflik sosial, konflik horizontal ataupun apapun istilahnya, yang menurut hemat saya, kesemuanya itu diakibatkan begitu bersemangatnya kita dengan pelaksanaan pemilu lokal, saya agak alergi menggunakan pilkada. Kalau banyak pihak yang memperkirakan hal itu akan terjadi, sebenarnya tidak salah, wajar. Namun, ukuran ukuran yang digunakannya tidak sesuai dengan fakta dan an-sich masyarakat sesungguhnya tidak begitu antusias dengan siapapun yang memimpin wilayahnya, kecuali segelintir orang yang mempunyai kepentingan dengan kepemimpinan dalam pemerintahan yang akan datang. Kenyataan yang ada, masyarakat yang semakin gelisah, risau dan mungkin “menangis” dengan keadaan yang perkembangannya demikian pesat, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam semua tingkatan, menjadikan masyarakat semakin terpuruk dalam memenuhi kebutuhan sehari harinya, menjadikan masyarakat semakin apatis, apatahlagi krisis keuangan yang dialami pemerintah yang demikian besar jika menyimak dari angka utang kita yang sebesar 1300 trilyun rupiah lebih sementara aset negara yang hanya sebesar 800 lebih trilyun rupiah yang berarti beban yang dialami negara kurang lebih 500 trilyun rupiah, yang dapat dimaknakan, bahwa untuk menutupi kekurangan itu menjadi beban masyarakat. Karena kecil kemungkinan kita dapat menutupinya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tengah kelesuan atau hampir tidak adanya investasi dari luar negeri maupun dalam negeri, seperti yang dijelaskan Dirjen Perbendahaaraan Negara, Mulia P Nasution.
Terkait kondisi keuangan kita yang seperti ini, juga dibarengi dengan dengan ketidak-mampuan KPUD dalam menyelenggarakan pemilu lokal bisa saja memperkuat asumsi terjadinya konflik seperti banyak dikhawatirkan orang. Oleh sebab itu untuk mengantisipasinya,maka ada beberapa langkah yang seyogyanya menjadi perhatian semua pihak terutama dalam pelaksanaan kampanye. pertama KPUD seyogyanya membuat kebijakan teknis yang merupakan interpretasi dari Undang Undang No 32 Tahun 1999 yang kemudian di Perpu-kan dengan Perpu no 3 Tahun 2005 serta PP No5 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP No 17 Tahun 2005, dengan memperhatikan karakteristik daerah masing masing Ini menjadi sangat diperlukan, sebab kreatifitas tim sukses masing masing kandidat disuatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, sehingga tidak bisa diseragamkan. Misalnya, pelarangan konvoi kendaraan maupun dengan berjalan kaki di dalam acara debat umum atau debat terbuka yang terkadang tidak bisa dihindari, ke dua, membuat acuan yang jelas tentang apa dan bagaimana suatu kegiatan itu dianggap kampanye serta jenis kampanye. Tidak lagi sama dengan pada masa pemilu legislatif, di mana KPU membuat aturan yang cukup amburadul dengan regulasi yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan kampanye jika unsur unsur kampanye terpenuhi secara akumulatif, ke tiga, bahwa dalam pelaksanaan kampanye tersebut ada pengawasan secara ketat terkait dengan berbagai bentuk larangan seperti diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal ini Panwas beserta pemantau pemilu lokal itu harus bekerja ekstra keras. Termasuk di dalamnya sumbangan dana kampanye yang tidak sedikit dapat terjadi penyimpangan dari aturan yang perlu mendapat pengawasan.
Hasil sigi membuktikan, bahwa hampir 80 % pelanggaran dalam pemilu legislatif beberapa waktu lalu terjadi dimasa kampanye ini, dan terbukti pula dari pelanggaran tersebut yang dapat ditindak lanjuti oleh KPU maupun Panwas tidak lebih 15 % sementara sisanya mengambang dan tidak ketahuan juntrungannya hingga saat ini. Oleh karena itu, di dalam penyelenggaraan pemilu lokal ini, maka KPUD, Panwas maupun pemantau independen seyogyanya menaruh perhatian yang serius, jikalau memang menginginkan terwujudnya pesta demokrasi yang berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan bersesuaian dengan aturan yang ada. Ada sejumlah prediksi, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu lokal ini sangat rentan terjadi pelanggaran, terutama disaat pelaksanaan kampanye, yang jika tidak memberikan penyikapan yang positif dari seluruh elemen yang terlibat dalam rangkaian pelaksanaan kampanye, tidak tertutup kemungkinan dapat menjadi pemicu awal konflik horizontal. Karenanya, bilamana hal ini terjadi pembiaran, maka tidak tertutup kemungkinan pemilu lokal ini tidak memberi harga dan harkat akan faedah kedaulatan rakyat digunakan secara baik oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan itu. Dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik sosial, hendaknya semua pihak harus dapat menahan dan mengendalikan diri, penyelenggara pemilu bersikap adil dan tegas dalam mengambil keputusan, rakyat tidak mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang ingin memanfaatkan keadaan untuk memenuhi kebutuhan sesaat mereka, serta paling krusial adalah peran pihak keamanan dalam menjaga ketenteraman dan menumbuhkan suasana yang kondusif.
Kampanye, sebagaimana lazimnya, terjadi hiruk pikuk dan perang kata dan saling jual kecap, yang tentu saja dimaksudkan agar rakyat atau konstituen tertarik dengan barang dagangan mereka, atau dengan kata lain, calon mereka dapat meraih sebanyak mungkin simpati rakyat yang pada akhirnya akan menjatuhkan pilihan mereka kepada sang kandidat. Sebagai masukan, barangkali, bahwa salah satu kiat dalam meraih suara terbanyak, maka pendekatan nurani dan rasionalitas gagasan merupakan salah satu cara menarik emphaty itu. Artinya bagaimana komunikasi yang dibangun para kandidat dan tim sukses mereka dalam menjelaskan ide ide, visi dan misi ketika rakyat mengamanahkan kedaulatan yang dimilikinya kepada sang calon pemimpin itu untuk mengeimplementasikannya. Olehnya itu, ada berbagai hal yang perlu dilakukan KPUD, Panwas dan seluruh jajaran dibawahnya agar apa yang menjadi harapan kita semua terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemilu lokal yang disebut pemilihan kepala daerah langsung itu dapat ditunaikan dengan sebaik baiknya, antara lain, pertama, KPUD/Panwas serta seluruh penyelenggara sampai ditingkat bawah harus menanamkan sikap serta komitmen bahwa mereka lebih mengdepankan etika, moral serta kepatuhan pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, ke dua, bahwa berbagai macam kemungkinan terjadinya penyimpangan, baik disengaja maupun tidak, dihindari seminimal mungkin, ke tiga, menghilangkan aji mumpung, ke empat, kandidat yang akan maju tidak berupaya melakukan tindakan dan menghalalkan segala cara supaya ia dapat lolos masuk kepertarungan sampai memenangkan pemilihan, ke lima, Tim Sukses senantiasa menjaga norma, budaya serta lebih mengedepankan kebersamaan dan kerjasama akan lebih bermakna dibanding melakukan perang fitnah, ke enam, pihak keamanan senantiasa berada sebagai pihak yang mengamankan, menghindari diskriminasi antar calon, serta sigap menangani masalah yang kemungkinan dan telah terjadi untuk diselesaikan dengan cepat dan sebaik baiknya, ke tujuh, para kandidat serta pendungnya berkomitmen siap kalah siap menang, dengan menerima hasil pilihan rakyat dengan lapang dada, tanpa hatus diserta dengan ekses..
Paling tidak, alternatif solusi yang diuraikan di atas, dapat meminimalisir prediksi banyak pihak, bahwa penyelenggaraan pemilu lokal rentan terhadap bahaya atau konflik horizontal maupun vertikal. Mari kita masing masing menahan diri, mari berkompetisi secara indah dan lebih beradab. Kemenangan adalah sebuah amanah yang ditumpukkan ke dada kita untuk kita jalankan kedaulatan yang diberikan rakyat itu, untuk kesejahteraan rakyat, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, dan yang lebih penting lagi, untuk memberi rasa keadilan serta keamanan bagi rakyat. Maka ketika semua ini bisa kita lakukan, Insya Allah, pemerintah bisa mendatangkan pintu berkah bagi rakyat, pada saat yang sama, rakyat akan mencintai dan menghormati pemerintahannya. Semuanya ini buah dari kerja keras serta komitmen penyelenggara pemilu lokal, KPUD, Panwas serta seluruh jajarannya. Tidak lupa, peran pemantau sangat penting untuk suksesnya pemilu lokal ini.

Tidak ada komentar: