Minggu, 06 Januari 2008

CARUT MARUT PORNOGRAFI DAN PORNO AKSI
Oleh: M. Ridha Rasyid”

Secara pribadi saya tidak terlalu respon dengan masalah ini. Saya fikir memang sudah seharusnya ada payung hukum yang disediakan untuk meredam semakin merebaknya pornogfrafi maupun pornoaksi tersebut. Ternyata pro dan kontra nyaris sama banyaknya. Sampai-sampai Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Perumus (Timus) draft Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) kelimpungan membahas dan merumuskannya. Informasi terakhir yang dilansir oleh Ketua Pansus/Timus APP Balkan Kaplale, bahwa keputusan yang diambil DPR berkaitan judul dari draft akan mengalami perubahan. Kata “anti” dihilangkan dan mulai pasal 32 sampai 95 dalam daftar isian masalah akan direvisi. Alternatif pertama berjudul UU Pornografi dan Pornoaksi, sedang alternatif kedua UU Pornografi dengan menghilangkan kata Pornoaksi. Substansi yang juga akan ditinjau, seperti soal definisi, tindak pidana dan cara berpakaian

Apa itu Pornografi dan Pornoaksi?
Porno atau telanjang, nyaris telanjang, memperlihatkan aurat, langsung atau tidak langsung, melalui media, goresan pena ataupun bentuk lainnya, seperti lukisan, patung yang mengekspresikan tentang tubuh seseorang yang tidak layak dipertontonkan dapat dikategorikan porno. Tetapi, ketika itu dijadikan sebagai karya atau kreatifitas seni, maka akan menjadi lain. Ada sejumlah seniman berkaliber internasional yang menyatakan, bahwa dalam tubuh seseorang ada sukma, nuansa, pancaran inspirasi dan boleh jadi dapat membangkitkan pikiran pikiran brillian melalui obyek yang menjadi tema yang sedang dikerjakannya. Ada juga berargumentasi, bahwa nilai serta noktah dari lekuk lekuk tubuh manusia atau binatang, bahkan batang, daun tumbuhan bisa dikreasikan sebagai obyek yang menantang. Artinya, banyak media atau cara untuk memformulasikan gagasan gagasan agar tersalur demi memenuhi tuntutan pikiran yang bergejolak. Apakah itu bisa dikatakan porno atau tidak. Mari kita lihat beberapa batasan tentang pornografi. Pornografi dalam batasan agama, “pengungkapan/penggambaran dari tubuh perempuan dan laki-laki yang haram dilihat oleh orang yang bukan mahramnya (saya tidak ingin menggunakan kata “ihram”, karena sesungguhnya pengertian kata itu adalah seseorang yang berpakaian ihram ditanah suci, sementara “mahram” adalah yang haram dikawini) Dalam Islam ini sudah sangat jelas, muhkamat. Bukan samar samar atau mutasabyhat. Dalam konteks tatanan sosial dan kemasyarakatan, yang tidak dibatasi suku bangsa dan agama, adalah pelanggaran tatasusila, yang dengan sengaja, langsung atau tidak, mempertontonkan tubuhnya tanpa ada manfaat yang ditimbulkan, baik secara sosial maupun individu itu sendiri. Bukan tidak mungkin, bahwa apa yang diperbuat itu akan menimbulkan fenomena sosial. Pandangan lainnya, pornografi maupun pornoaksi dua kata yang pada dasarnya sama. Menimbulkan syahwat dan ilusi pikiran yang negatif. Pornografi dan pornoaksi dari sudut ini, katanya, merupakan bagian dari penunjukkan karakter dari orang orang yang terlibat didalamnya. Dalam jangka pendek, mungkin pornografi dan pornoaksi akan menimbulkan keuntungan materi, populer dan pada saat yang sama orang menjadi kagum dan tidak sedikit yang menjadi benci dan jijik.
Dari sudut etnis, seperti Bali, masyarakat perkampungan, didesa maupun dipelosok gunung, misalnya, pakaian seadanya adalah hal biasa. Bukan karena tidak mampu beli sehelai kain yang utuh. Ada karena sudah menjadi budaya, ada yang juga tidak bisa beli, atau kain tidak dijual ditempatnya. Primitifisme cara berfikir tentang pakaian dan berbagai bentuk tarian masih ada disekitar kita, bukan hanya di Indonesia, di Afrika, bahkan dinegara negara maju pun, karena persoalan iklim, misalnya.
Namun, apakah semua yang terungkap di atas lalu kita harus memberi pembenaran terhadap kemungkinan terjadinya pornografi dan pornoaksi dalam berbagai tempat hiburan yang mengatasnamakan seni. Pembungkaman berkesenian yang konon tanpa batas sama saja pelanggaran hak azasi manusia. Mungkin perlu kita sadari, bahwa hak azasi manusia pun bukan tanpa batas. Karena ia bukan saja anugerah yang dilekatkan Tuhan kepada mahluknya, tapi banyak “campur tangan” manusia yang melingkupi demi memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Pornoaksi yang sudah menjadi sajian setiap saat melalui audio visual, maupun pertunjukan diberbagai tempat, bukan mustahil menjadi ajang kemungkinan terjadinya tindakan a susila dan kriminal. Kita tidak boleh hanya berfikir pada pornografi dan pornoaksinya saja tapi dampak yang akan ditimbulkan.

Sudah terlalu banyak penelitian atau research oleh sejumlah pakar ilmu sosial dan kesehatan tentang bahaya dampak yang ditimbulkan dari pornografi dan pornoaksi ini. Pertanyaannya, apakah kita tidak terusik karenanya, apakah kita tidak tergugah untuk mempersoalaknnya, tidakkah kita risih dan khawatir dengan generasi yang kita lahirkan yang akan berbuat hal serupa? Sejumlah pertanyaan mendasar ini sengaja dikedepankan agar kita menjeadi “melek” terhadap persoalan ini. Bukan berfikir dan menghitung untung ruginya, seni atau bukan. Yang paling nyata dan utama, seberapa jauh ini bisa menimbulan persoalan yang kompleks bagi kita dan bagi mereka dimasa depan.
Memang perlu ada tinjauan secara komprehensif. Perlu ada kajian yang lebih mendalam. Sangat perlu ada kebersamaan dalam memandang persoalan ini, sehingga dapat menjadi kesepakatan dan bekerjasama dalam “memerangi” berbagai persoalan yang berimpak negatif. Perlu ada payung hukum, landasan pijak untuk menindak setiap pelaku pornografi dan pornoaksi yang tidak bermoral itu, ataupun orang orang yang mendukung kegiatan seperti itu.

Sikap pemerintah Kota Makassar terhadap Pornografi dan Pornoaksi
Sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Makassar untuk mengendalikan sekaligus mengantisipasi masuknya media cetak yang berbau porno maupun pornoaksi diberbagai tempat, maka seyogyanya itu menjadi perhatian kita semua. Bahwa kebijakan pemerintah kota tersebut sebagai wujud kepekaan dan kepedulian pemerintahan terhadap berbagai masukan atau gejolak yang sudah pernah ada, dan mungkin di masa datang, jika ini tidak tidak antisipasi segera. Sangat jelas, bahwa pemerintah bersama masyarakat tidak menghendaki dan menginginkan media media semacam itu, pada saat yang sama, dihimbau kepada masyarakat bahwa media seperti itu tidak akan memberikan pencerahan, pencerdasan ataupun pendidikan yang baik. Kita sadar bahwa sesbuah aturan tidak akan bermakna apa apa jika sekiranya tidak mendapat dukungan luas dari masyarakat, oleh karena itu diharapkan kepada penyedia, distributor dan penyalur, serta berbagai tayangan yang berindikasi pornografi dan pornoaksi, dapat menyadari bahwa Kota Makassar bukanlah tempatnya. Indonesia yang berpegang teguh kepada norma norma budaya, agama, dan peradaban timur seyogyanya tidak di”kotori” hal yang bisa merusak mentalitas, karakter serta perilaku. Karena ketika ada pornografi dan pornoaksi, tidak hanya berhenti disitu, tetapi banyak perbuatan lainnya yang akan timbul. Mungkin tidak semuanya mengarah kriminal, tapi paling tidak akan menuai berbagai persoalan sosial yang ada didalamnya. Bukankah itu bakal menjadi pemicu tindakan kriminal?

Tidak ada komentar: