Minggu, 06 Januari 2008

EVALUASI PILKADA
Oleh: M. Ridha Rasyid
Pilkada atau pemilu lokal telah usai. Pemenang telah ditentukan. Namun apakah semuanya telah berakhir? Jawabannya belum. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, perlu mendapat penjelasan rinci dari komponen yang berkompeten dalam hal ini. Sejumlah masalah yang ditinggalkan itu, antara lain, pertama, persiapan yang seyogyanya diperhitungkan, direncanakan maupun bentuk antisipasi masalah yang akan timbul ataupun kemungkinan muncul, ternyata tidak mendapat porsi yang cukup untuk dimatangkan oleh KPUD maupun Panwas Pilkada. Kesemua ini disebabkan tingkat kompetensi yang dimiliki oleh anggota KPUD dan Panwasda sangat dibawah standar. Pengetahuan mereka tentang penyelenggaraan pemilu hanya sampai pada tataran aturan normatif bukan penguasaan ilmu pemilu, akhirnya terlihat sangat kacau balau penyelenggaraan Pilkada dihampir semua kabupaten/kota. Rekruitmen anggota KPUD maupun Panwasda tidak dapat dipertanggungjawabkan kompetensinya terlebih lagi kinerjanya. Karena menurut hemat saya, kompetensi sangat menentukan kinerja seseorang maupun institusinya, kedua, P4B yang diharapkan sebagai upaya pemutakhiran data dari sebelumnya (penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pemilu presiden/wakil presiden) ternyata tidak dilakukan, dan anehnya KPUD berdalih bahwa itu bukan merupakan tanggung jawab KPUD. Padahal mekanisme penetapan daftar pemilih dibawah kendali KPUD. Solusi yang ditawarkan pun bukannya menyelesaikan permasalahan tapi justru menimbulkan masalah baru, seperti pembuatan TPS khusus bagi mereka yang tidak terdaftar ataupun yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetapi tidak memperoleh undangan. Ini menunjukkan bahwa tidak dilakukan pemutakhiran data jauh sebelum pelaksanaan pilkada, yang seharusnya itu sudah dilakukan sejak diundangkannya UU No 32 Tahun 2004. Tapi tentu saja jawaban KPUD dalam persoalan ini adalah lambatnya keluar Peraturan Pemerintah dan tidak ada dana yang dikucurkan terlebih dahulu. Semestinya, meskipun terlambat KPUD bersama dengan desk pilkada dapat melakukan pemutakhiran data tersebut, ke tiga, terjadinya penggelembungan suara pada tingkat TPS, PPS, PPK maupun di tingkat KPUD. Di beberapa daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada ini terbukti, antara lain di Kab Binjai, Solok, Minahasa dan di Kalteng, mungkin juga beberapa daerah di Sulawesi Selatan dari kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Ini terjadi akibat adanya sikap ambivalen, perlakuan diskriminatif oleh KPUD, Panwasda, maupun saksi saksi. Ini dapat dihindari bilamana sejak awal KPUD, Panwasda, Desk Pilkada, saksi dan pemantau ingin berlaku jujur terhadap apa yang sesungguhnya menjadi pilihan rakyat. Jangan pilihan hati nurani rakyat yang selama ini didengungkan dan diharapkan dilakukan oleh rakyat, namun tatkala itu semua sudah terjadi justru “diporak porandakan” oleh segelintir orang yang punya kewenangan dalam pelaksanaan pilkada ini, keempat, Desk pilkada dibentuk untuk memfasilitasi, evaluator serta mediator dari KPUD, Panwasda, maupun masukan masukan dari sejumlah elemen kepada pemerintah. Jadi Desk pilkada tidak lain kebutuhan internal pemerintah yang kemudian itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk melakukan perubahan perubahan yang diperlukan sehingga pilkada di sejumlah daerah ditahun tahun mendatang dapat lebih baik. Bukan malah menjadi “biang kerok” masalah dengan mengumumkan hasil sementara pilkada tersebut. Karena Desk pilkada tidak memiliki kewenangan untuk itu. Dan sangat keliru jika ada menyatakan bahwa itu sah sah saja. Kecuali kalau KPUD mengalami “kelumpuhan”, maka Desk pilkada dalam keadaan emergency dapat melakukan upaya upaya memenuhi harapan rakyat berkait dengan itu. Kalau selama berjalan normal, desk pilkada tidak lebih seperti yang saya sebutkan di atas tugas dan proporsi kewenangan yang melekat padanya, kelima, berbagai masalah yang muncul itu, panwasda harus segera menindak lanjutinya karena itu merupakan tugas dan tanggungjawab pilkada. Jangan menunggu adanya laporan, seperti yang dinyatakan beberapa anggota panwasda bahwa mereka tidak akan menindak lanjuti permasalahan yang ada selama tidak ada laporan dari pihak pihak yang mengetahui hal itu, padahal panwas itu dibentuk untuk proaktif melihat permasalahan yang ada dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Dalam hal ini, sejumlah masalah yang dapat diselesaikan pada tingkat KPUD maupun yang akan dilimpahkan ke pengadilan merupakan langkah positif yang seharusnya dilaksanakan panwasda, sehingga penegakan hukum dapat diwujudkan, pada saat yang sama demokrasi di tingkat lokal secara bertahap sudah dapat dibenahi. Muaranya, kualitas berdemokrasi dapat ditingkatkan, keenam, baik kepada yang menang ataupun yang kalah hendaknya melakukan rekonsiliasi, dan secara bersama sama membangun daerahnya. Jangan persaingan tetap ada, dendam dipelihara, berupaya melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepemimpinannya, serta marilah kita masing masing berintrospeksi diri demi menapak hari esok yang lebih baik.
Berbagai permasalahan yang secara pokok disampaikan ini, tidak lain tujuannya agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada semua tingkat, baik nasional maupun lokal dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang perundangan, pada saat yang sama, rakyat mendapat pencerahan dari pelaku pelaku politik maupun dari penyelenggara pemilu serta pemerintah. Satu hal mendasar pada sebuah demokrasi yang baik, bila keseluruhan pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan pesta demokrasi berpijak pada aturan. Demokrasi bukan meligitimasi pelanggaran, bukan pula mengintimidasi rakyat, baik secara vulgar naupun secara halus, demokrasi bukan menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan, tapi demokrasi adalah upaya untuk menggunakan cara cara beradab, sopan santun, serta patuh pada aturan dalam upaya memperoleh amanah yang dikuasakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Mari kita bersama mejadi “pioneer” demokrasi, karena dengan itu, pendidikan politik dapat kita tunjukkan kepada rakyat yang pada akhirnya menjadi kebiasaan dan kebutuhan, maka di saat seperti itulah budaya politik, budaya berdemokrasi dapat merasuk kehati sanubari rakyat.

Tidak ada komentar: