Minggu, 06 Januari 2008

BOS, KOMPENSASI PENDIDIKAN YANG SARAT PENYELEWENGAN
Oleh: M. Ridha Rasyid

Seirng dengan kebijakan pemerintah pada bulan Maret 2005 silam, yang menaikkan harga BBM dengan disebabkan oleh tingginya harga minyak dunia dan melemahnya nilai rupiah, serta subsidi yang haruys ditanggung oleh negara demikian besar, saat itu sekitar Rp 67 triliyun, maka pemerintah memberikan kompensasi itu agar tidak terlalu membebani masyarakat atas imbas naiknya harga barang. Tentu saja, kompensasi ini diharapkan dapat berjalan sesuai saran yang telah ditetapkan. Namun apa lacur, kompensasi sektor pendidikan ini mengalami keterlambatan dan birokrasi demikian panjang yang harus dilalui, sehingga pencairannya baru dapat direalisasikan pada bulan oktober ini. Artinya setelah tahun ajaran baru dimana siswa siswi SD dan SMP sebagai obyek Biaya Operasional Sekolah (BOS) sudah dilaksanakan. Banyak orang tua murid “menjerit” karena betapa mahal dan banyaknya pungutan yang diberlakukan sekolah. Sebagaimana diketahui bahwa BOS untuk siswa SD besarannya Rp 235 ribu/murid/pertahun dan untuk siswa SMP sebesar Rp 325 ribu/murid/pertahun. Anggaran sebanyak itu, paling tidak dapat meringankan beban orang tua yang akan memasukkan anaknya sekolah di SD ataupun SMP. Celakanya, setelah dana BOS ini turun, malah tidak dirasakan oleh orang tua siswa, artinya tidak ada pengembalian, karena pihak sekolah maupun Komite Sekolah (“kumpulan orang tua siswa yang haus korupsi dengan gaya baru”) justru mengalihkan atau memproyeksikan ke sektor lain. Padahal sebagaimana diatur oleh pemerintah bahwa dana BOS tersebut tidak dapat dialih-fungsikan dengan alasan dan dalih apapun, selain dari item kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS, antara lain, uang formulir, uang pendaftaran, pembelian buku mata pelajaran pokok, pembelian buku penunjang perpustakaan, pembelia ATK untuk sekolah, pembayaran honor guru kontrak atau dipekerjakan oleh sekolah untuk mengajar di luar PNS dan kegiatan peningkatan kualitas guru. Kalau kita berangkat dari item tersebut, tidak ada pengerjaan proyek fisik yang dibiayai dana BOS dalam bentuk apapun. Juga tidak ada pengalihan dana itu ke Komite Sekolah, melainkan komite ini “hanya” sebagai pengawas penggunaan dana BOS tersebut. Jadi bukan wewenang Komite Sekolah untuk mwngwlola dana Bos. Juga bukan kewenangan Dinas Pendidikan, atau cabang dinas pendidikan.. Institusi yang disebutkan itu hanya bertindak sebagai pengawas dan evaluator penyaluran dana BOS. Tapi kenyataannya kemudian adalah, banyak potongan baik yang dipungut oleh Dinas, Cabang Dinas atau digunakan oleh pihak internal sekolah tidak sesuai peruntukannya. Bahkan informasi terakhir ada sekolah yang memotong 10 % dari total anggaran dengan alasan masih ada murid yang tidak didaftarkan untuk mendapat dana BOS. Betapa liciknya sekolah sekolah semacam itu, padahal tidak aturan sedikitpun yang menyatakan adanya ketentuan seperti itu. Dan, kenapa baru dikeluhkan sekarang. Bukankah jauh sebelumnya mereka sudah diminta untuk memasukkan data riel yang ada di sekolah?.
Di tengah tengah semakin terpuruknya rakyat kita, guru yang nota bene orang patut dicontoh, malah menjadi “monster” yang rakus, monster yang siap menerkam dan menelan apa saja yang ada dihadapannya, musang berbulu ayam. Lain yang dia katakan lain pula yang dikerjakannya. Sungguh sangat ironis citra guru kita. Bukan rahasia lagi, pada umumnya guru melakukan bisnis yang nilainya tidak kecil, meskipun harus memeras siswa, mengintimidasinya, bahkan diancamnya tidak naik kelas, tidak lulus, ataupun diberikan angka merah. Amat memiriskan dan sangat memprihatinlkan.
Terlebih lagi dengan kembali naiknya harga minyak rata rata 126% yang diumukan pemerintah tanggal 1 Oktober, kaemaren. Betapa pemerintah yang mengambil kebijakan itu tidak berpihak kepada rakyat bahkan cenderung “menipu” rakyatnya sendiri. Sungguh aneh, rakyat yang telah memilih pemimpin pemerintahan. Ini sungguh menjadi bumerang bagi rakyat yang hanya melihat penampilan luarnya, tutur kata yang melenakan, tetapi malah membuat rakyat semakin menderita, dan entah sampaikan kapan akan merasakan penderitaan itu. Hanya Allah SWT yang tahu.
Untuk kenaikan BBM tahap ke dua ini, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada Keluarga Miskin (GAKIN) sebesar 100 ribu/kepala keluarga/selama 6 bulan yang diberikan dalam dua tahap atau dengan kata lain petiga bulan. Tapi celakanya, sekali lagi celakanya, banyak rakyat miskin yang tidak terdaftar. Banyak orang mampu yang justru terdaftar. Aneh tapi nyata. Dari data yang ada sebagaimana dilansir dalam APBN 2005 dan hasil survey serta kajian Bappenas dan BPS data orang miskin yang berhak mendapatkan kompensasi GAKIN 15,5 juta kepala keluarga, sementara data BPS 15 598 312 keluarga. Jadi sisanya mau dikemanakan, dan bagaimana mereka yang tidak terdaftar yang diperkirakan masih ada 4 juta kepala keluarga. Apakah pemerintah akan menutup mata dan membiarkan mereka mati kelaparan, seperti masyarakat di Afrika Utara? Jawabannya terpulang kepada political will dan policy well pemerintah, pada saat yang sama pemerintah daerah juga harus lebih berpihak kepada rakyatnya, karena yang paling tahu kondisi rakyat adalah pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat yang tidak memilik rakyat itu.
Atau jangan-jangan kompensasi ini merupakan praktek korupsi yang telah dipersiapkan. Wallahu ‘Alam Bisshawab

Tidak ada komentar: