Minggu, 06 Januari 2008

KISRUH TORAJA-SOPPENG-GOWA
Oleh: M. Ridha Rasyid
Ternyata pesta belum usai. Pilkada yang tadinya diharapkan bisa dilaksanakan sesuai koridor perundang undangan, berakhir dengan kisruh diberbagai daerah. Tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan tetapi juga terjadi dibeberapa daerah lainnya di Indonesia. Kenapa semua ini terjadi? Tentu untuk menjawab ini tidaklah mudah tetapi paling tidak apa yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak, perlu diwaspadai toh terjadi juga. Pertama, Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 6 Tahun 2005 jo PP No 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dipenuhi sejumlah kelemahan, kekurangan serta celah yang tidak mengantisipasi sejumlah kemungkinan yang akan terjadi. Antara lain, tidak diatur mekanisme pilkada ulang, putaran kedua, sanksi tegas kepada mereka yang melakukan money politic, penilaian atas kinerja serta pertanggungjawaban KPUD, Panwasda. Kedua, ketidaksiapan dari masing masing calon ataupun tim sukses serta pendukung kandidat yang maju dalam pilkada untuk menerima kekalahan. Pada saat yang sama, bagaimana seharusnya menyikapi kemenangan yang diraih. Ketiga, upaya hukum yang disediakan ketika timbul masalah tidak menjadi skala prioritas, malah pengerahan massa yang selalu menjadi solusinya. Kempat, kinerja Panwasda, KPUD dan Desk Pilkada yang sungguh sangat memprihatinkan.
Faktor faktor ini yang menurut hemat saya, yang senantiasa menjadi penyebab terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, perlu ada penyikapan yang secara arif terhadap masalah masalah yang muncul untuk kemudian mencarikan sejumlah alternatif penyelesaiannya menurut peraturan perundang undangan, terlepas dari segala kelemahan yang melingkupi peraturan tersebut.

Tana Toraja
Apa yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, atas keputusan KPUD-nya yang kontroversi itu seyogyanya dilihat dalam beberapa aspek, pertama, KPUD tidak memiliki sikap tegas dalam merespon desakan massa maupun rekomendasi DPRD, sehingga mengambil keputusan untuk membatalkan Pilkada. Meskipun, menurut saya, bisa dan sah sah saja dilakukan oleh KPUD bilamana melihat adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan secara kolektif dari calon calon itu. Pun bisa dilakukan oleh para kandidat untuk bersama sama menggugat KPUD dengan keputusan yang diambilnya. Karena ini sudah terjadi, dan tidak serta merta dapat dicabut keputusan itu oleh KPUD setelah melakukan konsultasi dengan Gubernur dan Mendagri (pada dasarnya konsultasi itu tidak perlu dan tidak punya efek hukum yang dapat membatalkan keputusan KPUD). Jalan satu satunya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan KPUD Tana Toraja, semua kandidat atau salah satu kandidat mengajukan gugatan ke pengadilan (Peraturan MA No 1 Tahun 2005 Jo Peraturan MA No 2 Tahun 2005). Kalau pengadilan memutuskan bahwa keputusan KPUD Tana Toraja tidak sah dan batal demi hukum, maka KPUD melakukan rapat pleno mencabut keputusannya berdasarkan pertimbangan keputusan pengadilan. Setelah itu, melakukan perhitungan dan merekapitulasi suara dan menetapkan peraih suara terbanyak melalui rapat pleno, ke dua, KPUD tidak boleh serta merta mencabut keputusannya tanpa melalui prosedur pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila itu dilakukan, maka semua keputusan KPUD ataupun kebijakan yang diambil pasca pembatalan hasil pilkada maka itu cacat hukum. Sehingga paling tidak meminta fatwa MA untuk dijadikan dasar pencabutan keputusan pembatalan pilkada tersebut.
Upaya yang disebutkan di atas yang dapat diambil oleh kandidat, sementara dalam hal ini kPUD harus berada dalam posisi pasif menunggu keputusan atau fatwa pengadilan. Tidak ada selain itu.

Soppeng dan Gowa
Pada dasarnya kejadian pasca penetapan pemenang yang ada di Soppeng dan Gowa pada dasarnya sama. Ada ketidak-puasan yang dialami oleh kandidat yang kalah (lihat tulisan sebelumnya berjudul Siap Menang, Tidak Siap Kalah) dan upaya melalui proses peradilan juga sudah berjalan, walaupun pengerahan massa juga sempat berlangsung sebagai pressure kepada KPUD dan Panwasda atas kinerjanya yang memprihatinkan maupun keputusannya yang dirasakan merugikan pihak tertentu. Namun, dengan masuknya kasus itu ke pengadilan, semestinya semua pihak sebaiknya lebih arif seraya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi tidak menghalangi proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPUD hingga tahap pelantikan. Kalaupun, misalnya, setelah kandidat pemenang pilkada itu menjalankan tugas selaku kepala daerah dan ternyata keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan menerima gugatan penggugat yang menyatakan kepala daerah itu tidak sah dan oleh karena perlu diadakan perhitungan suara ulang, maka KPUD mengusulkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri atas rekomendasi DPRD setempat untuk membatalkan Surat Keputusan pelantikan dan pengesahan selaku kepala daerah. Jika dari hasil perhitungan dan rekapitulasi itu menetapkan paket pemenang, kemudian diserahkan kepada DPRD untuk melakukan pemilihan dengan paket yang diajukan KPUD berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah.
Olehnya itu, sambil menunggu keputusan ini, seluruh elemen sedapat mungkin dapat menahan diri, menghindari kemungkinan timbulnya ketidakstabilan serta suasana yang sudah terbangun kondusif selama ini tetap dipertahankan. Mari kita berdemokrasi. Demokrasi, sekali lagi demokrasi yang baik adalah menghargai dan mengedepankan hukum, bersikap dewasa dalam menerima kekalahan, dan tidak pongah dengan kemenangan yang didapatkan. Demokrasi menghargai pilihan rakyat, betapapun pilihan rakyat itu boleh jadi menyakitkan mereka yang tidak mendapatkan emphaty rakyat.

Tidak ada komentar: