Minggu, 06 Januari 2008

“MALING” TERIAK MALING
(Fenomena Kepemimpinan di Indonesia)
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Pembohongan dan pembodohan kepada rakyat merupakan karakteristik yang terus dipelihara oleh para pemimpin kita pada semua level dan elemen, apakah itu pemimpin pemerintahan, swasta bahkan organisasi atau yang ditokohkan dalam masyarakat. Coba kita simak dalam kampanye pemilihan anggota legislatif maupun dalam pemilihan kepala daerah. Betapa banyak pernyataan yang dikeluarkan yang melenakan rakyat. Rakyat dengan sangat antusias menyambut dan merespon kata kata yang disusun dalam kalimat yang sangat bernash. Kenyataannya kemudian hanya sedikit dari komitmen itu yang mampu dibuktikan. Ada yang yang membuat akad perjanjian di depan masyarakat dan disaksikan notaris yang disebutnya sebagai kontrak sosial dan berjanji akan memenuhi apa yang telah disampaikannya. Ada juga yang bersumpah setia kepada para pendukungnya, jika dalam satu tahun kepemimpinannya tidak mampu memenuhinya, paling tidak, sebahagian yang disampaikannya tidak dapat diwujudkannya maka ia akan mundur dari jabatannya. Dan itu ditandatanganinya di atas kertas segel. Ada pula yang meneriakkan akan memberantas KKN, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membebaskan biaya pendidikan dan kesehatan. Dan sejumlah “jualan” yang diharapkan dapat membuat masyarakat tertarik untuk memilihnya.
Lain lagi dengan pelaksana tugas bupati, walikota dan gubernur yang ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan kepala, bahkan ikut menguras harta rakyat melalui APBD, dana bantuan, dana pembangunan, membagi bagi proyek untuk kepentingannya, bahkan dengan vulgarnya menjual jabatan jabatan, yang konon katanya pelaksana tugas tersebut memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif. Sungguh ironis memang. Itu semua terjadi oleh karena tidak ada aturan yang tegas berkaitan dengan tugas dan wewenang penjabat.pelaksana tugas dalam pemerintahan. Bahkan dana yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah yang disebut dana avalis dikuras oleh sang penjabat itu. Juga hal ini disebabkan tidak adanya seleksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sang penjabat yang diusulkan tersebut untuk dinilai, apakah ia mempunyai moral, track record yang baik sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai penjabat. Audit kekyaan sebelum memegang jabatan publik dan sesudah sang penjabat tersebut lengser pun tidak dilakukan investigasi jumlah kekayaannya yang tiba tiba meningkat tajam hanya dalam beberapa bulan.

Belum lagi mereka yang sementara melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang belum dipilih langsung. Gaya premanisme senantiasa dipertontontonkan dengan melakukan intimidasi kepada rakyat dibalik pemberlakukan perda, misalnya. Tapi yang lebih aneh adalah mereka yang tadinya mencaci maki para aparatur pemerintahan yang diasumsikannya adalah tokoh koruptor yang kemudian setelah ia masuk dalam pemerintahan bahkan lebih korup dibanding pendahulunya. Dia malu malu ketika ia dihujat oleh rakyatnya, didesak untuk mundur dari jabatannya, ketika ia didemonstrasi oleh bawahannya, karena sudah tidak tahan dengan perilaku sang bupati, sang walikota.


“Maling” diantara Maling

Sekarang ini banyak orang bertingkah seolah olah dia sangat idealis, dia berada dalam ruang yang steril, tidak akan melakukan perbuatan tercela, bahkan dengan beraninya mengumpat para penyelenggara pemerintahan yang telah dengan kasarnya berbuat nista, memperkosa hak hak rakyat, meneriakkan maling kepada sang pejabat. Namun celakanya, setelah ia masuk dalam tatanan pemerintahan, terlihat dengan jelas bahwa “maling” yang sesungguhnya telah bergentayangan dalam tubuh pemerintahan. Kebijakan dan pengambilan keputusan tidak mencerminkan apa yang seharusnya dilakukan sebagaimana yang pernah ia katakan. Musang berbulu ayam, itulah dia sesungguhnya. “Maling” teriak maling telah terimplementasi tanpa mungkin ia sadari.
Oleh karena itu hendaknya masyarakat dalam menyikapi pemilihan kepala daerah yang sudah menjadi ketentuan dalam memilih pemimpin didaerahnya, betul betul dapat memilih yang terbaik, yang punya rekaman kehidupan yang bersih. Bukan sekedar omongan, tetapi telah terbukti selama perjalanan kariernya dan hidupnya dalam bermasyarakat. Jangan mudah menjual kedaulatannya hanya demi kepentingan dan kenikmatan sesaat kemudian akan menderita selama kurun kepemimpinan kepada yang telah membeli kedaulatan yang dimiliki rakyat. Rakyat harus lebih cerdas dalam memilih pemimpin, karena akibat dari keteledoran rakyat dalam memilih, sungguh sebuah kecelakaan yang direstui. Jangan sampai terjadi hal seperti itu.
Dalam kaitan pelaksanaan tugas tugas pemerintahan daerah, maka beberapa hal yang perlu dicermati oleh pemerintah, khususnya dalam mengantisipasi ketidak-percayaan rakyat kepada pemerintahan utamanya di tingkat pemerintah daerah, pertama, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah pusat senantiasa melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi atas kinerja yang mereka lakukan selama dalam periode kepemimpinannya. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) nampaknya tidak efektif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini terlihat betapa sedikit daerah yang mampu memenuhi tepat waktu dan laporannya sesuai yang diharapkan. Harus mencari formula baru dan jelas sanksi yang diberikan kepada para pemimpin pemerintahan di tingkat daerah, kedua, mengaudit secara berkala para bupati, walikota, gubernur. Jadi bukan hanya mengaudit APBD dan dana lainnya yang bersumber dari APBN maupun dana pinjaman termasuk akan diterapkan pembolehan daerah mengeluarkan obligasi, ketiga, ukuran kinerja pada semua unit kerja dalam lingkup pemerintah daerah benar benar dilakukan dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggung jawabkan, keempat, dalam hal pelaksana tugas daerah bila daerah tersebut mengalami transisi kepemimpinan, seperti dengan dilakukannya pemilihan kepala daerah, maka pemerintah pusat hendaknya lebih berhati hati dalam menetapkan seseorang dalam jabatan tersebut, kelima, berupaya mencari langkah langkah optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, menghindarkan pemberlakukan perda yang justru mematikan dunia usaha di daerah, serta sejumlah pungutan yang dibebankan kepada rakyat dengan berlindung di balik upaya meningkatkan pendapatan daerah..

Tidak ada komentar: