Minggu, 06 Januari 2008

PERAN PEMERINTAH ( Humas)
MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT PERS
Oleh:. M. Ridha Rasyid
Pendahuluan
Planning can bee seen as a process whereby aims, factual evidence and assumption are tranlated by a process of logical arguments into appropriate policies which are intended to achieve aims (Wedgewood oppenheim, Organization and Management in The Public Sector, 1994, 119)
Pertanyaan mendasar yang mengemuka berkaitan dengan sistem kehumasan atau rekruitmen aparatur pemerintahan yang menangani sektor kehumasan di Indonesia pasca reformasi adalah adanya “seolah olah” pemisahan peran kehumasan, , yang menurut hemat saya, itu merupakan rangkaian dari upaya sosialisasi, publikasi serta memberikan pencerahan kepada publik akan kinerja pemerintahan, kebijakan maupun program yang telah diambil oleh sebuah pemerintahan akan makna keberadaan dan kehadiran bagian humas yang bertindak sebagai public relation. Mungkin pengistilahan ini tidak bermakna apa apa, namun sangat urgen dikedepankan, oleh karena dalam perspektif serta paradigma -- dan sebagaimana lazimnya yang terjadi di banyak negara di dunia – itu bertentangan dengan kaidah rekruitmen yang dilaksanakan diberbagai negara, dan pada akhirnya timbul pertentangan antar peran peran yang ada dalam pemerintahan. Unit kerja yang seyogyanya bersinergi seringkali terjadi benturan kepentingan. Jika kita menyimak dengan seksama UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Kepala Daerah ataupun peraturan daerah sebagai penjabaran dari peraturan perundang undangan yang ada, merupakan arahan tentang upaya mengoptimalisasi kinerja masing masing unit organisasi dalam pemerintahan,


Peran Humas dalam membangun demokrasi
Peran humas dan sistem kehumasan dalam pemerintahan, tidak lain sebagai corong penyebarluasan informasi, memberikan pencerahan, pendidikan serta membangun dan membentuk citra pemerintahan, akan memberi arahan tentang upaya menyebarlluaskanb informasi tanpa dibatasi oleh sebuah birokrasi yang sangat ketat. Dalam draft rancangan undang undang kebebasan memperoleh informasi publik, dikatakan bahwa pemerintah dan seluruh obyek yang dimiliki atau institusi yang berkedudukan dalam pemerintahan wajin memberikan informasi diminta atau tidak, kepada publik, agar publik tahun akan arti dar4i pentingnya informasi oti diperoleh masyarakat atau stakeholder yang berhubungan lkangsung dengan informasi yang dibutuhkan tersebut, kecuali informasi yang bersifat rahasia atau akan menimbulkan gejolak, kontoversi atau merugikan ketika informasi tersebut disebarluaskan kepada publik. Dalam hal yang disebvut terakghir bukan berarti ada pembatasan pembatasan yang diberikan, akan tetapi ditentukan kriteria yang sangat gamblang informasi yang dimaksudkan itu. Artinya tidak serta merta informasi itu dikategorikan rahasia, hanya karena ingin menutup-nutupiu suatu informadsi untuk diketahui publik. Paradigma yang ada dan dijalankan selama ini khususnya di unit kehumas, belum bisa dikatakan optimal, bahkan cenderung statois, monoton, dan hanya sebagai pelengkap dari kesejatian akan arti dan peran yang sesungguhnya harus diimplementasikan. Ini diak8ibatkan oleh orang orang yang menangani bidang kehumasan tersebut tidak sibekali pemahaman, pengetahuan ataupun keterampilan dibidangnya. Dan sering pula hanya sekedar dijadikan unit yang terdekat dengan pengambil kebijakan, atau batu loncatan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. Darei sejumlah pengalaman membuktikan hal tersebut, sehingga bidang kehumasan itu justru berbanding terbalik dengan peran yang sejatinya diaplikasikan oleh aparatur pemerintahan yang menangni bidang kehumasan tersebut. Untuk lebih memperjelas maksud dari penjelasan diatas, dapat dilihat melalui penyaringan informasi yang dilaksanakan secara sungguh sungguh, menunjukkan betapa kedaulatan rakyat dalam meperoleh informasi tidak secara sepenuhnya terapresiasi di tengah tengah masyarakat. Tidak jarang, rakyat merasa tidak dekat dengan pemimpin pemerintahannya oleh karena terbatas komunikasi yang terbangun antara pemimpin dengan rakyatnya. Adanya perkembangan yang sangat cepat, kemudian pemerintah mengambil keputusan kemudian menjadi ilham untuk melakukan hal yang sama dalam mencari informasi, sehingga informasi sering bertolak belakang dengan keterangan yang diampaikan pemnerintah yang tidak secara utuh, cerdas, dan menyeluruh. Meskipun ada yang menengarai bahwa kemungkinan terjadi konflik informasi bukan sesuatu yang tidak mungkin. Jika kita kembali menyimak lebih dalam tentang kinerja bidang kehumasan ini dapat ditelusuri, pertama, sebagai institusi yang cukup vital dalam pemerintahan hendaknya dalam menempatkan orang atau pejabat yang menangni kehumasan itu diseleksi dari mereka yang memiliki kapabilitas dan keterampilan yang cukup dalam penguasan infoormasi dan kecukupan kemampuan mengolah informasi serta kecekatan dalam berkomunikasi yang dapat berdampak pembentukan citra p[osisitif poemerintahan sebagai sunmber pengambilan keputusan, ke dua, adanya keseragaman antar daerah. Padahal seyogyanya harus diserahkan kepada masing masing daerah untuk mengelaborasi bidang kehumasan itu sesuai ciri masing masing daerah tanm Undang. Undang Undang dimaksud itu, adalah Undpa menbafikan aturan umum maupun pedoman nomenklatur kehumasan yang harus dijalankan, ke tiga, pembentukan sistem kepemimpinan dalam bidang kehumasan diperlukan rekruitmen secara khusus, spesifik, serta kehandalan dalam pemahaman yang hakiki tentang kehumasan itu sendiri.
Paling tidak, alternatif solusi yang diuraikan di atas, dapat meminimalisir prediksi banyak pihak, bahwa penyelenggaraan dibidang kehumasan maupun kepemimpinan yang ada dalam dan yang menangni bidang kehumasan itu telah melakui proses selekasi yang dilakukan secara sistemik dan komprehensif tanpa mengabaikan syarat administrasi yang dibutuhkan untuk, agar perniuhui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Pers sangat besar perannya dalam membangun demokrasi. Pers tidak saja dapat dimaknakan sebagai penyampai informasi, juga dapat memberikan pencerahan, pendidikan serta membentuk opini pembacanya, disamping pembentukan budaya yang lebih beradab, sehingga dalam kaitan dengan perubahan paradigma bidang kehumasan dalam jajaran pemerintahan bersama dengan mita kerjanya, yakni masyarakat pers, pengusaha pers maupun aktifis pers dapat, pertama, memberikan informasi secara komprehensif dengan mekanisme dan prosedural pengambilan keputusan, kebijakan, program, kegiatan pemerintahan yangdisampaikan secara utuh, bukan sepenggal sepenggal, ke dua, menghindari terciptanya diskriminasi dan “penganiayaan” informasi yang seharusnya diketahui masyarakat, kelompok masyarakat stakeholder lainnya. Artinya kesetaraan dalam pemberitaan sangat penting dijunjung, demikian halnya humas menempatkan pers sebagai media penyampai informasi yang tidak perlu diragukan akan melakukan pemlintiran informasi yang justru mengundang terjadinya kerawanan ataupun konflik, ke tiga, adanya perlakukan yang sama untuk memanfaatkan pers sebanyai penyebar-luasan pesan dari sumber informasi.

Tidak ada komentar: