KAMPANYE
Oleh:M.Ridha Rasyid
Sebagaimana telah dijadwalkan oleh KPUD mengenai waktu pelaksanaan kampanye dari tanggal 10 – 23 Juni 2005, maka ada beberapa hal yang menjadi catatan dan seyogyanya menjadi perhatian tim sukses masing masing kandidat, disamping yang telah diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, antara lain, pertama KPUD seyogyanya membuat regulasi yang merupakan interpretasi dari kedua acuan itu dengan memperhatikan karakteristik daerah masing masing Ini menjadi sangat diperlukan, sebab kreatifitas tim sukses masing masing kandidat disuatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, sehingga tidak bisa diseragamkan. Misalnya, pelarangan konvoi kendaraan maupun dengan berjalan kaki di dalam acara debat umum atau debat terbuka yang terkadang tidak bisa dihindari, ke dua, membuat acuan yang jelas tentang apa dan bagaimana suatu kegiatan itu dianggap kampanye serta jenis kampanye. Tidak lagi sama dengan pada masa pemilu legislatif, di mana KPU membuat aturan yang cukup amburadul dengan regulasi yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan kampanye jika unsur unsur kampanye terpenuhi secara akumulatif, ke tiga, bahwa dalam pelaksanaan kampanye tersebut ada pengawasan secara ketat terkait dengan berbagai bentuk larangan seperti diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal Panwas beserta pemantau pemilu lokal itu harus bekerja ekstra keras. Termasuk di dalamnya sumbangan dana kampanye yang tidak sedikit dapat terjadi penyimpangan dari aturan yang ada yang perlu mendapat pengawasan.
Hasil sigi membuktikan, bahwa hampir 80 % pelanggaran dalam pemilu legislatif beberapa waktu lalu terjadi dimasa kampanye ini, dan terbukti pula dari pelanggaran tersebut yang dapat ditindak lanjuti oleh KPU maupun Panwas tidak lebih 15 % sementara sisanya mengambang dan tidak ketahuan juntrungannya hingga saat ini. Oleh karena itu, di dalam penyelenggaraan pemilu lokal ini, maka KPUD, Panwas maupun pemantau independen seyogyanya menaruh perhatian yang serius, jikalau memang menginginkan terwujudnya pesta demokrasi yang berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan bersesuaian dengan aturan yang ada. Ada sejumlah prediksi, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu lokal ini sangat rentan terjadi pelanggaran, terutama disaat pelaksanaan kampanye, yang jika tidak mendapat penyikapan yang positif dari seluruh elemen yang terlibat dalam rangkaian pelaksanaan kampanye, tidak tertutup kemungkinan dapat menjadi pemicu awal konflik horizontal. Karenanya, bilamana hal ini terjadi pembiaran, maka tidak tertutup kemungkinan pemilu lokal ini tidak memberi harga dan harkat akan faedah kedaulatan rakyat digunakan secara baik oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan itu. Dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik sosial, hendaknya semua pihak harus dapat menahan dan mengendalikan diri, penyelenggara pemilu bersikap adil dan tegas dalam mengambil keputusan, rakyat tidak mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang ingin memanfaatkan keadaan untuk memenuhi kebutuhan sesaat mereka, serta paling krusial adalah peran pihak keamanan dalam menjaga ketenteraman dan menumbuhkan suasana yang kondusif.
Kampanye, sebagaimana lazimnya, terjadi hiruk pikuk dan perang kata dan saling jual kecap, yang tentu saja dimaksudkan agar rakyat atau konstituen tertarik dengan barang dagangan mereka, atau dengan kata lain, calon mereka dapat meraih sebanyak mungkin simpati rakyat yang pada akhirnya akan menjatuhkan pilihan mereka kepada sang kandidat. Sebagai masukan, barangkali, bahwa salah satu kiat dalam meraih suara terbanyak, maka pendekatan nurani dan rasionalitas gagasan merupakan salah satu cara menarik emphaty itu. Artinya bagaimana komunikasi yang dibangun para kandidat dan tim sukses mereka dalam menjelaskan ide ide, visi dan misi ketika rakyat mengamanahkan kedaulatan yang dimilikinya kepada sang calon pemimpin itu untuk mengeimplementasikannya. “Rakyat tidak butuh bualan dan igauan dari sang calon bupati/walikota, gubernur dan presiden yang tidak jelas, rakyat juga tidak ingin disuap hanya untuk memenuhi kepentingan sesaat mereka, sementara mereka akan menderita sepanjang masa jabatan sang pemimpin yang telah membeli kedaulatan rakyat, yang kemudian akan menguras harta rakyatnya sepanjang kekuasaannya”. Rakyat sudah trauma dengan pemimpin seperti itu. Rakyat telah mengalami penderitaan cukup panjang, sehingga hendaknya pemimpin yang ingin maju dalam pemilu lokal itu bukan tipe pemimpin yang hanya bisa membeli kedaulatan rakyat kemudian menipu rakyatnya terus menerus. Kalau sekiranya pemimpin seperti itu akan muncul atau berani melakukannya, maka sungguh tragis nasib rakyat yang telah menjual kedaulatannya itu. Semua akan dan bisa terlihat di masa kampanye, siapa yang menawarkan visi yang jelas dan akan penuh keikhlasan melaksanakannya, itu yang menjadi dambaan rakyat. Semoga di masa kampanye nanti tidak banyak Penjual Obat, tetapi yang muncul tidak sedikit dari kandidat pemimpin yang bertipe Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Azis atau setara dengan pemimpin yang telah memberi contoh baik dan amanah.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar