Minggu, 06 Januari 2008

PARTAI LOKAL MENUJU DEMOKRASI LOKAL
M. Ridha Rasyid

Wacana yang muncul pasca perundingan Hensinki, Finlandia, antara pemerintah Indonesia dengan elit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bermarkas di Swedia, melahirkan pemikiran perlunya partai lokal, yang memberi arti bahwa kelompok kelompok masyarakat yang tidak tergabung dalam partai politik yang ada sekarang dapat berperan membangun daerahnya, serta secara politis bisa memerankan dirinya dalam kancah menumbuhkan demokrasi lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ini menjadi sesuatu yang cukup menarik untuk ditelusuri lebih jauh, alih alih, apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat di daerah kemungkinan untuk diwujudkan semakin positif dan mendekatkan demokrasi itu pada tataran masyarakat di daerah. Partai lokal, sebagaimana lazimnya pada negara yang telah menerapkan demokrasi secara baik dan cukup lama, sudah menjadi bagian dari implementasi demokrasi. Cuma, menurut hemat saya, dan sebagaimana secara faktual kita lihat di banyak negara, partai lokal itu tumbuh dan berkembang pada negara negara yang menganut sistem kenegaraan federalistik, di mana negara negara bagian, propinsi, misalnya, dapat menentukan partai politik mana saja yang dapat mengikuti pemilihan parlemen maupun pemerintahan, tanpa terlalu banyak diintervensi oleh pemerintah pusat, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam mengejawantahkan sistem yang sesuai dengan kekhasan negara bagian tersebut, pada saat yang sama, partai politik yang jangkauannya nasional, tetap dapat masuk dalam kancah politik di tingkat lokal, namun persaingannya sangat kuat untuk dapat mengimbangi partai lokal yang berbasis massa jelas di daerah tersebut. Jadi, sedikit sekali partai berskala nasional dapat memenangkan pemilihan pada tingkat negara bagian. Kemudian, partai lokal itu dimaksudkan agar local democration dapat tumbuh seiring dengan respon masyarakat setempat dalam memberi apresiasi akan maksud, tujuan, program, kebijakan serta sejumlaf item kegiatan yang berupaya memperjuangkan masyarakat di daerah tersebut, di samping, bahwa partai lokal jika memang banyak peminatnya tidak tertutup kemungkinan menjadi partai nasional, bila sejumlah persyaratan dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara tersebut. Bagaimana dengan Indonesia? Contoh kasus di NAD yang digulirkan dalam pertemuan Helsinki, pertama, harus merubah Undang Undang Otonomi Khusus yang diberlakukan di NAD, kedua, Undang Undang Partai Politik, Undang Undang Pemilu, Undang Undang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat Bab tentang Pemilihan Kepala Daerah Langsung (UU 32/2004) harus dirubah, apakah perubah itu lewat amandemen, revisi ataupun pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), ketiga, melakukan sosialisasi secara intensif, mengingat hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi segenap elemen dalam masyarakat, keempat, pemerintah pusat harus secara berjenjang memberi supervisi yang jelas kepada daerah untuk mempersiapkan hingga penyelenggaraan pemilihan dengan terlebih dahulu mendorong pembentukan partai lokal tersebut, ke lima, menyiapkan sejumlah regulasi teknis yang berhubungan dengan pembentukan partai lokal dan tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang lebih smart dan memenuhi azas keadilan, kesetaraan dan kebersamaan.
Ini semua sebagai konsekuensi dari azas desentalistik dalam bingkai NKRI, di mana kita menganut sistem otonomi, meskipun hal ini mendekati sistem pemerintahan federal. Untuk bisa merubah Indonesia menjadi sistem federal, maka Indonesia harus bubar dahulu, karena sebagaimana terbentuknya sistem federal itu tumbuh dari negara negara bagian yang bersepakat membentuk negara federal, berbeda halnya dengan otonomi, apakah itu otonomi diperluas atau otonomi khusus, kesemuanya adalah penyerahan sejumlah urusan ataupun kewenangan yang dilimpahkan ke daerah untuk diselenggarakan sebagai basis otonomi daerah, apakah pada tingkat kabupaten/kota ataupun propinsi. Sistem federalistik merupakan kebalikan dari otonomi, sehingga aturan teknis yang berhubungan dengan terbentuknya partai lokal, pada negara yang menganut sitem kesatuan dan persatuan, seprti Indonesia, tetap diatur oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. Maka, beberapa hal yang perlu disikapi ketika ada political will dari pemerintah pusat mewujudkan terbentuknya partai lokal di masa datang, adalah, pertama, seluruh perangkat perudang undang tentang partai politik, pemilu, tata pemerintahan harus dirubah, kedua, memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam menentukan daerahnya sendiri. Artinya, jika semangat pembentukan partai lokal ini disutujui, suka atau tidak suka, itu merupakan cikal bakal terbentuknya sistem pemerintahan federalistik atu paling tidak,kewenagan yang ada sekarang harus diperluas, bila tetap ingin berada pada bingkai negara kesatuan, namun memberi ruang positif dalam menumbuhkan demokrasi di tingkat lokal, ketiga, pola penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini dilaksanakan juga akan berimbas kepada terbentuknya karakteristik penyelenggaraan pemerintahan. Olehnya itu, kesiapan pemerintah pada semua tingkat, serta parlemen harus harus secara dini menghadapi tantangan yang lebih besar.
Tetapi, yang jelas, adanya keinginan membentuk partai lokal, merupakan pemikiran cemerlang, positif, serta kedaulatan rakyat di tingkat lokal dihargai, persoalannya terletak pada elit politik dan pemerintah, siapkah mereka berdemokrasi ataukah ini tetap berada pada tataran wacana belaka, wallahu ‘alam bisshawab.

Tidak ada komentar: