Minggu, 06 Januari 2008

KRITIK & PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Apa itu Kritik?

Pada pembukaan Kongres HMI XXV di Makassar, 20 Februari 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kembali menegaskan tentang bagaimana sikap pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi dan menerima kritikan yang konstrukrif, proporsional dan memiliki data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mendapatkan apresiasi oleh kalangan pemerintahan pada semua tingkat. Bahwa pemerintah sebenarnya tidaklah boleh “alergi” dengan kritikan, terlepas apakah itu kritikan akan mendorong perbaikan kinerja, apatahlagi kalau memang ada hal yang perlu mendapat penanganan segera dari apa yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Ini merupakan angin segar bagi pemerintah Indonesia. Meskipun diawal kepemimpinan Presiden Soekarno, hingga awal tahun 1950 masih bisa menerima kritikan, namun setelah demokrasi terpimpin diterapkan, banyak tindakan represif yang diambil, khususnya dalam mengejawantahkan kebebasan berpendapat baik individu maupun melalui media massa. Dan pasca pemerintahan di bawah kendali Soekarno, rezim Soeharto lebih “parah” dan “tragis” lagi. Kebabasan yang sesungguhnya masih ada cela yang dapat dimanfaatkan di masa orde lama itu, ternyata, diera orde baru di bawah kekuasaan Soeharto sungguh sangat “ambivalen”. Dari sudut kebebasan pers, sangat ketat pengaturannya. Saking ketatnya, selama kurang lebih tiga dekade, kurang lebih 116 media massa yang dibreidel, baik media nasional maupun media lokal di daerah, kurang lebih 321 judul buku yang ditarik dari peredaran, sampai sampai penggarapan skripsi yang semestinya bagian dari kajian akdemik pun mengalami hambatan. Belum lagi kebebasan berpendapat secara langsung seperti demonstrasi, merupakan sesuatu yang “tabu” untuk dilakukan, kecuali peristiwa Malari 74 yang kemudian mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit. Namun demikian banyak orang yang ditahan. Dari perjalanan kekuasaan rezim Soeharto, hanya karena dianggap menghina presiden, melecehkan presiden, atau berbagai tuduhan lainnya ia dapat dikatakan telah melakukan tindak subversif. Dan semua itu dibungkus dalam suatu PNPS No XI/1966.
Mungkin banyak orang menyatakan krtikan itu bisa membuat kursi kekuasaannya bisa digoyangkan, ada orang yang dikritik kemudian marah yang dilampiaskan dengan membawa massa untuk melakukan tindakan anarkhis. Ada orang dengan kritikan itu, meskipun bukan pribadi yang dikritik namun keberadaan orang tersebut dalam suatu jabatan publik, kemudian menganggap terjadi pencemaran nama baik. Ada pula yang dikritik hanya diam saja tanpa berbuat apa apa. Berbagai sikap akan muncul ketika seseorang atau atas nama institusi mendapat kritikan tajam dan memang benar adanya. Ada juga karena kritikan iti justru berlapang dada menerimanya seraya merenung mengoreksi diri atau melakukan rapat dengan bawahannya dalam kerangka memperbaiki kinerjanya, mengubah kebijakannya yang lebih bersentuhan dengan kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Tidak sedikit kemudian menata kembali kehidupannya serta pekerjaan demi merubah citra yang terlanjur “dicapkan” oleh sang pengeritik demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik.
Kritik menurut WJS Poerwadarminta, adalah penilaian yang dilakukan atas seseorang atau badan yang pada dasarnya ditemukan adanya tindakan, perkataan, atau kebijakan yang diambil itu bertentangan dengan aturan atau malahan tidak sesuai dengan keinginan pihak lainnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesi, krtikan adalah sebuah fenomena dan konsekuensi dari atas dan apa yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, yang tidak sesuai atau berseberangan pendapat lainnya. Dalam Webster Dictionary, kritikan adalah bahagian dari evaluasi yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja terhadap badan, organisasi atau institusi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pemahaman dan implementasi yang dirasakan, dilihat dan dinilai oleh individu lainnya, badan, organisasi atau institusi.

Etika penyampaian kritikan

Baru baru ini, Dick Cheney, Wakil Presiden Amerika Serikat, mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat di Amerika Serikat. Bukan hanya terjadi di AS tapi juga di belahan negara lainnya diluar AS. Ceritanya begini, 13 Februari 2005 ketika sedang berburu burung puyuh bersama sahabatnya, Herry Whitingthon tanpa sengaja ia salah sasaran. Bukannya yang ditembak binatang buruannya, tetapi yang dibidik adalah sahabatnya itu. Alhasil, sang sahabat mengalami luka lembak di leher, tangan dan dadanya yang cukup serius. Ini terbukti dari hasil pemeriksaan laboratorium dan harus menjalani rawat inap yang hingga saat ini masih mengjhawatirkan, yang kemungkinan terjadi stroke jika penggumpala darah dijanting itu tidak segera ditangani, yang atas dasar pertimbangan medis sampai saat ini belum dilakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan peluru itu. Menurut diagnosa dokter yang menanganinya disalah satu rumah sakit di Texas, ada kemungkinan peluruh itu berpindah tempat ke bagian lain dalam tubuhnya..

Kisah diatas kemudian digambarkan oleh George Clooney, aktor dari Amerika Serikat, salah seorang nominator piala Oscar untuk tiga kategori, bahwa ia tidak akan sekali kali mengajak Dick Cheney untuk berburu bersama dirinya, karena sangat khawatir, “jangan jangan ia malah menembak saya”. Cerita lain dari keteledoran Dick Cheney, digambarkan oleh sebuah organisasi pelindung satwa liar yang mengatakan, bahwa sebaiknya Dick Cheney dilarang berburu kalau ia membawa orang lain, sekalipun pengawal pribadinya, karena jangan sampai ia salah menembak lagi, kecuali ia pergi berburu seorang diri.
Ketika hal ini ramai diberitakan, termasuk televisi CNN, Dick Cheney hingga saat ini tidak memberi komentar apapun. Artinya apa yang digambarkan diatas, bahwa ada pihak yang menerima kritikan dengan ekspresi diam, tapi juga tidak menyalahkan kritikan itu, ternyata benar adanya. Lihat sendiri bagaimana sikap Dick Cheney, sang creator di balik kekuasaan George Walker Bush.
Lalu bagaimana sikap kita sendiri ketika menerima kritikan, dan dengan cara bagaimana seharusnya kritikan itu disampaikan? Pertama, sebagai negara hukum, dan sedang getol getolmya memperjuangkan tegaknya demokrasi di Indonesia, maka setiap kritikan itu disampaikan melalui jalur yang benar, melalui koridor hukum yang berlaku. Bukanlah demokrasi namanya, termasuk dalam penyampaian kritik, sekiranya tidak ditamengi dengan rambu rambu hukum. Kedua, hendaknya disampaikan setelah sebelumnya melakukan pengkajian lebih mendalam dan komprehensif ketika ingin mengkritisi kebijakan yang diambil oleh lembaga atau institusi lainnya, sehingga data ataupun kritikan itu sendiri dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, hendaknya dalam mengapresiasikan kritikan dengan bahasa yang santun, kongkrit dan memberi alternatif solusi. Keempat, hormatilah pandangan pihak yang dikritik meskipun itu tidak menyentuh substansi persoalan yang disampaikan, karena itu akan menjadi kritikan baharu terhadapnya.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam hal mempersoalkan komitmen pemerintahan SBY tentang penanganan tindak pidana korupsi, dalam sambutan yang disampaikan didepan peserta pembukaan Kongres HMI yang berlangsung di Balai Prajurit Jenderal Yusuf, SBY kembali berterus terang, bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan tindakan merugikan negara, tindakan yang akan merusak tatanan ekonomi, dan sendi sendi kehidupan bernegara, seyogyanya berada dalam tatanan aturan. SBY mengajak semua pihak agar dalam menyikapi penanganan tindak pidana korupsi bisa memahami betapa sulitnya para penegak hukum dalam memburu harta kekayaan serta pelaku korupsi itu, ditengah tengah majemuknya masalah yang dihadapi oleh para penegak hukum. Artinya, dengan “lugu”, SBY mengakui bahwa untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi harus melaui proses dan mekanisme yang tidak singkat, pada saat yang sama, SBY juga menghimbau seluruh aparatur pemerintah untuk menjadi pelopor dan tauldan dari perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, bukan hanya tidak pidana korupsi tetapi termasuk segala kemungkinan tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Artinya, menghindarlah dari perbuatan negatif seperti itu. Mari menjadi pahlawan dari perbuatan postiif demi tegaknya bangsa ini, demi anak cucu bangsa ini dimasa depan. Janganlah dikenang sebagai pelaku korupsi diera kehidupannya, karena itu akan menjadi cerita yang tiada berakhir hingga ke anak bangsa berikutnya di zaman yang akan datang. Nasihat yang bijak, dan mudah mudahan komitmen SBY, Presiden RI ini, menjadi awal dari kebangkitan hukum sebagai panglima, semoga.

Tidak ada komentar: