Minggu, 06 Januari 2008

FUNGSI DAN PERAN PERTAHANAN NEGARA
MENANGKAL TERORISME
Oleh: M. Ridha Rasyid

Dengan semakin meningkatnya eskalasi serta ancaman keamanan, baik dari dalam maupun dari luar negeri, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pelantikan perwira muda di Surabaya beberapa waktu lalu menyatakan, perlunya TNI dan Polri meningkatkan profesionalisme diri, perlengkapan persenjataan dengan menitik-beratkan pada penguasaan penggunaan senjata produk dalam negeri, peningkatan pengawasan wilayah maupun menjaga ketenteraman dalam masyarakat.
Warning yang disampaikan Presiden tersebut seiring dengan upaya TNI dan POLRI untuk meredefinisi, reposisi dan reformasi institusi, karakteristik serta semangat prajurit dalam mengemban amanah bangsa untuk menjaga pertahanan negara. Sebagai pertahanan negara “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara” (UU NO 34 Thn 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Bab IV pasal 5). Adapun fungsi TNI adalah (1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai (a) penangkal terhadap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa (b) penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dan (c) pemulih terhadap kondisi kemanan negara yang terganggu akibat keamanan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud ayat 1, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. (pasal 6)
Sementara tugas pokok TNI adalah, (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas Pokok sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan (a) operasi militer untuk perang, (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk, 1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata, 2. Mengatasi pemberontakan bersenjata, 3. Mengatasi aksi terorisme, 4. Mengamankan wilayah perbatasan, 5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, 7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, 9. Membantu tugas pemerintahan di daerah, 10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang undang, 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, 12. Membantu menanggulagi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, 13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta, 14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7)
Dari penjelasan dan uraian di atas, menunjukkan bahwa tugas pertahanan dan keamanan negara yang menjadi fungsi, peran dan tugas pokok TNI hanya bisa terlaksana dengan baik bilamana didukung pula oleh masyarakat dan institusi institusi negara lainnya, khususnya dalam pengambilan keputusan di bidang pertananan negara.

Tidak ada komentar: