Senin, 07 Januari 2008

SELEKSI CPNS 2006
Oleh : M. Ridha Rasyid*

Pengantar

Ketika penerimaan CPNS yang dilakukan oleh pemerintah, selalu mengundang diskusi yang intens. Mulai dari tata cara penerimaan, formasi yang tersedia, kualifikasi pendidikan yang akan diterima, test yang akan diberikan, pengawasan pada saat dilangsungkannya seleksi, pemeriksaan hasil ujian, maupun ukuran kelulusan seorang calon. Kisaran pembicaraan ini merupakan hal yang wajar saja. Tergantung dari kacamata mana mereka melihatnya, dan tentu saja ekspektasi yang timbul dari rekruitmen yang dilaksanakan itu. Belum lagi orang berasumsi bahwa dengan tata cara penerimaan seperti itu hasil yang akan dicapai seperti apa, dan tujuannya untuk apa.
Lebih menarik lagi, untuk penerimaan CPNS tahun 2006 ini telah diserahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai implementasi dari Undang Undang No 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Secara sepintas, penyerahan penerimaan CPNS 2006 kepada pemerintah daerah ini sebagai konsekuensi dari azas desentralisasi yang harus dipenuhi, sehingga kewenangan itu sudah berada di tingkat pemerintah daerah. Meskipun penyerahan ini tidak sepenuhnya oleh karena regulasi ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi paling tidak pemda sudah dapat menjalankan otoritas yang diserahkan pemerintah tersebut.
Pada saat yang sama, penyerahan itu dapat diartikan sebagai upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepercayaan kepada pemda melaksanakan penerimaaan pegawai dengan dasar pertimbangan, pertama, bahwa kebutuhan pegawai di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah dapat dilaksanakan, kedua, bahwa yang paling tahu potensi masyarakat didaerah tersebut adalah pemerintah daerah, ketiga, bahwa ini bisa menjadikan daerah lebih mampu menata kepegawaiannya dalam upaya menciptakan atau mendapatkan kualitas pegawai yang baik, proporsional dan profesional.



Perbandingan 70:30
Hal menarik yang perlu mendapatkan perhatian adalah dengan ditetapkannya perbandingan formasi antara pegawai kontrak dengan umum, 70 : 30. Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, pertama, apa dasar pertimbangan sehingga muncul perbandingan semacam ini, kedua, cara bagaimana yang dapat dilakukan untuk mengakses data yang akurat, qualified dan akuntabilitasnya dapat dijamin bahwa jumlah pegawai kontrak yang telah terdata itu tidak akan direkayasa oknum tertentu diinternal pemerintah daerah, dan apakah ada indikator yang dapat jadi ukuran mengetahui kompetensi pegawai kontrak yang layak di PNS kan, ketiga, bagaimana mengatasi adanya rekayasa data yang tidak tertutup kemungkinan terjadi.
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas, mari kita simak. Pertama, kemungkinan dasar pertimbangan penetapan 70 : 30 adalah melihat jumlah pegawai kontrak diseluruh Indonesia, dan sudah berapa lama mereka mengabdikan dirinya dalam pemerintahan tanpa disertai penghargaan yang dapat dibanggakan pegawai honorer itu. Oleh karena itu, sebagaimana komitmen pemerintah untuk memPNS-kan seluruh pegawai honorer dapat dicapai. Namun celakanya, itu tidak bersesuaian dengan formasi yang tersedia. Dengan jumlah yang amat terbatas, maka tidak mungkin seluruh pegawai honorer dapat menjadi pegawai negeri sipil hingga tahun 2009, kecuali kalau pemerintah memperbesar jumlah formasi yang tersedia. Sebagai contoh kasus, Pemkot Makassar yang memiliki kurang lebih 2000 pegawai honor, yang jika diestimasi jatah formasi untuk pegawai honorer itu 400 setiap kali penerimaan, maka hingga tahun 2009 hanya mampu direkrut sebanyak 1600, maka sisanya mau dikemanakan, apakah tetap dalam statusnya sebagai kontrak atau ada upaya khusus yang dilakukan untuk itu.
Jadi sesungguhnya pertimbangan pemerintah untuk menjadikan pegawai negeri sipil para honorer itu hanya pertimbangan kemanusiaan belaka. Ini merupakan pertimbangan yang “tidak canggih”, yang seolah olah pemerintahan hanya dijadikan sebagai tempat penampungan tenaga kerja yang paling praktis. Ini sangat berbahaya dan menjadi beban teramat berat bagi pemerintah di masa depan. Sebab dari jumlah pegawai yang ada sekarang saja, itu tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tidak setara dengan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, dan anggaran yang disediakan akan semakin membengkak, sementara lapangan pekerjaan lain diluar pemerintah menjadi stagnan
Memang, bisa saja seluruh tenaga honor itu di PNS kan , bila pemerintah sekarang dapat mengambil upaya lain dengan “mengotomatiskan” mereka menjadi pegawai negeri sipil tanpa perlu menerima pegawai dari kalangan umum dan pemda mengentikan penerimaan pegawai honorer sejak sekarang. Cuma persoalannya, umum tidak memiliki kesempatan untuk ikut berkompetisi. Kedua, sekarang saja timbul tuntutan sejumlah elemen pemerhati penerimaan CPNS maupun dikalangan honorer daerah sendiri. Mengapa pemda tidak transparan berapa jumlah tenaga honorer dan apakah mereka telah terdata. Mestinya pemerintah daerah, melalui lembaran daerah mengumumkan daftar tenaga kontrak itu sehingga para tenaga kontrak dan pendaftar umum dapat mengetahuinya.

Rekruitmen tenaga honorer ukurannya apa?
Mari kita lihat makna tenaga honorer. Tenaga honorer/kontrak adalah tenaga yang dibutuhkan oleh setiap unit kerja sesuai beban tugas pokok dan fungsi yang tidak dapat dilaksanakan oleh pegawai organik yang ada. Dengan kata lain, tugas pembantuan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dimana mereka ditugaskan dalam memenuhi tugas pokok dan fungsi.
Rekruitmen pegawai kontrak selama ini, dan itu bukan menjadi rahasia, mereka diterima berdasarkan rekomendasi pejabat atau kolega dari orang dalam pemerintahan yang bisa menghantar mereka menjadi tenaga honorer. Kita tidak pernah mendengar ataupun melihat adanya pengumuman penerimaan tenaga honorer, tiba tiba saja jumlah tenaga honorer dikantor daerah ini sekian ratus atau sekian ribu. Nah, berdasar fakta yang amat gamblang tersebut, bagaimana mengukur kompetensi mereka, apakah ada rekaman prestasi kerja yang diukir oleh tenaga honorer tersebut selama mengabdikan dirinya dalam pemerintahan. Nyaris tidak ada, kalau bisa dikatakan, memang, tidak ada.
Lalu muncul kebijakan pemerintah untuk memPNS kan mereka melaui test yang diantaranya test kometensi. Kompetensi yang ukurannya bagaimana yang dapat diujikan kepada mereka. Ternyata itu didasari atas kualifikasi pendidikan, bukan atas pengalaman yang telah mereka peroleh yang dikuatkan dengan teori keilmuan dari gelar yang disndangnya. Dari kisi kisi yang telah ada itu, tidak mencerminkan adanya relevansi pengalaman kerja dengan soal yang akan diujikan. Hampir sama dengan soal yang akan diberikan kepada pelamar umum. Lalu untuk apa perbandingan itu, dan apa perbedaan ukuran dengan kalangan pelamar umum. Apakah hanya berdasarkan lamanya mereka menjadi tenaga honorer. Kalau ini yang jadi ukuran sungguh amat memprihatinkan jika dikaitkan dengan upaya menjadikan aparatur pemerintah yang profesional di bidangnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku penyelenggara pemerintahan. Dan yang lebih krusial, lagi lagi test kali ini tidak disertai test psikologis
Pertanyaan lainnya, adalah bentuk sanksi atas munculnya rekayasa yang data yang dilakukan oleh oknum yang diberi wewenang ataupun atas perintah atasan melakukan pendataan. Dalam PP yang disebutkan di atas, sanksi itu tidak ada sama sekali. Akibatnya, dari segi data ini saja, sudah diindikasikan adanya permainan “kotor”

Mungkinkah terbebas dari KKN?
Jika dibandingkan penerimaan CPNS tahun 2005 yang semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat, dan terbukti dapat diminimalisasi terjadinya KKN, meskipun ada kisruh administratif, namun penilaian banyak pihak bahwa penerimaan tahun 2005 itu relatif lebih baik dibandingkan penerimaan CPNS sepanjang sejarah rekruitmen pegawai negeri di Indonesia. Kemudian, apakah sekarang akan lebih baik atau malah sebaliknya. Saya termasuk orang yang sangat pesimis bahwa penerimaan CPNS 2006 akan mampu lebih diperkcil lagi indikasi KKNnya seperti tahun kemaren tersebut. Indikasinya apa? Pertama, penentuan kelulusan ada dan berada di tangan pembina kepegawaian, walaupun diembel embeli bahwa soal berdasarkan kisi kisi itu dibuat oleh tim independen, namun hasilnya diserahkan dan menjadi kewenangan penuh pembina kepegawaian yang nota bene kepala daerah. Contohnya jika si A pegawai kontrak yang mendapat penilaian 8, sementara si B yang juga pegawai kontrak yang usia kontraknya sama tetapi hanya mendapat nilai 5, tidak tertutup kemungkinan si B yang dinyatakan diterima. Ada apa di balik itu. Jawabnya ada dipembina kepegawaian. Atau secara kumulatif hasil test antara peserta pelamar honorer tidak memunuhi standar dan memenuhi syarat, dan pelamar umum lebih banyak memenuhi standar yang ditetapkan atau bahkan ada yang lebih, tetapi karena adanya syarat pembagian jatah, maka pelamar umum tidak akan mungkin bertmbah jath kelulusannya. Artinya apa? Pegawai yang diterima itu punya nilai pas pasan itu tetap akan menjadi pegawai negeri. Bagaimana ke depan wajah pemerintahan kita. Wallahu ‘alam. Kedua, adanya sejumlah orang, baik dalam internal pemerintah maupun orang diluar pemerintahan memanfaatkan kesempatan ini dengan mengimingi imingi kelulusan yang diperoleh dengan memberikan imbalan, yang konon katanya, dekat kalangan penentu kelulusan. Pasti itu akan ada dan berapa jumlahnya, itu bukan substansi masalahnya. Ketiga, jika pengawasan eksternal maupun internal tidak dilakukan, maka dapat dipastikan ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. Keempat, bila hasil ujian itu tidak diumumkan secara transparan berdasarkan hasil murni yang didapatkan, maka semakin menguatkan indikasi KKN itu. Oleh karena itu, saya salut apa yang diperjuangkan pemkot Makassar untuk mendapatkan Lembaran Jawaban Komputer (LJK) sebagaimana diatur dalam SE BKN No 20 Tahun 2005, sehingga bisa menjadi parameter dalam menetapkan kelulusan dan sebagai pertanggungjawaban publik atas seleksi yang dilakukan itu. Sekaligus sebagai “tameng” dari kemungkinan sinyalemen terjadinya KKN.

Tidak ada komentar: