Senin, 07 Januari 2008

REENGINEERING BIROKRASI PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Dalam pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan) di muka Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa perlu dilakukan reformasi birokrasi pemerintahan agar tidak terjadi inefsiensi. Hal yang sama juga dikemukakannya ketika menyampaikan pidato dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Daerah, banyak daerah yang membuat kebijakan maupun regulasi (mestinya justru dilakukan deregulasi) yang malah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat investasi. Hal yang sama telah pula diwacanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melansir, salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah panjangnya birokrasi (atau birokrasi yang berbelit belit, kacau balau) yang berakibat pada cost yang besar dan waktu yang dibutuhkan cukup lama. Oleh karena itu, reorganisasi, perbaikan sistem (manejemen sumber daya manusia, administrasi, dan perangkat peraturan ) serta adanya prosedur dan mekanisme yang jelas menjadi sesuatu yang menjadi kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Pemahaman kita terhadap perlu tidaknya reformasi birokrasi dalam pemerintahan, lebih banyak didasarkan pada pola baku yang sudah tersedia, sehingga sangat sulit untuk mau menerima pembaharuan. Ini juga dipicu oleh tidak adanya supervisi, monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan di saat pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi. Padahal jika mau menelisik lebih mendalam. Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah, dimaksudkan, bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya manusia dan alam yang besar harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingannya. Artinya, setelah menganalisis secara komprehensif sumber daya sumber daya yang ada itu, baru melakukan pembentukan organisasi. Tapi yang terjadi sebaliknya, membentuk organisasi secara besar besaran didahulukan baru menghitung apa yang akan dikerjakan. Karena itu disetiap daerah paling tidak di atas 30an perangkat daerah yang dibentuk pada tingkat kabupaten/kota maupun propinsi. Demikian halnya jenjang hirarkhi kebawah. Akibatnya, pemerintah pusat kemudian melakukan evaluasi, yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya PP No 8 Tahun 2003 tentang hal yang sama, yang menuangkan batasan maksimal bagi setiap daerah kabupaten/kota membentuk perangkat teknis maksimal 14 dan fungsional yang disesuaikan dengan kebutuhan. Ini pun menurut hemat saya, juga belum mencerminkan adanya reformasi birokrasi dalam pemerintahan
REENGINEERING
Kalau seseorang merancang organisasi menggunakan konsep reengineering, struktur dibuat setelah proses proses yang diperlukan dalam melaksanakan misi suatu organisasi telah teridentifikasi dan dianggap sudah efisien. Sedangkan pada pendekatan hierarkhis-fungsional, biasanya struktur organisasi segera dibuat setelah fungsi fungsi pokok diketahui dan proses dirancang justru setelah organisasi terbentuk.
Keluaran rancangannya berbeda, yang pertama menghasilkan struktur organisasi yang datar (flat), sedangkan yang kedua pelayanan berbelit. Hal ini terjadi karena pendekatan hirarkhis-fungsional yang diperkenalkan Max Weber pada abad ke XIX, biasanya menekankan pada wewenang dari struktur organisasi dan biasanya diperkuat dengan menggunakan pendekatan legalistik.
Reengineering yang diperkenalkan Hammer&Champhy telah terbukti ampuh meningkatkan daya saing perusahaan yang mengadopsinya dan terhindar dari keterpurukan. Belakangan dengan semakin maraknya wacana new public management (NPM) sejak akhir dekade 80-an, reengineering mulai diperkenalkan diorganisasi pemerintah. Jika metode ini diterapkan sebagai grand design reformasi di pemerintah pusat, misalnya, tampaknya akan menghasilkan birokrasi yang lebih baik, ramping dan efisien. Sebab, persoalan birokrasi kita merupakan persoalan sistemik, bahwa sistem biokrasi yang diterapkan akan memaksa proses penyelesaian pekerjaan tidak efisien, tidak efektif dan menimbulkan ego sektoral. Sebab persoalan yang dihadapi relatif seragam.Kultur birokrasi yang telah terbiasa bekerja dengan pendekatan legalistik (kaku) dan melihat semua pekerjaan dari sisi sejauhmana kewenangan yang dimiliki sudah berurat berakar, tentu tidak akan mudah menerima pola kerja berorientasi pelanggan yang fleksibel. Masalah lain yang cukup terasa adalah pengaruh demokrasi kita yang belum “waras”, politisi cenderung menggunakan birokrasi sebagai sapi perahan untuk kepentingan konstituennya atau bahkan dirinya sendiri. Akibatnya, mereka sangat berkepentingan dengan semakin banyaknya unit kerja (maupun departemen untuk tingkat pusat) kendati secara rasional organisasi tersebut tidak layak ada.
Untuk itu, diperlukan adanya komitmen kuat dari seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga kedaerah melakukan reorganisasi birokrasi dalam pemerintahan. Kalau hak ini dibiarkan terus akan melahirkan beban pembiayaan yang sungguh besar, pada saat yang sama, pelayanan kepada masyarakat tidak pernah beranjak dari kondisi yang berlaku selama ini. Organisasi/unit kerja yang dibentuk mempunyai peran yang strategik dalam menyusun program, kebijakan maupun kegiatan yang akan dilakukan, sehingga dengan obsesitas (kegemukan) organisasi yang ada akan melemahkan gerak organisasi dan menyulitkan aparat yang ada didalamnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
Jadi langkah awal yang perlu untuk dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi adalah membuat organisasi yang seramping mungkin dengan pendekatan konsep reeingineering seperti disebutkan di atas. Namun seyogyanya tidak terikat oleh kemampuan kreasi dan prakarsa daerah untuk memulai hal ini. Jadi tidak terperangkap pada perlunya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam era otonomi daerah yang berpegang kepada negara kesatuan, sesungguhnya tidak membatasi daya kreasi daerah untuk menciptakan sistem perangkat daerah yang lebih baik. Sehingga kinerja pemerintah dengan reorganisasi yang diimplementasikan tersebut akan merangsang masuknya investasi kedaerah tersebut. Paling tidak, bahwa berbagai kendala yang dikeluhkan oleh calon penanam saham disebuah daerah dengan birokrasi yang panjang dan rumit tersebut dapat terhindarkan. Dengan mengedepankan efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, reponsibiltas dan prosedur dan mekanisme yang jelas, maka pergerakan ekonomi akan lebih lancar, pada saat yang beriringan, dapat mendorong terciptanya lapangan kerja yang bermuara pada tumbuhnya kesejahteraan masyarakat.
Persoalannya sekarang, daerah mana yang ingin memulai pekerjaan besar ini. Sesungguhnya bukan sesuatu yang teramat sulit untuk memulainya, khususnya di Sulawesi Selatan, dengan potensi keilmuan yang dipunyai, dengan adanya berbagai lembaga pendidikan yang p[unya reputasi bagus, maka menyusun organisasi pemerintahan daerah sebagaimana telah dipraktekkan di perusahaan yang berhasil menata organisasi, dapat menjadi contoh, sehingga pemerintah dapat bekerja maksimal, juga oleh pemerintah pusat perlu menyiapkan perangkat peraturan yang berorioentasi pada pengejawantahan good governance tersebut.

Tidak ada komentar: