PERLAHAN ACEH AKHIRNYA MERDEKA
Oleh : M. Ridha Rasyid*
Setelah penandatanganan MOU delegasi Pemerintah Indonesia yang dipimpin Hamid Awaluddin yang juga Menteri Hukum dan HAM, GAM dengan Malik Mahmood sebagai pimpinan dan difasilitasi Ketua Dewan Dirketur Crisis Management Initiative yang juga mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari menunjukkan serta mengaskan posisi Aceh dengan sejumlah kewenangan yang sangat besar tersebut diserahkan perlahan tapi pasti akan lepas dari NKRI. Sejumlah hal yang patut menjadi catatan dari 6 item pokok yakni 1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, 2. Hak Azasi Manusia, 3. Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masrakat, 4. Pengaturan Keamanan, 5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh, 6 Penyelesaian Perselisihan serta sub item yang berjumlah 68 butir (Kompas, 16/8-2005) semakin memperjelas kewenangan pemerintah Indonesia terhadap Aceh telah “dikebiri” secara seksama oleh tim penyelaras MOU tersebut yang didominasi para ahli strategi kepentingan asing terhadap Indonesia. Ini sangat “memiriskan” hati kita bersama di tengah tengah memperingati hari kemerdekaan RI ke 60, yang boleh jadi bagi masyarakat Aceh di tahun depan tidak lagi berada dalam pangkuan NKRI. Kalau menyisir dari pengalaman penantanganan serupa yang pernah ditanda-tangani antara pemerintah Indonesia dan GAM di Stockholm pada tahun 2002, misalnya tidak berjalan efektif, maka kemungkinan besar Aceh masih berada dalam pangkuan ibu pertiwi. Persoalannya adalah kesepakatan kali ini sungguh sangat berbeda, di mana pemerintah lebih banyak mengakomodir keinginan elit GAM yang ada diluar Aceh, yang belum tentu merupakan representase dari keinginan serta memperjuangakan kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Posisi Indonesia yang serba dilematis dan sangat sulit ini, mengakibatkan kemampuan diplomasi Indonesia di luar negeri teruji, dan kita telah “gagal besar” dalam hal ini. Yang paling krusial dari sekian sub item yang termuat dalam MOU itu, menurut hemat saya, pada garis besarnya ada tiga hal, antara lain:
Bendera
Ketika berbagai komunikasi, kesepakatan, perjanjian sebelumnya yang pernah dilakukan tidak pernah menjadi pembicaraan tentang adanya persoalan simbol daerah yang menjadi point pokok yang menjadi klausul. Kutipan perjajian berkaitan dengan ini “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbo wilayah bendera, lambang dan hymne” (butir ke lima item Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh) Artinya, tidak hanya bendera, Hymne identik dengan lagu kebangsaan, serta lambang. Bisa jadi lambangnya bukan lagi lambang Garuda, tetapi lambang khusus yang mencirikan Aceh sebagai bangsa/negara. Dan, celakanya tidak pernah seorang pun dari unsur perunding maupun pernyataan resmi pemerintah yang menyampaikan point yang sangat urgen ini. Yang pernah dikemukakan dan mengundang diskusi hangat adalah tentang pembentukan partai lokal di sana. Tak sedikitpun terlintas dalam benak bangsa ini akan adanya simbol bendera khusus untuk daerah. Kita telah melakukan upaya maksimal setiap kali ada kelompok kelompok dalam masyarakat di Papua dan Ambon yang berusaha menaikkan bendera gerakan separatis tersebut. Tidak jarang tindakan represif digunakan untuk mencegah penaikan bendera kaum pemberontak negara, itu. Kenapa justru pemerintah memberikan, kalau tidak bisa dikatakan, menutup mata pada point bendera ini menjadi salah satu hal yang justru ditempatkan pada bagian pertama dari perjanjian yang telah ditanda tangani. Kita dengan secara sengaja akan mempraktekkan negara dalam negara, negara dengan dua bendera dan dua sistem.
Harus sama dipahami, perdamaian pemerintah Indonesia dengan GAM, tidak serta merta harus menyerahkan kedaulatan negara untuk kepentingan kelompok, dengan mengesahkan keberadaan bendera menjadi satu simbol kekhususan Aceh. Bahwa dengan adanya Undang Undang otonomi khusus baru yang akan dikeluarkan pemerintah satu tahun mendatang, paling lambat, dan menafikan begitu saja undang undang otonomi khusus yang telah diberlakukan di Aceh, sesungguhnya akan menjadi bumerang bagi pihak Indonesia sendiri dalam penyusunan undang undang itu nantinya. Oleh karena substansi undang undang itu harus mengacu pada “Deklarasi Helsinki” ini yang nota bene telah mengerdilkan arti kehadiran pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, maka diperlukan upaya optimal pemerintah pusat untuk menyusun Undang Undang kelak yang berada dalam tatanan negara kesatuan Republik Indonesia. Kalau tidak, maka melalui perundang undang penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada MOU ini akan menjadikan Aceh lepas secara perlahan
Ekonomi.
Point penting dalam item ini ada pada butir keenam yang menyatakan “ Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya”. Butir ke empat “ Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan dimasa mendatang diwilayah Aceh maupun lewat teritorial sekitar Aceh”
Pengutipan dua butir dalam perjanjian itu, kita ingin menegaskan bahwa kata Republik Indonesia, dan juga termuat dalam beberapa butir lainnya, semakin menguatkan kepada kita bahwa GAM berdiri sendiri, pada saat yang sama Republik Indonesia menjadi institusi yang berlawanan. Artinya antara GAM dan Republik Indonesia adalah dua unsur dari pihak yang berbeda di mana GAM menerima penyerahan kedaulatan yang berada di tangan Republik Indonesia. Tidak satupun kalimat yang dapat dimaknakan bahwa Aceh dan GAM adalah bagian integral dari republik ini. Lagi lagi dalam butir ini kita akan mendapatkan adanya perjanjian yang bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aceh tidak pernah disebutkan sebagai Propinsi tapi selalu tertulis Aceh. Artinya, GAM tidak mengakui Aceh sebagai Propinsi dan UU NO 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana perlakuan khusus yang ada dalam UU Otonomi Khusus di Aceh dalam koridor NKRI, sementara penguasaan hasil sumber daya alam yang 70% dikuasai Aceh , sementara dalam undang undang tersebut di atas pemerintah daerah yang lokasi pertambangan atau sumber daya alam lainnya dalam wilayahnya akan diserahkan dan dialokasi dalam DAU, DAK atau Dana Pembantuan
Pengaturan Keamanan
Butir yang memerintahkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk demobilisasi tentara dan polisi yang ada di Aceh khsusnya yang bukan dari unsur organik akan memungkinkan melemahkan Indonesia dalam menjaga keamanan di Iceh, sementara bagi GAM yang menyebutkan jumlah anggota GAM yang hanya 3000 yang akan didemobilisasi sebagaimana terangkum dalam butir ke dua dari item Pengaturan Keamanan “GAM melakukan demobilisasi semua 3000 personil pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan embelem atau simbol tertentu setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini” Maknanya bisa jadi bahwa jumlah 3000 bukan jumlah sesungguhnya, sementara yang akan didemobilisasi hanya pada jumlah itu. Ini sangat berbahaya kalau tidak dilakukan pendataan lebih seksama berapa jumlah sebenarnya anggota GAM yang dipersenjatai maupun yang menyusup di tengah tengah masyarakat. Hal lain adalah tidak memakai emblem, simbol ataupun atribut. Kalau hal ini benar benar dilakukan akan mempersulit aparat keamanan RI dalam mengenal mana rakyat mana anggota GAM yang ekstreem yang belum tentu mau menerima dan menjalankan nota kesepahaman ini
Kesimpulan
Sisi kelemahaman dan kemungkinan kemungkinan yang bakal terjadi pasca implementasi MOU ini perlu diantisipasi pemerintah. Perlu menyiapkan berbagai regulasi yang mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah Aceh dalam NKRI. Serta upaya untuk membangun komunikasi dengan masyarakat Aceh. Langkah arief yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan referendum atau public hearing dengan pertanyaan apakah masyarakat Aceh setuju dengan MOU ini, dengan terlebih dahulu mensosialisasi dan mempublikasikan seluruh item dan butir butir yang ada dalam perjanjian tersebut. Ini sangat penting artinya untuk mengetahui wujud dari keinginan masyarakat Aceh sesunggunyah dalam menentukan masa depan Aceh apakah masih akan berada dalam NKRI atau akan sama nasibnya dengan Timor Leste dalam motif dan kesejarahan yang berbeda.
Juga pemerintah harus bisa mengendalikan kemungkinan upaya yang sama akan dilakukan oleh kelompok kelompok yang dianggap oleh pemerintah sebagai gerakan separatis kemudian didudukkan dalm kursi terhormat dan memenangkan diplomasi yang selama ini mereka lakukan. Kalau ini terjadi tidak tertutup kemungkinan Indonesiua akan terpecah belah menjadi negara negara dan Indonesia tinggal dalam sejarah yang memedihkan anak bangsa. Semoga tidak.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar