KEPALA DAERAH SEPERTI APA YANG DIHARAPKAN DALAM PILKADA LANGSUNG?
Fenomena yang kerapkali muncul dalam benak kita ketika berlangsung pemilihan selama ini adalah, apakah pemimpin tersebut mampu membawa daerahnya menjadi lebih baik, mengangkat harkat dan martabat masyarakat pada tingkat kesejahteraan yang lebih maju, serta sejauhmana mampu memberi pelayanan atas jasa yang disediakan pemerintah dapat diwejawantahkan, pada saat yang sama, seberapa mungkin ada pengendalian sejumlah pungutan dapat dikurangi, serta mampu mendorong investasi dan merekruit sbanyak mungkin tenaga kerja dengan lapangan kerja yang terbuka luas. Esensi yang menjadi harapan masyarakat ini, paling tidak, menunjuk ke arah sana. Oleh karena itu, ytulisan ringkas ini akan mengantar kita semua pada bentuk pemahaman yang dapat mencerahkan kita semua atas kepemimpinan pemerintahan yang sejatinya bisa membawa masyarakat kearah kehidupan yang lebih bermakna. Dan, yang paling penting dan pertama kali menjadi titik perhatian, adalah akankah pemerintah baru telaj dapat membawa kita semua kepada paradigma baru pemerintahan ataukah kita hanya berada dalam satu sekuen politik yang tidak dapat diharapkan, atau berkebalikan dengan harapan masyarakat. terutama menjelang pelaksanaan pilkada langsung atau sering saya sebut dengan pemilu lokal dapat mencitrakan sebuah bentuk pemilihan yang berpihak kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan itu, atau tidak sama sekali?
Sejalan dengan paradigma pemerintahan yang baru, menurut Osborne dan Gaebler (1992), pemerintah dihadapkan pada bergesernya sistem pemerintahan yang digerakkan oleh misi; selain itu pemerintah dituntut untuk memahami dan memusatkan perhatian pada keluaran (output) yang efisien dan kepada masukan (semata mata pada kenaikan anggaran pertahun) yang dapat mengarah kepada maksimalisasi masukan (input) dibanding maksimalisasi keluaran (output). Lebih lanjut Osborne dan Gaebler berpendapat bahwa pemerintah hendaknya berperilaku seperti dunia perusahaan yang melihat masyarakat sebagai pelanggan yang harus dilayani sebaik mungkin. Selain itu pemerintah lebih tepat berorientasi pada mekanisme kerja partisipatif dan tim kerja daripada mekanisme kerja hierarkhis.
Paradigma baru pemerintahan tersebut menuntut kegiatan nyata kepala daerah yang diarahkan pada kegiatan kegiatan yang kreatif (creative), inovatif (innovative), perintisan (avantgarde) orientasi pelanggan/masyarakat (people/custumer oriented), orientasi pelayanan dan pemberdayaan (service and empwerment). Konsep yang sedemikian ini menuntut kualitas kepala daerah sebagai pemimpin organisasi pemerintah daerah makin tinggi pula, di mana seseorang pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan intuisi semata, tetapi harus didukung oleh kemampuan intelektual dan keahlian yang memadai, ketajaman visi serta kemampuan etika dan moral yang beradab. Mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab kepala daerah, pejabat tersebut harus memenuhi persyaratan kualitas yang cukup berat (Riwokahu, 1988, dalam J. Kaloh, 2003)
Kepala Daerah dan Otonomi Daerah
Begitu strategisnya kedudukan dan peran kepala daerah dalam sistem pemerintahan, sehingga seorang kepala daerah harus menerapkan pola kegiatan yang dinamik, aktif serta komunikatif, menerapkan pola kekuasaan yang tepat maupun pola perilaku kepemimpinan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang dipengaruhi oleh latar belakang individual masing masing kepala daerah. Dengan kepemimpinan yang efektif, kepala daerah diharapkan dapat menerapkan dan menyesuaikan dengan paradigma baru otonomi daerah, di tengah tengah lingkungan strategis yang terus berubah seperti reinventing government, akuntabilitas serta good governance. Korelasi positif sangat diperlukan dalam hubungan kepala daerah dalam berbagai eksistensinya (kedudukan, tugas dan tanggungjawab, pola kegiatan, pola kekuasaan dan pola perilaku) dengan otonomi daerah yang dipengaruhi oleh lingkungan strategis.
Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah dalam implementasi pola kepemimpinannya seharusnya tidak hanya berorientasi pada tuntutan untuk memperoleh kewenangan yang sebesar besarnya, tanpa menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan akan efisiensi dan efektifitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Paradigma baru otonomi daerah harus diterjemahkan oleh kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan fokus pada tuntutan kebutuhan masyarkat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan melainkan sebagai suatu instrumen untuk mencapai tujuan (James W Fesler, 1965, AF Leemans 1970, ibid). Instrumen tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik anatara pusat dan daerah, atau antar propinsi dan kabupaten/kota, sebab jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur. Dalam kondisi ini, setiap kepala daerah harus waspada terhadap munculnya hubungan antar tingkat pemerintahan yang bergerak dalam saling ketidak-percayaan atau suasana kurang harmonis seperti munculnya egoisme masing masing ketika tidak menyadari bahwa fungsi pemerintahannya hanya meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuatkan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Kemungkinan lain, adalah bahwa kepala daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya, pada saat yang sama, tidak menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab kepala daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah dan bukan otonomi “daerah” dalam pengertian suatu wilayah/teritorial di tingkat lokal. Kalaupun implementasi otonomi daerah diarahkan sebagai membesarnya kewenangan daerah, kewenangan itu harus dikelola secara adil, jujur dan demokratis. Dalam hubungan itu kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan yang diterima secara efektif dan efisien demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Cara pandang yang demikian inilah yang tepat untuk menjelaskan hubungan antara kepala daerah dan otonomi daerah.
Efouria reformasi yang menggulirkan dinamika perubahan, di mana wacana demokratisasi dan transparansi terus bertumbuh dan berkembang secara cepat, ternyata ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya masyarakat di daerah untuk menuntut hak dan kewenangan daerah, dan ikut serta dalam penyelenggaran pemerintahan yang demokratis dan otonom. Berbagai perkembangan dan perubahan yang sangat cepat dan drastis berupa tuntutan dan harapan utnuk memperoleh kemandirian perlu direspon dengan cepat dan tepat pula oleh seorang kepala daerah. Untuk itu kepala daerah perlu mengenal persoalan persoalan pokok mendasar yang dihadapi oleh masyarakatnya dan berupaya memecahkan masalah masalah inti dan bukan hanya gejalanya, karena jika hanya menyelesaikan gejalanya saja, permasalahan itu akan selalu berulang.
Di tengah perubahan dan perkembangan dinamika kehidupan politik pemerintahan dewasa ini, disadari baik secara internal maupun eksternnal, terdapat isu sentral; yang menjadi wacana publik, yaitu perlunya pembangian kekuasaan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri dalam hubungan yang serasi dengan daerah lainnya. Namun yang terjadi berkebalikan dengan harapan daerah dengan perubahan total Undang Undang No 22 Tahun 1999 menjadi Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. yang nuansa resentralisasi yang terdapat di dalamnya sangat kental, yang menurut hemat saya, perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh kepala darerah untuk mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat dalam kerangka perwujudan otonomi daerah dengan azas desentralisasi yang dijalankan secara optimal ke depan.
Harapan kepada Kepala Daerah
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) Juni 2005, walaupun ini bukan sesuatu yang pasti mengingat belum selesainya sejumlah perangkat peraturan pelaksaan atas undang undangnya, tetapi paling tidak, kita sepatutnya meletakkan beberapa harapan sebagai apresiasi dari apa yang dikemukakan di atas, yakni pertama, bahwa seorang kepala daerah akan menjadi sebuah keniscayaan untuk menunjukkan sifat yang melekat dan dilekatkan seperti kepribadian (personality), kemampuan (ability) dan kesanggupan (capability), ke dua, bahwa manifestasi dari kedudukan sebagai kepala daerah merupakan bahagian dari kepemimpinan yang dimaknai sebagai serangkaian kegiatan (activity) pemimpin yang terkait dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin tiu sendiri, ke tiga, bahwa seorang kepala daerah senantiasa membangun interaksi atau antar hubungan dengan bawahan, masyarakat dan memahami situasi yang berkembang. Sebagaimana dikatakan Stogdill (1974) dalam bukunya Handbook of Leadership memberikan pemahaman tentang kepemimpinan sebagai titik pusat proses prses kelompok, atau suatu kepribadian yang mempunyai pengaruh, seni untuk menciptakan kesesuaian faham ataui keseiaan, kesepakatan atau dikatakannya sebagai inisiasi (permulaan dari struktur yang akan dibangun dan berpengaruh pada penciptaan pola kepemimpinan yang meberi manfaat kepada amsyarakat. Dan seorang kepala daerah harus melakukan itu. Betapa tidak, karena ia memiliki kekuasaan yang mendapat legitimasi rakyat.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar