LEMBAGA Ad Hoc
SOLUSI PEMECAHAN SUPREMASI HUKUM*
Oleh: M.Ridha Rasyid
Banyak orang, dan mungkin termasuk pembaca, yang akan mempertanyakan apa maksud dari judul tulisan ini? Apakah mungkin sebuah lembaga Ad Hoc yang akhir akhir ini banyak dibentuk merupakan solusi yang paling tepat dalam penanganan masalah, khususnya dalam hal penegakan hukum?. Karena, penulis sendiri tidak merasa yakin ketika muncul dalam pikiran bahwa hal ini sesuatu yang tidak cukup berarti dan memberi niali positif dalam kerangka penegakan hukum, sehingga penulis mendatangi H.B Amiruddin Maula yang berlatar belakang pendidikan hukum. Pertimbangannya adalah H.B Amiruddin Maula sangat intens memberi apresiasi masalah ini. Beliau menjawab bahwa ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar mengapa institusi Ad Hoc lebih efektif dan efisien sebagai suatu alternatif Problem Solving, pertama, seperti dipahami bersama ketika sebuah lembaga yang serba permanenal atau departemental diberi kewenangan dalam menyusun sebuah rancangan peraturan, maka yang pertama mendapat perhatian adalah dirinya sendiri atau di mana rancangan peraturan itu di buat, Proteksi diri menjadi sangat dominan di samping tentu saja paling memahami celah yang kemudian dapat dia manfaatkan seluas luasnya di masa depan adalah institusinya. Jadi seolah olah ada pencitraan terhadap pembuat dan dimana ia dibuat, ke dua, sebagai lembaga yang bersifat permanen, maka konsekuensi struktur organisasi dibuat bersama dengan personalia serta sejumlah jabatan dan anggaran yang harus tersedia di dalamnya. Artinya banyak hal yang terus menerus harus senantiasa mendapat penataan maupun pengisisan orang orang akan jabatan, serta anggaran yang harus dialokasikan atas institusi yang dibentuk itu. H.B Amiruddin Maula memberi contoh yang sangat rasional, pada saat kita sibuk sibuknya ingin merdeka, dibentuklah sebuah lembaga yang ke duanya bersifat Ad Hoc yaitu BPUPKI yang diketuai KRT Rajiman Widiodiningrat dan dalam selang waktu berikutnya di bentuk pula PPKI. Setelah kita memproklamirkan kemerdekaan dan terbentuknya pemerintahan serta konstitusi dasar penyelenggaraan negara terwujud, maka ke dua lembaga ini dibubarkan. Oleh karena tidak terdapat kepentingan individu dan tidak memposisikan dirinya untuk berada dalam jabatan dalam kurun waktu tertentu, maka mereka yang ada di dalamnya tidak punya ambisi untuk menetap dalam institusi tersebut, sehingga dengan pikiran yang sangat reasonable, jelas dan lebih mengutamakan kepentingan luas, dilahirkanlah sebuah keputusan keputusan yang terbebas dari dependensi, ke tiga, lanjut H.B Amiruddin Maula, dengan lembaga ad hoc ini, kita bisa melakukan penegakan hukum, alasannya, katanya, setiap lembaga ad hoc yang anggotanya terdiri dari orang yang memiliki komitmen kuat untuk penegakan hukum, profesional di bidangnya dan senantiasa mengedepankan rasionalisme, serta punya kepekaan terhadap dampak keputusan yang akan diambilnya, maka sangat memungkinkan memberikan keputusan yang mencerminkan taat sistem dan taat aturan itu sendiri. Mengapa sampai demikian? Ada semacam adagium yang berkembang dan ini sudah sangat klise, bahwa seringkali yang justru melanggar hukum adalah pembuat aturan itu sendiri, sebagaimana dijelaskan di atas, ke empat, bahwa dalam setiap pengambilan keputusan, yang bertanggung jawab adalah institusi yang membentuk panitia ad hoc itu, bukan siapa konseptor dari aturan itu. Ini yang biasa disalahkan malah siapa dibalik penyususn suatu aruran. Ke depan, perlu dilakukan perubahan sikap, bahwa kita tidak perlu mempersoalkan siapa sipembuatnya, namun bagaimana hasil pekerjaan dan jelas siapa yang harus bertanggung jawab dengan aturan tersebut.
Dalih yang mengemuka, jika disimak secara cermat, memang, ada betulnya, walaupun ada kelemahan kelemahannya, antara lain yang perlu dipertanyakan adalah apakah kemudian lembaga atau panitia ad hoc itu mempunyai otoritas dalam menentukan pilihan alternatif aturan maupun keputusan yang akan diambilnya. Menurut H.B Amiruddin Maula., kelemahan itu bisa ditutupi dengan menyatakan bahwa lembaga ad hoc atau semacamnya sepanjang apa yang diputusakan, dikembalikan kepada institusi yang membentuk dan akan menetapkan hasil yang dibikin oleh lembaga ad hoc itu. Ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut lembaga atau panitia atau apapun namanya yang bersifat ad hoc itu, oleh karena lembaga ad hoc yang diisi oleh orang orang independen, kapabel, kridbel serta akuntabel dan dari berbagai komponen di tengah tengah masyarakat atau dari elemen yang sangat mengerti persoalan yang di ad hoc-kan itu, sehingga dengan meajemukisasi orang yang ada di dalamnya, representase rakyat akan terwakili di dalamnya dan bisa lebih fleksibel dalam mencari alternatif solusi dan solusi akhir yang disepakati.
Sebagai orang yang duduk dalam jajaran birokrasi, H.B Amiruddin Maula memberi deskripsi tentang pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan tersendat sendat dan setengah hati, yang intinya di katakan bahwa segala kelemahan yang ada dalam Undang Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak serta merta ditimpakan kepada siapa penyusun konsep Undang Undangnya, akan tetapi pemerintah yang memiliki kewenangan melaksanakannya tidak menunjukkan itukad yang baik dalam mengimplementasikannya sebagaimana amanat undang undangnya, ini terlihat dari sejumlah peraturan pemerintah atau peraturan setingkat dibawahnya tidak mengakomodir substansi undang undang yang mengatur hal itu, dan mungkin saja dalam perubahan undang undangnya juga akan dilakukan hal yang sama. Juga, kemungkinan yang bisa terjadi dan telah terjadi pada undang undang lain dengan aspek berbeda bernasib sama. Jadi, oleh instutusi yang bertanggung jawab terhadap suatu aturan itulah yang seyogyanya menindak lanjuti serta mengamankan hasil yang telah di capai panitia ad hoc itu.
Kalau hal ini dilakukan, sesungguhnya, dalam kaitan dengan penegakan hukum, pembentukan panitia ad hoc, pengadilan ad hoc dan majelis hakim yang diberikan kepercayaan untuk menangani dan memutusan produk produk hukum itu juga bersifat ad hoc, maka apa yang menjadi harapan rakyat terhadap terwujudnya rasa keadilan itu secara bertahap dapat dilihat dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, mungkin orang yang berurusan dengan hukum itu juga merasa akan diperlakukan seadil adilnya oleh institusi ad hoc ini. Pada saatnya kemudian, bisa dilaksanakan pada aspek aspek di luar hukum, misalnya penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Adalah sangat positif jila institusi pemerintahan dalam semua hierarkhi yang ada mulai memikirkan pentingnya membuat lembaga lembaga ad hoc yang disesuaikan dengan permasalahan dan tingkat keprluan dibentuknya panitia ad hoc ini. Namun tentu yang pertama dari aspek penegakan hukum dulu, agar bisa menjadi contoh kongkrit dan positif bagaimana seharusnya penegakan itu dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan rasa keadilan yang akan diberikan dan diperlakukan sama pada semua orang tanpa pandang bulu, kunci H.B Amiruddin Maula.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar