UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN:
SUATU TINJAUAN KRITIS TERHADAP
UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Oleh : M. Ridha Rasyid*
Pendahuluan
Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2005, Rancangan Undang Undang tentang Guru dan Dosen baru saja disetujui dan disahkan oleh DPR dan Presiden. Dalam Undang Undang ini ada empat garis besar yang menjadi titik fokus dan perlu mendapat pecermatan bilamana itu dikaitkan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Garis besar yang dimaksudkan itu, (1) Sertifikasi Guru dan Dosen, (2) Tunjangan Fungsional dan profesi, (3) Upaya peningkatan mutu pendidikan, (4) Akselerasi bidang studi yang diterapkan untuk mengacu pada kurikulum 2004. Dari empat domain di atas, maka Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), merupakan sinergitas dari Undang Undang Sistem Pendidikan yang bertumpu pada pedoman pengajaran serta kebijakan pemerintah dalam mendorong tumbuhnya minat belajar serta kualitas luaran (out put) yang diharapkan dapat bersaing antar sekolah sesuai kemampuan masing masing
1. Sertifikasi Guru dan Dosen
Sebagaimana telah diatur dalam undang undang tersebut, bahwa untuk tahap pertama, sertifikasi akan dilakukan mulai tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2006. Adapun tujuan penerapan sertifikasi ini, antara lain, pertama, bahwa adanya kecenderungan mudahnya orang menjadi guru dan dosen hanya karena ia memiliki akta mengajar bersdasarkan kualifikasi keilmuan yang dimiliki, sehingga akan dapat merusak proses mengajar jika itu tetap berlangsung tanpa adanya standar yang jelas, yang diberlakukan secara nasional, kedua, bahwa mutu atau kualitas guru dan dosen yang demikian beragam, baik dalam materi yang sama maupun berbagai materi yang diampu seorang guru dan dosen, maka bisa muncul stagnasi mutu dan proses belajar mengajar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, ketiga, perlunya ada standar yang jelas, akurat dan akseptabel bagi setiapguru dan dosen, keempat, dalam skala nasional pemerintah menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam arti luas.
Implikasi dari penerapan sertifikasi guru dan dosen, pertama, mengurangi jumlah guru yang dapat mengajar dimuka kelas oleh karena yang bersangkutan sehingga ada pengalihan ke tugas administratif bagi mereka yang tidak memenuhi standa sertifikasi tersebut. Artinya dari jumlah guru yang diperkirakan 2,47 juta atau setara 63% dari jumlah pegawai negeri sipil yang ada, dan ditambah guru swasta dan guru bantu yang berkisar 1, 8 juta orang, maka sangat memungkinkan adanya sekolah yang tidak memiliki guru bidang studi tertentu, kedua, kesulitan memenuhi jam pengajaran dan jam pembelajaran sesuai kurikulum, sebagai akibat kurangnya guru bidang studi tertentu, ketiga, animo dan minat orang menjadi guru dan dosen akan mengalami degradasi seiring persyaratan yang harus dipenuhi dan akan memberatkan mereka, pada saat yang sama, dialami sekolah maupun perguruan tinggi.pada jangka pendek
Dari kenyataan yang timbul sebagai dampak dari pemberlakuan sertifikasi ini, hanya bersifat sementara, sebab kalau sekiranya kebijakan ini tidak berubah, konsisten dan suistainable (berkelanjutan), maka impact-nya justru akan menjadi positif dan baik bangsa ini. Seraya Kurikulum Berbasis Kompetensi itu tetap dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu
Tunjangan Fungsional dan profesi
Ini menjadi bahan diskusi yang sangat intens dilakukan oleh sejumlah pemerhati pendidikan maupun kalangan guru dan anggota DPR sendiri ketika membahas tunjangan ini. Ada perbedaan persepsi yang dimaksud dengan tunjangan profesi, dan apakah guru itu profesi? Dari sisi tunjangan fungsional guru dan dosen akan mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta tidak ada perbedaan besaran tunjangan antara swasta dan negeri yakni 1 kali lipat dari gaji pokok. Namun untuk tunjangan profesi ini banyak ditentukan oleh kapabilitas seseorang dalam mentransformasikan bidang ajaran mereka. Oleh karena itu profesi Guru dan Dosen merupakan bagian yang akan mendapatkan penilaian layak oleh sekolah maupun perguruan tinggi. Karena tidak mungkin lagi memberikan insentif ataupun tunjangan profesi yang tidak berbanding dengan kemampuan seseorang. Maksudnya bahwa tunjangan profesi itu sebagai wujud penghargaan kepada profesi dan upaya menciptakan guru dan dosen yang profesional di bidangnya. Konsekuensi dari tunjangan profesi itu., maka ke depan setiap sekolah dan perguruan tinggi, negeri maupun swasta, akan menjadi Badan Hukum, otonomi dan otoritas sekolah dalam mendanai dirinya sendiri di samping subsidi yang akan diberikan oleh negara. Swasta atau negeri bukan lagi manifestasi dari perbedaan tunjangan, karena semuanya mendapatkan subsidi tunjangan profesi dari pemerintah. Pada saat yang sama, pihak sekolah dan perguruan tinggi akan menjadi swadana dan swakelola.
Upaya peningkatan mutu pendidikan
Ketika kita mengacu kepada scooring yang dikeluarkan Badan Pendidikan PBB (Unesco), kualitas pendidikan di Indonesia berada di urutan ke 67 untuk perguruan tinggi sedunia, dan untuk pendidikan dasar dan menengah Indonesia berada diurutan 112 negara didunia. Kita masih di bawah Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina, walaupun kita setingkat lebih tinggi dari Brunei Darusslam, Nepal, Bhutan, Fiji, Nigeria, Angola, dan berapa negara di nenua Afrika.
Data yang terhimpun ini, memang sangat ironi dan tragis bagi kita, oleh karenanya Manajemen Berbasis Sekolah harus diterapkan seoptimal mungkin sehingga mutu pendidikan kita lebih baik. Untuk lebih jelasnya, upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia hanya dapat dilakukan bila, pertama, kurikulum harus mendapat perhatian khusus untuk dibenahi. Kurikulum harus bisa bersifat elastis, mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi yang berlaku secara global, kedua, kualitas guru dan dosen harus ditingkatkan, ketiga, sarana dan prasarana harus lebih baik dari kondisi sekarang ini. Jangan seperti sindiran Prof Winarno, bahwa sekolah kita tidak lebih baik dari “kandang ayam”, keempat, alokasi anggaran harus konsisten mengacu pada Tap MPR dan UUD 45 yang mengamanatkan 20% dari total angaran APBN/APBD sampai 2009, kelima, kemudahan fasilitas belajar, seperti ketersediaan buku dan laboratorium yang representatif dan beragam.
Kelima faktor pokok yang disebutkan di atas mutlak diadakan jika Indonesia punya komitmen kuat peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif, disamping kebijakan kebijakan pendidikan yang seyogyanya berhubungan langsung dengan upaya pencerdasan anak bangsa.
Akselereasi Bidang Studi.
Salah satu persoalan pokok yang dialami oleh dunia pendidikan kita, adalah tidak adanya fokus materi pelajaran yang diberikan. Mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Kita sering bertanya apa hubungannya pelajaran tertentu dengan jurusan. Dan betapa banyak beban pelajaran yang harus diikuti oleh anak yang belajar pada tingkatan tertentu. Ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dalam menyusun perubahan kurikulum ke depan. Mestinya, untuk tingkat SD hanya diajarkan beberapa materi yang setara dengan tingkat kemampuan setiap anak untuk memilih mata pelajaran yang menjadi minatnya, begitu seterusnya hingga tingkat perguruan tinggi.
Jika ini sudah dapat dilakukan, berarti ada akselerasi antara minat siswa, mahasiswa dengan materi pelajaran yang dinginkan, sehingga kita akan menghasilkan out come yang fokus pada bidang tertentu, terampil, serta penguasaan keilmuannya dapat dijamin.
Kesimpulan
Untuk dapat mengejawantahkan mutu pendidikan di Indonesia, maka diperlukan komitmen bersama diantara elemen pelaksana pendidikan dan pengambil kebijakan di sektor pendidikan agar melahirkan sebuah struktur pendidikan yang sistemik, komprehensif, serta kepekaan bersama menyikapi fenomena yang melingkupi proses belajar mengajar yang sangat dinamis dan ditangani secara sungguh sungguh
Senin, 07 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar