Minggu, 06 Januari 2008

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 155 hingga pasal 193 mengatur pendapatan, belanja, pembiayaan, surplus dan defisit APBD, pemberian insentif, kemudahan invetasi serta pengololaan keuangan daerah dan perubahan APBD. Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana termaktub dalam pasal 178 disebutkan (a) Barang miliki daerah yang dipergunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, (b) Barang milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan, (c) Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemamppuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang undangan (d) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada (ayat b) dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, mutu barang, usia pakai dan nilai ekonomis yang dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang undangan, Pasal 179 : APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari samapai dengan tanggal 31 Desember. Lebih lanjut ketentuan tersebut di atas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis diatur kemudian dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. dan tentu saja tidak menafikan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, demikian halnya dalam hal pengadaan barang sedapat mi=ungkin mengacu kepada Kepres No 80 Tahun 2003
Berangkat dari aturan di atas, maka ada beberapa hal yang seyogyanya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pertama, pemerintah daerah yang belum melakukan penataan organisasi pemerintahan daerah seperti diatur dalam PP No 8 Tahun 2003, atau telah mengimplementasikan aturan tersebut dengan berbagai macam pertimbangan, maka hendaknya melakukan perubahan nomenklatur, khususnya pada bagian atau unit kerja yang berhubungan keuangan daerah. Misalnya dengan membentuk Badan Pengelola Keuangan dan Inventaris Daerah. Ini dimaksudkan agar tugas pokok, fungsi dan kewenangan pengelolaan keuangan daerah lebih posisi strultural yang jelas, kedua, bahwa dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah secara terdesentralisasi dengan penerapan budget performamnce (anggaran kinerja), maka diperlukan adanya diklat teknis fungsional secara berjenjang dan berkelanjutan, sehingga kemampuan aparatur untuk mengelola keuangan daerah diharapkan menjadi profesional ke depan, ketiga, pengawasan terhadap penerimaan, pengeliuaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan belanja modal dan belanja rutin dapat terlaksana dengan baik, demikian halanya dengan investasi dan inventaris milik daerah harus mendapatkan penataan aministrasi yang tertib, keempat, dalam kaitan dengan penyusunan anggaran oleh masing masing unit lkerja, hendaknya menyusun secara rasional, sesuai kebutuhan dan kepentingan unit kerja organisasi pemerintrahan daerah yang mencerminkan upaya pencapaian visi misi, baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Dari formulasi langkah yang disebutkan di atas, dapat teralisasi jika ada komitmen serta konsistensi dari tiap unit kerja yang ada dalam lingkup pemerintahan kabupaten/kota maupun di tingkat propinsi, seraya melakukan pengetatan terhadap pengeluaran, dan bersama dengan lembaga legislatif (panitia anggaran DPRD) untuk menyesuaikan dengan penerimaan yang secara optimal mencerminkan potensi daerah. Jika kesemua langkah tersebut dan secara teknis memenuhi peraturan perundang undaqngan yang berlaku, maka setiap daerah dapat leluasa menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, tertunai penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.
Perimbangan Keuangan
Hal paling krusial yang dihadapi daerah dalam era desentralisasi dan otonomi daerah dalam hubungannya dengan keuangan daerah adalah persoalan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dan, ini menjadi sesuatu yang perlu dipahami oleh masing masing daerah. Sejak adanya UU No 25 Tahun 1999 yang telah diubah dengan keluarnya UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai induk dari segala undang undang tentang keuangan pusat dan daerah, terdapat perubahan perubahan. Ada beberapa perubahan yang sangat mendasar dalam undang undang itu yang membawa dampak kepada keuangan daerah (1) penetapan persentase bagi hasil yang jelas untuk PBB, BPHTB dan sumber daya alam, sektor kehutanan, perikanan, minyak, mineral dan gas alam (2) plafon jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di bagikan ke daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK), (3) kebebasan daerah untuk mengadakan pinjaman dari sumber dalam negeri, (4) dibentuknya dana cadangan daerah untuk membiayai pembangunan, (5) perubahan format APBD yang sebelumnya “berimbang dan dinamis” menjadi format anggaran yang memungkinkannya defisit, (6) isi dari laporan pertanggungjawaban daerah yang tidak hanya berisi laporan keuangan saja, namun juga laporan kinerja keuangan, dan (7) kebebasan bagi daerah dalam mengelola keuangan daerah. Ketujuh hal pokok menjadi roh dari adanya reformasi pengelolaan keuangan daerah tersebut itu, hanya dapat dilaksanakan bilamana setiap daerah menyiapkan regulasi yang bersifat lokal sebagai penkabaran dari berbagai peraturan dan perundang undang yang ada, sehingga daerah memiliki pedoman yang lebih spesifik dalam mengelola keuangannya sendiri.

Tidak ada komentar: