BLACK CAMPAIGN
Oleh: M. RIdha Rasyid
Kalau dalam tulisan sebelumnya kita telah membahas masalah kampanye ini secara gamblang, tetapi itu bersifat umum. Perkembangannya kemudian, padahal belum memasuki masa kampanye, disejumlah daerah oleh para kandidat maupun pendukung sudah ada gejala pembentukan opini dengan mengangkat isu isu yang cukup memerahkan telinga yang mendengar, membuat mata jadi terbelalak bagi yang membacanya, yang berujung pada kemungkinan peluapan emosi yang tidak terkendali. Tuduhan yang dilontarkan kepada salah satu calon, baik dilakukan oleh sang kandidat atau pendukungnya bisa menjadi pemicu awal terjadinya konflik. Lagi lagi hal ini perlu kita ingatkan, kendatipun mungkin ada kebenaran atau sebagiannya benar atas apa yang disampaikan yang ditujukan kepada rivalnya, namun, menurut hemat saya, seyogyanya dihindari. Ini belum masuk masa kampanye, lho. Bagaimana kalau sudah masuk pada ajang pemasaran visi dan misi serta sosok sang pahlawan mereka. Saya termasuk orang tidak ingin berilusi ataupun membayangkan sesuatu yang secara kasat mata mungkin terjadi. Tetapi paling tidak, perlu ada kewaspadaan dari masing masing juru kampanye maupun simpatisannya, karena bukan tidak mungkin ada saja elemen atau individu yang ingin berupaya memenangkan pertarungan dalam pemilu lokal ini atau menjadikan keadaan semakin semarak dan hangat lalu kemudian melontarkan hal hal yang bersifat tabu ataupun baru dalam kadar dugaan atas sebuah perbuatan aib yang dilakukan sang figur itu.
Telah banyak contoh, dan kemungkinan akan berulang dalam pemilu lokal, ketika pemilu legislatif maupun pemilu presiden upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mendiskreditkan seseorang sehingga pada tataran grass root terbentuk opini yang meyakinkan bahwa orang tersebut telah melakukan perbuatan tercela, perbuatan yang melanggar hukum ataupun penyimpangan norma norma sosial dan agama. Ini sangat berbahaya dan paling rentan yang memerlukan kehati hatian menyikapinya. KPUD/Panwas maupun pihak berwajib perlu melakukan antisipasi terhadap hal ini. Karena bukan mustahil, dan tampaknya sudah mulai muncul, ini akan menjadi bumerang ketika dianggap sepele hal ini. Untuk itu, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan sehubungan dengan kemungkinan adanya orang orang atau sekelompok orang yang mau merusak suasana yang sudah terbangun kondusif itu menjadi panas membara yang berakibat pada jatuhnya korban dari orang orang yang tidak bertanggungjawab kepada orang yang sesungguhnya tidak tahu apa apa. Pertama, hendaknya KPUD, Panwas telah mengingatkan para kandidat dan juru kampanye tentang rambu rambu yang jangan sampai dilanggar sebagaimana termaktub dalam perundang undangan. Ke dua, membuat kriteria tentang apa yang disebut kampaye hitam itu, sehingga mudah dideteksi apakah itu termasuk kampanye yang baik (putih) atau kampanye yang justru merusak (blcak campaign), ke tiga, pihak kepolisian ataupun TNI yang memback-up- nya bisa mendeteksi secara dini kemungkinan dan siapa pelakunya, ke empat, KPUD/Panwas/Desk Pilkada memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu isu maupun opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, ke lima, desk pilkada sebagai evaluator dari pelaksanaan pemilu lokal ini senantiasa mengingatkan, mengawasi serta menindak tegas kalau ada aparatur pemerintah yang terlibat dan berlaku diskriminatif terhadap seluruh perangkat yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pemilu lokal, dan yang ke enam, dan sangat penting adalah para kandidat senantiasa memberikan wejangan, nasehat serta pedoman berkampanye dan cara ikut berkampanye kepada tim sukses serta pendukungnya, tanpa itu, apa yang menjadi kekhawatiran banyak pihak bisa menjadi kenyataan bila tidak segera diantisipasi menurut cara dan norma norma yang lebih bersusila dan beradab.
Minggu, 06 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar