YAHUKIMO, SIAPA MENYUSUL?
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Pertama kali mendengar nama ini, saya kira adalah salah satu daerah otonom yang ada di Jepang, atau mungkin wilayah yang berada dikutub utara sana. Saya tidak pernah tahu bahwa ada kabupaten yang bernama seperti ini. Ternyata ia adalah pecahan dari Kabupaten Jayawijaya, Papua. Tragisnya lagi, kalau tidak bisa dikatakan ironis, karena daerah ini adalah penghasil utama umbi umbian, khususnya ubi jalar, dan juga punya hasil tambang, minyak dan emas.
Menurut kabar yang disebarluaskan media massa, penyebab kematian 55 orang, itu akibat kelaparan, walaupun hal ini terbantahkan oleh pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa penyebabnya adalah penyakit yang diderita oleh masyarakat yang berdiam di 17 desa itu. Inipun ironis, karena biangkeladi timbulnya penyakit itu, adalah akibat gizi buruk yang diderita masyarakat. Dan ini, sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu adalah bagaimana penanganannya agar hal ini tidak merebak luas pada desa desa tetangga sekitarnya, karena khawatir akan mewabah. Atau kalau dia disebabkan oleh kelaparan akibat panen gagal disana, bagaimana mengantisipasinya ke depan?
Merubah karakter
Pada umumnya masyarakat Papua, termasuk Yahokimo, makanan utama mereka sagu, umbi umbian, dan bebarapa jenis tumbuhan yang dapat mereka tanam. Mereka jarang sekali makan nasi. Kemudian, dengan penyuluhan yang dilakukan oleh aparat pertanian, dan upaya pemerintah untuk lebih mengenalkan budaya makan nasi, maka mau tidak mau masyarakat berusaha menanam padi. Padahal kondisi geografis dan struktur tanah di beberapa kabupaten/kota di Papua sangat berbeda dengan daerah lainnya di Indoensia. Padi tidak cocok dan tidak sesuai budaya makan masyarakat Papua. Walaupun pernah ia makan nasi, tapi iti bukan menjadi makanan pokok mereka. Mestinya tidak boleh memaksa penduduk yang pada dasarnya apa yang mereka konsumsi tak kurang, atau bahkan lebih baik di banding dengan beras, misalnya.
Oleh karena kegagalan panen atas beberapa jenis pertanian mereka, kemudian itu menimbulkan keparan, dari kelaparan ini muncul berbagai penyakit. Penyakit itu tidak tertangani dengan baik. Mengapa? Karena, nyaris tidak ada petugas kesehatan yang mendiami desa desa yang sangat jauh dari kota. Untuk menjangkau desa desa itu, hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki, atau melalui transportasi udara, itupun kalau ada bandara. Ada beberapa jalan yang dapat dilalui dengan kendaraan bermotor namun masih sedikit dan pendek. Oleh karena kawasan kabupaten Yahokimo dikelilingi pegunungan sehingga jalan darat dapat dilewati hanya dengan berjalan kaki.
Kedepannya, perlu memperbaiki dan membuat jalan dan infrastruktur yang lebih memadai dan dapat menghubungkan desa dengan kota, atau paling tidak mendekatkan pelayanan kesehatan, maupun jenis pelayanan lain yang disediakan pemerintah, agar masyarakat dalam mengurus sesuatu semakin cepat dan mendapat pelayanan yang lebih efisien dan optimal. Terlebih lagi dengan pemberlakuan otonomi khusus, tentu saja akan lebih memudahkan dalam menciptakan sistem pelayanan terpadu yang lebih baik di sana.
Peran Pemerintah lokal
Ketika saya mendengar dan menyimak penjelasan Bupati melalui Headline News Metro TV di jam 07.oo pagi, dan uraian yang dikemukakan Wakil Bupatinya pada saat diwawancarai Liputan 6 SCTV sore harinya, sungguh membuat hati ini jadi miris. Bupati berkata, “bahwa kita sedang mempersiapkan mengirimkan bantuan, dan untuk saat ini telah ada bantuan dari kabupaten tetangga yang akan segera dikirim kesana, dan sampai pagi ini saya belum tahu berapa jumlah orang meninggal, dan penyebabnya apa, masih kita upayakan untuk melakukan investigasi”. Kalau Wakil Bupatinya lain lagi, “jumlah 55 orang itu berdasarkan laporan dari pihak gereja, yang akan diselidiki lebih lanjut karena itu belum tentu benar berapa jumlah sesungguhnya, dan di desa mana saja, sementara kita selidiki” Artinya kedua pernyataan petinggi tersebut tidak memiliki kepekaan selaku pemimpin pemerintahan, yang sampai tidak tahu apa penyebabnya,, di desa mana saja, dan pola tindakan apa yang dapat segera dikerahkan kesana, seraya meminta bantuan. Lalu apa yang mereka kerjakan selaku Bupati. Atau wakil bupati maupun aparat tingkat dibawahnya?
Apa seharusnya dilakukan Bupati?
Paradigma baru otonomi daerah harus diterjemahkan oleh kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan fokus pada tuntutan kebutuhan masyarkat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan melainkan sebagai suatu instrumen untuk mencapai tujuan (James W Fesler, 1965, AF Leemans 1970, ibid). Instrumen tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik anatara pusat dan daerah, atau antar propinsi dan kabupaten/kota, sebab jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur. Dalam kondisi ini, setiap kepala daerah harus waspada terhadap munculnya hubungan antar tingkat pemerintahan yang bergerak dalam saling ketidak-percayaan atau suasana kurang harmonis seperti munculnya egoisme masing masing ketika tidak menyadari bahwa fungsi pemerintahannya hanya meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuatkan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Kemungkinan lain, adalah bahwa kepala daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya, pada saat yang sama, tidak menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab kepala daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah dan bukan otonomi “daerah” dalam pengertian suatu wilayah/teritorial di tingkat lokal. Kalaupun implementasi otonomi daerah diarahkan sebagai membesarnya kewenangan daerah, kewenangan itu harus dikelola secara adil, jujur dan demokratis. Dalam hubungan itu kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan yang diterima secara efektif dan efisien demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Cara pandang yang demikian inilah yang tepat untuk menjelaskan hubungan antara kepala daerah dan otonomi daerah.
Efouria reformasi yang menggulirkan dinamika perubahan, di mana wacana demokratisasi dan transparansi terus bertumbuh dan berkembang secara cepat, ternyata ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya masyarakat di daerah untuk menuntut hak dan kewenangan daerah, dan ikut serta dalam penyelenggaran pemerintahan yang demokratis dan otonom. Berbagai perkembangan dan perubahan yang sangat cepat dan drastis berupa tuntutan dan harapan utnuk memperoleh kemandirian perlu direspon dengan cepat dan tepat pula oleh seorang kepala daerah. Untuk itu kepala daerah perlu mengenal persoalan persoalan pokok mendasar yang dihadapi oleh masyarakatnya dan berupaya memecahkan masalah masalah inti dan bukan hanya gejalanya, karena jika hanya menyelesaikan gejalanya saja, permasalahan itu akan selalu berulang.
Di tengah perubahan dan perkembangan dinamika kehidupan politik pemerintahan dewasa ini, disadari baik secara internal maupun eksternnal, terdapat isu sentral; yang menjadi wacana publik, yaitu perlunya pembangian kekuasaan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri dalam hubungan yang serasi dengan daerah lainnya. Namun yang terjadi berkebalikan dengan harapan daerah dengan perubahan total Undang Undang No 22 Tahun 1999 menjadi Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. yang nuansa resentralisasi yang terdapat di dalamnya sangat kental, yang menurut hemat saya, perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh kepala darerah untuk mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat dalam kerangka perwujudan otonomi daerah dengan azas desentralisasi yang dijalankan secara optimal ke depan, dan lebih penting lagi dengan otonomi khusus yang diberlakukan di Propinsi Papua seyogyanya keleluasan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan seluas luasnya oleh pemerintah setampat untuk memberdayakan masyarakatnya dan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakatnya.
Siapa menyusul?
Ini merupakan pembelajaran, dan contoh kasus yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintah di tingkat daerah, agar lebih berhati hati dan serius mengelola daerahnya yang dimuarakan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena bukan sesuatu yang muskil hal seperti ini akan terjadi pula didaerah lain. Jika pemerintah daerah tidak punya kepekaan tinggi dalam mengelaborasi setiap permasalahan yang muncul, maka menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu memberdayakan masyarakat. Akankah seperti itu?
Senin, 07 Januari 2008
WUJUDKAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF MAKASSAR
Oleh : M Ridha Rasyid*
Dalam rencana pembangunan nasional Bappenas RI ada 10 daerah yang dipersiapkan menjadi Zona Rkonomi Eksklusif (ZEE), satu diantaranya adalah Kota Makassar yang akan menjadi pintu gerbang di kawasan timur selain Kota Bitung di Sulawesi Utara. Tujuan pembentukan ZEE adalah untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerrataan kawasan pengembangan wilayah berdasarkan potensi yang di,iliki masing daerah yang masuk dalam program tersebut. Ini merupakan peluang yang sangat menggembirakan oleh karena Kota Makassar juga menjadi bagian dari Indonesia Destination 2007 yang oleh pemerintah pusat melalui Departemen Kebudayaan dan Parawisata menetapkan 5 daerah tujuan wisata, yakni Jakarta, Bali, Jogyakarta, Manado dan Makassar. Kedua program ini memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan animo kunjungan wisata di daerah ini, yang ujung ujungnya juga menimbulkan dampak ekonomi. Namun tulisan ini akan fokus pada upaya mewujudkan Makassar sebagai zona ekonomi eksklsif.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, Kota Makassar dan pemprop Sulawesi Selatan, agar apa yang menjadi keingin dari program tersebut dapat terselenggara sesuai dengan rencana dan berjalan efektif pada tahun 2015 mendatang, antara lain, pertama, sebagai pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, niaga, jasa, pendidikan serta berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, maka harus didukung ketersediaan fasilitas prasarana dan sarana yang cukup. Nilai keekonomian infrastruktur menjadi faktor penentu dari perwujudan Zona Ekonomi Eksklusif sebagai suatu program kelanjuta dari Pembangunan Kawasan Terpadu yang telah digulirkan sebelumnya oleh pemerintah pusat untuk memfokuskan daerah tertentu dalam sebuah kawasan ekonomi yang mempunyai keunggulan tertentu, kedua, adanya dukungan daerah di Sulawesi Selatan atas potensi sumber daya ekonomi yang dihasilkan, ketiga, makassar akan menjadi sentra masuk dan keluarnya barang untuk sebagian wilayah tengah dan seba timur, selain Kota Bitung., keempat, perlunya komitmen pemerintah Kota Makassar, Propinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan memberi kontrbusi dan Distribusi barang dan jasa, sehingga benar benar menjadi sentra ekonomi yang bersinergi antar daerah, kelima, partisipasi perbankan dan dunia usaha untuk senantiasa memberikan apresiasi terhadap pemngembangan sektor usaha yang menjadi fokus pengembangan sumber daya. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah propinsi Sulawesi Selatan sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan 10 komoditas unggulan yang akan terus dikembangkan sehingga memiliki nilai keekonomian semakin meningkat dari wakti ke waktu, itu akan menjadi nilai tambah dari kualitas dan volume produksi yang berorientasi ekspor dan pemenuhan kebutuhan nasional.
Faktor faktor yang memengaruhi realisasi dari program ZEE itu seyogyanya mendapat perhatian lebih intens lagi, utamanya oleh pemerintah pusat untuk penyediaan alokasi anggaran yang memungkinkan terjadi percepatan pelaksanaannya, disamping adanya perangkat hukum yang mengikat daerah pada tataran pelaksanaannya.
Juga penerapan sistenm corporate good governance menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi demi tumbuhnya sistem berusaha yang sehat dan akan terus maju. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tidak ditopang oleh kekuatan sektor riel ibarat “doping” yang efeknya bersifat sementara. Pinjaman yang begitu mudah diperoleh swasta dari pasar uang global pada masa sebelum krisis akhirnya menuai badai ketika dana yang begitu besar tersebut tidak dapat terserap menjadi investasi sektor riel. Dana yang mengapung akhirnya lebih banyak diputar di sektor non riel. Masalah kemudian timbul ketika pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan mata uang asing. Terjadilah perburuan mata uang asing yang sangat luar biasa, yang menyebabkan kursnya meroket terhadap rupiah yang terus terpuruk. Inilah yang memicu pembengkakan utang luar negeri swasta secara menyeluruh dan kemudian melemahkan daya beli (purchasing power) kita, baik terhadap produk jadi maupun bahan baku impor.
Karena tidak mampu membeli bahan baku atau berbagai komponen industri impor, menyebabkan banyak industri gulung tikar. Pengangguran terjadi di mana mana, masalah sosial dan kerawan kamtibmas menjadi bagian kenyataan hidup keseharian. Akibat dari semua permasalahan itu, menjadikan pemerintah tidak lagi dipercayah oleh rakyat. Di era reformasi sekarang ini bukan tidak mustahil krisis multi dimensional jilid II akan terjadi bila kita masih membiarkan inefisiensi, ketidak terbukaan, kolusi, korupsi dan nepotisme melingkupi kalangan swasta dan pemerintah. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya pemerintahan yang baik (Good Goverment). Namun, tak kalah pentingnya juga adalah membangun kembali sektor swasta yang tangguh, kapabel, transparan dan akuntabel melalui sistem pengaturan korporasi atau perusahaan (corporate governance) yang sungguh sungguh, sehingga dapat kembali dipercaya (credible) di mata pelaku ekonomi global dan mendapat kepercayaan rakyat..
Deskripsi permasalahan yang akan melingkupi program ZEE dalam hubungannya penerapan corporate good governance tersebut, secara dini harus dicarikan bentuk antisipasi dengan mempersiapkan alternatif solusi yang dihadapi dan kemungkinan bakal terjadi, agar ZZE iotudapat berjalan lebih efektif dan maksimal.dan yang paling juga dalam kaitan pencanangan branding kota Makassar akan mendukung percepatan terciptanya ZEE itu dengan seyogyanya memperhatikan berbagai aspek yang mempengaruhinya.
Tak kurang pentingnya adalah menumbuhkan kreasi baru dan menyederhanakan ataupun mendekatkan pelayanan serta birokrasi pengurusan setiap regulasi administratif yang akan diberlakukan, mengeliminasi berbagai bentuk pungutan liar, menghindarkan percaloan tanah. Sebab, bukan tidak mungkin hambatan internal ini akan jauh lebih berpengaruh dibanding faktoir eksternal, seperti iklim berusaha yang disebabkan berbagai gejolak luar yang akan turut mempengaruhi minat berivestasi. Sehingga tansparansi prosedur dan mekanisme menjadi sesuatu yang teramat penting untuk diperhatikan, serta ditumbuhkan sinergitas hubungan antar institusi, baik dalam pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, sehingga bisa membuat Kota Makassar memiliki daya saing dalam menarik berbagai jenis usaha yang akan ditanamkan dikota ini. Serta dukungan pemerintah kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi serta DPRD akan menjadi komitmen bersama yang di back up oleh pemerintah pusat. Menjadikan Makassar Penuh dengan Harapan, bukanlah kepentingan pemerintah dan masyarakat kota Makassar saja, tetapi perlu ada support dari berbagai pihak, karena kalau tidak, bisa saja program tidak mampu diwujudkan.
Oleh : M Ridha Rasyid*
Dalam rencana pembangunan nasional Bappenas RI ada 10 daerah yang dipersiapkan menjadi Zona Rkonomi Eksklusif (ZEE), satu diantaranya adalah Kota Makassar yang akan menjadi pintu gerbang di kawasan timur selain Kota Bitung di Sulawesi Utara. Tujuan pembentukan ZEE adalah untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerrataan kawasan pengembangan wilayah berdasarkan potensi yang di,iliki masing daerah yang masuk dalam program tersebut. Ini merupakan peluang yang sangat menggembirakan oleh karena Kota Makassar juga menjadi bagian dari Indonesia Destination 2007 yang oleh pemerintah pusat melalui Departemen Kebudayaan dan Parawisata menetapkan 5 daerah tujuan wisata, yakni Jakarta, Bali, Jogyakarta, Manado dan Makassar. Kedua program ini memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan animo kunjungan wisata di daerah ini, yang ujung ujungnya juga menimbulkan dampak ekonomi. Namun tulisan ini akan fokus pada upaya mewujudkan Makassar sebagai zona ekonomi eksklsif.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, Kota Makassar dan pemprop Sulawesi Selatan, agar apa yang menjadi keingin dari program tersebut dapat terselenggara sesuai dengan rencana dan berjalan efektif pada tahun 2015 mendatang, antara lain, pertama, sebagai pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, niaga, jasa, pendidikan serta berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, maka harus didukung ketersediaan fasilitas prasarana dan sarana yang cukup. Nilai keekonomian infrastruktur menjadi faktor penentu dari perwujudan Zona Ekonomi Eksklusif sebagai suatu program kelanjuta dari Pembangunan Kawasan Terpadu yang telah digulirkan sebelumnya oleh pemerintah pusat untuk memfokuskan daerah tertentu dalam sebuah kawasan ekonomi yang mempunyai keunggulan tertentu, kedua, adanya dukungan daerah di Sulawesi Selatan atas potensi sumber daya ekonomi yang dihasilkan, ketiga, makassar akan menjadi sentra masuk dan keluarnya barang untuk sebagian wilayah tengah dan seba timur, selain Kota Bitung., keempat, perlunya komitmen pemerintah Kota Makassar, Propinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan memberi kontrbusi dan Distribusi barang dan jasa, sehingga benar benar menjadi sentra ekonomi yang bersinergi antar daerah, kelima, partisipasi perbankan dan dunia usaha untuk senantiasa memberikan apresiasi terhadap pemngembangan sektor usaha yang menjadi fokus pengembangan sumber daya. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah propinsi Sulawesi Selatan sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan 10 komoditas unggulan yang akan terus dikembangkan sehingga memiliki nilai keekonomian semakin meningkat dari wakti ke waktu, itu akan menjadi nilai tambah dari kualitas dan volume produksi yang berorientasi ekspor dan pemenuhan kebutuhan nasional.
Faktor faktor yang memengaruhi realisasi dari program ZEE itu seyogyanya mendapat perhatian lebih intens lagi, utamanya oleh pemerintah pusat untuk penyediaan alokasi anggaran yang memungkinkan terjadi percepatan pelaksanaannya, disamping adanya perangkat hukum yang mengikat daerah pada tataran pelaksanaannya.
Juga penerapan sistenm corporate good governance menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi demi tumbuhnya sistem berusaha yang sehat dan akan terus maju. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tidak ditopang oleh kekuatan sektor riel ibarat “doping” yang efeknya bersifat sementara. Pinjaman yang begitu mudah diperoleh swasta dari pasar uang global pada masa sebelum krisis akhirnya menuai badai ketika dana yang begitu besar tersebut tidak dapat terserap menjadi investasi sektor riel. Dana yang mengapung akhirnya lebih banyak diputar di sektor non riel. Masalah kemudian timbul ketika pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan mata uang asing. Terjadilah perburuan mata uang asing yang sangat luar biasa, yang menyebabkan kursnya meroket terhadap rupiah yang terus terpuruk. Inilah yang memicu pembengkakan utang luar negeri swasta secara menyeluruh dan kemudian melemahkan daya beli (purchasing power) kita, baik terhadap produk jadi maupun bahan baku impor.
Karena tidak mampu membeli bahan baku atau berbagai komponen industri impor, menyebabkan banyak industri gulung tikar. Pengangguran terjadi di mana mana, masalah sosial dan kerawan kamtibmas menjadi bagian kenyataan hidup keseharian. Akibat dari semua permasalahan itu, menjadikan pemerintah tidak lagi dipercayah oleh rakyat. Di era reformasi sekarang ini bukan tidak mustahil krisis multi dimensional jilid II akan terjadi bila kita masih membiarkan inefisiensi, ketidak terbukaan, kolusi, korupsi dan nepotisme melingkupi kalangan swasta dan pemerintah. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya pemerintahan yang baik (Good Goverment). Namun, tak kalah pentingnya juga adalah membangun kembali sektor swasta yang tangguh, kapabel, transparan dan akuntabel melalui sistem pengaturan korporasi atau perusahaan (corporate governance) yang sungguh sungguh, sehingga dapat kembali dipercaya (credible) di mata pelaku ekonomi global dan mendapat kepercayaan rakyat..
Deskripsi permasalahan yang akan melingkupi program ZEE dalam hubungannya penerapan corporate good governance tersebut, secara dini harus dicarikan bentuk antisipasi dengan mempersiapkan alternatif solusi yang dihadapi dan kemungkinan bakal terjadi, agar ZZE iotudapat berjalan lebih efektif dan maksimal.dan yang paling juga dalam kaitan pencanangan branding kota Makassar akan mendukung percepatan terciptanya ZEE itu dengan seyogyanya memperhatikan berbagai aspek yang mempengaruhinya.
Tak kurang pentingnya adalah menumbuhkan kreasi baru dan menyederhanakan ataupun mendekatkan pelayanan serta birokrasi pengurusan setiap regulasi administratif yang akan diberlakukan, mengeliminasi berbagai bentuk pungutan liar, menghindarkan percaloan tanah. Sebab, bukan tidak mungkin hambatan internal ini akan jauh lebih berpengaruh dibanding faktoir eksternal, seperti iklim berusaha yang disebabkan berbagai gejolak luar yang akan turut mempengaruhi minat berivestasi. Sehingga tansparansi prosedur dan mekanisme menjadi sesuatu yang teramat penting untuk diperhatikan, serta ditumbuhkan sinergitas hubungan antar institusi, baik dalam pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, sehingga bisa membuat Kota Makassar memiliki daya saing dalam menarik berbagai jenis usaha yang akan ditanamkan dikota ini. Serta dukungan pemerintah kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi serta DPRD akan menjadi komitmen bersama yang di back up oleh pemerintah pusat. Menjadikan Makassar Penuh dengan Harapan, bukanlah kepentingan pemerintah dan masyarakat kota Makassar saja, tetapi perlu ada support dari berbagai pihak, karena kalau tidak, bisa saja program tidak mampu diwujudkan.
VOLVO – HOTEL – PARCEL DAN KISRUH DPR
Oleh: M.Ridha Rasyid
Awal pemerintahan orde baru, banyak kebijakan terobosan yang diambil sebagai jawaban dari krisis yang melanda bangsa Indonesia selama kekuasaan rezim orde lama, di mana tingkat keterpurukan telah melampaui ambang batas yang dapat ditolerir. Inflasi yang mencapai 600% menunjukkan betapa tingkat daya beli masyarakat jauh merosot sampai sampai harus memakan ketela, ubi atau apa saja yang bisa di makan karena tidak punya kemampuan beli beras ketika itu. Dan dalam segala sektor penyelenggaraan negara pun mengalami hal yang sama. Oleh Soeharto selaku pelaksana presiden dan setelah definitif menjadi presiden, kebijakan ekonomi yang lebih dikenal Geng Barkeley, dengan obsesi pertumbuhan ekonomi yang lebih meningkat menjadi primadonanya. Hasilnya, memang ada sampai pada tahun 1979, itu didukung dengan tingkat produksi minyak meningkat pula. Dan, 1984, kita telah mampu swasembada beras seperti yang diklaim oleh rezim orde baru itu. Fondasi ekonomi dianggap sangat kuat ketika memasuki krisis ekonomi yang mengglobal ternyata sangat rentan. Kita sangat percaya diri menyatakan bahwa kita tidak mungkin mengalami imbas seperti negara tetangga, seperti Thailand, Korea Selatan maupun Philipina, misalnya. Maka, saat itu, Zainuddin MZ, da’i sejuta ummat, sebelum memasuki arena politik, di tahun 1998 mengeluarkan statement bahwa solusi dari permasalahan yang dihadapi harus banyak berdoa, katanya.
Jadi, sesungguhnya, ketika sebuah pemerintahan baru tampil menjadi penguasa adalah hal yang sangat lumrah ketika mengambil kebijakan yang boleh jadi populer dan senantiasa menjadi pembicaraan hangat di tengah tengah masyarakat. Meskipun sangat tidak diyakini akan mengeluarkan kita dari krisis substansial permasalahan yang ada. Penyelesaian parsial atas satu persoalan yang hakikinya berkaitan dengan permasalahan lain, tidak lebih memoles pinggiran dari sebuah lukisan yang abstrak. Memperindah sesuatu yang sesungguhnya di dalam sangat keropos dan rentan terhadap timbulnya ekseptasi yang luas dari akibat gagalnya menyelesaikan core problem yang sedang mengemuka Tetapi anehnya, menjadi sangat menarik karena respon masyarakat sangat positif terhadap hal hal yang sifatnyan artifisial. Acungan jempol dan berbagai kata kata sanjungan kemudian mengikuti kebijakan seperti ini. Tak kurang dari politisi dan pakar (?) pun juga turut memberi apresiasi positif. Meskipun hal ini lazim sebagai rangkaian membangun image dalam kerangka mendekatkan hubungan atau mungkin mau dianggap mendukung, sehingga perlu mendapat perhatian, namun hal seperti ini tidak wajar dilakukan kalau permasalahan yang dihadapi jauh lebih besar mempengaruhi tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab, pengalaman membuktikan, pemerintahan baru yang seringkali mendapat pujian kemudian terlena dengan berbagai sanjungan itu akan membuat penguasa lupa diri, yang pada akhirnya penguasa berasumsi bahwa toh semua keputusannya akan mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Maka, mula terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan telah dimulai. Inilah mengapa rezim orde baru pada akhirnya runtuh dan menjadi cacian masyarakat yang telah mengharap banyak terhadap terjadinya perubahan, namun kenyataannya sangat mengecewakan.
Tulisan ini bukan berarti ingin membandingkan awal pemerintahan rezim orde baru di bawah pimpinan Soeharto dengan pemerintah SBY-JK. Karena konteksnya sangat berbeda. Tetapi benang merahnya sudah mulai nampak dihadapan kita betapa carut marut kebijakan yang tidak tersistem pada suatu pola yang sistemik. Mari kita lihat perjalanan dalam beberapa hari lalu. Mengapa hal ini dilakukan dan terlalu dini dilakukan evaluasi, paling tidak gambaran awal bisa mencerminkan pola kepemimpinan yang ada pada pemerintahan sekarang selanjutnya. Sebagaimana tulisan saya beberapa waktu lalu, Kabinet SBY-JK Sudahkah Melakukan Perubahan? Tergambar jelas betapa kabinet ini dibentuk tanpa pendekatan rasionalitas kondisi yang menerpa bangsa ini, bahkan menurut hemat saya kontradiktif dengan upaya membangun pemerintahan yang efektif dan efisien, kemudian diikuti dengan manufer politik sesaat dengan ketidaktertarikan sejumlah penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas bermerek Volvo, juga tidak inginnya meniduri fasilitas hotel berbintang, serta yang sangat hangat tentang penting-tidaknya parcel dalam suatu peryaan hari hari istimewa bagi dan dari seseorang, pada saat yang sama terjadi kisruh internal di lembaga legislatif.
Kesemuanya itu mencerminkan tidak adanya konsep yang jelas dan dilakukan secara matang dalam memasuki kekuasaan dan penyelenggaraan negara yang tersistem dan dilakukan secara sistemik seperti dikemukakan di atas. Belum lagi penanganan sesaat terhadap TKI yang dideportasi dari Malaysia, harga minyak mentah yang melambung jauh di atas estimasi APBN, serta sejumlah permasalahan yang sedang dihadapi, termasuk imigram gelap maupun pendatang yang dokumen keimigrasiannya abu-abu, tidak jelas asli apa palsu, dan men-Nusakambangan-kan sejumlah tahanan yang dituduh korupsi.
Pola Terpadu
Membangun pemerintahan Indonesia yang baik, memang, bukan sesuatu yang mudah, bahkan sangat sukar untuk diwujudkan sepanjang seluruh komponen bangsa, termasuk penyelenggara negara tidak memiliki konsep yang utuh dan dapat diimplementasikan. Oleh karena itu upaya untuk mewujudkan itu dapat dilakukan secara bertahap jika, pertama, inventarisasi dan analisis permasalahan perlu segera dilakukan dan dilaksanakan berjenjang hingga ke daerah. Kita perlu tahu apa yang menjadi sumber permasalahan serta mentukan peta permasalahannya pada semua tingkat dengan karakter yang berbeda, ke dua, menyiapkan berbagai alternatif solusi dan mendiskusikan secara cermat oleh semua pihak yang memiliki kompetensi untuk kemudian menetapkan solusi terbaik untuk disepakati dan diputuskan, baik itu merupakan keputusan politik maupun secara struktural menjadi kehendak pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarkat, ke tiga, dengan menafikan kepentingan kelompok dan pribadi kemudian menyiapkan langkah langkah implementasi penyelesaian masalah, ke empat, menjalin kerjasama serta rekonsiliasi dengan semua institusi internal dan eksternal yang mendukung kebijakan tersebut, ke lima, menafikan hal yang sifatnya semu cara manangani masalah dan penyelesaian permasalahan, ke enam, membangun hubungan bilateral dengan negara negara sahabat yang akan mendorong terciptanya tata hubungan internasional yang lebih positif ke depan.
Artinya, hal hal yang tidak substansial dan tingkat keberhasilannya tidak efektif untuk mengatasi krisis, atau dengan kata lain, bahwa hal hal yang kurang positif untuk menyentuh persoalan yang sesungguhnya dialami oleh bangsa ini dieleminir. Seraya untuk itu dibuat Undang Undang Etika Pemerintahan.. Mengapa hal ini menjadi sangat penting untuk ditelorkan, sebab hanya dengan sebuah aturan yang jelas, kuat dan iimplementatif yang berkaitan dengan etika penyelenggara negara dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga bagaimana seyogyanya perilaku penyelenggara negara dapat dievaluasi dari waktu ke waktu. Jadi bukan hanya sekedar himbauan atau wacana yang enak dibicarakan tetapi tidak menyelesaikan persoalan.
Oleh: M.Ridha Rasyid
Awal pemerintahan orde baru, banyak kebijakan terobosan yang diambil sebagai jawaban dari krisis yang melanda bangsa Indonesia selama kekuasaan rezim orde lama, di mana tingkat keterpurukan telah melampaui ambang batas yang dapat ditolerir. Inflasi yang mencapai 600% menunjukkan betapa tingkat daya beli masyarakat jauh merosot sampai sampai harus memakan ketela, ubi atau apa saja yang bisa di makan karena tidak punya kemampuan beli beras ketika itu. Dan dalam segala sektor penyelenggaraan negara pun mengalami hal yang sama. Oleh Soeharto selaku pelaksana presiden dan setelah definitif menjadi presiden, kebijakan ekonomi yang lebih dikenal Geng Barkeley, dengan obsesi pertumbuhan ekonomi yang lebih meningkat menjadi primadonanya. Hasilnya, memang ada sampai pada tahun 1979, itu didukung dengan tingkat produksi minyak meningkat pula. Dan, 1984, kita telah mampu swasembada beras seperti yang diklaim oleh rezim orde baru itu. Fondasi ekonomi dianggap sangat kuat ketika memasuki krisis ekonomi yang mengglobal ternyata sangat rentan. Kita sangat percaya diri menyatakan bahwa kita tidak mungkin mengalami imbas seperti negara tetangga, seperti Thailand, Korea Selatan maupun Philipina, misalnya. Maka, saat itu, Zainuddin MZ, da’i sejuta ummat, sebelum memasuki arena politik, di tahun 1998 mengeluarkan statement bahwa solusi dari permasalahan yang dihadapi harus banyak berdoa, katanya.
Jadi, sesungguhnya, ketika sebuah pemerintahan baru tampil menjadi penguasa adalah hal yang sangat lumrah ketika mengambil kebijakan yang boleh jadi populer dan senantiasa menjadi pembicaraan hangat di tengah tengah masyarakat. Meskipun sangat tidak diyakini akan mengeluarkan kita dari krisis substansial permasalahan yang ada. Penyelesaian parsial atas satu persoalan yang hakikinya berkaitan dengan permasalahan lain, tidak lebih memoles pinggiran dari sebuah lukisan yang abstrak. Memperindah sesuatu yang sesungguhnya di dalam sangat keropos dan rentan terhadap timbulnya ekseptasi yang luas dari akibat gagalnya menyelesaikan core problem yang sedang mengemuka Tetapi anehnya, menjadi sangat menarik karena respon masyarakat sangat positif terhadap hal hal yang sifatnyan artifisial. Acungan jempol dan berbagai kata kata sanjungan kemudian mengikuti kebijakan seperti ini. Tak kurang dari politisi dan pakar (?) pun juga turut memberi apresiasi positif. Meskipun hal ini lazim sebagai rangkaian membangun image dalam kerangka mendekatkan hubungan atau mungkin mau dianggap mendukung, sehingga perlu mendapat perhatian, namun hal seperti ini tidak wajar dilakukan kalau permasalahan yang dihadapi jauh lebih besar mempengaruhi tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab, pengalaman membuktikan, pemerintahan baru yang seringkali mendapat pujian kemudian terlena dengan berbagai sanjungan itu akan membuat penguasa lupa diri, yang pada akhirnya penguasa berasumsi bahwa toh semua keputusannya akan mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Maka, mula terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan telah dimulai. Inilah mengapa rezim orde baru pada akhirnya runtuh dan menjadi cacian masyarakat yang telah mengharap banyak terhadap terjadinya perubahan, namun kenyataannya sangat mengecewakan.
Tulisan ini bukan berarti ingin membandingkan awal pemerintahan rezim orde baru di bawah pimpinan Soeharto dengan pemerintah SBY-JK. Karena konteksnya sangat berbeda. Tetapi benang merahnya sudah mulai nampak dihadapan kita betapa carut marut kebijakan yang tidak tersistem pada suatu pola yang sistemik. Mari kita lihat perjalanan dalam beberapa hari lalu. Mengapa hal ini dilakukan dan terlalu dini dilakukan evaluasi, paling tidak gambaran awal bisa mencerminkan pola kepemimpinan yang ada pada pemerintahan sekarang selanjutnya. Sebagaimana tulisan saya beberapa waktu lalu, Kabinet SBY-JK Sudahkah Melakukan Perubahan? Tergambar jelas betapa kabinet ini dibentuk tanpa pendekatan rasionalitas kondisi yang menerpa bangsa ini, bahkan menurut hemat saya kontradiktif dengan upaya membangun pemerintahan yang efektif dan efisien, kemudian diikuti dengan manufer politik sesaat dengan ketidaktertarikan sejumlah penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas bermerek Volvo, juga tidak inginnya meniduri fasilitas hotel berbintang, serta yang sangat hangat tentang penting-tidaknya parcel dalam suatu peryaan hari hari istimewa bagi dan dari seseorang, pada saat yang sama terjadi kisruh internal di lembaga legislatif.
Kesemuanya itu mencerminkan tidak adanya konsep yang jelas dan dilakukan secara matang dalam memasuki kekuasaan dan penyelenggaraan negara yang tersistem dan dilakukan secara sistemik seperti dikemukakan di atas. Belum lagi penanganan sesaat terhadap TKI yang dideportasi dari Malaysia, harga minyak mentah yang melambung jauh di atas estimasi APBN, serta sejumlah permasalahan yang sedang dihadapi, termasuk imigram gelap maupun pendatang yang dokumen keimigrasiannya abu-abu, tidak jelas asli apa palsu, dan men-Nusakambangan-kan sejumlah tahanan yang dituduh korupsi.
Pola Terpadu
Membangun pemerintahan Indonesia yang baik, memang, bukan sesuatu yang mudah, bahkan sangat sukar untuk diwujudkan sepanjang seluruh komponen bangsa, termasuk penyelenggara negara tidak memiliki konsep yang utuh dan dapat diimplementasikan. Oleh karena itu upaya untuk mewujudkan itu dapat dilakukan secara bertahap jika, pertama, inventarisasi dan analisis permasalahan perlu segera dilakukan dan dilaksanakan berjenjang hingga ke daerah. Kita perlu tahu apa yang menjadi sumber permasalahan serta mentukan peta permasalahannya pada semua tingkat dengan karakter yang berbeda, ke dua, menyiapkan berbagai alternatif solusi dan mendiskusikan secara cermat oleh semua pihak yang memiliki kompetensi untuk kemudian menetapkan solusi terbaik untuk disepakati dan diputuskan, baik itu merupakan keputusan politik maupun secara struktural menjadi kehendak pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarkat, ke tiga, dengan menafikan kepentingan kelompok dan pribadi kemudian menyiapkan langkah langkah implementasi penyelesaian masalah, ke empat, menjalin kerjasama serta rekonsiliasi dengan semua institusi internal dan eksternal yang mendukung kebijakan tersebut, ke lima, menafikan hal yang sifatnya semu cara manangani masalah dan penyelesaian permasalahan, ke enam, membangun hubungan bilateral dengan negara negara sahabat yang akan mendorong terciptanya tata hubungan internasional yang lebih positif ke depan.
Artinya, hal hal yang tidak substansial dan tingkat keberhasilannya tidak efektif untuk mengatasi krisis, atau dengan kata lain, bahwa hal hal yang kurang positif untuk menyentuh persoalan yang sesungguhnya dialami oleh bangsa ini dieleminir. Seraya untuk itu dibuat Undang Undang Etika Pemerintahan.. Mengapa hal ini menjadi sangat penting untuk ditelorkan, sebab hanya dengan sebuah aturan yang jelas, kuat dan iimplementatif yang berkaitan dengan etika penyelenggara negara dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga bagaimana seyogyanya perilaku penyelenggara negara dapat dievaluasi dari waktu ke waktu. Jadi bukan hanya sekedar himbauan atau wacana yang enak dibicarakan tetapi tidak menyelesaikan persoalan.
UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN:
SUATU TINJAUAN KRITIS TERHADAP
UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Oleh : M. Ridha Rasyid*
Pendahuluan
Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2005, Rancangan Undang Undang tentang Guru dan Dosen baru saja disetujui dan disahkan oleh DPR dan Presiden. Dalam Undang Undang ini ada empat garis besar yang menjadi titik fokus dan perlu mendapat pecermatan bilamana itu dikaitkan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Garis besar yang dimaksudkan itu, (1) Sertifikasi Guru dan Dosen, (2) Tunjangan Fungsional dan profesi, (3) Upaya peningkatan mutu pendidikan, (4) Akselerasi bidang studi yang diterapkan untuk mengacu pada kurikulum 2004. Dari empat domain di atas, maka Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), merupakan sinergitas dari Undang Undang Sistem Pendidikan yang bertumpu pada pedoman pengajaran serta kebijakan pemerintah dalam mendorong tumbuhnya minat belajar serta kualitas luaran (out put) yang diharapkan dapat bersaing antar sekolah sesuai kemampuan masing masing
1. Sertifikasi Guru dan Dosen
Sebagaimana telah diatur dalam undang undang tersebut, bahwa untuk tahap pertama, sertifikasi akan dilakukan mulai tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2006. Adapun tujuan penerapan sertifikasi ini, antara lain, pertama, bahwa adanya kecenderungan mudahnya orang menjadi guru dan dosen hanya karena ia memiliki akta mengajar bersdasarkan kualifikasi keilmuan yang dimiliki, sehingga akan dapat merusak proses mengajar jika itu tetap berlangsung tanpa adanya standar yang jelas, yang diberlakukan secara nasional, kedua, bahwa mutu atau kualitas guru dan dosen yang demikian beragam, baik dalam materi yang sama maupun berbagai materi yang diampu seorang guru dan dosen, maka bisa muncul stagnasi mutu dan proses belajar mengajar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, ketiga, perlunya ada standar yang jelas, akurat dan akseptabel bagi setiapguru dan dosen, keempat, dalam skala nasional pemerintah menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam arti luas.
Implikasi dari penerapan sertifikasi guru dan dosen, pertama, mengurangi jumlah guru yang dapat mengajar dimuka kelas oleh karena yang bersangkutan sehingga ada pengalihan ke tugas administratif bagi mereka yang tidak memenuhi standa sertifikasi tersebut. Artinya dari jumlah guru yang diperkirakan 2,47 juta atau setara 63% dari jumlah pegawai negeri sipil yang ada, dan ditambah guru swasta dan guru bantu yang berkisar 1, 8 juta orang, maka sangat memungkinkan adanya sekolah yang tidak memiliki guru bidang studi tertentu, kedua, kesulitan memenuhi jam pengajaran dan jam pembelajaran sesuai kurikulum, sebagai akibat kurangnya guru bidang studi tertentu, ketiga, animo dan minat orang menjadi guru dan dosen akan mengalami degradasi seiring persyaratan yang harus dipenuhi dan akan memberatkan mereka, pada saat yang sama, dialami sekolah maupun perguruan tinggi.pada jangka pendek
Dari kenyataan yang timbul sebagai dampak dari pemberlakuan sertifikasi ini, hanya bersifat sementara, sebab kalau sekiranya kebijakan ini tidak berubah, konsisten dan suistainable (berkelanjutan), maka impact-nya justru akan menjadi positif dan baik bangsa ini. Seraya Kurikulum Berbasis Kompetensi itu tetap dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu
Tunjangan Fungsional dan profesi
Ini menjadi bahan diskusi yang sangat intens dilakukan oleh sejumlah pemerhati pendidikan maupun kalangan guru dan anggota DPR sendiri ketika membahas tunjangan ini. Ada perbedaan persepsi yang dimaksud dengan tunjangan profesi, dan apakah guru itu profesi? Dari sisi tunjangan fungsional guru dan dosen akan mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta tidak ada perbedaan besaran tunjangan antara swasta dan negeri yakni 1 kali lipat dari gaji pokok. Namun untuk tunjangan profesi ini banyak ditentukan oleh kapabilitas seseorang dalam mentransformasikan bidang ajaran mereka. Oleh karena itu profesi Guru dan Dosen merupakan bagian yang akan mendapatkan penilaian layak oleh sekolah maupun perguruan tinggi. Karena tidak mungkin lagi memberikan insentif ataupun tunjangan profesi yang tidak berbanding dengan kemampuan seseorang. Maksudnya bahwa tunjangan profesi itu sebagai wujud penghargaan kepada profesi dan upaya menciptakan guru dan dosen yang profesional di bidangnya. Konsekuensi dari tunjangan profesi itu., maka ke depan setiap sekolah dan perguruan tinggi, negeri maupun swasta, akan menjadi Badan Hukum, otonomi dan otoritas sekolah dalam mendanai dirinya sendiri di samping subsidi yang akan diberikan oleh negara. Swasta atau negeri bukan lagi manifestasi dari perbedaan tunjangan, karena semuanya mendapatkan subsidi tunjangan profesi dari pemerintah. Pada saat yang sama, pihak sekolah dan perguruan tinggi akan menjadi swadana dan swakelola.
Upaya peningkatan mutu pendidikan
Ketika kita mengacu kepada scooring yang dikeluarkan Badan Pendidikan PBB (Unesco), kualitas pendidikan di Indonesia berada di urutan ke 67 untuk perguruan tinggi sedunia, dan untuk pendidikan dasar dan menengah Indonesia berada diurutan 112 negara didunia. Kita masih di bawah Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina, walaupun kita setingkat lebih tinggi dari Brunei Darusslam, Nepal, Bhutan, Fiji, Nigeria, Angola, dan berapa negara di nenua Afrika.
Data yang terhimpun ini, memang sangat ironi dan tragis bagi kita, oleh karenanya Manajemen Berbasis Sekolah harus diterapkan seoptimal mungkin sehingga mutu pendidikan kita lebih baik. Untuk lebih jelasnya, upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia hanya dapat dilakukan bila, pertama, kurikulum harus mendapat perhatian khusus untuk dibenahi. Kurikulum harus bisa bersifat elastis, mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi yang berlaku secara global, kedua, kualitas guru dan dosen harus ditingkatkan, ketiga, sarana dan prasarana harus lebih baik dari kondisi sekarang ini. Jangan seperti sindiran Prof Winarno, bahwa sekolah kita tidak lebih baik dari “kandang ayam”, keempat, alokasi anggaran harus konsisten mengacu pada Tap MPR dan UUD 45 yang mengamanatkan 20% dari total angaran APBN/APBD sampai 2009, kelima, kemudahan fasilitas belajar, seperti ketersediaan buku dan laboratorium yang representatif dan beragam.
Kelima faktor pokok yang disebutkan di atas mutlak diadakan jika Indonesia punya komitmen kuat peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif, disamping kebijakan kebijakan pendidikan yang seyogyanya berhubungan langsung dengan upaya pencerdasan anak bangsa.
Akselereasi Bidang Studi.
Salah satu persoalan pokok yang dialami oleh dunia pendidikan kita, adalah tidak adanya fokus materi pelajaran yang diberikan. Mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Kita sering bertanya apa hubungannya pelajaran tertentu dengan jurusan. Dan betapa banyak beban pelajaran yang harus diikuti oleh anak yang belajar pada tingkatan tertentu. Ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dalam menyusun perubahan kurikulum ke depan. Mestinya, untuk tingkat SD hanya diajarkan beberapa materi yang setara dengan tingkat kemampuan setiap anak untuk memilih mata pelajaran yang menjadi minatnya, begitu seterusnya hingga tingkat perguruan tinggi.
Jika ini sudah dapat dilakukan, berarti ada akselerasi antara minat siswa, mahasiswa dengan materi pelajaran yang dinginkan, sehingga kita akan menghasilkan out come yang fokus pada bidang tertentu, terampil, serta penguasaan keilmuannya dapat dijamin.
Kesimpulan
Untuk dapat mengejawantahkan mutu pendidikan di Indonesia, maka diperlukan komitmen bersama diantara elemen pelaksana pendidikan dan pengambil kebijakan di sektor pendidikan agar melahirkan sebuah struktur pendidikan yang sistemik, komprehensif, serta kepekaan bersama menyikapi fenomena yang melingkupi proses belajar mengajar yang sangat dinamis dan ditangani secara sungguh sungguh
SUATU TINJAUAN KRITIS TERHADAP
UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Oleh : M. Ridha Rasyid*
Pendahuluan
Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2005, Rancangan Undang Undang tentang Guru dan Dosen baru saja disetujui dan disahkan oleh DPR dan Presiden. Dalam Undang Undang ini ada empat garis besar yang menjadi titik fokus dan perlu mendapat pecermatan bilamana itu dikaitkan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Garis besar yang dimaksudkan itu, (1) Sertifikasi Guru dan Dosen, (2) Tunjangan Fungsional dan profesi, (3) Upaya peningkatan mutu pendidikan, (4) Akselerasi bidang studi yang diterapkan untuk mengacu pada kurikulum 2004. Dari empat domain di atas, maka Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), merupakan sinergitas dari Undang Undang Sistem Pendidikan yang bertumpu pada pedoman pengajaran serta kebijakan pemerintah dalam mendorong tumbuhnya minat belajar serta kualitas luaran (out put) yang diharapkan dapat bersaing antar sekolah sesuai kemampuan masing masing
1. Sertifikasi Guru dan Dosen
Sebagaimana telah diatur dalam undang undang tersebut, bahwa untuk tahap pertama, sertifikasi akan dilakukan mulai tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2006. Adapun tujuan penerapan sertifikasi ini, antara lain, pertama, bahwa adanya kecenderungan mudahnya orang menjadi guru dan dosen hanya karena ia memiliki akta mengajar bersdasarkan kualifikasi keilmuan yang dimiliki, sehingga akan dapat merusak proses mengajar jika itu tetap berlangsung tanpa adanya standar yang jelas, yang diberlakukan secara nasional, kedua, bahwa mutu atau kualitas guru dan dosen yang demikian beragam, baik dalam materi yang sama maupun berbagai materi yang diampu seorang guru dan dosen, maka bisa muncul stagnasi mutu dan proses belajar mengajar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, ketiga, perlunya ada standar yang jelas, akurat dan akseptabel bagi setiapguru dan dosen, keempat, dalam skala nasional pemerintah menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam arti luas.
Implikasi dari penerapan sertifikasi guru dan dosen, pertama, mengurangi jumlah guru yang dapat mengajar dimuka kelas oleh karena yang bersangkutan sehingga ada pengalihan ke tugas administratif bagi mereka yang tidak memenuhi standa sertifikasi tersebut. Artinya dari jumlah guru yang diperkirakan 2,47 juta atau setara 63% dari jumlah pegawai negeri sipil yang ada, dan ditambah guru swasta dan guru bantu yang berkisar 1, 8 juta orang, maka sangat memungkinkan adanya sekolah yang tidak memiliki guru bidang studi tertentu, kedua, kesulitan memenuhi jam pengajaran dan jam pembelajaran sesuai kurikulum, sebagai akibat kurangnya guru bidang studi tertentu, ketiga, animo dan minat orang menjadi guru dan dosen akan mengalami degradasi seiring persyaratan yang harus dipenuhi dan akan memberatkan mereka, pada saat yang sama, dialami sekolah maupun perguruan tinggi.pada jangka pendek
Dari kenyataan yang timbul sebagai dampak dari pemberlakuan sertifikasi ini, hanya bersifat sementara, sebab kalau sekiranya kebijakan ini tidak berubah, konsisten dan suistainable (berkelanjutan), maka impact-nya justru akan menjadi positif dan baik bangsa ini. Seraya Kurikulum Berbasis Kompetensi itu tetap dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu
Tunjangan Fungsional dan profesi
Ini menjadi bahan diskusi yang sangat intens dilakukan oleh sejumlah pemerhati pendidikan maupun kalangan guru dan anggota DPR sendiri ketika membahas tunjangan ini. Ada perbedaan persepsi yang dimaksud dengan tunjangan profesi, dan apakah guru itu profesi? Dari sisi tunjangan fungsional guru dan dosen akan mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta tidak ada perbedaan besaran tunjangan antara swasta dan negeri yakni 1 kali lipat dari gaji pokok. Namun untuk tunjangan profesi ini banyak ditentukan oleh kapabilitas seseorang dalam mentransformasikan bidang ajaran mereka. Oleh karena itu profesi Guru dan Dosen merupakan bagian yang akan mendapatkan penilaian layak oleh sekolah maupun perguruan tinggi. Karena tidak mungkin lagi memberikan insentif ataupun tunjangan profesi yang tidak berbanding dengan kemampuan seseorang. Maksudnya bahwa tunjangan profesi itu sebagai wujud penghargaan kepada profesi dan upaya menciptakan guru dan dosen yang profesional di bidangnya. Konsekuensi dari tunjangan profesi itu., maka ke depan setiap sekolah dan perguruan tinggi, negeri maupun swasta, akan menjadi Badan Hukum, otonomi dan otoritas sekolah dalam mendanai dirinya sendiri di samping subsidi yang akan diberikan oleh negara. Swasta atau negeri bukan lagi manifestasi dari perbedaan tunjangan, karena semuanya mendapatkan subsidi tunjangan profesi dari pemerintah. Pada saat yang sama, pihak sekolah dan perguruan tinggi akan menjadi swadana dan swakelola.
Upaya peningkatan mutu pendidikan
Ketika kita mengacu kepada scooring yang dikeluarkan Badan Pendidikan PBB (Unesco), kualitas pendidikan di Indonesia berada di urutan ke 67 untuk perguruan tinggi sedunia, dan untuk pendidikan dasar dan menengah Indonesia berada diurutan 112 negara didunia. Kita masih di bawah Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina, walaupun kita setingkat lebih tinggi dari Brunei Darusslam, Nepal, Bhutan, Fiji, Nigeria, Angola, dan berapa negara di nenua Afrika.
Data yang terhimpun ini, memang sangat ironi dan tragis bagi kita, oleh karenanya Manajemen Berbasis Sekolah harus diterapkan seoptimal mungkin sehingga mutu pendidikan kita lebih baik. Untuk lebih jelasnya, upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia hanya dapat dilakukan bila, pertama, kurikulum harus mendapat perhatian khusus untuk dibenahi. Kurikulum harus bisa bersifat elastis, mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi yang berlaku secara global, kedua, kualitas guru dan dosen harus ditingkatkan, ketiga, sarana dan prasarana harus lebih baik dari kondisi sekarang ini. Jangan seperti sindiran Prof Winarno, bahwa sekolah kita tidak lebih baik dari “kandang ayam”, keempat, alokasi anggaran harus konsisten mengacu pada Tap MPR dan UUD 45 yang mengamanatkan 20% dari total angaran APBN/APBD sampai 2009, kelima, kemudahan fasilitas belajar, seperti ketersediaan buku dan laboratorium yang representatif dan beragam.
Kelima faktor pokok yang disebutkan di atas mutlak diadakan jika Indonesia punya komitmen kuat peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif, disamping kebijakan kebijakan pendidikan yang seyogyanya berhubungan langsung dengan upaya pencerdasan anak bangsa.
Akselereasi Bidang Studi.
Salah satu persoalan pokok yang dialami oleh dunia pendidikan kita, adalah tidak adanya fokus materi pelajaran yang diberikan. Mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Kita sering bertanya apa hubungannya pelajaran tertentu dengan jurusan. Dan betapa banyak beban pelajaran yang harus diikuti oleh anak yang belajar pada tingkatan tertentu. Ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dalam menyusun perubahan kurikulum ke depan. Mestinya, untuk tingkat SD hanya diajarkan beberapa materi yang setara dengan tingkat kemampuan setiap anak untuk memilih mata pelajaran yang menjadi minatnya, begitu seterusnya hingga tingkat perguruan tinggi.
Jika ini sudah dapat dilakukan, berarti ada akselerasi antara minat siswa, mahasiswa dengan materi pelajaran yang dinginkan, sehingga kita akan menghasilkan out come yang fokus pada bidang tertentu, terampil, serta penguasaan keilmuannya dapat dijamin.
Kesimpulan
Untuk dapat mengejawantahkan mutu pendidikan di Indonesia, maka diperlukan komitmen bersama diantara elemen pelaksana pendidikan dan pengambil kebijakan di sektor pendidikan agar melahirkan sebuah struktur pendidikan yang sistemik, komprehensif, serta kepekaan bersama menyikapi fenomena yang melingkupi proses belajar mengajar yang sangat dinamis dan ditangani secara sungguh sungguh
TUNTUTAN MUNDUR: FENOMENA POLITIK KRUSIAL
Oleh: M. Ridha Rasyid
Kemarin, tanggal 30 September 2005 DPRD Kota Makassar didatangi sekelompok orang menamakan diri City Watch untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan adanya dugaan Neo KKN dalam tubuh pemerintahan Kota Makassar, berkaitan dengan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2005. Indikasinya, katanya, proyek proyek yang ditenderkan itu diindikasikan banyak didapatkan kolega Ilham Arief Sirajuddin, sebagai rangkaian dari deal politic yang sudah mengantar Ilham menjadi Walikota Makassar. Bahkan salah satu tuntutannya agar DPRD memediasi pemanggilan Walikota untuk memberi penjelasan. Lebih ekstreem lagi, walaupun belum ada penjelasan resmi Walikota, mereka dengan serta merta apabila terbukti, maka Walikota mundur dari jabatannya dan menolak pertanggung jawaban APBD 2005. Kalau kita simak selintas dari apa yang disampaikan anggota City Watch adalah sesuatu hal yang wajar dan perlu mendapat penyikapan serius dari pemerintah kota. Namun, apabila kita lebih jauh menelisik persoalan tersebut, maka perlu ada bukti bukti yang kuat, serta data yang cukup bahwa telah terjadi negosiasi tingkat tinggi antara walikota dengan pihak kontraktor, misalnya. Tetapi, pertanyaannya kemudian, pelaksanaan proyek itu belum ada yang rampung, dan sepanjang pengetahuan saya, segala proses tender itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Kalaupun ada pengusaha yang secara emosional punya kedekatan dengan Ilham, bukan sesuatu yang salah pula, sepanjang mereka telah mengajukan penawaran yang wajar, memiliki kemampuan dalam mengerjakan proyek yang diincarnya. Ini yang sering disalah-mengerti oleh kalangan masyarakat, yang hanya melihat kedekatan fisik belaka, tanpa ingin menelusuri lebih jauh lagi bagaimana proses itu berjalan, apakah memenuhi ketentuan perundang undangan yang ada, ataukah memang telah ada pelanggaran dilakukan. Kalaupun ada gejala kearah sana, selaku pemilik proyek, pemerintah akan memberikan peringatan hingga memutuskan kontrak kerja dengan pelaksana proyek tersebut, tanpa melihat siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
Demikian halnya penolakan suatu APBD tidak serta merta dapat dilakukan. Namun, itu harus dilakukan audit oleh BPKP, lembaga inilah yang menilai laporan keuangan dan pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan setiap tahun anggaran berjalan.
Analisis ini bukan ingin melakukan pembelaan terhadap Walikota, tetapi semata mata ingin memberikan pencerahan lebih mendalam atas fenomena menjamurnya tuntutan mundur kepada eksekutif maupun legislatif tanpa menafikan bukti bukti yang sekiranya ada. Dan, menurut hemat saya, jika ada temuan diserahkan saja kepihak berkompeten untuk mengusut tuntas suatu kasus penyelewengan.
Berkaitan dengan pengoperasioan Colors Pub, itu bukan pemberian izin baru. Pemerintah Kota tetap konsiten dalah hal jumlah THM di Kota Makassar. Yang ada bahwa lokasi pendirian Colors Pub adalah bekas Bioskop Benteng dan adanya THM yang tidak beroperasi lagi. Itu berarti tidak pernah ada penambahan jumlah, bahkan relatif berkurang Oleh karena banyak THM yang sudah gulung-tikar tetapi masa berlaku izin-nya belum selesai dan dicabut. Namun hal yang perlu diperhatikan pemkot adalah sajian hiburan hendaknya tidak bertententangan norma norma agama, budaya serta keamanan dilingkungan sekitar THM.
Mengapa tuntutan mundur ini menjadi marak, oleh karena kebijakan kebijakan yang diambil pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, melanggar sendiri aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri, dan kepentingan partai politik yang lebih dikedepankan, serta adanya kepentingan orang orang tertentu yang kemudian menggunakan kekuatan massa untuk melakukan pressure. Ini ada cara yang kurang beradab
Oleh: M. Ridha Rasyid
Kemarin, tanggal 30 September 2005 DPRD Kota Makassar didatangi sekelompok orang menamakan diri City Watch untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan adanya dugaan Neo KKN dalam tubuh pemerintahan Kota Makassar, berkaitan dengan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2005. Indikasinya, katanya, proyek proyek yang ditenderkan itu diindikasikan banyak didapatkan kolega Ilham Arief Sirajuddin, sebagai rangkaian dari deal politic yang sudah mengantar Ilham menjadi Walikota Makassar. Bahkan salah satu tuntutannya agar DPRD memediasi pemanggilan Walikota untuk memberi penjelasan. Lebih ekstreem lagi, walaupun belum ada penjelasan resmi Walikota, mereka dengan serta merta apabila terbukti, maka Walikota mundur dari jabatannya dan menolak pertanggung jawaban APBD 2005. Kalau kita simak selintas dari apa yang disampaikan anggota City Watch adalah sesuatu hal yang wajar dan perlu mendapat penyikapan serius dari pemerintah kota. Namun, apabila kita lebih jauh menelisik persoalan tersebut, maka perlu ada bukti bukti yang kuat, serta data yang cukup bahwa telah terjadi negosiasi tingkat tinggi antara walikota dengan pihak kontraktor, misalnya. Tetapi, pertanyaannya kemudian, pelaksanaan proyek itu belum ada yang rampung, dan sepanjang pengetahuan saya, segala proses tender itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Kalaupun ada pengusaha yang secara emosional punya kedekatan dengan Ilham, bukan sesuatu yang salah pula, sepanjang mereka telah mengajukan penawaran yang wajar, memiliki kemampuan dalam mengerjakan proyek yang diincarnya. Ini yang sering disalah-mengerti oleh kalangan masyarakat, yang hanya melihat kedekatan fisik belaka, tanpa ingin menelusuri lebih jauh lagi bagaimana proses itu berjalan, apakah memenuhi ketentuan perundang undangan yang ada, ataukah memang telah ada pelanggaran dilakukan. Kalaupun ada gejala kearah sana, selaku pemilik proyek, pemerintah akan memberikan peringatan hingga memutuskan kontrak kerja dengan pelaksana proyek tersebut, tanpa melihat siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
Demikian halnya penolakan suatu APBD tidak serta merta dapat dilakukan. Namun, itu harus dilakukan audit oleh BPKP, lembaga inilah yang menilai laporan keuangan dan pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan setiap tahun anggaran berjalan.
Analisis ini bukan ingin melakukan pembelaan terhadap Walikota, tetapi semata mata ingin memberikan pencerahan lebih mendalam atas fenomena menjamurnya tuntutan mundur kepada eksekutif maupun legislatif tanpa menafikan bukti bukti yang sekiranya ada. Dan, menurut hemat saya, jika ada temuan diserahkan saja kepihak berkompeten untuk mengusut tuntas suatu kasus penyelewengan.
Berkaitan dengan pengoperasioan Colors Pub, itu bukan pemberian izin baru. Pemerintah Kota tetap konsiten dalah hal jumlah THM di Kota Makassar. Yang ada bahwa lokasi pendirian Colors Pub adalah bekas Bioskop Benteng dan adanya THM yang tidak beroperasi lagi. Itu berarti tidak pernah ada penambahan jumlah, bahkan relatif berkurang Oleh karena banyak THM yang sudah gulung-tikar tetapi masa berlaku izin-nya belum selesai dan dicabut. Namun hal yang perlu diperhatikan pemkot adalah sajian hiburan hendaknya tidak bertententangan norma norma agama, budaya serta keamanan dilingkungan sekitar THM.
Mengapa tuntutan mundur ini menjadi marak, oleh karena kebijakan kebijakan yang diambil pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, melanggar sendiri aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri, dan kepentingan partai politik yang lebih dikedepankan, serta adanya kepentingan orang orang tertentu yang kemudian menggunakan kekuatan massa untuk melakukan pressure. Ini ada cara yang kurang beradab
“TIKUS MERAJALELA”
Oleh: M. Ridha Rasyid
Banyak hal menarik dan perlu penyimakan dari ungkapan penindakan kepada pelaku pelaku korupsi ataupun penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam semua tingkat, terlebih lagi setelah disahlannya Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Jorupsi serta dibentuknya bentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tim Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pertama kali diungkapkannya adalah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) yang sejatinya dibentuk agar terwujud pembangunan yang mengarah kepada tumbuhnya animo pembangunan dikawasan ini yang sungguh jauh berbeda dengan kawasan lainnya di Indonesia. Namun, sayangnya, katanya, bahwa kementerian yang tidak memiliki portofolio, yang karenanya hanya punya kewenangan terbatas sehingga pada kenyataannya institusi ini tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendorong perkembangan pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Timur. Maka, kalau memang pemerintah (baca pemerintah pusat) memiliki komitmen kuat untuk memajukan kawasan ini maka statusnya serta domainnya harus diperluas dan ditingkatkan menjadi departemen yang mempunyai portofolio, bukan sekedar mengkoordinasikan atau/dan menghimbau departemen teknis, namun juga memiliki kewenangan luas dalam menyusun program strategis pengembangan kawasan ini. Kedua, Bahwa birokrasi yang panjang, dan ini sudah menjadi klasik serta klise, dapat memperbanyak “tikus tikus merjalela”, yang akibatnya adalah pembangunan yang diharapkan dapat dipacu justru tercabik cabik, bagaikan baju yang memiliki bau yang merangsang tikus untuk mencari sumber bau yang didapatinya di baju tersebut. Alhasil bajunya menjadi robek robek dan tidak utuh lagi. Bahkan tidak memungkinkan lagi untuk digunakan. Amisal tersebut yang terlihat dari berbelit belitnya aturan yang harus ditempuh dalam memperoleh dana investasi pembangunan, belum lagi tidak dimungkinkannya untuk secara langsung mengadakan kerjasama dengan luar negeri, yang sesungguhnya di dalam perundang undangan dibolehkan. Ketiga, yang menurut hemat penulis sangat krusial dari apa yang dinyatakan oleh H.B Amiruddin Maula adalah dengan perubahan total Undang Undang Pemerintahan Daerah yang sering disebut Undang Undang Otonomi Daerah yang nampaknya bukan lagi bernuansa desentralisasi tapi cenderung resentralisasi. Ini akan mempersulit daerah Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Yang sesungguhnya, menurut H.B Amiruddin Maula, mestinya kita tidak set back lagi, tapi seyogyanya malah memperkuat implementasi otonomi daerah. Tetapi menurut penulis, disinilah rancunya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, karena diberikan kewenangan itu oleh pemerintah kepada daerah, bukan tumbuh dari daerah yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah. Belum lagi pelaksanaannya yang belum komprehensif diatur dalam pelbagai peraturan pemerintah maupun keputusan presiden sebagaimana diamanahkan oleh undang undang-nya, sebab tidak serta merta dapat berjalan sempurna, tentu saja banyak kekurangan, kelemahan maupun celah yang akan mengganggu jalannya otonomi daerah. Membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan ada negara yang memakan waktu sampai dua abad baru bisa melaksanakan otonomi daerah itu secara baik. Ke empat, Adanya egoisme kedaerahan dalam mengembangkan daerahnya tanpa memperhatikanh daerah sekitarnya yang mempunyai atau menghasilkan komoditas unggulan yang sama. Sebagaimana disampaikan oleh H.B Amiruddin Maula, perlu adanya kerjasama regional dalam menumbuh-kembangkan komoditas unggulan itu sebagai sentra produksi dan pemasaran yang jelas, sehingga didapatkan income yang besar dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada, seraya meningkatkan infrastruktur yang masih dapat dianggap kurang serta tidak mendorong berkembangnya iklim investasi.
Lebih jauh H.B Amiruddin Maula menggambarkan tentang Program Gerbang Emas dan kerjasama Regional Sulawesi yang telah memasuki tahap perkembangan yang cukup positif sebagai kelanjutan dari program yang pernah ada, yang menitik beratkan pada produk produk unggulan di daerah ini untuk kemudian dikerjasamakan dengan propinsi lain dikawasan ini sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani maupun nelayan. Karena selama ini, dengan pemberian subsidi pada pupuk dianggap tidak berjalan efektif. Mungkin yang lebih urgen utnuk mendapat subsidi adalah pemasaran dari produk tersebut. Beliau mencontohkan Petani Garam yang selama ini ternafikan. Dimasukkannya garam sebagai komoditas unggulan, diharapkan kita secara bertahap akan melakukan diversifikasi dan penggunaan teknologi pengolahan garam menjadi garam beryodium, dimana tingkat kebutuhan masyarakat sangat tinggi, sementara tingkat produksi yang relatif kecil.
Dan, yang lebih penting lagi ke depan, perlunya menerapkan Sistem Pelayanan Investasi Terkoordinasi (SPIT) yang pada dasarnya pengembanganm dari One Stop Service yang dipahami selama ini. Artinya, sistem ini bermakna bahwa setiap pelayanan yang diberikan dengan cepat dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait. Tidak lagi diurus item per item persoalan administratif.
Kesimpulan
Dari paparan H.B Amiruddin Maula, Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan adanya secercah harapan yang masih ada dan dapat dikembangkan serta dapat lebih meningkatkan tingkat produktivitas dan pembentukan sentra sentra produksi yang dikerjasamakan dengan daerah lain untuk membentuk zona kerjasama ekonomi dan keuangan yang lebih besar, sehingga bisa mendorong tumbuhnya investasi masuk ke kawasan ini. Yang tentu saja perlu dilakukan pemberian insentif maupun kemudahan kepada calon investor untuk menanamkan sahamnya, sehingga membuka lapangan kerja seluas luasnya kepada masyarakat. Kita tidak lagi harus bertumpu pada sektor sektor yang selama ini menjadi rutinitas perolehan pendapatan. Maka dengan pengelolaan komoditas unggulan yang ada di kawasan ini bisa mendorong tumbuhnya keseimbangan pembangunan dengan kawasan lainnya di Indonesia. Dan, seyogyanya pemerintah dalam membuat serta menerapkan regulasi yang mendukung terselenggaranya pembangunan investasi yang lebih baik ke depan. Lebih penting lagi, menutup lobang lobang yang memungkinkan masuknya tikus tikus yang kemudian akan menggerogoti tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan Program Gerbang Emas yang dicanangkan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dapat menggairahkan tumbuhnya kreatiftas dan praksarsa dalam meningkatkan serta jelasnya produk yang dihasilkan oleh para petani yang ujungnya adalah termanifestasinya pembangunan di kawasan ini lebih baik di banding sebelumnya.
Oleh: M. Ridha Rasyid
Banyak hal menarik dan perlu penyimakan dari ungkapan penindakan kepada pelaku pelaku korupsi ataupun penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam semua tingkat, terlebih lagi setelah disahlannya Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Jorupsi serta dibentuknya bentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tim Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pertama kali diungkapkannya adalah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) yang sejatinya dibentuk agar terwujud pembangunan yang mengarah kepada tumbuhnya animo pembangunan dikawasan ini yang sungguh jauh berbeda dengan kawasan lainnya di Indonesia. Namun, sayangnya, katanya, bahwa kementerian yang tidak memiliki portofolio, yang karenanya hanya punya kewenangan terbatas sehingga pada kenyataannya institusi ini tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendorong perkembangan pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Timur. Maka, kalau memang pemerintah (baca pemerintah pusat) memiliki komitmen kuat untuk memajukan kawasan ini maka statusnya serta domainnya harus diperluas dan ditingkatkan menjadi departemen yang mempunyai portofolio, bukan sekedar mengkoordinasikan atau/dan menghimbau departemen teknis, namun juga memiliki kewenangan luas dalam menyusun program strategis pengembangan kawasan ini. Kedua, Bahwa birokrasi yang panjang, dan ini sudah menjadi klasik serta klise, dapat memperbanyak “tikus tikus merjalela”, yang akibatnya adalah pembangunan yang diharapkan dapat dipacu justru tercabik cabik, bagaikan baju yang memiliki bau yang merangsang tikus untuk mencari sumber bau yang didapatinya di baju tersebut. Alhasil bajunya menjadi robek robek dan tidak utuh lagi. Bahkan tidak memungkinkan lagi untuk digunakan. Amisal tersebut yang terlihat dari berbelit belitnya aturan yang harus ditempuh dalam memperoleh dana investasi pembangunan, belum lagi tidak dimungkinkannya untuk secara langsung mengadakan kerjasama dengan luar negeri, yang sesungguhnya di dalam perundang undangan dibolehkan. Ketiga, yang menurut hemat penulis sangat krusial dari apa yang dinyatakan oleh H.B Amiruddin Maula adalah dengan perubahan total Undang Undang Pemerintahan Daerah yang sering disebut Undang Undang Otonomi Daerah yang nampaknya bukan lagi bernuansa desentralisasi tapi cenderung resentralisasi. Ini akan mempersulit daerah Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Yang sesungguhnya, menurut H.B Amiruddin Maula, mestinya kita tidak set back lagi, tapi seyogyanya malah memperkuat implementasi otonomi daerah. Tetapi menurut penulis, disinilah rancunya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, karena diberikan kewenangan itu oleh pemerintah kepada daerah, bukan tumbuh dari daerah yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah. Belum lagi pelaksanaannya yang belum komprehensif diatur dalam pelbagai peraturan pemerintah maupun keputusan presiden sebagaimana diamanahkan oleh undang undang-nya, sebab tidak serta merta dapat berjalan sempurna, tentu saja banyak kekurangan, kelemahan maupun celah yang akan mengganggu jalannya otonomi daerah. Membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan ada negara yang memakan waktu sampai dua abad baru bisa melaksanakan otonomi daerah itu secara baik. Ke empat, Adanya egoisme kedaerahan dalam mengembangkan daerahnya tanpa memperhatikanh daerah sekitarnya yang mempunyai atau menghasilkan komoditas unggulan yang sama. Sebagaimana disampaikan oleh H.B Amiruddin Maula, perlu adanya kerjasama regional dalam menumbuh-kembangkan komoditas unggulan itu sebagai sentra produksi dan pemasaran yang jelas, sehingga didapatkan income yang besar dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada, seraya meningkatkan infrastruktur yang masih dapat dianggap kurang serta tidak mendorong berkembangnya iklim investasi.
Lebih jauh H.B Amiruddin Maula menggambarkan tentang Program Gerbang Emas dan kerjasama Regional Sulawesi yang telah memasuki tahap perkembangan yang cukup positif sebagai kelanjutan dari program yang pernah ada, yang menitik beratkan pada produk produk unggulan di daerah ini untuk kemudian dikerjasamakan dengan propinsi lain dikawasan ini sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani maupun nelayan. Karena selama ini, dengan pemberian subsidi pada pupuk dianggap tidak berjalan efektif. Mungkin yang lebih urgen utnuk mendapat subsidi adalah pemasaran dari produk tersebut. Beliau mencontohkan Petani Garam yang selama ini ternafikan. Dimasukkannya garam sebagai komoditas unggulan, diharapkan kita secara bertahap akan melakukan diversifikasi dan penggunaan teknologi pengolahan garam menjadi garam beryodium, dimana tingkat kebutuhan masyarakat sangat tinggi, sementara tingkat produksi yang relatif kecil.
Dan, yang lebih penting lagi ke depan, perlunya menerapkan Sistem Pelayanan Investasi Terkoordinasi (SPIT) yang pada dasarnya pengembanganm dari One Stop Service yang dipahami selama ini. Artinya, sistem ini bermakna bahwa setiap pelayanan yang diberikan dengan cepat dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait. Tidak lagi diurus item per item persoalan administratif.
Kesimpulan
Dari paparan H.B Amiruddin Maula, Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan adanya secercah harapan yang masih ada dan dapat dikembangkan serta dapat lebih meningkatkan tingkat produktivitas dan pembentukan sentra sentra produksi yang dikerjasamakan dengan daerah lain untuk membentuk zona kerjasama ekonomi dan keuangan yang lebih besar, sehingga bisa mendorong tumbuhnya investasi masuk ke kawasan ini. Yang tentu saja perlu dilakukan pemberian insentif maupun kemudahan kepada calon investor untuk menanamkan sahamnya, sehingga membuka lapangan kerja seluas luasnya kepada masyarakat. Kita tidak lagi harus bertumpu pada sektor sektor yang selama ini menjadi rutinitas perolehan pendapatan. Maka dengan pengelolaan komoditas unggulan yang ada di kawasan ini bisa mendorong tumbuhnya keseimbangan pembangunan dengan kawasan lainnya di Indonesia. Dan, seyogyanya pemerintah dalam membuat serta menerapkan regulasi yang mendukung terselenggaranya pembangunan investasi yang lebih baik ke depan. Lebih penting lagi, menutup lobang lobang yang memungkinkan masuknya tikus tikus yang kemudian akan menggerogoti tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan Program Gerbang Emas yang dicanangkan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dapat menggairahkan tumbuhnya kreatiftas dan praksarsa dalam meningkatkan serta jelasnya produk yang dihasilkan oleh para petani yang ujungnya adalah termanifestasinya pembangunan di kawasan ini lebih baik di banding sebelumnya.
RELEVANSI HAK HAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA BAGI PERJUANGAN PEREMPUAN
DI ERA GLOBALISASI*
Oleh M. Ridha Rasyid
Diskriminasi terhadap perempuan sudah berlangsung sangat lama dan merupakan bahagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa bangsa di dunia. Diskriminasi itu timbul diakibatkan beberapa hal, pertama, sejal awal perempuan diasumsikan sebagai pelengkap dari keberadaan laki laki. Dari proses penciptaan manusia dalam semua versi agama perempuan di tempatkan sesudah laki laki, ke dua, budaya maupun adat istiadat pada semua bangsa, juga menunjukkan perempuan berada dibelakang kaum pria, bahkan dibeberapa negara, seperti India, misalnya, jika dipandang dari aspek budaya, ternyata selalu menderita kecuali mereka yang sudah mampu melawan
peradaban, contoh kongkritnya Indira Gandhi, misalnya, dalam kasus yang sama meskipun konteksnya berbeda Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika, ke tiga, kesempatan yang ada untuk berkiprah dalam percaturan hidup, nampaknya perempuan tidak lain menjadi bagian dari penyempurna keberadaan kaum Adam, ke empat, persepsi dan pendeskripsian perempuan sebagai mahluk yang lemah senantiasa menghiasi eksistensi perempuan dengan permasalahan yang melingkupinya.
Ke empat hal yang selalu dilekatkan pada perempuan ini menjadi penyebab intimidasi terhadap perempuan dari waktu ke waktu bersemayam. Walaupun telah terjadi perubahan tata nilai dalam memandang kedudukan perempuan di tengah tengah masyarakat, namun itu tidak akan ada perubahan yang cukup signifikan ketika hal tersebut di atas tidak segera dilakukan rekayasa ulang terhadap keberadaan perempuan yang dinterpretasikan sebagai mitra sejajar, terwujud penyetaraan gender, serta kesempatan yang sama dalam mengarungi kehidupan dalam berbagai sektor merupakan tantangan bagi perempuan untuk menunjukkan jati dirinya. Itu bisa dilakukan kalau kebijakan kebijakan pemerintah di manapun perempuan itu berada, berpihak kepadanya, pada saat yang sama, perempuan harus mampu meningkatkan pertahanan diri, kapabilitas yang dimilikinya serta mampu memainkan peran positif dalam pembangunan.
Perempuan di Era Globalisasi
Era Globalisasi dimaknakan sebagai suatu era tanpa batas, tanpa ada perbedaan yang perlu diperdebatkan hanya berdasar perbedaan jenis kelamin, negara maupun ekonomi, sosial dan budaya. Ada yang menyatakan, seperti Kaplin, bahwa era globalisasi adalah sesungguhnya penemuan harga diri masing masing orang untuk bisa berkompetisi dengan lingkungan sehingga ia memiliki arti dan berperan sebanyak mungkin sesuai kapasitasnya. Bukanlah era globalisasi, kalau masih ada orang yang tidak mampu bersaing atau justru ia “termakan” oleh era yang dibentuknya itu, seperti kata Mitchel Howard, dari Washington University, seorang pakar komunikasi. Secara spesifik, berdasarkan survey yang dilakukannya, bahwa ada tiga hal yang mendasar terlihat dan menjadi tantangan era ini, pertama, pemerintah dituntut untuk membuat peraturan yang secara komprehensif memuat adanya persamaan dalam berbagai bidang serta strata sosial masyarakatnya.
ke dua, penguasaan informasi (juga dikatakan Alvin Toffler dan pakar komunikasi lainnya) dan penyebarluasaan informasi mutlak dilakukan dan menjadi milik publik, ke tiga, tumbuhnya perekonomian serta perdagangan yang tak terbatas antar wilayah maupun pembentukan blok ekonomi dan perdagangan dalam skala tertentu adalah upaya mewujudkan perdagangan dunia yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi (muncullah kemudian perjanjian GATT, WTO, dari bentukan blok ekonomi di kawasan regional).
Kondisi sosial budaya menjadi elemen tersendiri yang besar-kecil pengaruhnya tergantung dari kemauan masing masing negara untuk mempertahankan atau mengadopsi kebiasaan dari luar wilayahnya. Tapi perubahan yang sangat relevan terlihat bahwa ternyata ada percepatan budaya pada wilayah tertentu yang sama dengan negara negara lainnya. Secara bertahap ini bisa menjadikan budaya sebagai jembatan atau media menyatukan bangsa bangsa dalam menghargai kedudukan sosial masing masing rakyatnya, paling tidak ada persamaan pemahaman dalam menyikapi persoalan persoalan sosial dilingkungannya.
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ketika kita membicarakan secara serius tentang kedudukan perempuan dalam mendapatkan kesempatan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, yang tidak hanya dialami di Indonesia, tapi juga di Afrika, sebagian Eropa, khususnya Eropa belahan timur, Asia, maupun di Amerika Latin, memiliki kondisi yang nyaris sama, itu di tandai dengan, pertama, bahwa korelasi kebijakan ekonomi pemerintah hanya tercurah pada kelompok kelompok tertentu, dan telah terjadi konglomerasi, sehingga amat sulit kita contohkan negara mana yang secara ekonomi menempatkan perempuan untuk dapat mengintervensi kebijakan perdagangan, ekonomi maupun keuangan yang memberi peluang sama kepada kaum perempuan, ke dua, model perdagangan yang proteksional itu malah membuat kaum perempuan yang punya visi ekonomi kuat semakin “merana” melihat kondisi ini. Oleh karena itu, upaya penguasaan ekonomi, atau paling tidak, peran perempuan disektor ini bisa ditingkatkan apabila regulasi di bidang ekonomi dilakukan perubahan besar besaran atau revolusi ekonomi yang mengakui kemampuan perempuan dalam menggerakkan ekonomi negara, demikian halnya secara sosial dan budaya. Dengan itu diharapkan kaum perempuan bisa eksis dan memiliki kekuatan hukum dalam berperan serta membangun ekonomi diri dan negaranya, serta meningkatkan status sosial mereka dan penghargaan terhadap budaya budaya lokal yang menghargai kaum perempuan harus terus dipertahanankan, pada saat yang sama, aneksasi budaya yang diskriminatif harus segera diubah.
Kesimpulan
Sebagai konklusi dari paparan singkat di atas, pertama, perubahan pola pikir, pola pandang dan pola laku kepada kaum perempuan harus sejajar dengan kaum laki laki, dan ini menjadi tantangan kaum perempuan untuk menunjukkan ability mereka. Tidak sekedar menuntut adanya persamaan serta diskriminasi yang ditimbulkan oleh sejumlah ornamen peraturan, namun juga sekalgus merupakan perjuangan tiada henti bagi perempuan menunjukkan jatidirinya, ke dua, penghargaan terhadap hak hak perempuan sebagai wujud penghormatan hak-hak azasi manusia dalam berbagai elemen dan anasir dalam berbangsa dan bernegara diimplementasikan dalam berbagai peraturan, ke tiga, akses ekonomi, sosial dan budaya yang diberikan maupun kesempatan yang sama pun menjadi prasyarat penting dalam membangun serta mendorong tumbuhnya persamaan hak itu, sehingga penguasaan kapital ekonomi, sosial dan budaya tidak dimaknakan sebagai pengebirian kemampuan perempuan.
DI ERA GLOBALISASI*
Oleh M. Ridha Rasyid
Diskriminasi terhadap perempuan sudah berlangsung sangat lama dan merupakan bahagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa bangsa di dunia. Diskriminasi itu timbul diakibatkan beberapa hal, pertama, sejal awal perempuan diasumsikan sebagai pelengkap dari keberadaan laki laki. Dari proses penciptaan manusia dalam semua versi agama perempuan di tempatkan sesudah laki laki, ke dua, budaya maupun adat istiadat pada semua bangsa, juga menunjukkan perempuan berada dibelakang kaum pria, bahkan dibeberapa negara, seperti India, misalnya, jika dipandang dari aspek budaya, ternyata selalu menderita kecuali mereka yang sudah mampu melawan
peradaban, contoh kongkritnya Indira Gandhi, misalnya, dalam kasus yang sama meskipun konteksnya berbeda Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika, ke tiga, kesempatan yang ada untuk berkiprah dalam percaturan hidup, nampaknya perempuan tidak lain menjadi bagian dari penyempurna keberadaan kaum Adam, ke empat, persepsi dan pendeskripsian perempuan sebagai mahluk yang lemah senantiasa menghiasi eksistensi perempuan dengan permasalahan yang melingkupinya.
Ke empat hal yang selalu dilekatkan pada perempuan ini menjadi penyebab intimidasi terhadap perempuan dari waktu ke waktu bersemayam. Walaupun telah terjadi perubahan tata nilai dalam memandang kedudukan perempuan di tengah tengah masyarakat, namun itu tidak akan ada perubahan yang cukup signifikan ketika hal tersebut di atas tidak segera dilakukan rekayasa ulang terhadap keberadaan perempuan yang dinterpretasikan sebagai mitra sejajar, terwujud penyetaraan gender, serta kesempatan yang sama dalam mengarungi kehidupan dalam berbagai sektor merupakan tantangan bagi perempuan untuk menunjukkan jati dirinya. Itu bisa dilakukan kalau kebijakan kebijakan pemerintah di manapun perempuan itu berada, berpihak kepadanya, pada saat yang sama, perempuan harus mampu meningkatkan pertahanan diri, kapabilitas yang dimilikinya serta mampu memainkan peran positif dalam pembangunan.
Perempuan di Era Globalisasi
Era Globalisasi dimaknakan sebagai suatu era tanpa batas, tanpa ada perbedaan yang perlu diperdebatkan hanya berdasar perbedaan jenis kelamin, negara maupun ekonomi, sosial dan budaya. Ada yang menyatakan, seperti Kaplin, bahwa era globalisasi adalah sesungguhnya penemuan harga diri masing masing orang untuk bisa berkompetisi dengan lingkungan sehingga ia memiliki arti dan berperan sebanyak mungkin sesuai kapasitasnya. Bukanlah era globalisasi, kalau masih ada orang yang tidak mampu bersaing atau justru ia “termakan” oleh era yang dibentuknya itu, seperti kata Mitchel Howard, dari Washington University, seorang pakar komunikasi. Secara spesifik, berdasarkan survey yang dilakukannya, bahwa ada tiga hal yang mendasar terlihat dan menjadi tantangan era ini, pertama, pemerintah dituntut untuk membuat peraturan yang secara komprehensif memuat adanya persamaan dalam berbagai bidang serta strata sosial masyarakatnya.
ke dua, penguasaan informasi (juga dikatakan Alvin Toffler dan pakar komunikasi lainnya) dan penyebarluasaan informasi mutlak dilakukan dan menjadi milik publik, ke tiga, tumbuhnya perekonomian serta perdagangan yang tak terbatas antar wilayah maupun pembentukan blok ekonomi dan perdagangan dalam skala tertentu adalah upaya mewujudkan perdagangan dunia yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi (muncullah kemudian perjanjian GATT, WTO, dari bentukan blok ekonomi di kawasan regional).
Kondisi sosial budaya menjadi elemen tersendiri yang besar-kecil pengaruhnya tergantung dari kemauan masing masing negara untuk mempertahankan atau mengadopsi kebiasaan dari luar wilayahnya. Tapi perubahan yang sangat relevan terlihat bahwa ternyata ada percepatan budaya pada wilayah tertentu yang sama dengan negara negara lainnya. Secara bertahap ini bisa menjadikan budaya sebagai jembatan atau media menyatukan bangsa bangsa dalam menghargai kedudukan sosial masing masing rakyatnya, paling tidak ada persamaan pemahaman dalam menyikapi persoalan persoalan sosial dilingkungannya.
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ketika kita membicarakan secara serius tentang kedudukan perempuan dalam mendapatkan kesempatan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, yang tidak hanya dialami di Indonesia, tapi juga di Afrika, sebagian Eropa, khususnya Eropa belahan timur, Asia, maupun di Amerika Latin, memiliki kondisi yang nyaris sama, itu di tandai dengan, pertama, bahwa korelasi kebijakan ekonomi pemerintah hanya tercurah pada kelompok kelompok tertentu, dan telah terjadi konglomerasi, sehingga amat sulit kita contohkan negara mana yang secara ekonomi menempatkan perempuan untuk dapat mengintervensi kebijakan perdagangan, ekonomi maupun keuangan yang memberi peluang sama kepada kaum perempuan, ke dua, model perdagangan yang proteksional itu malah membuat kaum perempuan yang punya visi ekonomi kuat semakin “merana” melihat kondisi ini. Oleh karena itu, upaya penguasaan ekonomi, atau paling tidak, peran perempuan disektor ini bisa ditingkatkan apabila regulasi di bidang ekonomi dilakukan perubahan besar besaran atau revolusi ekonomi yang mengakui kemampuan perempuan dalam menggerakkan ekonomi negara, demikian halnya secara sosial dan budaya. Dengan itu diharapkan kaum perempuan bisa eksis dan memiliki kekuatan hukum dalam berperan serta membangun ekonomi diri dan negaranya, serta meningkatkan status sosial mereka dan penghargaan terhadap budaya budaya lokal yang menghargai kaum perempuan harus terus dipertahanankan, pada saat yang sama, aneksasi budaya yang diskriminatif harus segera diubah.
Kesimpulan
Sebagai konklusi dari paparan singkat di atas, pertama, perubahan pola pikir, pola pandang dan pola laku kepada kaum perempuan harus sejajar dengan kaum laki laki, dan ini menjadi tantangan kaum perempuan untuk menunjukkan ability mereka. Tidak sekedar menuntut adanya persamaan serta diskriminasi yang ditimbulkan oleh sejumlah ornamen peraturan, namun juga sekalgus merupakan perjuangan tiada henti bagi perempuan menunjukkan jatidirinya, ke dua, penghargaan terhadap hak hak perempuan sebagai wujud penghormatan hak-hak azasi manusia dalam berbagai elemen dan anasir dalam berbangsa dan bernegara diimplementasikan dalam berbagai peraturan, ke tiga, akses ekonomi, sosial dan budaya yang diberikan maupun kesempatan yang sama pun menjadi prasyarat penting dalam membangun serta mendorong tumbuhnya persamaan hak itu, sehingga penguasaan kapital ekonomi, sosial dan budaya tidak dimaknakan sebagai pengebirian kemampuan perempuan.
SELEKSI CPNS 2006
Oleh : M. Ridha Rasyid*
Pengantar
Ketika penerimaan CPNS yang dilakukan oleh pemerintah, selalu mengundang diskusi yang intens. Mulai dari tata cara penerimaan, formasi yang tersedia, kualifikasi pendidikan yang akan diterima, test yang akan diberikan, pengawasan pada saat dilangsungkannya seleksi, pemeriksaan hasil ujian, maupun ukuran kelulusan seorang calon. Kisaran pembicaraan ini merupakan hal yang wajar saja. Tergantung dari kacamata mana mereka melihatnya, dan tentu saja ekspektasi yang timbul dari rekruitmen yang dilaksanakan itu. Belum lagi orang berasumsi bahwa dengan tata cara penerimaan seperti itu hasil yang akan dicapai seperti apa, dan tujuannya untuk apa.
Lebih menarik lagi, untuk penerimaan CPNS tahun 2006 ini telah diserahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai implementasi dari Undang Undang No 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Secara sepintas, penyerahan penerimaan CPNS 2006 kepada pemerintah daerah ini sebagai konsekuensi dari azas desentralisasi yang harus dipenuhi, sehingga kewenangan itu sudah berada di tingkat pemerintah daerah. Meskipun penyerahan ini tidak sepenuhnya oleh karena regulasi ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi paling tidak pemda sudah dapat menjalankan otoritas yang diserahkan pemerintah tersebut.
Pada saat yang sama, penyerahan itu dapat diartikan sebagai upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepercayaan kepada pemda melaksanakan penerimaaan pegawai dengan dasar pertimbangan, pertama, bahwa kebutuhan pegawai di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah dapat dilaksanakan, kedua, bahwa yang paling tahu potensi masyarakat didaerah tersebut adalah pemerintah daerah, ketiga, bahwa ini bisa menjadikan daerah lebih mampu menata kepegawaiannya dalam upaya menciptakan atau mendapatkan kualitas pegawai yang baik, proporsional dan profesional.
Perbandingan 70:30
Hal menarik yang perlu mendapatkan perhatian adalah dengan ditetapkannya perbandingan formasi antara pegawai kontrak dengan umum, 70 : 30. Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, pertama, apa dasar pertimbangan sehingga muncul perbandingan semacam ini, kedua, cara bagaimana yang dapat dilakukan untuk mengakses data yang akurat, qualified dan akuntabilitasnya dapat dijamin bahwa jumlah pegawai kontrak yang telah terdata itu tidak akan direkayasa oknum tertentu diinternal pemerintah daerah, dan apakah ada indikator yang dapat jadi ukuran mengetahui kompetensi pegawai kontrak yang layak di PNS kan, ketiga, bagaimana mengatasi adanya rekayasa data yang tidak tertutup kemungkinan terjadi.
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas, mari kita simak. Pertama, kemungkinan dasar pertimbangan penetapan 70 : 30 adalah melihat jumlah pegawai kontrak diseluruh Indonesia, dan sudah berapa lama mereka mengabdikan dirinya dalam pemerintahan tanpa disertai penghargaan yang dapat dibanggakan pegawai honorer itu. Oleh karena itu, sebagaimana komitmen pemerintah untuk memPNS-kan seluruh pegawai honorer dapat dicapai. Namun celakanya, itu tidak bersesuaian dengan formasi yang tersedia. Dengan jumlah yang amat terbatas, maka tidak mungkin seluruh pegawai honorer dapat menjadi pegawai negeri sipil hingga tahun 2009, kecuali kalau pemerintah memperbesar jumlah formasi yang tersedia. Sebagai contoh kasus, Pemkot Makassar yang memiliki kurang lebih 2000 pegawai honor, yang jika diestimasi jatah formasi untuk pegawai honorer itu 400 setiap kali penerimaan, maka hingga tahun 2009 hanya mampu direkrut sebanyak 1600, maka sisanya mau dikemanakan, apakah tetap dalam statusnya sebagai kontrak atau ada upaya khusus yang dilakukan untuk itu.
Jadi sesungguhnya pertimbangan pemerintah untuk menjadikan pegawai negeri sipil para honorer itu hanya pertimbangan kemanusiaan belaka. Ini merupakan pertimbangan yang “tidak canggih”, yang seolah olah pemerintahan hanya dijadikan sebagai tempat penampungan tenaga kerja yang paling praktis. Ini sangat berbahaya dan menjadi beban teramat berat bagi pemerintah di masa depan. Sebab dari jumlah pegawai yang ada sekarang saja, itu tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tidak setara dengan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, dan anggaran yang disediakan akan semakin membengkak, sementara lapangan pekerjaan lain diluar pemerintah menjadi stagnan
Memang, bisa saja seluruh tenaga honor itu di PNS kan , bila pemerintah sekarang dapat mengambil upaya lain dengan “mengotomatiskan” mereka menjadi pegawai negeri sipil tanpa perlu menerima pegawai dari kalangan umum dan pemda mengentikan penerimaan pegawai honorer sejak sekarang. Cuma persoalannya, umum tidak memiliki kesempatan untuk ikut berkompetisi. Kedua, sekarang saja timbul tuntutan sejumlah elemen pemerhati penerimaan CPNS maupun dikalangan honorer daerah sendiri. Mengapa pemda tidak transparan berapa jumlah tenaga honorer dan apakah mereka telah terdata. Mestinya pemerintah daerah, melalui lembaran daerah mengumumkan daftar tenaga kontrak itu sehingga para tenaga kontrak dan pendaftar umum dapat mengetahuinya.
Rekruitmen tenaga honorer ukurannya apa?
Mari kita lihat makna tenaga honorer. Tenaga honorer/kontrak adalah tenaga yang dibutuhkan oleh setiap unit kerja sesuai beban tugas pokok dan fungsi yang tidak dapat dilaksanakan oleh pegawai organik yang ada. Dengan kata lain, tugas pembantuan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dimana mereka ditugaskan dalam memenuhi tugas pokok dan fungsi.
Rekruitmen pegawai kontrak selama ini, dan itu bukan menjadi rahasia, mereka diterima berdasarkan rekomendasi pejabat atau kolega dari orang dalam pemerintahan yang bisa menghantar mereka menjadi tenaga honorer. Kita tidak pernah mendengar ataupun melihat adanya pengumuman penerimaan tenaga honorer, tiba tiba saja jumlah tenaga honorer dikantor daerah ini sekian ratus atau sekian ribu. Nah, berdasar fakta yang amat gamblang tersebut, bagaimana mengukur kompetensi mereka, apakah ada rekaman prestasi kerja yang diukir oleh tenaga honorer tersebut selama mengabdikan dirinya dalam pemerintahan. Nyaris tidak ada, kalau bisa dikatakan, memang, tidak ada.
Lalu muncul kebijakan pemerintah untuk memPNS kan mereka melaui test yang diantaranya test kometensi. Kompetensi yang ukurannya bagaimana yang dapat diujikan kepada mereka. Ternyata itu didasari atas kualifikasi pendidikan, bukan atas pengalaman yang telah mereka peroleh yang dikuatkan dengan teori keilmuan dari gelar yang disndangnya. Dari kisi kisi yang telah ada itu, tidak mencerminkan adanya relevansi pengalaman kerja dengan soal yang akan diujikan. Hampir sama dengan soal yang akan diberikan kepada pelamar umum. Lalu untuk apa perbandingan itu, dan apa perbedaan ukuran dengan kalangan pelamar umum. Apakah hanya berdasarkan lamanya mereka menjadi tenaga honorer. Kalau ini yang jadi ukuran sungguh amat memprihatinkan jika dikaitkan dengan upaya menjadikan aparatur pemerintah yang profesional di bidangnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku penyelenggara pemerintahan. Dan yang lebih krusial, lagi lagi test kali ini tidak disertai test psikologis
Pertanyaan lainnya, adalah bentuk sanksi atas munculnya rekayasa yang data yang dilakukan oleh oknum yang diberi wewenang ataupun atas perintah atasan melakukan pendataan. Dalam PP yang disebutkan di atas, sanksi itu tidak ada sama sekali. Akibatnya, dari segi data ini saja, sudah diindikasikan adanya permainan “kotor”
Mungkinkah terbebas dari KKN?
Jika dibandingkan penerimaan CPNS tahun 2005 yang semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat, dan terbukti dapat diminimalisasi terjadinya KKN, meskipun ada kisruh administratif, namun penilaian banyak pihak bahwa penerimaan tahun 2005 itu relatif lebih baik dibandingkan penerimaan CPNS sepanjang sejarah rekruitmen pegawai negeri di Indonesia. Kemudian, apakah sekarang akan lebih baik atau malah sebaliknya. Saya termasuk orang yang sangat pesimis bahwa penerimaan CPNS 2006 akan mampu lebih diperkcil lagi indikasi KKNnya seperti tahun kemaren tersebut. Indikasinya apa? Pertama, penentuan kelulusan ada dan berada di tangan pembina kepegawaian, walaupun diembel embeli bahwa soal berdasarkan kisi kisi itu dibuat oleh tim independen, namun hasilnya diserahkan dan menjadi kewenangan penuh pembina kepegawaian yang nota bene kepala daerah. Contohnya jika si A pegawai kontrak yang mendapat penilaian 8, sementara si B yang juga pegawai kontrak yang usia kontraknya sama tetapi hanya mendapat nilai 5, tidak tertutup kemungkinan si B yang dinyatakan diterima. Ada apa di balik itu. Jawabnya ada dipembina kepegawaian. Atau secara kumulatif hasil test antara peserta pelamar honorer tidak memunuhi standar dan memenuhi syarat, dan pelamar umum lebih banyak memenuhi standar yang ditetapkan atau bahkan ada yang lebih, tetapi karena adanya syarat pembagian jatah, maka pelamar umum tidak akan mungkin bertmbah jath kelulusannya. Artinya apa? Pegawai yang diterima itu punya nilai pas pasan itu tetap akan menjadi pegawai negeri. Bagaimana ke depan wajah pemerintahan kita. Wallahu ‘alam. Kedua, adanya sejumlah orang, baik dalam internal pemerintah maupun orang diluar pemerintahan memanfaatkan kesempatan ini dengan mengimingi imingi kelulusan yang diperoleh dengan memberikan imbalan, yang konon katanya, dekat kalangan penentu kelulusan. Pasti itu akan ada dan berapa jumlahnya, itu bukan substansi masalahnya. Ketiga, jika pengawasan eksternal maupun internal tidak dilakukan, maka dapat dipastikan ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. Keempat, bila hasil ujian itu tidak diumumkan secara transparan berdasarkan hasil murni yang didapatkan, maka semakin menguatkan indikasi KKN itu. Oleh karena itu, saya salut apa yang diperjuangkan pemkot Makassar untuk mendapatkan Lembaran Jawaban Komputer (LJK) sebagaimana diatur dalam SE BKN No 20 Tahun 2005, sehingga bisa menjadi parameter dalam menetapkan kelulusan dan sebagai pertanggungjawaban publik atas seleksi yang dilakukan itu. Sekaligus sebagai “tameng” dari kemungkinan sinyalemen terjadinya KKN.
Oleh : M. Ridha Rasyid*
Pengantar
Ketika penerimaan CPNS yang dilakukan oleh pemerintah, selalu mengundang diskusi yang intens. Mulai dari tata cara penerimaan, formasi yang tersedia, kualifikasi pendidikan yang akan diterima, test yang akan diberikan, pengawasan pada saat dilangsungkannya seleksi, pemeriksaan hasil ujian, maupun ukuran kelulusan seorang calon. Kisaran pembicaraan ini merupakan hal yang wajar saja. Tergantung dari kacamata mana mereka melihatnya, dan tentu saja ekspektasi yang timbul dari rekruitmen yang dilaksanakan itu. Belum lagi orang berasumsi bahwa dengan tata cara penerimaan seperti itu hasil yang akan dicapai seperti apa, dan tujuannya untuk apa.
Lebih menarik lagi, untuk penerimaan CPNS tahun 2006 ini telah diserahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai implementasi dari Undang Undang No 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Secara sepintas, penyerahan penerimaan CPNS 2006 kepada pemerintah daerah ini sebagai konsekuensi dari azas desentralisasi yang harus dipenuhi, sehingga kewenangan itu sudah berada di tingkat pemerintah daerah. Meskipun penyerahan ini tidak sepenuhnya oleh karena regulasi ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi paling tidak pemda sudah dapat menjalankan otoritas yang diserahkan pemerintah tersebut.
Pada saat yang sama, penyerahan itu dapat diartikan sebagai upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepercayaan kepada pemda melaksanakan penerimaaan pegawai dengan dasar pertimbangan, pertama, bahwa kebutuhan pegawai di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah dapat dilaksanakan, kedua, bahwa yang paling tahu potensi masyarakat didaerah tersebut adalah pemerintah daerah, ketiga, bahwa ini bisa menjadikan daerah lebih mampu menata kepegawaiannya dalam upaya menciptakan atau mendapatkan kualitas pegawai yang baik, proporsional dan profesional.
Perbandingan 70:30
Hal menarik yang perlu mendapatkan perhatian adalah dengan ditetapkannya perbandingan formasi antara pegawai kontrak dengan umum, 70 : 30. Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, pertama, apa dasar pertimbangan sehingga muncul perbandingan semacam ini, kedua, cara bagaimana yang dapat dilakukan untuk mengakses data yang akurat, qualified dan akuntabilitasnya dapat dijamin bahwa jumlah pegawai kontrak yang telah terdata itu tidak akan direkayasa oknum tertentu diinternal pemerintah daerah, dan apakah ada indikator yang dapat jadi ukuran mengetahui kompetensi pegawai kontrak yang layak di PNS kan, ketiga, bagaimana mengatasi adanya rekayasa data yang tidak tertutup kemungkinan terjadi.
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas, mari kita simak. Pertama, kemungkinan dasar pertimbangan penetapan 70 : 30 adalah melihat jumlah pegawai kontrak diseluruh Indonesia, dan sudah berapa lama mereka mengabdikan dirinya dalam pemerintahan tanpa disertai penghargaan yang dapat dibanggakan pegawai honorer itu. Oleh karena itu, sebagaimana komitmen pemerintah untuk memPNS-kan seluruh pegawai honorer dapat dicapai. Namun celakanya, itu tidak bersesuaian dengan formasi yang tersedia. Dengan jumlah yang amat terbatas, maka tidak mungkin seluruh pegawai honorer dapat menjadi pegawai negeri sipil hingga tahun 2009, kecuali kalau pemerintah memperbesar jumlah formasi yang tersedia. Sebagai contoh kasus, Pemkot Makassar yang memiliki kurang lebih 2000 pegawai honor, yang jika diestimasi jatah formasi untuk pegawai honorer itu 400 setiap kali penerimaan, maka hingga tahun 2009 hanya mampu direkrut sebanyak 1600, maka sisanya mau dikemanakan, apakah tetap dalam statusnya sebagai kontrak atau ada upaya khusus yang dilakukan untuk itu.
Jadi sesungguhnya pertimbangan pemerintah untuk menjadikan pegawai negeri sipil para honorer itu hanya pertimbangan kemanusiaan belaka. Ini merupakan pertimbangan yang “tidak canggih”, yang seolah olah pemerintahan hanya dijadikan sebagai tempat penampungan tenaga kerja yang paling praktis. Ini sangat berbahaya dan menjadi beban teramat berat bagi pemerintah di masa depan. Sebab dari jumlah pegawai yang ada sekarang saja, itu tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tidak setara dengan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, dan anggaran yang disediakan akan semakin membengkak, sementara lapangan pekerjaan lain diluar pemerintah menjadi stagnan
Memang, bisa saja seluruh tenaga honor itu di PNS kan , bila pemerintah sekarang dapat mengambil upaya lain dengan “mengotomatiskan” mereka menjadi pegawai negeri sipil tanpa perlu menerima pegawai dari kalangan umum dan pemda mengentikan penerimaan pegawai honorer sejak sekarang. Cuma persoalannya, umum tidak memiliki kesempatan untuk ikut berkompetisi. Kedua, sekarang saja timbul tuntutan sejumlah elemen pemerhati penerimaan CPNS maupun dikalangan honorer daerah sendiri. Mengapa pemda tidak transparan berapa jumlah tenaga honorer dan apakah mereka telah terdata. Mestinya pemerintah daerah, melalui lembaran daerah mengumumkan daftar tenaga kontrak itu sehingga para tenaga kontrak dan pendaftar umum dapat mengetahuinya.
Rekruitmen tenaga honorer ukurannya apa?
Mari kita lihat makna tenaga honorer. Tenaga honorer/kontrak adalah tenaga yang dibutuhkan oleh setiap unit kerja sesuai beban tugas pokok dan fungsi yang tidak dapat dilaksanakan oleh pegawai organik yang ada. Dengan kata lain, tugas pembantuan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dimana mereka ditugaskan dalam memenuhi tugas pokok dan fungsi.
Rekruitmen pegawai kontrak selama ini, dan itu bukan menjadi rahasia, mereka diterima berdasarkan rekomendasi pejabat atau kolega dari orang dalam pemerintahan yang bisa menghantar mereka menjadi tenaga honorer. Kita tidak pernah mendengar ataupun melihat adanya pengumuman penerimaan tenaga honorer, tiba tiba saja jumlah tenaga honorer dikantor daerah ini sekian ratus atau sekian ribu. Nah, berdasar fakta yang amat gamblang tersebut, bagaimana mengukur kompetensi mereka, apakah ada rekaman prestasi kerja yang diukir oleh tenaga honorer tersebut selama mengabdikan dirinya dalam pemerintahan. Nyaris tidak ada, kalau bisa dikatakan, memang, tidak ada.
Lalu muncul kebijakan pemerintah untuk memPNS kan mereka melaui test yang diantaranya test kometensi. Kompetensi yang ukurannya bagaimana yang dapat diujikan kepada mereka. Ternyata itu didasari atas kualifikasi pendidikan, bukan atas pengalaman yang telah mereka peroleh yang dikuatkan dengan teori keilmuan dari gelar yang disndangnya. Dari kisi kisi yang telah ada itu, tidak mencerminkan adanya relevansi pengalaman kerja dengan soal yang akan diujikan. Hampir sama dengan soal yang akan diberikan kepada pelamar umum. Lalu untuk apa perbandingan itu, dan apa perbedaan ukuran dengan kalangan pelamar umum. Apakah hanya berdasarkan lamanya mereka menjadi tenaga honorer. Kalau ini yang jadi ukuran sungguh amat memprihatinkan jika dikaitkan dengan upaya menjadikan aparatur pemerintah yang profesional di bidangnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku penyelenggara pemerintahan. Dan yang lebih krusial, lagi lagi test kali ini tidak disertai test psikologis
Pertanyaan lainnya, adalah bentuk sanksi atas munculnya rekayasa yang data yang dilakukan oleh oknum yang diberi wewenang ataupun atas perintah atasan melakukan pendataan. Dalam PP yang disebutkan di atas, sanksi itu tidak ada sama sekali. Akibatnya, dari segi data ini saja, sudah diindikasikan adanya permainan “kotor”
Mungkinkah terbebas dari KKN?
Jika dibandingkan penerimaan CPNS tahun 2005 yang semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat, dan terbukti dapat diminimalisasi terjadinya KKN, meskipun ada kisruh administratif, namun penilaian banyak pihak bahwa penerimaan tahun 2005 itu relatif lebih baik dibandingkan penerimaan CPNS sepanjang sejarah rekruitmen pegawai negeri di Indonesia. Kemudian, apakah sekarang akan lebih baik atau malah sebaliknya. Saya termasuk orang yang sangat pesimis bahwa penerimaan CPNS 2006 akan mampu lebih diperkcil lagi indikasi KKNnya seperti tahun kemaren tersebut. Indikasinya apa? Pertama, penentuan kelulusan ada dan berada di tangan pembina kepegawaian, walaupun diembel embeli bahwa soal berdasarkan kisi kisi itu dibuat oleh tim independen, namun hasilnya diserahkan dan menjadi kewenangan penuh pembina kepegawaian yang nota bene kepala daerah. Contohnya jika si A pegawai kontrak yang mendapat penilaian 8, sementara si B yang juga pegawai kontrak yang usia kontraknya sama tetapi hanya mendapat nilai 5, tidak tertutup kemungkinan si B yang dinyatakan diterima. Ada apa di balik itu. Jawabnya ada dipembina kepegawaian. Atau secara kumulatif hasil test antara peserta pelamar honorer tidak memunuhi standar dan memenuhi syarat, dan pelamar umum lebih banyak memenuhi standar yang ditetapkan atau bahkan ada yang lebih, tetapi karena adanya syarat pembagian jatah, maka pelamar umum tidak akan mungkin bertmbah jath kelulusannya. Artinya apa? Pegawai yang diterima itu punya nilai pas pasan itu tetap akan menjadi pegawai negeri. Bagaimana ke depan wajah pemerintahan kita. Wallahu ‘alam. Kedua, adanya sejumlah orang, baik dalam internal pemerintah maupun orang diluar pemerintahan memanfaatkan kesempatan ini dengan mengimingi imingi kelulusan yang diperoleh dengan memberikan imbalan, yang konon katanya, dekat kalangan penentu kelulusan. Pasti itu akan ada dan berapa jumlahnya, itu bukan substansi masalahnya. Ketiga, jika pengawasan eksternal maupun internal tidak dilakukan, maka dapat dipastikan ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. Keempat, bila hasil ujian itu tidak diumumkan secara transparan berdasarkan hasil murni yang didapatkan, maka semakin menguatkan indikasi KKN itu. Oleh karena itu, saya salut apa yang diperjuangkan pemkot Makassar untuk mendapatkan Lembaran Jawaban Komputer (LJK) sebagaimana diatur dalam SE BKN No 20 Tahun 2005, sehingga bisa menjadi parameter dalam menetapkan kelulusan dan sebagai pertanggungjawaban publik atas seleksi yang dilakukan itu. Sekaligus sebagai “tameng” dari kemungkinan sinyalemen terjadinya KKN.
REFLEKSI DUA TAHUN PERJALANAN ILHAM-HERRY
Oleh: M. Ridha Rasyid
Menjadi nakhoda, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, Presiden, sekalipun bukanlah sesuatu yang mudah. Tidak sedikit problematika yang melingkupi ruang gerak dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang akan senantiasa menjadi bahagian yang harus mendapatkan tindakan dan penanganan yang klebih seksama, sistemik, terstruktur dan komprehensif. Hal yang paling mendasar di era reformasi sekarang ini, seorang pemimpin dituntut untuk mengimplementasikan setiap janji yang pernah ia sampaikan yang dituangkan dalam bentuk Renstra yang dijabarkan dalam visi, misi, program, kebijakan dan kegiatan. Tidak hanya sekedar memenuhi tugas tugas seremonial belaka, namun lebih diutamakan pada pemenuhan tugas tugas yang memang sudah seyogyanya dilaksanakan seorang pemimpin apapun nama dan tingkatannya.
Kalalu kita menelisik lebih dalam dari perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Ilham Arief Sirajuddin selaku Walikota, maupun Herry Iskandar telah melakukan berbagai perubahan. Namun sifatnya cuma di atas permukaan. Artinya, tidak menyentuh substansi masalah dan kebutuhan yang seharusnya dipenuhi. Kalau bisa dikatakan pencanangan berbagai program tersebut hanya pada tataran diskursus belaka, tanpa diserta konsep yang jelas. Sama halnya dalam penataan PK5 yang malah menimbulkan persoalan baru atau dapat dikatakan memindahkan masalah, Tidak menyelesaikan masalah. Pemukiman yang kumuh yang dibenahi juga malah menimbulkan ksengsaraan rakyat, dengan dalih untuk penegakan aturan. Juga dalam menyeleksi investor yang masuk dikota ini hanya pada sektor retail, sementara untuk investasi jangka panjang dan dapat menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja, nyaris tidak terlihat. Realisasi investasi dari apa yang telah disetujui secara prinsip ternyata tidak terbukti. Kalau Waliikota sebelumnya digelari Walikota Ruko, Ilham medapat gelar “sekedar mencanangkan” dan ruko bukannya terkendali malah semakin semrawut. Apa yang digagas untuk merelokasi pergudangan belum ada tanda tanda yang signifikan, padahal batas akhirnya tahun 2006 ini. Akankah itu bisa dirampungkan dan apa alasannya lagi nanti.
Dari pembinaan aparatur pemerintahan, sungguh sangat memprihatinkan, mulai dari lurah, camat, kadis, kabadan, kabag, kakantor hingga sekdanya,, tidak mencerminkan adanya sinergitas atas apa yang dituangkan dalam visi dengan kualitas kinerja mereka. Penempatan seseorang dalam jabatan tidak lebih like and dislike yang dibungkus dalam fit and proper test, yang pun tidak jelas sertifikasi yang dimiliki sang kreator pelaksana uji kepatutan dan kelayakan itu. Meskipun dibalik semua kebijakan program dan kegiatan tidak lahir dari keinginan Ilham, karena orang orang yang memberi masukan kepada Ilham, adalah mereka yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi dan sesaat sahaja. Ini bukan semata mata kesalahan yang ditimbulkan oleh seorang ilham, tapi lebih disebabkan tidak bekerjanya aparatur pemangku eselon/pejabat struktural maupun baperjakat-nya, namun tanggung jawab selaku pemimpin ada dipundaknya..
Oleh karena itu, Ilham masih memiliki kesempatan untuk mereduksi, menata ulang, dan pencucian pola pikir dari pejabat pejabat yang ada. Perlu seleksi ulang sehingga yang direkruit adalah mereka yang memiliki keunggulan individu yang bisa menerjemahkan pikiran pikiran Ilham dalam bentuk program, kebijakan, maupun kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan. Namun kalau Ilham membiarkan ini terus berlangsung, maka dapat dipastikan Ilham termasuk yang “gagal” memimpin kota Makassar, yang sesungguhnya memiliki sumber daya manusia yang sangat banyak dan punyai kredibilitas serta kapabilitas yang mumpuni. Mari jadikan pelajaran dan evaluasi dari dua tahun perjalanan kepemimpinan ini sebagai upaya memenuhi sehjumlah harapan dan amanah rakyat. Semoga !
Oleh: M. Ridha Rasyid
Menjadi nakhoda, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, Presiden, sekalipun bukanlah sesuatu yang mudah. Tidak sedikit problematika yang melingkupi ruang gerak dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang akan senantiasa menjadi bahagian yang harus mendapatkan tindakan dan penanganan yang klebih seksama, sistemik, terstruktur dan komprehensif. Hal yang paling mendasar di era reformasi sekarang ini, seorang pemimpin dituntut untuk mengimplementasikan setiap janji yang pernah ia sampaikan yang dituangkan dalam bentuk Renstra yang dijabarkan dalam visi, misi, program, kebijakan dan kegiatan. Tidak hanya sekedar memenuhi tugas tugas seremonial belaka, namun lebih diutamakan pada pemenuhan tugas tugas yang memang sudah seyogyanya dilaksanakan seorang pemimpin apapun nama dan tingkatannya.
Kalalu kita menelisik lebih dalam dari perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Ilham Arief Sirajuddin selaku Walikota, maupun Herry Iskandar telah melakukan berbagai perubahan. Namun sifatnya cuma di atas permukaan. Artinya, tidak menyentuh substansi masalah dan kebutuhan yang seharusnya dipenuhi. Kalau bisa dikatakan pencanangan berbagai program tersebut hanya pada tataran diskursus belaka, tanpa diserta konsep yang jelas. Sama halnya dalam penataan PK5 yang malah menimbulkan persoalan baru atau dapat dikatakan memindahkan masalah, Tidak menyelesaikan masalah. Pemukiman yang kumuh yang dibenahi juga malah menimbulkan ksengsaraan rakyat, dengan dalih untuk penegakan aturan. Juga dalam menyeleksi investor yang masuk dikota ini hanya pada sektor retail, sementara untuk investasi jangka panjang dan dapat menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja, nyaris tidak terlihat. Realisasi investasi dari apa yang telah disetujui secara prinsip ternyata tidak terbukti. Kalau Waliikota sebelumnya digelari Walikota Ruko, Ilham medapat gelar “sekedar mencanangkan” dan ruko bukannya terkendali malah semakin semrawut. Apa yang digagas untuk merelokasi pergudangan belum ada tanda tanda yang signifikan, padahal batas akhirnya tahun 2006 ini. Akankah itu bisa dirampungkan dan apa alasannya lagi nanti.
Dari pembinaan aparatur pemerintahan, sungguh sangat memprihatinkan, mulai dari lurah, camat, kadis, kabadan, kabag, kakantor hingga sekdanya,, tidak mencerminkan adanya sinergitas atas apa yang dituangkan dalam visi dengan kualitas kinerja mereka. Penempatan seseorang dalam jabatan tidak lebih like and dislike yang dibungkus dalam fit and proper test, yang pun tidak jelas sertifikasi yang dimiliki sang kreator pelaksana uji kepatutan dan kelayakan itu. Meskipun dibalik semua kebijakan program dan kegiatan tidak lahir dari keinginan Ilham, karena orang orang yang memberi masukan kepada Ilham, adalah mereka yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi dan sesaat sahaja. Ini bukan semata mata kesalahan yang ditimbulkan oleh seorang ilham, tapi lebih disebabkan tidak bekerjanya aparatur pemangku eselon/pejabat struktural maupun baperjakat-nya, namun tanggung jawab selaku pemimpin ada dipundaknya..
Oleh karena itu, Ilham masih memiliki kesempatan untuk mereduksi, menata ulang, dan pencucian pola pikir dari pejabat pejabat yang ada. Perlu seleksi ulang sehingga yang direkruit adalah mereka yang memiliki keunggulan individu yang bisa menerjemahkan pikiran pikiran Ilham dalam bentuk program, kebijakan, maupun kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan. Namun kalau Ilham membiarkan ini terus berlangsung, maka dapat dipastikan Ilham termasuk yang “gagal” memimpin kota Makassar, yang sesungguhnya memiliki sumber daya manusia yang sangat banyak dan punyai kredibilitas serta kapabilitas yang mumpuni. Mari jadikan pelajaran dan evaluasi dari dua tahun perjalanan kepemimpinan ini sebagai upaya memenuhi sehjumlah harapan dan amanah rakyat. Semoga !
REENGINEERING BIROKRASI PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Dalam pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan) di muka Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa perlu dilakukan reformasi birokrasi pemerintahan agar tidak terjadi inefsiensi. Hal yang sama juga dikemukakannya ketika menyampaikan pidato dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Daerah, banyak daerah yang membuat kebijakan maupun regulasi (mestinya justru dilakukan deregulasi) yang malah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat investasi. Hal yang sama telah pula diwacanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melansir, salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah panjangnya birokrasi (atau birokrasi yang berbelit belit, kacau balau) yang berakibat pada cost yang besar dan waktu yang dibutuhkan cukup lama. Oleh karena itu, reorganisasi, perbaikan sistem (manejemen sumber daya manusia, administrasi, dan perangkat peraturan ) serta adanya prosedur dan mekanisme yang jelas menjadi sesuatu yang menjadi kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Pemahaman kita terhadap perlu tidaknya reformasi birokrasi dalam pemerintahan, lebih banyak didasarkan pada pola baku yang sudah tersedia, sehingga sangat sulit untuk mau menerima pembaharuan. Ini juga dipicu oleh tidak adanya supervisi, monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan di saat pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi. Padahal jika mau menelisik lebih mendalam. Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah, dimaksudkan, bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya manusia dan alam yang besar harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingannya. Artinya, setelah menganalisis secara komprehensif sumber daya sumber daya yang ada itu, baru melakukan pembentukan organisasi. Tapi yang terjadi sebaliknya, membentuk organisasi secara besar besaran didahulukan baru menghitung apa yang akan dikerjakan. Karena itu disetiap daerah paling tidak di atas 30an perangkat daerah yang dibentuk pada tingkat kabupaten/kota maupun propinsi. Demikian halnya jenjang hirarkhi kebawah. Akibatnya, pemerintah pusat kemudian melakukan evaluasi, yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya PP No 8 Tahun 2003 tentang hal yang sama, yang menuangkan batasan maksimal bagi setiap daerah kabupaten/kota membentuk perangkat teknis maksimal 14 dan fungsional yang disesuaikan dengan kebutuhan. Ini pun menurut hemat saya, juga belum mencerminkan adanya reformasi birokrasi dalam pemerintahan
REENGINEERING
Kalau seseorang merancang organisasi menggunakan konsep reengineering, struktur dibuat setelah proses proses yang diperlukan dalam melaksanakan misi suatu organisasi telah teridentifikasi dan dianggap sudah efisien. Sedangkan pada pendekatan hierarkhis-fungsional, biasanya struktur organisasi segera dibuat setelah fungsi fungsi pokok diketahui dan proses dirancang justru setelah organisasi terbentuk.
Keluaran rancangannya berbeda, yang pertama menghasilkan struktur organisasi yang datar (flat), sedangkan yang kedua pelayanan berbelit. Hal ini terjadi karena pendekatan hirarkhis-fungsional yang diperkenalkan Max Weber pada abad ke XIX, biasanya menekankan pada wewenang dari struktur organisasi dan biasanya diperkuat dengan menggunakan pendekatan legalistik.
Reengineering yang diperkenalkan Hammer&Champhy telah terbukti ampuh meningkatkan daya saing perusahaan yang mengadopsinya dan terhindar dari keterpurukan. Belakangan dengan semakin maraknya wacana new public management (NPM) sejak akhir dekade 80-an, reengineering mulai diperkenalkan diorganisasi pemerintah. Jika metode ini diterapkan sebagai grand design reformasi di pemerintah pusat, misalnya, tampaknya akan menghasilkan birokrasi yang lebih baik, ramping dan efisien. Sebab, persoalan birokrasi kita merupakan persoalan sistemik, bahwa sistem biokrasi yang diterapkan akan memaksa proses penyelesaian pekerjaan tidak efisien, tidak efektif dan menimbulkan ego sektoral. Sebab persoalan yang dihadapi relatif seragam.Kultur birokrasi yang telah terbiasa bekerja dengan pendekatan legalistik (kaku) dan melihat semua pekerjaan dari sisi sejauhmana kewenangan yang dimiliki sudah berurat berakar, tentu tidak akan mudah menerima pola kerja berorientasi pelanggan yang fleksibel. Masalah lain yang cukup terasa adalah pengaruh demokrasi kita yang belum “waras”, politisi cenderung menggunakan birokrasi sebagai sapi perahan untuk kepentingan konstituennya atau bahkan dirinya sendiri. Akibatnya, mereka sangat berkepentingan dengan semakin banyaknya unit kerja (maupun departemen untuk tingkat pusat) kendati secara rasional organisasi tersebut tidak layak ada.
Untuk itu, diperlukan adanya komitmen kuat dari seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga kedaerah melakukan reorganisasi birokrasi dalam pemerintahan. Kalau hak ini dibiarkan terus akan melahirkan beban pembiayaan yang sungguh besar, pada saat yang sama, pelayanan kepada masyarakat tidak pernah beranjak dari kondisi yang berlaku selama ini. Organisasi/unit kerja yang dibentuk mempunyai peran yang strategik dalam menyusun program, kebijakan maupun kegiatan yang akan dilakukan, sehingga dengan obsesitas (kegemukan) organisasi yang ada akan melemahkan gerak organisasi dan menyulitkan aparat yang ada didalamnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
Jadi langkah awal yang perlu untuk dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi adalah membuat organisasi yang seramping mungkin dengan pendekatan konsep reeingineering seperti disebutkan di atas. Namun seyogyanya tidak terikat oleh kemampuan kreasi dan prakarsa daerah untuk memulai hal ini. Jadi tidak terperangkap pada perlunya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam era otonomi daerah yang berpegang kepada negara kesatuan, sesungguhnya tidak membatasi daya kreasi daerah untuk menciptakan sistem perangkat daerah yang lebih baik. Sehingga kinerja pemerintah dengan reorganisasi yang diimplementasikan tersebut akan merangsang masuknya investasi kedaerah tersebut. Paling tidak, bahwa berbagai kendala yang dikeluhkan oleh calon penanam saham disebuah daerah dengan birokrasi yang panjang dan rumit tersebut dapat terhindarkan. Dengan mengedepankan efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, reponsibiltas dan prosedur dan mekanisme yang jelas, maka pergerakan ekonomi akan lebih lancar, pada saat yang beriringan, dapat mendorong terciptanya lapangan kerja yang bermuara pada tumbuhnya kesejahteraan masyarakat.
Persoalannya sekarang, daerah mana yang ingin memulai pekerjaan besar ini. Sesungguhnya bukan sesuatu yang teramat sulit untuk memulainya, khususnya di Sulawesi Selatan, dengan potensi keilmuan yang dipunyai, dengan adanya berbagai lembaga pendidikan yang p[unya reputasi bagus, maka menyusun organisasi pemerintahan daerah sebagaimana telah dipraktekkan di perusahaan yang berhasil menata organisasi, dapat menjadi contoh, sehingga pemerintah dapat bekerja maksimal, juga oleh pemerintah pusat perlu menyiapkan perangkat peraturan yang berorioentasi pada pengejawantahan good governance tersebut.
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Dalam pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan) di muka Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa perlu dilakukan reformasi birokrasi pemerintahan agar tidak terjadi inefsiensi. Hal yang sama juga dikemukakannya ketika menyampaikan pidato dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Daerah, banyak daerah yang membuat kebijakan maupun regulasi (mestinya justru dilakukan deregulasi) yang malah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat investasi. Hal yang sama telah pula diwacanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melansir, salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah panjangnya birokrasi (atau birokrasi yang berbelit belit, kacau balau) yang berakibat pada cost yang besar dan waktu yang dibutuhkan cukup lama. Oleh karena itu, reorganisasi, perbaikan sistem (manejemen sumber daya manusia, administrasi, dan perangkat peraturan ) serta adanya prosedur dan mekanisme yang jelas menjadi sesuatu yang menjadi kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Pemahaman kita terhadap perlu tidaknya reformasi birokrasi dalam pemerintahan, lebih banyak didasarkan pada pola baku yang sudah tersedia, sehingga sangat sulit untuk mau menerima pembaharuan. Ini juga dipicu oleh tidak adanya supervisi, monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan di saat pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi. Padahal jika mau menelisik lebih mendalam. Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah, dimaksudkan, bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya manusia dan alam yang besar harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingannya. Artinya, setelah menganalisis secara komprehensif sumber daya sumber daya yang ada itu, baru melakukan pembentukan organisasi. Tapi yang terjadi sebaliknya, membentuk organisasi secara besar besaran didahulukan baru menghitung apa yang akan dikerjakan. Karena itu disetiap daerah paling tidak di atas 30an perangkat daerah yang dibentuk pada tingkat kabupaten/kota maupun propinsi. Demikian halnya jenjang hirarkhi kebawah. Akibatnya, pemerintah pusat kemudian melakukan evaluasi, yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya PP No 8 Tahun 2003 tentang hal yang sama, yang menuangkan batasan maksimal bagi setiap daerah kabupaten/kota membentuk perangkat teknis maksimal 14 dan fungsional yang disesuaikan dengan kebutuhan. Ini pun menurut hemat saya, juga belum mencerminkan adanya reformasi birokrasi dalam pemerintahan
REENGINEERING
Kalau seseorang merancang organisasi menggunakan konsep reengineering, struktur dibuat setelah proses proses yang diperlukan dalam melaksanakan misi suatu organisasi telah teridentifikasi dan dianggap sudah efisien. Sedangkan pada pendekatan hierarkhis-fungsional, biasanya struktur organisasi segera dibuat setelah fungsi fungsi pokok diketahui dan proses dirancang justru setelah organisasi terbentuk.
Keluaran rancangannya berbeda, yang pertama menghasilkan struktur organisasi yang datar (flat), sedangkan yang kedua pelayanan berbelit. Hal ini terjadi karena pendekatan hirarkhis-fungsional yang diperkenalkan Max Weber pada abad ke XIX, biasanya menekankan pada wewenang dari struktur organisasi dan biasanya diperkuat dengan menggunakan pendekatan legalistik.
Reengineering yang diperkenalkan Hammer&Champhy telah terbukti ampuh meningkatkan daya saing perusahaan yang mengadopsinya dan terhindar dari keterpurukan. Belakangan dengan semakin maraknya wacana new public management (NPM) sejak akhir dekade 80-an, reengineering mulai diperkenalkan diorganisasi pemerintah. Jika metode ini diterapkan sebagai grand design reformasi di pemerintah pusat, misalnya, tampaknya akan menghasilkan birokrasi yang lebih baik, ramping dan efisien. Sebab, persoalan birokrasi kita merupakan persoalan sistemik, bahwa sistem biokrasi yang diterapkan akan memaksa proses penyelesaian pekerjaan tidak efisien, tidak efektif dan menimbulkan ego sektoral. Sebab persoalan yang dihadapi relatif seragam.Kultur birokrasi yang telah terbiasa bekerja dengan pendekatan legalistik (kaku) dan melihat semua pekerjaan dari sisi sejauhmana kewenangan yang dimiliki sudah berurat berakar, tentu tidak akan mudah menerima pola kerja berorientasi pelanggan yang fleksibel. Masalah lain yang cukup terasa adalah pengaruh demokrasi kita yang belum “waras”, politisi cenderung menggunakan birokrasi sebagai sapi perahan untuk kepentingan konstituennya atau bahkan dirinya sendiri. Akibatnya, mereka sangat berkepentingan dengan semakin banyaknya unit kerja (maupun departemen untuk tingkat pusat) kendati secara rasional organisasi tersebut tidak layak ada.
Untuk itu, diperlukan adanya komitmen kuat dari seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga kedaerah melakukan reorganisasi birokrasi dalam pemerintahan. Kalau hak ini dibiarkan terus akan melahirkan beban pembiayaan yang sungguh besar, pada saat yang sama, pelayanan kepada masyarakat tidak pernah beranjak dari kondisi yang berlaku selama ini. Organisasi/unit kerja yang dibentuk mempunyai peran yang strategik dalam menyusun program, kebijakan maupun kegiatan yang akan dilakukan, sehingga dengan obsesitas (kegemukan) organisasi yang ada akan melemahkan gerak organisasi dan menyulitkan aparat yang ada didalamnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
Jadi langkah awal yang perlu untuk dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi adalah membuat organisasi yang seramping mungkin dengan pendekatan konsep reeingineering seperti disebutkan di atas. Namun seyogyanya tidak terikat oleh kemampuan kreasi dan prakarsa daerah untuk memulai hal ini. Jadi tidak terperangkap pada perlunya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam era otonomi daerah yang berpegang kepada negara kesatuan, sesungguhnya tidak membatasi daya kreasi daerah untuk menciptakan sistem perangkat daerah yang lebih baik. Sehingga kinerja pemerintah dengan reorganisasi yang diimplementasikan tersebut akan merangsang masuknya investasi kedaerah tersebut. Paling tidak, bahwa berbagai kendala yang dikeluhkan oleh calon penanam saham disebuah daerah dengan birokrasi yang panjang dan rumit tersebut dapat terhindarkan. Dengan mengedepankan efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, reponsibiltas dan prosedur dan mekanisme yang jelas, maka pergerakan ekonomi akan lebih lancar, pada saat yang beriringan, dapat mendorong terciptanya lapangan kerja yang bermuara pada tumbuhnya kesejahteraan masyarakat.
Persoalannya sekarang, daerah mana yang ingin memulai pekerjaan besar ini. Sesungguhnya bukan sesuatu yang teramat sulit untuk memulainya, khususnya di Sulawesi Selatan, dengan potensi keilmuan yang dipunyai, dengan adanya berbagai lembaga pendidikan yang p[unya reputasi bagus, maka menyusun organisasi pemerintahan daerah sebagaimana telah dipraktekkan di perusahaan yang berhasil menata organisasi, dapat menjadi contoh, sehingga pemerintah dapat bekerja maksimal, juga oleh pemerintah pusat perlu menyiapkan perangkat peraturan yang berorioentasi pada pengejawantahan good governance tersebut.
PUISI PUISI RIDHA RASYID
Aceh 1
Tiba tiba terlihat dari kejauhan, air laut surut
Tak pernah aku menyaksikan seperti itu
Tak seorang pun memperhatikannya sebagai keajaiban
Tak ada orang dipinggir pantai Meulaboh terusik
Gelombang menyeruak bibir pantai
Setinggi pohon kelapa menampar semua yang ada
Menghisap masuk ke laut mahluk dan benda
Membuat semua yang bergerak terseret dan terdampar
Mayat mayat berserakan
Mobil jadi bertumpuk seperti sengaja di tata
Reruntuhan rumah di mana mana
Orang berlari kocar kacir, tak mengenal siapa dirinya dan dimana keluarganya
Tangis dan ratapan bergemuruh mencari sanak kerabatnya
Hancur lebur, rata dengan tanah
Aceh Menangis, Indonesia Berduka
Aceh menderita, meratapi nasib malang yang menimpanya
Adakah ini sebuah warning
Adakah ini buah tangan dari orang orang yang sengaja menguras tanah Aceh
Ataukah ini pertanda alam yang diakibatkan oleh pemerkosaan alam Aceh
Ataukah, memang menjadi pembelajaran untuk kita
Mari kita bertobat seraya bersimpuh kehadiratNya
Mari kita membantu saudara saudara kita disana
Mengulurkan secercah harapan untuk masa depan
Memperbaiki yang rusak, menata serta membangun kembali Aceh
Sungguminasa, 27 Desember 2004
Aceh 2
Kuburan massal menjadi solusi dari puluhan ribu mayat
Bau menyengat diseantero bumi serambi Mekah
Tumpahan jenazah dari truk truk menelisik hati
Oh, Aceh, Oh sebagian Sumatera Utara, Oh Indonesia
Mengapa semua ini terjadi, Mengapa Sang Khaliq Menimpakan cobaan tak terperi?
Kita hanya bisa bertanya dan menangis
Karena jawabannya ada padaNya
Kita hanya bisa memutar kembali fatamorgana kehidupan
Apah selama ini kita telah mengabdiNya
Rahasia dibalik hikmah yang harus kita cari
Sangat tidak mungkin Tuhan memberi cobaan yang tak mampu kita pikul
Kecuali sudah sangat bertumpuk dosa kita buat
Dan kita bangga dengan penindasan atas rakyat
Ia tidak mampu membalasnya
Ia hanya bisa mengadu dan menengadahkan tangan kepadaNya
Mengeluhkan apa yang telah dibikin sang penguasa wilayah
Perlawanan dari orang orang yang sakit, yang membabi buta
Aceh adalah tanahku, tanah kita semua
Saudara sedaging dari bangsa Indonesia
Aceh dan sebagian Sumatera utara buah dari kerja keras pejuang bangsa ini
Untuk menyatukan kita menjadi sebuah bangsa, Indoenesia
Semoga Allah melindungi Aceh, Meberkati Sumatera, Menjaga Indonesia
Dan, kita melestarikan kebangsaan kita, semoga
Sungguminasa, 02.15, 1 Januari 2005
Aceh 1
Tiba tiba terlihat dari kejauhan, air laut surut
Tak pernah aku menyaksikan seperti itu
Tak seorang pun memperhatikannya sebagai keajaiban
Tak ada orang dipinggir pantai Meulaboh terusik
Gelombang menyeruak bibir pantai
Setinggi pohon kelapa menampar semua yang ada
Menghisap masuk ke laut mahluk dan benda
Membuat semua yang bergerak terseret dan terdampar
Mayat mayat berserakan
Mobil jadi bertumpuk seperti sengaja di tata
Reruntuhan rumah di mana mana
Orang berlari kocar kacir, tak mengenal siapa dirinya dan dimana keluarganya
Tangis dan ratapan bergemuruh mencari sanak kerabatnya
Hancur lebur, rata dengan tanah
Aceh Menangis, Indonesia Berduka
Aceh menderita, meratapi nasib malang yang menimpanya
Adakah ini sebuah warning
Adakah ini buah tangan dari orang orang yang sengaja menguras tanah Aceh
Ataukah ini pertanda alam yang diakibatkan oleh pemerkosaan alam Aceh
Ataukah, memang menjadi pembelajaran untuk kita
Mari kita bertobat seraya bersimpuh kehadiratNya
Mari kita membantu saudara saudara kita disana
Mengulurkan secercah harapan untuk masa depan
Memperbaiki yang rusak, menata serta membangun kembali Aceh
Sungguminasa, 27 Desember 2004
Aceh 2
Kuburan massal menjadi solusi dari puluhan ribu mayat
Bau menyengat diseantero bumi serambi Mekah
Tumpahan jenazah dari truk truk menelisik hati
Oh, Aceh, Oh sebagian Sumatera Utara, Oh Indonesia
Mengapa semua ini terjadi, Mengapa Sang Khaliq Menimpakan cobaan tak terperi?
Kita hanya bisa bertanya dan menangis
Karena jawabannya ada padaNya
Kita hanya bisa memutar kembali fatamorgana kehidupan
Apah selama ini kita telah mengabdiNya
Rahasia dibalik hikmah yang harus kita cari
Sangat tidak mungkin Tuhan memberi cobaan yang tak mampu kita pikul
Kecuali sudah sangat bertumpuk dosa kita buat
Dan kita bangga dengan penindasan atas rakyat
Ia tidak mampu membalasnya
Ia hanya bisa mengadu dan menengadahkan tangan kepadaNya
Mengeluhkan apa yang telah dibikin sang penguasa wilayah
Perlawanan dari orang orang yang sakit, yang membabi buta
Aceh adalah tanahku, tanah kita semua
Saudara sedaging dari bangsa Indonesia
Aceh dan sebagian Sumatera utara buah dari kerja keras pejuang bangsa ini
Untuk menyatukan kita menjadi sebuah bangsa, Indoenesia
Semoga Allah melindungi Aceh, Meberkati Sumatera, Menjaga Indonesia
Dan, kita melestarikan kebangsaan kita, semoga
Sungguminasa, 02.15, 1 Januari 2005
Minggu, 06 Januari 2008
PROFIL POTENSI KOTA MAKASSAR
Oleh: M. Ridha Rasyid
Dalam kedudukannya sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar yang terletak diantara 119”24’17’38 Bujur Timur dan 5”8’6’19” Lintang Selatan dengan luas wilayah tercatat 175, 77 km persegi yang meliputi 14 kecamatan dan 143 keluarahan dengan iklim yang dilihat dari kelembaban udara sekitar 82 persen, temperatur udara sekitar 26,7”-28,6”c dan rata rata kecepatan angin 3,4 knot.
Secara administratif Kota Makassar terbagi atas 14 kecamatan, 143 keluarahan, 936 RW dan 4580 RT. Jumlah anggota DPRD Kota Makassar tahun 2004-2009 sebanyak 45 orang yang merupakan wakil dari 5 fraksi, 3 orang adalah perempuan, hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan telah diperhitungkan untuk menduduki jabatan legislatif sekalipun porsinya relatif kecil sebesar 7, 32%, namun dalam eksekutif dari sudut persentase sudah diatas 10 % dari seluruh jumlah jabatan yang ada
Penduduk Kota Makassar Tahun 2005 tercatat sebanyal 1. 219. 023 jiwa yang dari 602. 382 laki laki dan 616. 941 perempuan. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin dapat ditunjukkan dengan rasio jenis kelami penduduk kota Makassar yaitu sekitar 97,61 % setiap 100 penduduk wanita terdapat 97 penduduk laki laki.
Pembangunan bidang pendidilan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan sumber daya manusia suatu negara akan menentukan karakter dari pembangunan ekonomi dan sosial, karena manusia pelaku aktif dari seluruh kegiatan tersebut.
Pada tahun 2005 di Kota Makassar, jumlah Sekolah Dasar sebanyak 441 unit dengan jumlah guru sebanyak 3. 389 orang dan jumlah murid sebanyak 134. 822 orang. Jumlah SLTP sebanyak 154 unit dengan jumlah guru 4. 101 orang dan jumlah murid sebanyak 55. 608 orang. Jumlah SLTA 104 unit dengan jumlah guru sebanyak 2887 orang dan jumlah murid sebanyak 36. 776 orang.
Keberhasilan pembangunan kesehatan dilihat dari bidang kesehatan bisa dilihat dari 2 aspek kesehatan yaitu sarana kesehatan dan sumber daya manusia. Pada tahun 2005 di Kota Makassar terdapat 15 Rumah Sakit, puskesmas 36 unit dan 37 puskesmas pembantu. Disamping sarana kesehatan, ada sumber daya manusia di bidang kesehatan sebanyak 1. 431 orang dan bidan praktek sebanyak 176 orang.
Perkembangan pembangunan di bidang spritual dapa dilihat dari besarnya sarana peribadatan masing masing agama. Tempat peribadatan ummat Islam berupa masjid masing masing berjumlah 738 buah dan 64 buah. Tempat peribadatan Kristen berupa gereja, masing masing 69 buah, 19 gereja Katholik. Tempat peribadatan untuk agama Budha dan Hindu masing masing 3 buah dan 2 buah
Dalam penggunaan lahan yang terdiri atas lahan untuk bangunan dan halaman sekitarnya tegal, kebun, huma, padang rumput, tambak, kolam tebat/empang, lahan yang sementara tidak diusahakan, lahan untuk tanaman kayu kayuan, perkebunan, sawah serta peternakan. Infrastruktur jalam mengalami peningkatan jalan yang lebih baik di banding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2005 total panjang jalan 1. 601, 54 kilometer yang bila dibandingkan tahun 2004 yang hanya 1. 593, 46 km atau mengalami peningkatan 10 persen. Juga sama halnya dengan tingkat pemeliharaan jalan terus diupayakan a danya perbaikan, bahkan untuk tahun 2006 akan akan peningkatan dan pemeliharaan jalan di 75 titik dengan alokasi anggaran Rp 30 M
Berdasarkan hasil perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB nilai PDRB mengalami perbaikan dengan peningklatan yang cukup signifikan.
Ini memang diperlukan adanya pemacu sehingga untuk tahun tahun berikut akan tetap mengalami peningkatan yang cukup bermakna.
Seiring dengan hal tersebut, berbagai program yang telah dicanangkan maupun diimplementasikan oleh pemerintah Kota Makassar merupakan kapital yang dapat mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat, pada saat yang sama, hasil yang akan dicapai akan relevan dengan minat masyarakat ataupun individu yang bermukim di luar Makassar akan melirik peluang peluang yang ada. Ini juga tercermin dalam Makassar Great Expectation sebagai pengejawantahan dari seluruh harapan yang ada dalam melakukan pengembaraan pikiran, usaha ataupun bentuk aktifitas lainnya di kota ini. Semoga kesemuanya itu menjadi harapan atau asa bagi kita semua
Profile of Potency of Town Makassar
Makassar is located between 119”24’17’38 East Longitude and 5”8’6’19” South Latitude and owning the area 175, 77 km which iniclude 14 district and 142 chief of village, with climate average relative humidity around 82%, temperatrur around 26,7”-28,6” and average wind velocity around 3,4 knot.
Administrativelly city of Makassar is derivated to 14 districts, 143 Ward, 936 RW and 4. 580 RT. Number of regional Parliament Members of Makassar ind year 2004-2009 was 45 persons, as representatives from 5 fractions, 3 persons werw women, this shown that the womwn have been considered of having duty in legislative, although there was still small potion as 7, 32 % but in executive from the aspect of percentage have above 10 % from entire/all existing occupation amount.
Total population of Makassar in the year 2005 is 1. 219. o23 people: 602 382 males and 616. 642 females. The composition of population by sex. Can showed with sex ratio of Makassar population in 2005 year is 97, 61% percents, it means that for each 100 population of females be found 97 population of males.
The aim of education development is to improve intelectual life of the nation. The development of human resources determine the character of economic and social development, cause the human is a subject of development. In year 2005, in Makassar number of primary school was 441 schools with 3. 389 teachers and 134. 822 pupils. Number of Junior High School was 154 schools with 4. 101 teachers and 55. 608 pupils. Number of Senior High School was 104 schools waith 2. 887 teachers and 36. 776 pupils.
We can see the succes of health development from 2 aspect. They are health facility and humas resouce. In the year 2005 thenumber of hospitals were about 16 units, which consisted of 36 units of public health centre and 37 units of public health subcentre. Be side of health infrastructure, also there is human resources in the health sector number it is 1. 431 people and practice midwife it is 176 people.
The development of the spritual sector can be reflected by the number by the number of worship houses of each religion. Consisted of 895 for all religion.
The land use in Makassar consisted of construction and surrounding fields. Dry field/arble, lands/garden, grass land, dyke, fish pond, temporarily unutilized, woods plantation small holder forest, estate and westland that way the things of with ranch.
The road in Makassar was 1. 601, 54 kilometers. Length of road was changed if compared to 2004, 1. 593,46 kilometers, the asphalt road decreassed about 10%, it make condition of bad road and heavy bad road was decrease. The purpose of communication development to accelerate the information flow to all over region. Information flom can accelerate economic activity in a region.
As according to resulult of GDRP accounting in year 2005, value GDRP at cuurent market price was 16 139. 231 billion rupiahs. Then value of GDRP at constan market price was 11. 985 334 billion rupiahs. Other indicator can drived from GDRP data is GDRP per capita is reach 11. 481 256.
Along with[the mentioned, various program which cymbal have and also implementation by government of Town Makassar represent the kapital which can push the growing of society participation, at the time of same, result to be reached will be relevant with the society enthusiasm and or individual living outside Makassar will peep at the existing opportunity opportunity. This also mirror in Makassar Great Expectation as personification from entire existing expectation in conducting mind adventure, effort and or form the other actifity in this town. Hopefully all the things become the expectation for us all
‘
Oleh: M. Ridha Rasyid
Dalam kedudukannya sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar yang terletak diantara 119”24’17’38 Bujur Timur dan 5”8’6’19” Lintang Selatan dengan luas wilayah tercatat 175, 77 km persegi yang meliputi 14 kecamatan dan 143 keluarahan dengan iklim yang dilihat dari kelembaban udara sekitar 82 persen, temperatur udara sekitar 26,7”-28,6”c dan rata rata kecepatan angin 3,4 knot.
Secara administratif Kota Makassar terbagi atas 14 kecamatan, 143 keluarahan, 936 RW dan 4580 RT. Jumlah anggota DPRD Kota Makassar tahun 2004-2009 sebanyak 45 orang yang merupakan wakil dari 5 fraksi, 3 orang adalah perempuan, hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan telah diperhitungkan untuk menduduki jabatan legislatif sekalipun porsinya relatif kecil sebesar 7, 32%, namun dalam eksekutif dari sudut persentase sudah diatas 10 % dari seluruh jumlah jabatan yang ada
Penduduk Kota Makassar Tahun 2005 tercatat sebanyal 1. 219. 023 jiwa yang dari 602. 382 laki laki dan 616. 941 perempuan. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin dapat ditunjukkan dengan rasio jenis kelami penduduk kota Makassar yaitu sekitar 97,61 % setiap 100 penduduk wanita terdapat 97 penduduk laki laki.
Pembangunan bidang pendidilan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan sumber daya manusia suatu negara akan menentukan karakter dari pembangunan ekonomi dan sosial, karena manusia pelaku aktif dari seluruh kegiatan tersebut.
Pada tahun 2005 di Kota Makassar, jumlah Sekolah Dasar sebanyak 441 unit dengan jumlah guru sebanyak 3. 389 orang dan jumlah murid sebanyak 134. 822 orang. Jumlah SLTP sebanyak 154 unit dengan jumlah guru 4. 101 orang dan jumlah murid sebanyak 55. 608 orang. Jumlah SLTA 104 unit dengan jumlah guru sebanyak 2887 orang dan jumlah murid sebanyak 36. 776 orang.
Keberhasilan pembangunan kesehatan dilihat dari bidang kesehatan bisa dilihat dari 2 aspek kesehatan yaitu sarana kesehatan dan sumber daya manusia. Pada tahun 2005 di Kota Makassar terdapat 15 Rumah Sakit, puskesmas 36 unit dan 37 puskesmas pembantu. Disamping sarana kesehatan, ada sumber daya manusia di bidang kesehatan sebanyak 1. 431 orang dan bidan praktek sebanyak 176 orang.
Perkembangan pembangunan di bidang spritual dapa dilihat dari besarnya sarana peribadatan masing masing agama. Tempat peribadatan ummat Islam berupa masjid masing masing berjumlah 738 buah dan 64 buah. Tempat peribadatan Kristen berupa gereja, masing masing 69 buah, 19 gereja Katholik. Tempat peribadatan untuk agama Budha dan Hindu masing masing 3 buah dan 2 buah
Dalam penggunaan lahan yang terdiri atas lahan untuk bangunan dan halaman sekitarnya tegal, kebun, huma, padang rumput, tambak, kolam tebat/empang, lahan yang sementara tidak diusahakan, lahan untuk tanaman kayu kayuan, perkebunan, sawah serta peternakan. Infrastruktur jalam mengalami peningkatan jalan yang lebih baik di banding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2005 total panjang jalan 1. 601, 54 kilometer yang bila dibandingkan tahun 2004 yang hanya 1. 593, 46 km atau mengalami peningkatan 10 persen. Juga sama halnya dengan tingkat pemeliharaan jalan terus diupayakan a danya perbaikan, bahkan untuk tahun 2006 akan akan peningkatan dan pemeliharaan jalan di 75 titik dengan alokasi anggaran Rp 30 M
Berdasarkan hasil perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB nilai PDRB mengalami perbaikan dengan peningklatan yang cukup signifikan.
Ini memang diperlukan adanya pemacu sehingga untuk tahun tahun berikut akan tetap mengalami peningkatan yang cukup bermakna.
Seiring dengan hal tersebut, berbagai program yang telah dicanangkan maupun diimplementasikan oleh pemerintah Kota Makassar merupakan kapital yang dapat mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat, pada saat yang sama, hasil yang akan dicapai akan relevan dengan minat masyarakat ataupun individu yang bermukim di luar Makassar akan melirik peluang peluang yang ada. Ini juga tercermin dalam Makassar Great Expectation sebagai pengejawantahan dari seluruh harapan yang ada dalam melakukan pengembaraan pikiran, usaha ataupun bentuk aktifitas lainnya di kota ini. Semoga kesemuanya itu menjadi harapan atau asa bagi kita semua
Profile of Potency of Town Makassar
Makassar is located between 119”24’17’38 East Longitude and 5”8’6’19” South Latitude and owning the area 175, 77 km which iniclude 14 district and 142 chief of village, with climate average relative humidity around 82%, temperatrur around 26,7”-28,6” and average wind velocity around 3,4 knot.
Administrativelly city of Makassar is derivated to 14 districts, 143 Ward, 936 RW and 4. 580 RT. Number of regional Parliament Members of Makassar ind year 2004-2009 was 45 persons, as representatives from 5 fractions, 3 persons werw women, this shown that the womwn have been considered of having duty in legislative, although there was still small potion as 7, 32 % but in executive from the aspect of percentage have above 10 % from entire/all existing occupation amount.
Total population of Makassar in the year 2005 is 1. 219. o23 people: 602 382 males and 616. 642 females. The composition of population by sex. Can showed with sex ratio of Makassar population in 2005 year is 97, 61% percents, it means that for each 100 population of females be found 97 population of males.
The aim of education development is to improve intelectual life of the nation. The development of human resources determine the character of economic and social development, cause the human is a subject of development. In year 2005, in Makassar number of primary school was 441 schools with 3. 389 teachers and 134. 822 pupils. Number of Junior High School was 154 schools with 4. 101 teachers and 55. 608 pupils. Number of Senior High School was 104 schools waith 2. 887 teachers and 36. 776 pupils.
We can see the succes of health development from 2 aspect. They are health facility and humas resouce. In the year 2005 thenumber of hospitals were about 16 units, which consisted of 36 units of public health centre and 37 units of public health subcentre. Be side of health infrastructure, also there is human resources in the health sector number it is 1. 431 people and practice midwife it is 176 people.
The development of the spritual sector can be reflected by the number by the number of worship houses of each religion. Consisted of 895 for all religion.
The land use in Makassar consisted of construction and surrounding fields. Dry field/arble, lands/garden, grass land, dyke, fish pond, temporarily unutilized, woods plantation small holder forest, estate and westland that way the things of with ranch.
The road in Makassar was 1. 601, 54 kilometers. Length of road was changed if compared to 2004, 1. 593,46 kilometers, the asphalt road decreassed about 10%, it make condition of bad road and heavy bad road was decrease. The purpose of communication development to accelerate the information flow to all over region. Information flom can accelerate economic activity in a region.
As according to resulult of GDRP accounting in year 2005, value GDRP at cuurent market price was 16 139. 231 billion rupiahs. Then value of GDRP at constan market price was 11. 985 334 billion rupiahs. Other indicator can drived from GDRP data is GDRP per capita is reach 11. 481 256.
Along with[the mentioned, various program which cymbal have and also implementation by government of Town Makassar represent the kapital which can push the growing of society participation, at the time of same, result to be reached will be relevant with the society enthusiasm and or individual living outside Makassar will peep at the existing opportunity opportunity. This also mirror in Makassar Great Expectation as personification from entire existing expectation in conducting mind adventure, effort and or form the other actifity in this town. Hopefully all the things become the expectation for us all
‘
PRIMITIFISME DALAM PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid
Ada yang menyangsikan keberadaan pemerintahan selama kurun sejarah kemerdekaan Indonesia yang hingga kini telah mencapai usia yang boleh dibilang matang jika diibaratkan usia manusia. Artinya, lika liku praktek dan penyelenggaran pemeruintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya sudah menjadikan kita semakin dewasa, semakin memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penegakan hukum yang telah diajarkan oleh penjajah Belanda, seyogyanya menjadikan kita mampu berdiri tegak dihadapan pelaku pelaku kejahatan yang tidak akan mungkin mampu membeli prinsip prinsip keadilan yang kita junjung tinggi. Tapi apa lacur? Ini hanya sebuah mimpi yang entah kapan bisa menjadi kenyataan. Suap dan sogok di badan peradilan tertinggi yang disebut Mahkamah Agung bukanlah “lagu baru”, mungkin “nyanyian” yang sudah masuk kategori klasik. Artinya, praktek mafia peradilan hampir semua orang tahu, termasuk yang awam hukum. Jadi bagaimana mungkin keadilan bisa tercapai di tengah tengah bobroknya prosedur serta mekanisme dan human behaviour pelaksana pelaksana hukum. Itu baru dari sisi penegakan hukum. Masih sangat jauh dan boleh jadi tidak akan pernah tercapai apa yang disebut supremasi hukum kecuali ia indah menjadi pembicaraan atau dalam tataran wacana. Jadi jangan sekali kali bicara tentang penegakan hukum di Indonesia, karena itu akan membuat anda sakit. Kecuali mereka yang menjadi pelakunya, maka Indonesia menjadi surganya. Belum lagi teroisme. Bom Bali I-II, Hotel Marriot, Kedubes Australia, Poso, Maluku, Aceh yang baru saja menandatangani MOU dengan GAM, yang diistilahkan pemerintah gerakan separatis, tapi akhirnya duduk bersama, serta berbagai konflik horizontal diseluruh penjuru tanah air
Fenomena berpemerintahan di Indonesia setelah berkuasanya rezim orde baru, maka disaat itulah telah dimulai sebuah babakan dikatatorian, sentralistik, militerisme, patronisasi, paternalistik serta primaordialisme. Celakanya, setelah tumbangnya rezim orde baru melalui gerakan mahasiswa dan tokoh tokoh politik yang selama ini berseberangan dengan kekuasaan Soeharto 1998, tidak serta merta merubah karakter dan perilaku menuju pemerintahan yang baik. Tampaknya, apa yang dilakukan Habibie yang ingin mereduksi berbagai intrik politik yang dijalaninya juga bersama Soeharto dan kroni kroninya, tidaklah dapat dilaksanakan dengan sungguh sungguh, bahkan Habibie pun ikut terjungkal oleh karena lemahnya pengaruh Habibie dan orang orangnya dalam jajaran kabinet maupun ditingkat daerah. Habibie diasumsikan sebagai orang dekat Soeharto, sehingga dianggap hanya mempertahankan status quo. Pergantian Habibie melalui pelaksanaan Pemilu yang dipercepat 1999, kemudian hasilnya amat sangat mengenaskan. Dengan perolehan suara PDIP mayoritas dalam pemilu legislatif, namun dalam pemilihan Presiden di MPR, Megawati mengalami kekalahan oleh Abdurrahman Wahid.
Abdurrahaman Wahid alias Gus Dur, yang dikenal sebagai intelektual muslim, Ketua PBNU dan seorang kolumnis yang handal, diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan kolaboorasinya bersama Megawati justru terjadi friksi yang sangat kuat dalam pemerintahan. Percaturan politik internal pemerintahan yang sangat kencang, mengakibatkan Gus Dur tidak lebih menjadi momok bagi Megawati dan kawan kawan. Berbagai manuver dilakukan, baik oleh Gus Dur maupun Megawati serta Akbar Tanjung dipihak lain, mengakibatkan urusan pemerintahan tidak terealisasikan dengan baik. Bahkan nyaris ketika itu kita tidak memiliki pemerintahan. Sejatinya Gus Dur sebagai tokoh demokrasi dan juga tokoh ummat, tetapi cara cara dikatatornya lebih berbahaya dibanding kurun waktu kekuasaan rezim orde baru. Maka tak selang lama, Gus Dur tumbang dan naiklah Megawati. Megawati yang digambarkan sebagai tokoh pembela wong cilik, pun mengalami “degradasi moral politik” ketika duduk dalam kekuasaan. Banyak, kalau tidak bisa dikatakan pada umumnya konstituem Megawati kecewa dengan kebijakan kebijakan yang ditempuhnya yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
Memasuki pemilihan presiden langsung, sebagai keputusan terberani dan brillian yang dilakukan pemerintahan Megawati, melahirkan upaya menuju demokrasi di mana kedaulatan rakyat dikembalikan. Kandidat kandidat yang muncul sebagai fragmentasi dari partai politik peserta pemilu yang mencalonkan tokohnya dalam pilpres. Akhirnya membawa Susilo Bambang Yudhoyono-Muh Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang. Presiden/Wakil Presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat selama kurun waktu enam dekade setelah Indonesia Merdeka
Harapan yang disampaikan SBY-JK
Dalam kampanyenya, SBY-JK menyampaikan bahwa Indonesia yang sudah semakin terpuruk, penegakan hukum yang amburadul, sektor ekonomi yang tidak memiliki daya saing, tidak adanya lapangan pekerjaan bagi 38 juta angkatan kerja produktif, tingkat kemiskinan yang sudah mencapai 42,3% dari total penduduk, meskipun ada yang mengatakan hanya 28%, tingkat pendapatan perkapita yang terus menurun hingga US$ 1100/perkapita penduduk, kebocoran anggaran yang sangat besar bahkan ada yang mensinyalir 30% dari APBN, korupsi kolektif anggota DPRD diseluruh Indonesia dan berbagai persoalan sosial lainnya yang muncul serta perlu penanganan segera. SBY-JK menyimbolkan Indonesia sudah diujung tanduk. Perlu diselamatkan. Maka semboyan Bersama Kita Bisa menjadi sebuah harapan. bahwa pemerintah akan bersungguh sungguh menangani semua persoalan yang dialami dan dirasakan rakyat selama ini.
Diawal kekuasaannya, yakni pada pembentukan kabinet, mulailah kekhawatiran saya muncul, bahwa SBY-JK, tidak lebih penjelmaan kekuasaan yang sama dengan pemerintahan sebelumnya. Saya termasuk salah seorang yang melihat gejala gejala ketidakmampuan pemerintahan memahami dan berusaha menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak bangsa. Dengan pola rekruitmen anggota kabinet yang “asal comot” dan fit and proper test “ala kadarnya” serta jumlah anggota kabinet yang sangat besar, bahkan melebihi datri kebutuhan ideal yang seharusnya diadakan dalam pemerintahan, akibatnya sangat fatal. Kepentingan politik, pribadi dan golongan justru yang lebih mengedepan. Dampaknya, kebijakan yang dikeluarkan oleh SBY-JK, tidak satupun yang berpihak kepada rakyat. Orang kembali mempertanyakan esensi dari Bersama Kita Bisa. Apanya yang bisa?. Memihak kepada rakyat miskin sungguh sangat tidak terbukti. Seluruh asumsi yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan kenaikan BBM tahap I-II tidak rasional dan tidak memihak sama sekali kepada rakyat. Saya ingin kembali mengutip apa yang sering saya nyatakan, bahwa kenaikan harga BBM yang dialaskan pada subsidi yang hanya dinikmati oleh orang berpunya, orang kaya, tidak ada bukti dan data sama sekali. Bahwa berapa persen dari subsidi BBM yang dinikmati orang kaya, dan berapa peresen yang dirasakan oleh rakyat kecil akan manfaat subsidi tersebut. Kalau pemerintah betul betul berpihak kepada rakyat miskin kenapa harga minyak tanah untuk rakyat dinaikkan sebesar 185,7% sementara minyak tanah untuk industri yang jauh lebih tinggi lagi dibanding minyak tanah untuk rakyat. Yang dengan perbandingan harga sebesar itu akan tetap terjadi upaya penyelundupan minyak tanah untuk sektor industri yang akan menguntungkan para penyelundup. Artinya agar ketersediaan minyak tanah tidak tumpang tindih, seharusnya disamakan saja, sehingga akan mengurangi resiko penjualan minyak tanah untuk rakyat ke sektor industri. Mengapa harus ada perbedaan untuk rakyat dan untuk industri semua jenis BBM. Dan berbagai kebijakan lainnya yang justru bertentangan dengan kampanye SBY-JK yang sesungguhnya itu merupakan kontrak sosialnya dengan rakyat. Tidakkah itu bisa jadi pembohongan kepada rakyat?
Cara Cara Primitif
Dalam sejarah dan perkembangan pemerintahan modern, model yang diterapkan di Indonesia, hampir hampir tidak memiliki model yang secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan. Jika kita ingin mendalami lebih seksama cara cara dalam berpemerintahan yang baik, tidaklah terlalu sulit untuk menerapkannya, sepanjang orang orang yang berada dalam pemerintahan mengerti dan tahu ilmu pemerintahan. Bagaimana seharusnya pemerintahan itu dikelola, bagaimana manajemen pemerintahan seyogyanya diaplikasikan serta kemampuan melahirkan gagasan gasgasan yang melibatkan langsung rakyat untuk ikut memikirkan dan mencari solusi atas berbagai problematika yang dihadapi sebuah bangsa. Tidak hanya menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Apa yang dikatakan oleh pemimpin pemerintahan saat ini, ketika mereka berkuasa juga mengambil kebijakan yang sama, itu merupakan kebodohan kolektif dan kolegial yang dipertotontonkan secara vulgar. Ini merupakan cara primitif dalam pemerintahan. Primitifisme dalam pemerintahan diera modern sungguh merupakan kebiadaban kepada rakyat. Apa yang selama ini dijalankan dan dilakoni oleh elit pemerintahan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sungguh mengenaskan. Betapa tidak, negara dengan kondisi sama yang dihadapi Indonesia, bahkan dari segi penduduk pun tidak jauh beda tapi negara tersebut bukannya semakin miskin, tetapi ia dapat survive dan berkembang terus. Tingkat kesejahteraan rakyat secara perlahan tapi pasti meningkat. Sementara Indonesia bukannya semakin membaik, dalam semua sektor kita mengalami keterbelakangan yang amat memprihatinkan. Apakah memang tidak ada orang Indonesia yang mampu melahirkan pikiran pikiran cemerlang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah tanpa harus menafikan kepentingan politik, pribadi dan golongan serta masa depan karier mereka dalam pemerintahan. Saya kira pasti ada. Terlalu banyak orang Indonesia yang memahami dan mampu memberikan ide ide yang baik. Persoalannya bertumpu dan kembali kepada pemerintah, apakah mau mengadopsinya dalam bentuk kebijakan yang dilaksanakan secara bersama sama dan mengedepankan kebesamaan. Saya sangat yakin, Indonesia sebagai negara kaya potensi alamnya, kaya akan sumbver daya manusianya akan keluar dari berbagai krisis yang menimpa bangsa ini. Kuncinya ada pada pemerintah. Inti sebuah negara adalah pemerintahan,. Inti dari pemerintahan ada pada pemimpin. Ini yang teramat sulit mencari pemimpin yang sejatinya berhati jernih untuk kepentingan rakyat. Titik.
Oleh: M. Ridha Rasyid
Ada yang menyangsikan keberadaan pemerintahan selama kurun sejarah kemerdekaan Indonesia yang hingga kini telah mencapai usia yang boleh dibilang matang jika diibaratkan usia manusia. Artinya, lika liku praktek dan penyelenggaran pemeruintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya sudah menjadikan kita semakin dewasa, semakin memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penegakan hukum yang telah diajarkan oleh penjajah Belanda, seyogyanya menjadikan kita mampu berdiri tegak dihadapan pelaku pelaku kejahatan yang tidak akan mungkin mampu membeli prinsip prinsip keadilan yang kita junjung tinggi. Tapi apa lacur? Ini hanya sebuah mimpi yang entah kapan bisa menjadi kenyataan. Suap dan sogok di badan peradilan tertinggi yang disebut Mahkamah Agung bukanlah “lagu baru”, mungkin “nyanyian” yang sudah masuk kategori klasik. Artinya, praktek mafia peradilan hampir semua orang tahu, termasuk yang awam hukum. Jadi bagaimana mungkin keadilan bisa tercapai di tengah tengah bobroknya prosedur serta mekanisme dan human behaviour pelaksana pelaksana hukum. Itu baru dari sisi penegakan hukum. Masih sangat jauh dan boleh jadi tidak akan pernah tercapai apa yang disebut supremasi hukum kecuali ia indah menjadi pembicaraan atau dalam tataran wacana. Jadi jangan sekali kali bicara tentang penegakan hukum di Indonesia, karena itu akan membuat anda sakit. Kecuali mereka yang menjadi pelakunya, maka Indonesia menjadi surganya. Belum lagi teroisme. Bom Bali I-II, Hotel Marriot, Kedubes Australia, Poso, Maluku, Aceh yang baru saja menandatangani MOU dengan GAM, yang diistilahkan pemerintah gerakan separatis, tapi akhirnya duduk bersama, serta berbagai konflik horizontal diseluruh penjuru tanah air
Fenomena berpemerintahan di Indonesia setelah berkuasanya rezim orde baru, maka disaat itulah telah dimulai sebuah babakan dikatatorian, sentralistik, militerisme, patronisasi, paternalistik serta primaordialisme. Celakanya, setelah tumbangnya rezim orde baru melalui gerakan mahasiswa dan tokoh tokoh politik yang selama ini berseberangan dengan kekuasaan Soeharto 1998, tidak serta merta merubah karakter dan perilaku menuju pemerintahan yang baik. Tampaknya, apa yang dilakukan Habibie yang ingin mereduksi berbagai intrik politik yang dijalaninya juga bersama Soeharto dan kroni kroninya, tidaklah dapat dilaksanakan dengan sungguh sungguh, bahkan Habibie pun ikut terjungkal oleh karena lemahnya pengaruh Habibie dan orang orangnya dalam jajaran kabinet maupun ditingkat daerah. Habibie diasumsikan sebagai orang dekat Soeharto, sehingga dianggap hanya mempertahankan status quo. Pergantian Habibie melalui pelaksanaan Pemilu yang dipercepat 1999, kemudian hasilnya amat sangat mengenaskan. Dengan perolehan suara PDIP mayoritas dalam pemilu legislatif, namun dalam pemilihan Presiden di MPR, Megawati mengalami kekalahan oleh Abdurrahman Wahid.
Abdurrahaman Wahid alias Gus Dur, yang dikenal sebagai intelektual muslim, Ketua PBNU dan seorang kolumnis yang handal, diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan kolaboorasinya bersama Megawati justru terjadi friksi yang sangat kuat dalam pemerintahan. Percaturan politik internal pemerintahan yang sangat kencang, mengakibatkan Gus Dur tidak lebih menjadi momok bagi Megawati dan kawan kawan. Berbagai manuver dilakukan, baik oleh Gus Dur maupun Megawati serta Akbar Tanjung dipihak lain, mengakibatkan urusan pemerintahan tidak terealisasikan dengan baik. Bahkan nyaris ketika itu kita tidak memiliki pemerintahan. Sejatinya Gus Dur sebagai tokoh demokrasi dan juga tokoh ummat, tetapi cara cara dikatatornya lebih berbahaya dibanding kurun waktu kekuasaan rezim orde baru. Maka tak selang lama, Gus Dur tumbang dan naiklah Megawati. Megawati yang digambarkan sebagai tokoh pembela wong cilik, pun mengalami “degradasi moral politik” ketika duduk dalam kekuasaan. Banyak, kalau tidak bisa dikatakan pada umumnya konstituem Megawati kecewa dengan kebijakan kebijakan yang ditempuhnya yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
Memasuki pemilihan presiden langsung, sebagai keputusan terberani dan brillian yang dilakukan pemerintahan Megawati, melahirkan upaya menuju demokrasi di mana kedaulatan rakyat dikembalikan. Kandidat kandidat yang muncul sebagai fragmentasi dari partai politik peserta pemilu yang mencalonkan tokohnya dalam pilpres. Akhirnya membawa Susilo Bambang Yudhoyono-Muh Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang. Presiden/Wakil Presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat selama kurun waktu enam dekade setelah Indonesia Merdeka
Harapan yang disampaikan SBY-JK
Dalam kampanyenya, SBY-JK menyampaikan bahwa Indonesia yang sudah semakin terpuruk, penegakan hukum yang amburadul, sektor ekonomi yang tidak memiliki daya saing, tidak adanya lapangan pekerjaan bagi 38 juta angkatan kerja produktif, tingkat kemiskinan yang sudah mencapai 42,3% dari total penduduk, meskipun ada yang mengatakan hanya 28%, tingkat pendapatan perkapita yang terus menurun hingga US$ 1100/perkapita penduduk, kebocoran anggaran yang sangat besar bahkan ada yang mensinyalir 30% dari APBN, korupsi kolektif anggota DPRD diseluruh Indonesia dan berbagai persoalan sosial lainnya yang muncul serta perlu penanganan segera. SBY-JK menyimbolkan Indonesia sudah diujung tanduk. Perlu diselamatkan. Maka semboyan Bersama Kita Bisa menjadi sebuah harapan. bahwa pemerintah akan bersungguh sungguh menangani semua persoalan yang dialami dan dirasakan rakyat selama ini.
Diawal kekuasaannya, yakni pada pembentukan kabinet, mulailah kekhawatiran saya muncul, bahwa SBY-JK, tidak lebih penjelmaan kekuasaan yang sama dengan pemerintahan sebelumnya. Saya termasuk salah seorang yang melihat gejala gejala ketidakmampuan pemerintahan memahami dan berusaha menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak bangsa. Dengan pola rekruitmen anggota kabinet yang “asal comot” dan fit and proper test “ala kadarnya” serta jumlah anggota kabinet yang sangat besar, bahkan melebihi datri kebutuhan ideal yang seharusnya diadakan dalam pemerintahan, akibatnya sangat fatal. Kepentingan politik, pribadi dan golongan justru yang lebih mengedepan. Dampaknya, kebijakan yang dikeluarkan oleh SBY-JK, tidak satupun yang berpihak kepada rakyat. Orang kembali mempertanyakan esensi dari Bersama Kita Bisa. Apanya yang bisa?. Memihak kepada rakyat miskin sungguh sangat tidak terbukti. Seluruh asumsi yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan kenaikan BBM tahap I-II tidak rasional dan tidak memihak sama sekali kepada rakyat. Saya ingin kembali mengutip apa yang sering saya nyatakan, bahwa kenaikan harga BBM yang dialaskan pada subsidi yang hanya dinikmati oleh orang berpunya, orang kaya, tidak ada bukti dan data sama sekali. Bahwa berapa persen dari subsidi BBM yang dinikmati orang kaya, dan berapa peresen yang dirasakan oleh rakyat kecil akan manfaat subsidi tersebut. Kalau pemerintah betul betul berpihak kepada rakyat miskin kenapa harga minyak tanah untuk rakyat dinaikkan sebesar 185,7% sementara minyak tanah untuk industri yang jauh lebih tinggi lagi dibanding minyak tanah untuk rakyat. Yang dengan perbandingan harga sebesar itu akan tetap terjadi upaya penyelundupan minyak tanah untuk sektor industri yang akan menguntungkan para penyelundup. Artinya agar ketersediaan minyak tanah tidak tumpang tindih, seharusnya disamakan saja, sehingga akan mengurangi resiko penjualan minyak tanah untuk rakyat ke sektor industri. Mengapa harus ada perbedaan untuk rakyat dan untuk industri semua jenis BBM. Dan berbagai kebijakan lainnya yang justru bertentangan dengan kampanye SBY-JK yang sesungguhnya itu merupakan kontrak sosialnya dengan rakyat. Tidakkah itu bisa jadi pembohongan kepada rakyat?
Cara Cara Primitif
Dalam sejarah dan perkembangan pemerintahan modern, model yang diterapkan di Indonesia, hampir hampir tidak memiliki model yang secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan. Jika kita ingin mendalami lebih seksama cara cara dalam berpemerintahan yang baik, tidaklah terlalu sulit untuk menerapkannya, sepanjang orang orang yang berada dalam pemerintahan mengerti dan tahu ilmu pemerintahan. Bagaimana seharusnya pemerintahan itu dikelola, bagaimana manajemen pemerintahan seyogyanya diaplikasikan serta kemampuan melahirkan gagasan gasgasan yang melibatkan langsung rakyat untuk ikut memikirkan dan mencari solusi atas berbagai problematika yang dihadapi sebuah bangsa. Tidak hanya menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Apa yang dikatakan oleh pemimpin pemerintahan saat ini, ketika mereka berkuasa juga mengambil kebijakan yang sama, itu merupakan kebodohan kolektif dan kolegial yang dipertotontonkan secara vulgar. Ini merupakan cara primitif dalam pemerintahan. Primitifisme dalam pemerintahan diera modern sungguh merupakan kebiadaban kepada rakyat. Apa yang selama ini dijalankan dan dilakoni oleh elit pemerintahan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sungguh mengenaskan. Betapa tidak, negara dengan kondisi sama yang dihadapi Indonesia, bahkan dari segi penduduk pun tidak jauh beda tapi negara tersebut bukannya semakin miskin, tetapi ia dapat survive dan berkembang terus. Tingkat kesejahteraan rakyat secara perlahan tapi pasti meningkat. Sementara Indonesia bukannya semakin membaik, dalam semua sektor kita mengalami keterbelakangan yang amat memprihatinkan. Apakah memang tidak ada orang Indonesia yang mampu melahirkan pikiran pikiran cemerlang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah tanpa harus menafikan kepentingan politik, pribadi dan golongan serta masa depan karier mereka dalam pemerintahan. Saya kira pasti ada. Terlalu banyak orang Indonesia yang memahami dan mampu memberikan ide ide yang baik. Persoalannya bertumpu dan kembali kepada pemerintah, apakah mau mengadopsinya dalam bentuk kebijakan yang dilaksanakan secara bersama sama dan mengedepankan kebesamaan. Saya sangat yakin, Indonesia sebagai negara kaya potensi alamnya, kaya akan sumbver daya manusianya akan keluar dari berbagai krisis yang menimpa bangsa ini. Kuncinya ada pada pemerintah. Inti sebuah negara adalah pemerintahan,. Inti dari pemerintahan ada pada pemimpin. Ini yang teramat sulit mencari pemimpin yang sejatinya berhati jernih untuk kepentingan rakyat. Titik.
PREMANISME DALAM PEMERINTAHAN
(Ironi sebuah bangsa yang telah merdeka)
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Kasus Majalah Tempo versus Tomy Winata, memunculkan istilah premanisme dalam dunia pers. Banyak orang mengecam terhadap upaya sekelompok orang yang melakukan kekerasan kepada wartawan, yang diasumsikan dapat mematikan kreatifitas pers dan wartawan dalam menjalankan profesinya. Penyerangan ke kantor media massa sudah amat sering kita dengar. Ingat kasus harian sore Surya Surabaya yang diobrak abrik oleh suruhan oknum yang merasa dirinya ter”zalimi” pemberitaan yang diajikan harian tersebut. Kasus yang paling terkenal ketika pembunuhan wartawan Bernas, harian pagi yang terbit di Yogyakarta, Udin. Juga penyerangan kantor redaksi Palopo Pos oleh preman preman yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang merasa tidak senang atas pemberitaan atau penyajian informasi yang diangkat oleh wartawan Palopo Pos. Ataupun penganiayaan koresponden Pedoman Rakyat di Bone yang “babak belur” dihajar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hanya karena merasa ter”usik” dengan sebuah berita di koran itu. Dan, sejumlah kasus lain yang pernah ditulis berbagai media. Intimidasi, diskriminasi wartawan di kantor kantor pemerintahan, baik yang dipublikasikan maupun didiamkan begitu saja oleh karena ketakutan yang dirasakan pekerja pers tersebut.
Berbagai kasus kekerasan yang dialami itu, bukannya surut seiring dengan dinamika yang terjadi disekelilingnya dan meningkatnya pengetahuan banyak pihak tentang demokrasi, malah semakin “beringas” institusi maupun individu kepada kaum kuli disket itu. Ada apa dibalik semua itu? Menurut hemat saya, kekerasan yang dialami wartawan maupun penerbitas pers, tidak lain karena banyak orang “alergi” dengan kebenaran, takut atas fakta dari perbuatan yang dilakukan untuk diketahui publik (masyarakat).
Dalam perkembangannya, yang tidak kalah menarik -- pun telah berlangsung lama adalah premanisme dalam pemerintahan. Yang dimaksudkan dengan premanisme dalam pemerintahan yaitu mekanisme dan prosedur pengambilan serta keputusan suatu kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat ataupun pemaksaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atas suatu kebijakan tanpa melihat dan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban di mana partisipasi masyarakat untuk mempengaruhi atau ikut terlibat dalam pembuatan kebijakan itu ternafikan begitu saja. Jadi, suatu tindakan atau kebijakan yang diberlakukan secara semena mena, sewenang wenang, tidak melalui sosialisasi dan publikasi yang kemudian meminggirkan peran rakyat sebagai obyek maupun sebagai subyek dapat dikategorikan perbuatan premanisme terhadap rakyat yang sesungguhnya memiliki kedaulatan melebihi kekuasaan yang dipunyai sebuah pemerintahan.
Ketertutupan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang seharusnya wajib diketahui dan disampaikan kepada publik serta ketidak-senangan atau ketidak-inginan menerima kritik atas kebijakan yang diambil dan ditanggapi secara emosional tanpa mengedepankan dalil dalil hukum dan fakta juga bisa dianggap telah melakukan tindakan premanisme kepada stakeholder, yang sesungguhnya tak terpisahkan dari keberadaan sebuah pemerintahan dalam negara. Contoh kongkritnya, ketika Lee Kwan Yew “memborbardir” New Strait Times, hanya karena memberitakan “sepak terjangnya” memimpin negara pulau tersebut. Juga Perdana Menteri Malaysa, Mahathir Muhammad membungkam koran yang sama dinegaranya. Dan, tidak kalah “ganas”nya pemerintah Indonesia selama kurun waktu 4 dekade “memberangus” kebebasan pers dengan senjatanya pembreidelan atau pencabutan SIUPP. Sudah banyak media massa yang merasakannya, baik media cetak maupun media visual. Seiring dengan era reformasi hak yang dimiliki pemerintah ini telah “dipotong” dari akarnya. Tetapi ternyata tidak habis secara tuntas. Terakhir kita mendengar masyarakat pers mempertanyakan Surat Menkoinfo (Menteri Negara Komunikasi dan Informasi) yang membatasi jam tayang media elektronik. Saya menjadi khawatir kalau ini awal hidupnya “monster” gaya baru pemerintah memperkosa hak usaha penerbitan pers dan masyarakat memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui media. Akankah ini benar benar akan terjadi.?
Krisis Dimensi
Krisis, bencana, malapetaka yang tak kunjung berakhir di negeri ini merupakan sinyal bahwa terjadi kekeliruan, kesalahan atau mungkin gejala perbuatan preman oleh kalangan orang pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kita perlu melakukan introspeksi diri memasuki usia yang sesungguhnya telah mematangkan anak bangsa dalam menyikapi persoalan persoalan yang ada. Diusia 60 tahun pasca kemerdekaan, kembali kita diperhadapkan pada pertanyaan, apakah kita benar benar sudah merdeka, baik dari penjajah bangsa asing dalam gaya baru, ataupun kebiadaban kebiadaban yang dilakukan orang yang punya ambisi besar menguasai sebahagian dari potensi yang dimiliki negara ini, demi kepentingan sesaat, pada saat yang sama “memelaratkan” rakyat? Tidakkah kita tergugah dengan penderitaan berkepanjangan yang dirasakan pada umumnya rakyat yang masih berpenghasilan rendah di tengah tengah gemuruh arus mesin teknologi yang menghiasi aebahagian dari jalan jalan dengan berseliwerannya mobil mewah. Banyak orang berteriak, termasuk pemerintah untuk melakukan penghematan energi, penciptaan energi alternatif, sementara kebijakan yang diambil tidak menunjukkan adanya upaya optimal untuk itu. Kita juga menyaksikan di daerah daerah rakyat “menikmati pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN “semau gue yang akibatnya banyak alat alat listrik yang digunakan di rumah mengalami kerusakan. Sungguh, sebuah suasana memiriskan hati bagi siapapun yang memeiliki kepekaan terhadap situasi kondisi yang bukannya semakin kondusif. Subsidi BBM yang selalu didengung dengungkan pemerintah, besaran yang sungguh membuat bulu kuduk kita berdiri ketika menyebut angka triliyunan, yang boleh jadi sebahagian besar masyarakat tidak ngeti dengan penjelasan yang berbelit belit. Sementara masyarakat pun tidak pernah disuguhi angka penerimaan dari minyak yang kita ekspor. Di mana mereka tahu, sejak belajar disekolah dasar, bahwa negara ini adalah salah negara pengekspor minyak yang tergabung dalam OPEC.
Konflik lokal, penyelesaian dan upaya perdamaian di Aceh yang dilakukan di Helsinki tgl 15 dengan penandatanganan antara pemerintah dengan GAM, adalah sesuatu dagelan yang sangat tidak lucu, di mana kita harus punya kesepkatan dengan segelintir orang yang belum tentu diterima oleh masyarakat Aceh. Mestinya kita memperbaiki tatanan penyelebgaraan pemerintahan, pembangun dan kemasyarakatan di sana. Sama halnya dengan daerah lain yang dilanda konflik yang nyaris sama dalam skala berbeda. Apa juga harus di tanda tangani di luar negeri untuk bersepakat. Kita selalu mengatakan bahwa bangsa ini bangsa yang berdaulat, menganut paham kesatuan, yang tidak ingin ada campur tangan negara asing., yang tanpa kita sadari, atau sengaja bersikap bodoh untuk “digurui” oleh negara yang pada hakekatnya punya kepentingan terselubung kepada kita. Seyogyanya pemerintah memberi peluang yang sama untuk memberi kesejahteraan kepada rakyat. Tidak hanya di atas kertas.
Zaman sudah berubah, waktu terus bergulir. Masyarakat membutuhkan pembuktian dari janji janji yang telah terucap oleh para pemimpin pemerintahan, Mulai tingkat Presiden sampai kepala daerah sudah dilakukan pemilihan langsung. Terlepas apakah dalam penyampaian visi dan misi penuh pembohongan kepada rakyat, namun rakyat mau yang terbaik dari apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Harapan kita pemerintah menanggalkan cara cara premanisme dalam menyusun kebijakan, memberlakukan kebijakan maupun melaksanakan keputusan yang diambil, karena itu bisa mengakibatkan kebencian rakyat kepada pemerintahannya. Betapa banyak pemerintahan jatuh karena tidak merasa memiliki rakyat. Betapa banyak pemimpin dalam pemerintahan kemudian lari terbirit birit oleh pengadopsian cara cara preman dalam memimpin pemerintahan. Sungguh tragis kalau ada pemimpin pemerintahan yang tidak belajar dari pendahulunya yang telah melakukan hal yang sama, Dan sungguh idiot pemerintah yang semacam itu jika ia tidak segera merubah gaya kepemimpinannya menjadi kepemimpinan yang lebih beradab, beretika, bermoral, beriman. Kita semua mendambakan pemimpin pemerintahan dalam semua tingkat memperlakukan rakyatnya diatas segala galanya dibalik kekuasaan yang diamanahkan rakyat yang dijalankan dengan kepongahan. Sadarlah wahai para pemimpin. Kulluqun rain wa qullukum mas’ulun an ra’iyati. Setiap pemimpin akan ditanyai dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka pengadilan Tuhan yang tidak akan mampu disuap ataupun “mempreteli” kitab undang undang yang ditimpakan kepadamu. Wallahu A’lam Bisshawab.
(Ironi sebuah bangsa yang telah merdeka)
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Kasus Majalah Tempo versus Tomy Winata, memunculkan istilah premanisme dalam dunia pers. Banyak orang mengecam terhadap upaya sekelompok orang yang melakukan kekerasan kepada wartawan, yang diasumsikan dapat mematikan kreatifitas pers dan wartawan dalam menjalankan profesinya. Penyerangan ke kantor media massa sudah amat sering kita dengar. Ingat kasus harian sore Surya Surabaya yang diobrak abrik oleh suruhan oknum yang merasa dirinya ter”zalimi” pemberitaan yang diajikan harian tersebut. Kasus yang paling terkenal ketika pembunuhan wartawan Bernas, harian pagi yang terbit di Yogyakarta, Udin. Juga penyerangan kantor redaksi Palopo Pos oleh preman preman yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang merasa tidak senang atas pemberitaan atau penyajian informasi yang diangkat oleh wartawan Palopo Pos. Ataupun penganiayaan koresponden Pedoman Rakyat di Bone yang “babak belur” dihajar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hanya karena merasa ter”usik” dengan sebuah berita di koran itu. Dan, sejumlah kasus lain yang pernah ditulis berbagai media. Intimidasi, diskriminasi wartawan di kantor kantor pemerintahan, baik yang dipublikasikan maupun didiamkan begitu saja oleh karena ketakutan yang dirasakan pekerja pers tersebut.
Berbagai kasus kekerasan yang dialami itu, bukannya surut seiring dengan dinamika yang terjadi disekelilingnya dan meningkatnya pengetahuan banyak pihak tentang demokrasi, malah semakin “beringas” institusi maupun individu kepada kaum kuli disket itu. Ada apa dibalik semua itu? Menurut hemat saya, kekerasan yang dialami wartawan maupun penerbitas pers, tidak lain karena banyak orang “alergi” dengan kebenaran, takut atas fakta dari perbuatan yang dilakukan untuk diketahui publik (masyarakat).
Dalam perkembangannya, yang tidak kalah menarik -- pun telah berlangsung lama adalah premanisme dalam pemerintahan. Yang dimaksudkan dengan premanisme dalam pemerintahan yaitu mekanisme dan prosedur pengambilan serta keputusan suatu kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat ataupun pemaksaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan atas suatu kebijakan tanpa melihat dan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban di mana partisipasi masyarakat untuk mempengaruhi atau ikut terlibat dalam pembuatan kebijakan itu ternafikan begitu saja. Jadi, suatu tindakan atau kebijakan yang diberlakukan secara semena mena, sewenang wenang, tidak melalui sosialisasi dan publikasi yang kemudian meminggirkan peran rakyat sebagai obyek maupun sebagai subyek dapat dikategorikan perbuatan premanisme terhadap rakyat yang sesungguhnya memiliki kedaulatan melebihi kekuasaan yang dipunyai sebuah pemerintahan.
Ketertutupan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang seharusnya wajib diketahui dan disampaikan kepada publik serta ketidak-senangan atau ketidak-inginan menerima kritik atas kebijakan yang diambil dan ditanggapi secara emosional tanpa mengedepankan dalil dalil hukum dan fakta juga bisa dianggap telah melakukan tindakan premanisme kepada stakeholder, yang sesungguhnya tak terpisahkan dari keberadaan sebuah pemerintahan dalam negara. Contoh kongkritnya, ketika Lee Kwan Yew “memborbardir” New Strait Times, hanya karena memberitakan “sepak terjangnya” memimpin negara pulau tersebut. Juga Perdana Menteri Malaysa, Mahathir Muhammad membungkam koran yang sama dinegaranya. Dan, tidak kalah “ganas”nya pemerintah Indonesia selama kurun waktu 4 dekade “memberangus” kebebasan pers dengan senjatanya pembreidelan atau pencabutan SIUPP. Sudah banyak media massa yang merasakannya, baik media cetak maupun media visual. Seiring dengan era reformasi hak yang dimiliki pemerintah ini telah “dipotong” dari akarnya. Tetapi ternyata tidak habis secara tuntas. Terakhir kita mendengar masyarakat pers mempertanyakan Surat Menkoinfo (Menteri Negara Komunikasi dan Informasi) yang membatasi jam tayang media elektronik. Saya menjadi khawatir kalau ini awal hidupnya “monster” gaya baru pemerintah memperkosa hak usaha penerbitan pers dan masyarakat memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui media. Akankah ini benar benar akan terjadi.?
Krisis Dimensi
Krisis, bencana, malapetaka yang tak kunjung berakhir di negeri ini merupakan sinyal bahwa terjadi kekeliruan, kesalahan atau mungkin gejala perbuatan preman oleh kalangan orang pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kita perlu melakukan introspeksi diri memasuki usia yang sesungguhnya telah mematangkan anak bangsa dalam menyikapi persoalan persoalan yang ada. Diusia 60 tahun pasca kemerdekaan, kembali kita diperhadapkan pada pertanyaan, apakah kita benar benar sudah merdeka, baik dari penjajah bangsa asing dalam gaya baru, ataupun kebiadaban kebiadaban yang dilakukan orang yang punya ambisi besar menguasai sebahagian dari potensi yang dimiliki negara ini, demi kepentingan sesaat, pada saat yang sama “memelaratkan” rakyat? Tidakkah kita tergugah dengan penderitaan berkepanjangan yang dirasakan pada umumnya rakyat yang masih berpenghasilan rendah di tengah tengah gemuruh arus mesin teknologi yang menghiasi aebahagian dari jalan jalan dengan berseliwerannya mobil mewah. Banyak orang berteriak, termasuk pemerintah untuk melakukan penghematan energi, penciptaan energi alternatif, sementara kebijakan yang diambil tidak menunjukkan adanya upaya optimal untuk itu. Kita juga menyaksikan di daerah daerah rakyat “menikmati pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN “semau gue yang akibatnya banyak alat alat listrik yang digunakan di rumah mengalami kerusakan. Sungguh, sebuah suasana memiriskan hati bagi siapapun yang memeiliki kepekaan terhadap situasi kondisi yang bukannya semakin kondusif. Subsidi BBM yang selalu didengung dengungkan pemerintah, besaran yang sungguh membuat bulu kuduk kita berdiri ketika menyebut angka triliyunan, yang boleh jadi sebahagian besar masyarakat tidak ngeti dengan penjelasan yang berbelit belit. Sementara masyarakat pun tidak pernah disuguhi angka penerimaan dari minyak yang kita ekspor. Di mana mereka tahu, sejak belajar disekolah dasar, bahwa negara ini adalah salah negara pengekspor minyak yang tergabung dalam OPEC.
Konflik lokal, penyelesaian dan upaya perdamaian di Aceh yang dilakukan di Helsinki tgl 15 dengan penandatanganan antara pemerintah dengan GAM, adalah sesuatu dagelan yang sangat tidak lucu, di mana kita harus punya kesepkatan dengan segelintir orang yang belum tentu diterima oleh masyarakat Aceh. Mestinya kita memperbaiki tatanan penyelebgaraan pemerintahan, pembangun dan kemasyarakatan di sana. Sama halnya dengan daerah lain yang dilanda konflik yang nyaris sama dalam skala berbeda. Apa juga harus di tanda tangani di luar negeri untuk bersepakat. Kita selalu mengatakan bahwa bangsa ini bangsa yang berdaulat, menganut paham kesatuan, yang tidak ingin ada campur tangan negara asing., yang tanpa kita sadari, atau sengaja bersikap bodoh untuk “digurui” oleh negara yang pada hakekatnya punya kepentingan terselubung kepada kita. Seyogyanya pemerintah memberi peluang yang sama untuk memberi kesejahteraan kepada rakyat. Tidak hanya di atas kertas.
Zaman sudah berubah, waktu terus bergulir. Masyarakat membutuhkan pembuktian dari janji janji yang telah terucap oleh para pemimpin pemerintahan, Mulai tingkat Presiden sampai kepala daerah sudah dilakukan pemilihan langsung. Terlepas apakah dalam penyampaian visi dan misi penuh pembohongan kepada rakyat, namun rakyat mau yang terbaik dari apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Harapan kita pemerintah menanggalkan cara cara premanisme dalam menyusun kebijakan, memberlakukan kebijakan maupun melaksanakan keputusan yang diambil, karena itu bisa mengakibatkan kebencian rakyat kepada pemerintahannya. Betapa banyak pemerintahan jatuh karena tidak merasa memiliki rakyat. Betapa banyak pemimpin dalam pemerintahan kemudian lari terbirit birit oleh pengadopsian cara cara preman dalam memimpin pemerintahan. Sungguh tragis kalau ada pemimpin pemerintahan yang tidak belajar dari pendahulunya yang telah melakukan hal yang sama, Dan sungguh idiot pemerintah yang semacam itu jika ia tidak segera merubah gaya kepemimpinannya menjadi kepemimpinan yang lebih beradab, beretika, bermoral, beriman. Kita semua mendambakan pemimpin pemerintahan dalam semua tingkat memperlakukan rakyatnya diatas segala galanya dibalik kekuasaan yang diamanahkan rakyat yang dijalankan dengan kepongahan. Sadarlah wahai para pemimpin. Kulluqun rain wa qullukum mas’ulun an ra’iyati. Setiap pemimpin akan ditanyai dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka pengadilan Tuhan yang tidak akan mampu disuap ataupun “mempreteli” kitab undang undang yang ditimpakan kepadamu. Wallahu A’lam Bisshawab.
PREDIKSI WAJAH INDONESIA DI TAHUN 2006
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Pendahuluan
Diantara harapan optimis dan pesimis melihat Indonesia dalam menapak perjalanannya di Tahun 2006, sesungguhnya merupakan suatu kewajaran, karena tentu saja hal itu sebagai apresiasi semua elemen untuk menujukkan kepekaannya terhadap bangsa ini. Tidak sedikit yang dihantui kecemasan yang teramat dalam, mungkinkah Indonesia dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang sedang dihadapinya. Bagaimana dengan masyarakat yang hingga kini masih dihantui ketakutan akan atau sedang mewabahnya berbagai penyakit, bencana alam yang datang silih berganti, kebijakan pemerintah yang sejatinya berpihak kepada rakyat namun itu hanya ada dalam tataran wacana belaka, nasib otonomi daerah yang semakin tidak jelas, tapi amat jelas nuansa sentralistik, aksi terorisme yang datang silih berganti, sehingga mengakibatkan jatuh korban dari orang orang yang tidak berdosa, penyebaran dan penggunaan narkoba, HIV/AIDS yang semakin tidak terkendali, dan fenomena sosial serta penyakit masyarakat lainnya. Ketika menelaah semua kejadian tersebut, orang akan kembali bertanya, masih adakah harapan negara Indonesia akan berdiri tegak, ataukah ia hanya tinggal kenangan sebagai konsekuensi dari berbagai konflik yang terjadi, ataukah justru dengan itu semakin mendewasakan bangsa ini dalam menghadapi berbagai permasalahan, yang kemudian akan menghantarkan bangsa ini sebagai bangsa besar. Bangsa tahan banting dan bangkit berdiri dengan tegak dan semakin besar pengaruhnya ditengah tengah percaturan internasional di atas dunia.
Mari kita simak dan menganalisis fundamental masalah yang kita hadapi agar nantinya kita bisa menentukan langkah kita dalam menapak hari esok yang lebih baik
Politik Dalam Negeri/Luar Negeri
Garis besar permasalahan politik yang dihadapi untuk dalam negeri dapat di bagi dalam beberapa hal (1) pendidikan, pencerahan politik dalam kerangka membentuk budaya politik yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, demokrasi yang bermuara pada penyelenggaraan pemerintah dan lembaga lembaga negara dan partai politik, (2) implikasi dari pelaksanaan otonomi daerah, desentralisasi, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang belum berjalan optimal dan maksimal, (3) upaya memenuhi hak hak warga negara untuk menyalurkan aspirasinya. Untuk urusan luar politik luar negeri lebih banyak dipengaruhi ketidakmampuan diplomasi dari para Duta Besar yang diempatkan di luar negeri.
Ad. 1. Politik Dalam Negeri. Pemahaman sebagian masyarakat termasuk kalangan elit partai politik, tentang pelaksanaan ketatanegaraan dan cara cara memperoleh kekuasaan cenderung masih mengadopsi cara cara yang tidak beradab, konvensional, primitif serta tradisional, emosinal, paternalistik dengan patron yang tidak jelas. Ini sangat berbahaya dalam kehidupan demokrasi yang hendak dibangun. Cara cara seperti ini seyogyanya harus diubah. Reformasi definisi politik dalam kaitannya dengan kekuasaan harus lebih didasarkan pada azas kemandirian, azas manfaat, azas kebangsaan, dalam bingkai falsafah negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta budaya yang tumbuh dan berkembang sesuai dinamika masyarakat serta lingkungan yang mempengaruhinya. Kongkritnya, bahwa dalam penyelenggaraan kepartaian, tidak saja diorientasikan untuk memperoleh kekuasaan dengan menggunakan cara apapun dengan mengabaikan norma dan nilai dasar sebagai bangsa, tetapi menjadi keniscayaan menerapkan cara cara yang lebih beradab, etis, serta menghargai sikap berbeda yang berkembang dalam partainya, ataupun jika ia berhadapan dengan partai lain. Dalam pemilu 2009 dan seterusnya partai politik sebagai laboratorium demokrasi sebaiknya mengubah diri, mengubah cara, mengubah cara berfikir dan bertindak yang berada dalam koridor keIndonesiaan dan konteks demokrasi yang sesungguhnya.
Ad. 2. Politik Luar Negeri. Politik luar negeri Bebas-Aktif seyogyanya tetap dipertahankan namun ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kualitas yang dimaksudkan adalah memenuhi kebutuhan dan kepentingan sertta perlindungan menyeluruh warga negara dan negara Indonesia di luar negeri. Jangan sampai dikesankan, seperti yang terjadi selama ini, bahwa Indonesia adalah bangsa yang tidak peduli dengan warganya,dalam berhadapan dengan berbagai diskriminasi, intimidasi, pelecehan maupun penindasan hak hak yang seharusnya dimiliki setiap warga negara dari negara berdaulat.
Pembangunan
A. Ekonomi
Persoalan pokok yang dihadapi oleh perekonomian kita adalah sektorr fiskal, sektor riil, sektor moneter. Dari pembelajaran yang dilakukan dari pengalaman yang dijalani selama kurun krisis ekonomi dan keuangan yang hingga hari ini belum menunjukkan adanya tanda tanda menggembirakan menuju recovery ekonomi, maka sedapat mungkin pemerintah mendorong tumbuhnya investasi, menekan laju pertumbuhan inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menciptakan obyek pendorong bergairahnya dunia usaha, berupaya mengamankan keuangan negara dari kejahatan White Crime, dan segala macam dan bentuk penyelewengan yang selama ini terjadi. Meningkatkan penanganan kasus korupsi dan penggelapan pada semua instansi pemerintah yang mengelola jasa keuangan, serta pembangkangan dunia usaha swasta yang banyak mengemplang utang dalam dan luar negerinya sehingga membebani keuangan negara, menjalin kerjasama dengan negara negara tempat pelarian dan pencucian uang (money laundry) dari orang orang yang selama ini atau mungkin terjadi di masa datang, perlu perhatian lebih terhadap upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat disektor Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, memberikan proteksi pada beberapa produksi strategik yang dihasilkan, menjalin kerjasama ekspor dengan negara tujuan ekspor, memperbaiki regulasi dan deregulasi terus menerus.
B. Pertahanan dan Keamanan
Dengan semakin meningkatnya eskalasi kemanan dan pertahanan dari berbagai bentuk serangan kemanan, seperti, terorisme, intervensi, serta gangguan keamanan lainnya, sejatinya TNI/POLRI harus berupaya membenahi diri. Usaha pembenahan persenjataan, profesionalisme prajurit, kebijakan pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan keluarga prajurit, serta prasarana dan sarana yang tersedia dalam menjaga batas batas negara, menjadi sesuatu yang tak terelakkan untuk diperhatikan secara serius. Banyaknya klaim yang dilakukan negara tetangga, itu disebabkan ketidakmampuan menjaga wilayah kedaulatan Indonesia, tidak jelasnya batas batas kontinen laut kita, serta batas negara di darat yang hingga belum terselesaikan dengan Timor Leste, Papua New Guinea, Philipinan, Malaysia, dan Brunei Darusslam.
C. Pendidikan, Budaya, Seni dan Parawisata
A.1. Pendidikan
Kebijakan Pemerintah memberikan Dana Bantuan Siswa (BOS) bukan menjadi solusi dari persoalan pendidikan, bahkan menjadi masalah baru yang justru membinggungkan dan membebani orang tua siswa, sehingga kedepannya perlu dipikirkan perlunya pembebasan biaya pendidikan untuk menyukseskan program wajib belajar 9 tahun, atau lebih ditingkatkan lagi Program Wajib Belajar 12 Tahun. Segala bentuk pungutan untuk tingkat SD dibebaskan sama sekali. Tidak seperti sekarang, ada Dana BOS tetapi bukannya berkurang beban orang tua siswa tetapi semakin bertambah. Olehnya itu harus masuk dalam kerangka pembiayaan pendidikan, sehingga siswa SD tidak ada pungutan apapun. Secara bertahap pemerintah mengalokasikan dana untuk SMP dan pada saatnya nanti tingkat menengah atas (SMA/SMK) juga mendapat bantuan pendidikan. Ini sangat dimungkinkan jika komitmen pemerintah untuk menganggarkan sektor pendidikan 20% dari total APBN/APBD, pada saat yang sama peningkatan kualitas pendidikan juga semakin baik ke depannya.
A.2. Budaya dan Seni,
Bahwa bangsa dan negara ini tidak menaruh peduli secara serius terhadap pengembangan seni dan mempertahankan budaya, adalah sesuatu yang tidak terbantahkan. Olehnya itu pemerintah bersama elemen masyarakat, pencinta budaya dan pekerja seni harus bersinergi mengkreasikan seni dan budaya yang bersesuaian dengan dinamika masyarakat, seraya budaya lokal tetap menjadi bahagian yang harus dilestarikan. Prasarana dan sarana pertunjukan seni dan budaya lebih diperbanyak seiring dengan meningkatnya pementasan kesenian dan budaya.
A.3. Parawisata
Sebagai negara yang berada dijalur transportasi yang sangat strategik, dan salah satu negara yang terluas dan terbanyak penduduknya di dunia, potensi alam yang demikian beragam dan kaya budaya dan keindahan alamnya, mestinya sektor budaya ini menjadi andalan memperoleh pendapatan yang tinggi. Tidak tertutup kemudian sektor ini menjadi penopang utama dari sektor pendapatan lain. Oleh karena untuk mempertahankan pendapatan dari minyak, gas dan hasil alam yang tidak dapat diperbaharui, maka parawisata menjadi altenatif utama. Kendalanya adalah, promosi, pengelolaan obyek wisata yang tidak maksimal dan berkelanjutan, orang orang yang menangani parawisata tidak memiliki kompetensi yang cukup, serta kebijakan pemerintah yang tidak dioorientasikan pada sektor ini secara optimal, pada saat yang sama, dunia usaha swasta mengalami hal serupa
Penegakan Hukum
Khusus dibidang penegakan hukum ini, ada beberapa catatan yang perlu mendapat pembenahan, antara lain, seluruh perundang undangan yang tidak berjalan pada semangat penegakan hukum seyogyanya diubah, mengatur hubungan lembaga lembaga negara dan kewenangannya jika terjadi kasus hukum di dalamnya, sehingga siapa memeriksa dan kepatutan yang diperkenankan dalam penyelidikan dan penyidikan tidak menjadi preseden hukum dan penegakannya dimasa datang, membangun komitmen bersama diantara penegak hukum dalam menciptakan sistem peradilan yang berjalan sesuai mekanisme keadilan hukum dan rasa keadilan ditengah tengah masyarakat, membersihkan institusi dari pengaruh intervensi dalam segala bentuknya dari manapun datangnya, serta upaya lain yang dapat diserap atau diadopsi demi tegaknya hukum,. segala kendala yang memungkinkan pihak lain untuk memanfaatkan celah hukum yang bersifat negatif, paling tidak dapat diminimalisir dan kalau bisa ditiadakan.
Menurut hemat saya, sesungguhnya masih ada secercah harapan, seberkas sinar bahwa Indonesia akan tetap bertahan sebagai negara kesatuan, Oindonesia akan tetap eksis dalam menapak perjalanannya, Indonesia masih menjadi bahagian dunia yang senantiasa mendapatkan perhatian dari dunia internasional. Indonesia bagian tak terpisahkan dari adanya ketergantungan antar negara, dan dari sanalah Indonesia akan memerankan dirinya sesuai karakternya sendiri. Indonesia akan tetap berdenyut dan tidak akan berhenti berbuat demi anak bangsanya. Tapi semuanya bertumpu pada pemerintahannya, masyarakatnya dan siapapun yang berkepntingan dengan Indonesia. Insya Allah, saya termasuk orang yang selalu optimis, bahwa Indonesia akan tetap bertahan sebagai negara berdaulat, terlepas sipapun jadi penguasa di dalamnya, sepanjang mengemban amanah rakyat dan menjalankannya dengan sebaik baiknya, maka rakyat Indoensia akan berdiri paling depan untuk menjadi pembela dan pendukungnya, atau bahkan melindunginya. Akhirnya Selamat memasuki tahun 2006, tahun dimana banyak hal yang bisa dilakukan, banyak jalan menuju kesuksesan menyelenggarakan pemerintahan untuk menuju terciptanya bangsa yang sejahtera, makmur dan berkeadilan, semoga, Insya Allah, amin
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Pendahuluan
Diantara harapan optimis dan pesimis melihat Indonesia dalam menapak perjalanannya di Tahun 2006, sesungguhnya merupakan suatu kewajaran, karena tentu saja hal itu sebagai apresiasi semua elemen untuk menujukkan kepekaannya terhadap bangsa ini. Tidak sedikit yang dihantui kecemasan yang teramat dalam, mungkinkah Indonesia dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang sedang dihadapinya. Bagaimana dengan masyarakat yang hingga kini masih dihantui ketakutan akan atau sedang mewabahnya berbagai penyakit, bencana alam yang datang silih berganti, kebijakan pemerintah yang sejatinya berpihak kepada rakyat namun itu hanya ada dalam tataran wacana belaka, nasib otonomi daerah yang semakin tidak jelas, tapi amat jelas nuansa sentralistik, aksi terorisme yang datang silih berganti, sehingga mengakibatkan jatuh korban dari orang orang yang tidak berdosa, penyebaran dan penggunaan narkoba, HIV/AIDS yang semakin tidak terkendali, dan fenomena sosial serta penyakit masyarakat lainnya. Ketika menelaah semua kejadian tersebut, orang akan kembali bertanya, masih adakah harapan negara Indonesia akan berdiri tegak, ataukah ia hanya tinggal kenangan sebagai konsekuensi dari berbagai konflik yang terjadi, ataukah justru dengan itu semakin mendewasakan bangsa ini dalam menghadapi berbagai permasalahan, yang kemudian akan menghantarkan bangsa ini sebagai bangsa besar. Bangsa tahan banting dan bangkit berdiri dengan tegak dan semakin besar pengaruhnya ditengah tengah percaturan internasional di atas dunia.
Mari kita simak dan menganalisis fundamental masalah yang kita hadapi agar nantinya kita bisa menentukan langkah kita dalam menapak hari esok yang lebih baik
Politik Dalam Negeri/Luar Negeri
Garis besar permasalahan politik yang dihadapi untuk dalam negeri dapat di bagi dalam beberapa hal (1) pendidikan, pencerahan politik dalam kerangka membentuk budaya politik yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, demokrasi yang bermuara pada penyelenggaraan pemerintah dan lembaga lembaga negara dan partai politik, (2) implikasi dari pelaksanaan otonomi daerah, desentralisasi, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang belum berjalan optimal dan maksimal, (3) upaya memenuhi hak hak warga negara untuk menyalurkan aspirasinya. Untuk urusan luar politik luar negeri lebih banyak dipengaruhi ketidakmampuan diplomasi dari para Duta Besar yang diempatkan di luar negeri.
Ad. 1. Politik Dalam Negeri. Pemahaman sebagian masyarakat termasuk kalangan elit partai politik, tentang pelaksanaan ketatanegaraan dan cara cara memperoleh kekuasaan cenderung masih mengadopsi cara cara yang tidak beradab, konvensional, primitif serta tradisional, emosinal, paternalistik dengan patron yang tidak jelas. Ini sangat berbahaya dalam kehidupan demokrasi yang hendak dibangun. Cara cara seperti ini seyogyanya harus diubah. Reformasi definisi politik dalam kaitannya dengan kekuasaan harus lebih didasarkan pada azas kemandirian, azas manfaat, azas kebangsaan, dalam bingkai falsafah negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta budaya yang tumbuh dan berkembang sesuai dinamika masyarakat serta lingkungan yang mempengaruhinya. Kongkritnya, bahwa dalam penyelenggaraan kepartaian, tidak saja diorientasikan untuk memperoleh kekuasaan dengan menggunakan cara apapun dengan mengabaikan norma dan nilai dasar sebagai bangsa, tetapi menjadi keniscayaan menerapkan cara cara yang lebih beradab, etis, serta menghargai sikap berbeda yang berkembang dalam partainya, ataupun jika ia berhadapan dengan partai lain. Dalam pemilu 2009 dan seterusnya partai politik sebagai laboratorium demokrasi sebaiknya mengubah diri, mengubah cara, mengubah cara berfikir dan bertindak yang berada dalam koridor keIndonesiaan dan konteks demokrasi yang sesungguhnya.
Ad. 2. Politik Luar Negeri. Politik luar negeri Bebas-Aktif seyogyanya tetap dipertahankan namun ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kualitas yang dimaksudkan adalah memenuhi kebutuhan dan kepentingan sertta perlindungan menyeluruh warga negara dan negara Indonesia di luar negeri. Jangan sampai dikesankan, seperti yang terjadi selama ini, bahwa Indonesia adalah bangsa yang tidak peduli dengan warganya,dalam berhadapan dengan berbagai diskriminasi, intimidasi, pelecehan maupun penindasan hak hak yang seharusnya dimiliki setiap warga negara dari negara berdaulat.
Pembangunan
A. Ekonomi
Persoalan pokok yang dihadapi oleh perekonomian kita adalah sektorr fiskal, sektor riil, sektor moneter. Dari pembelajaran yang dilakukan dari pengalaman yang dijalani selama kurun krisis ekonomi dan keuangan yang hingga hari ini belum menunjukkan adanya tanda tanda menggembirakan menuju recovery ekonomi, maka sedapat mungkin pemerintah mendorong tumbuhnya investasi, menekan laju pertumbuhan inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menciptakan obyek pendorong bergairahnya dunia usaha, berupaya mengamankan keuangan negara dari kejahatan White Crime, dan segala macam dan bentuk penyelewengan yang selama ini terjadi. Meningkatkan penanganan kasus korupsi dan penggelapan pada semua instansi pemerintah yang mengelola jasa keuangan, serta pembangkangan dunia usaha swasta yang banyak mengemplang utang dalam dan luar negerinya sehingga membebani keuangan negara, menjalin kerjasama dengan negara negara tempat pelarian dan pencucian uang (money laundry) dari orang orang yang selama ini atau mungkin terjadi di masa datang, perlu perhatian lebih terhadap upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat disektor Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, memberikan proteksi pada beberapa produksi strategik yang dihasilkan, menjalin kerjasama ekspor dengan negara tujuan ekspor, memperbaiki regulasi dan deregulasi terus menerus.
B. Pertahanan dan Keamanan
Dengan semakin meningkatnya eskalasi kemanan dan pertahanan dari berbagai bentuk serangan kemanan, seperti, terorisme, intervensi, serta gangguan keamanan lainnya, sejatinya TNI/POLRI harus berupaya membenahi diri. Usaha pembenahan persenjataan, profesionalisme prajurit, kebijakan pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan keluarga prajurit, serta prasarana dan sarana yang tersedia dalam menjaga batas batas negara, menjadi sesuatu yang tak terelakkan untuk diperhatikan secara serius. Banyaknya klaim yang dilakukan negara tetangga, itu disebabkan ketidakmampuan menjaga wilayah kedaulatan Indonesia, tidak jelasnya batas batas kontinen laut kita, serta batas negara di darat yang hingga belum terselesaikan dengan Timor Leste, Papua New Guinea, Philipinan, Malaysia, dan Brunei Darusslam.
C. Pendidikan, Budaya, Seni dan Parawisata
A.1. Pendidikan
Kebijakan Pemerintah memberikan Dana Bantuan Siswa (BOS) bukan menjadi solusi dari persoalan pendidikan, bahkan menjadi masalah baru yang justru membinggungkan dan membebani orang tua siswa, sehingga kedepannya perlu dipikirkan perlunya pembebasan biaya pendidikan untuk menyukseskan program wajib belajar 9 tahun, atau lebih ditingkatkan lagi Program Wajib Belajar 12 Tahun. Segala bentuk pungutan untuk tingkat SD dibebaskan sama sekali. Tidak seperti sekarang, ada Dana BOS tetapi bukannya berkurang beban orang tua siswa tetapi semakin bertambah. Olehnya itu harus masuk dalam kerangka pembiayaan pendidikan, sehingga siswa SD tidak ada pungutan apapun. Secara bertahap pemerintah mengalokasikan dana untuk SMP dan pada saatnya nanti tingkat menengah atas (SMA/SMK) juga mendapat bantuan pendidikan. Ini sangat dimungkinkan jika komitmen pemerintah untuk menganggarkan sektor pendidikan 20% dari total APBN/APBD, pada saat yang sama peningkatan kualitas pendidikan juga semakin baik ke depannya.
A.2. Budaya dan Seni,
Bahwa bangsa dan negara ini tidak menaruh peduli secara serius terhadap pengembangan seni dan mempertahankan budaya, adalah sesuatu yang tidak terbantahkan. Olehnya itu pemerintah bersama elemen masyarakat, pencinta budaya dan pekerja seni harus bersinergi mengkreasikan seni dan budaya yang bersesuaian dengan dinamika masyarakat, seraya budaya lokal tetap menjadi bahagian yang harus dilestarikan. Prasarana dan sarana pertunjukan seni dan budaya lebih diperbanyak seiring dengan meningkatnya pementasan kesenian dan budaya.
A.3. Parawisata
Sebagai negara yang berada dijalur transportasi yang sangat strategik, dan salah satu negara yang terluas dan terbanyak penduduknya di dunia, potensi alam yang demikian beragam dan kaya budaya dan keindahan alamnya, mestinya sektor budaya ini menjadi andalan memperoleh pendapatan yang tinggi. Tidak tertutup kemudian sektor ini menjadi penopang utama dari sektor pendapatan lain. Oleh karena untuk mempertahankan pendapatan dari minyak, gas dan hasil alam yang tidak dapat diperbaharui, maka parawisata menjadi altenatif utama. Kendalanya adalah, promosi, pengelolaan obyek wisata yang tidak maksimal dan berkelanjutan, orang orang yang menangani parawisata tidak memiliki kompetensi yang cukup, serta kebijakan pemerintah yang tidak dioorientasikan pada sektor ini secara optimal, pada saat yang sama, dunia usaha swasta mengalami hal serupa
Penegakan Hukum
Khusus dibidang penegakan hukum ini, ada beberapa catatan yang perlu mendapat pembenahan, antara lain, seluruh perundang undangan yang tidak berjalan pada semangat penegakan hukum seyogyanya diubah, mengatur hubungan lembaga lembaga negara dan kewenangannya jika terjadi kasus hukum di dalamnya, sehingga siapa memeriksa dan kepatutan yang diperkenankan dalam penyelidikan dan penyidikan tidak menjadi preseden hukum dan penegakannya dimasa datang, membangun komitmen bersama diantara penegak hukum dalam menciptakan sistem peradilan yang berjalan sesuai mekanisme keadilan hukum dan rasa keadilan ditengah tengah masyarakat, membersihkan institusi dari pengaruh intervensi dalam segala bentuknya dari manapun datangnya, serta upaya lain yang dapat diserap atau diadopsi demi tegaknya hukum,. segala kendala yang memungkinkan pihak lain untuk memanfaatkan celah hukum yang bersifat negatif, paling tidak dapat diminimalisir dan kalau bisa ditiadakan.
Menurut hemat saya, sesungguhnya masih ada secercah harapan, seberkas sinar bahwa Indonesia akan tetap bertahan sebagai negara kesatuan, Oindonesia akan tetap eksis dalam menapak perjalanannya, Indonesia masih menjadi bahagian dunia yang senantiasa mendapatkan perhatian dari dunia internasional. Indonesia bagian tak terpisahkan dari adanya ketergantungan antar negara, dan dari sanalah Indonesia akan memerankan dirinya sesuai karakternya sendiri. Indonesia akan tetap berdenyut dan tidak akan berhenti berbuat demi anak bangsanya. Tapi semuanya bertumpu pada pemerintahannya, masyarakatnya dan siapapun yang berkepntingan dengan Indonesia. Insya Allah, saya termasuk orang yang selalu optimis, bahwa Indonesia akan tetap bertahan sebagai negara berdaulat, terlepas sipapun jadi penguasa di dalamnya, sepanjang mengemban amanah rakyat dan menjalankannya dengan sebaik baiknya, maka rakyat Indoensia akan berdiri paling depan untuk menjadi pembela dan pendukungnya, atau bahkan melindunginya. Akhirnya Selamat memasuki tahun 2006, tahun dimana banyak hal yang bisa dilakukan, banyak jalan menuju kesuksesan menyelenggarakan pemerintahan untuk menuju terciptanya bangsa yang sejahtera, makmur dan berkeadilan, semoga, Insya Allah, amin
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)