Senin, 07 Januari 2008

YAHUKIMO, SIAPA MENYUSUL?
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Pertama kali mendengar nama ini, saya kira adalah salah satu daerah otonom yang ada di Jepang, atau mungkin wilayah yang berada dikutub utara sana. Saya tidak pernah tahu bahwa ada kabupaten yang bernama seperti ini. Ternyata ia adalah pecahan dari Kabupaten Jayawijaya, Papua. Tragisnya lagi, kalau tidak bisa dikatakan ironis, karena daerah ini adalah penghasil utama umbi umbian, khususnya ubi jalar, dan juga punya hasil tambang, minyak dan emas.
Menurut kabar yang disebarluaskan media massa, penyebab kematian 55 orang, itu akibat kelaparan, walaupun hal ini terbantahkan oleh pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa penyebabnya adalah penyakit yang diderita oleh masyarakat yang berdiam di 17 desa itu. Inipun ironis, karena biangkeladi timbulnya penyakit itu, adalah akibat gizi buruk yang diderita masyarakat. Dan ini, sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu adalah bagaimana penanganannya agar hal ini tidak merebak luas pada desa desa tetangga sekitarnya, karena khawatir akan mewabah. Atau kalau dia disebabkan oleh kelaparan akibat panen gagal disana, bagaimana mengantisipasinya ke depan?
Merubah karakter
Pada umumnya masyarakat Papua, termasuk Yahokimo, makanan utama mereka sagu, umbi umbian, dan bebarapa jenis tumbuhan yang dapat mereka tanam. Mereka jarang sekali makan nasi. Kemudian, dengan penyuluhan yang dilakukan oleh aparat pertanian, dan upaya pemerintah untuk lebih mengenalkan budaya makan nasi, maka mau tidak mau masyarakat berusaha menanam padi. Padahal kondisi geografis dan struktur tanah di beberapa kabupaten/kota di Papua sangat berbeda dengan daerah lainnya di Indoensia. Padi tidak cocok dan tidak sesuai budaya makan masyarakat Papua. Walaupun pernah ia makan nasi, tapi iti bukan menjadi makanan pokok mereka. Mestinya tidak boleh memaksa penduduk yang pada dasarnya apa yang mereka konsumsi tak kurang, atau bahkan lebih baik di banding dengan beras, misalnya.
Oleh karena kegagalan panen atas beberapa jenis pertanian mereka, kemudian itu menimbulkan keparan, dari kelaparan ini muncul berbagai penyakit. Penyakit itu tidak tertangani dengan baik. Mengapa? Karena, nyaris tidak ada petugas kesehatan yang mendiami desa desa yang sangat jauh dari kota. Untuk menjangkau desa desa itu, hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki, atau melalui transportasi udara, itupun kalau ada bandara. Ada beberapa jalan yang dapat dilalui dengan kendaraan bermotor namun masih sedikit dan pendek. Oleh karena kawasan kabupaten Yahokimo dikelilingi pegunungan sehingga jalan darat dapat dilewati hanya dengan berjalan kaki.
Kedepannya, perlu memperbaiki dan membuat jalan dan infrastruktur yang lebih memadai dan dapat menghubungkan desa dengan kota, atau paling tidak mendekatkan pelayanan kesehatan, maupun jenis pelayanan lain yang disediakan pemerintah, agar masyarakat dalam mengurus sesuatu semakin cepat dan mendapat pelayanan yang lebih efisien dan optimal. Terlebih lagi dengan pemberlakuan otonomi khusus, tentu saja akan lebih memudahkan dalam menciptakan sistem pelayanan terpadu yang lebih baik di sana.
Peran Pemerintah lokal
Ketika saya mendengar dan menyimak penjelasan Bupati melalui Headline News Metro TV di jam 07.oo pagi, dan uraian yang dikemukakan Wakil Bupatinya pada saat diwawancarai Liputan 6 SCTV sore harinya, sungguh membuat hati ini jadi miris. Bupati berkata, “bahwa kita sedang mempersiapkan mengirimkan bantuan, dan untuk saat ini telah ada bantuan dari kabupaten tetangga yang akan segera dikirim kesana, dan sampai pagi ini saya belum tahu berapa jumlah orang meninggal, dan penyebabnya apa, masih kita upayakan untuk melakukan investigasi”. Kalau Wakil Bupatinya lain lagi, “jumlah 55 orang itu berdasarkan laporan dari pihak gereja, yang akan diselidiki lebih lanjut karena itu belum tentu benar berapa jumlah sesungguhnya, dan di desa mana saja, sementara kita selidiki” Artinya kedua pernyataan petinggi tersebut tidak memiliki kepekaan selaku pemimpin pemerintahan, yang sampai tidak tahu apa penyebabnya,, di desa mana saja, dan pola tindakan apa yang dapat segera dikerahkan kesana, seraya meminta bantuan. Lalu apa yang mereka kerjakan selaku Bupati. Atau wakil bupati maupun aparat tingkat dibawahnya?
Apa seharusnya dilakukan Bupati?
Paradigma baru otonomi daerah harus diterjemahkan oleh kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan fokus pada tuntutan kebutuhan masyarkat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan melainkan sebagai suatu instrumen untuk mencapai tujuan (James W Fesler, 1965, AF Leemans 1970, ibid). Instrumen tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik anatara pusat dan daerah, atau antar propinsi dan kabupaten/kota, sebab jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur. Dalam kondisi ini, setiap kepala daerah harus waspada terhadap munculnya hubungan antar tingkat pemerintahan yang bergerak dalam saling ketidak-percayaan atau suasana kurang harmonis seperti munculnya egoisme masing masing ketika tidak menyadari bahwa fungsi pemerintahannya hanya meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuatkan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Kemungkinan lain, adalah bahwa kepala daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya, pada saat yang sama, tidak menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab kepala daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah dan bukan otonomi “daerah” dalam pengertian suatu wilayah/teritorial di tingkat lokal. Kalaupun implementasi otonomi daerah diarahkan sebagai membesarnya kewenangan daerah, kewenangan itu harus dikelola secara adil, jujur dan demokratis. Dalam hubungan itu kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan yang diterima secara efektif dan efisien demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Cara pandang yang demikian inilah yang tepat untuk menjelaskan hubungan antara kepala daerah dan otonomi daerah.
Efouria reformasi yang menggulirkan dinamika perubahan, di mana wacana demokratisasi dan transparansi terus bertumbuh dan berkembang secara cepat, ternyata ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya masyarakat di daerah untuk menuntut hak dan kewenangan daerah, dan ikut serta dalam penyelenggaran pemerintahan yang demokratis dan otonom. Berbagai perkembangan dan perubahan yang sangat cepat dan drastis berupa tuntutan dan harapan utnuk memperoleh kemandirian perlu direspon dengan cepat dan tepat pula oleh seorang kepala daerah. Untuk itu kepala daerah perlu mengenal persoalan persoalan pokok mendasar yang dihadapi oleh masyarakatnya dan berupaya memecahkan masalah masalah inti dan bukan hanya gejalanya, karena jika hanya menyelesaikan gejalanya saja, permasalahan itu akan selalu berulang.
Di tengah perubahan dan perkembangan dinamika kehidupan politik pemerintahan dewasa ini, disadari baik secara internal maupun eksternnal, terdapat isu sentral; yang menjadi wacana publik, yaitu perlunya pembangian kekuasaan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri dalam hubungan yang serasi dengan daerah lainnya. Namun yang terjadi berkebalikan dengan harapan daerah dengan perubahan total Undang Undang No 22 Tahun 1999 menjadi Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. yang nuansa resentralisasi yang terdapat di dalamnya sangat kental, yang menurut hemat saya, perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh kepala darerah untuk mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat dalam kerangka perwujudan otonomi daerah dengan azas desentralisasi yang dijalankan secara optimal ke depan, dan lebih penting lagi dengan otonomi khusus yang diberlakukan di Propinsi Papua seyogyanya keleluasan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan seluas luasnya oleh pemerintah setampat untuk memberdayakan masyarakatnya dan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakatnya.
Siapa menyusul?
Ini merupakan pembelajaran, dan contoh kasus yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintah di tingkat daerah, agar lebih berhati hati dan serius mengelola daerahnya yang dimuarakan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena bukan sesuatu yang muskil hal seperti ini akan terjadi pula didaerah lain. Jika pemerintah daerah tidak punya kepekaan tinggi dalam mengelaborasi setiap permasalahan yang muncul, maka menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu memberdayakan masyarakat. Akankah seperti itu?
WUJUDKAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF MAKASSAR
Oleh : M Ridha Rasyid*

Dalam rencana pembangunan nasional Bappenas RI ada 10 daerah yang dipersiapkan menjadi Zona Rkonomi Eksklusif (ZEE), satu diantaranya adalah Kota Makassar yang akan menjadi pintu gerbang di kawasan timur selain Kota Bitung di Sulawesi Utara. Tujuan pembentukan ZEE adalah untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerrataan kawasan pengembangan wilayah berdasarkan potensi yang di,iliki masing daerah yang masuk dalam program tersebut. Ini merupakan peluang yang sangat menggembirakan oleh karena Kota Makassar juga menjadi bagian dari Indonesia Destination 2007 yang oleh pemerintah pusat melalui Departemen Kebudayaan dan Parawisata menetapkan 5 daerah tujuan wisata, yakni Jakarta, Bali, Jogyakarta, Manado dan Makassar. Kedua program ini memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan animo kunjungan wisata di daerah ini, yang ujung ujungnya juga menimbulkan dampak ekonomi. Namun tulisan ini akan fokus pada upaya mewujudkan Makassar sebagai zona ekonomi eksklsif.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, Kota Makassar dan pemprop Sulawesi Selatan, agar apa yang menjadi keingin dari program tersebut dapat terselenggara sesuai dengan rencana dan berjalan efektif pada tahun 2015 mendatang, antara lain, pertama, sebagai pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, niaga, jasa, pendidikan serta berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, maka harus didukung ketersediaan fasilitas prasarana dan sarana yang cukup. Nilai keekonomian infrastruktur menjadi faktor penentu dari perwujudan Zona Ekonomi Eksklusif sebagai suatu program kelanjuta dari Pembangunan Kawasan Terpadu yang telah digulirkan sebelumnya oleh pemerintah pusat untuk memfokuskan daerah tertentu dalam sebuah kawasan ekonomi yang mempunyai keunggulan tertentu, kedua, adanya dukungan daerah di Sulawesi Selatan atas potensi sumber daya ekonomi yang dihasilkan, ketiga, makassar akan menjadi sentra masuk dan keluarnya barang untuk sebagian wilayah tengah dan seba timur, selain Kota Bitung., keempat, perlunya komitmen pemerintah Kota Makassar, Propinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan memberi kontrbusi dan Distribusi barang dan jasa, sehingga benar benar menjadi sentra ekonomi yang bersinergi antar daerah, kelima, partisipasi perbankan dan dunia usaha untuk senantiasa memberikan apresiasi terhadap pemngembangan sektor usaha yang menjadi fokus pengembangan sumber daya. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah propinsi Sulawesi Selatan sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan 10 komoditas unggulan yang akan terus dikembangkan sehingga memiliki nilai keekonomian semakin meningkat dari wakti ke waktu, itu akan menjadi nilai tambah dari kualitas dan volume produksi yang berorientasi ekspor dan pemenuhan kebutuhan nasional.
Faktor faktor yang memengaruhi realisasi dari program ZEE itu seyogyanya mendapat perhatian lebih intens lagi, utamanya oleh pemerintah pusat untuk penyediaan alokasi anggaran yang memungkinkan terjadi percepatan pelaksanaannya, disamping adanya perangkat hukum yang mengikat daerah pada tataran pelaksanaannya.
Juga penerapan sistenm corporate good governance menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi demi tumbuhnya sistem berusaha yang sehat dan akan terus maju. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tidak ditopang oleh kekuatan sektor riel ibarat “doping” yang efeknya bersifat sementara. Pinjaman yang begitu mudah diperoleh swasta dari pasar uang global pada masa sebelum krisis akhirnya menuai badai ketika dana yang begitu besar tersebut tidak dapat terserap menjadi investasi sektor riel. Dana yang mengapung akhirnya lebih banyak diputar di sektor non riel. Masalah kemudian timbul ketika pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan mata uang asing. Terjadilah perburuan mata uang asing yang sangat luar biasa, yang menyebabkan kursnya meroket terhadap rupiah yang terus terpuruk. Inilah yang memicu pembengkakan utang luar negeri swasta secara menyeluruh dan kemudian melemahkan daya beli (purchasing power) kita, baik terhadap produk jadi maupun bahan baku impor.
Karena tidak mampu membeli bahan baku atau berbagai komponen industri impor, menyebabkan banyak industri gulung tikar. Pengangguran terjadi di mana mana, masalah sosial dan kerawan kamtibmas menjadi bagian kenyataan hidup keseharian. Akibat dari semua permasalahan itu, menjadikan pemerintah tidak lagi dipercayah oleh rakyat. Di era reformasi sekarang ini bukan tidak mustahil krisis multi dimensional jilid II akan terjadi bila kita masih membiarkan inefisiensi, ketidak terbukaan, kolusi, korupsi dan nepotisme melingkupi kalangan swasta dan pemerintah. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya pemerintahan yang baik (Good Goverment). Namun, tak kalah pentingnya juga adalah membangun kembali sektor swasta yang tangguh, kapabel, transparan dan akuntabel melalui sistem pengaturan korporasi atau perusahaan (corporate governance) yang sungguh sungguh, sehingga dapat kembali dipercaya (credible) di mata pelaku ekonomi global dan mendapat kepercayaan rakyat..
Deskripsi permasalahan yang akan melingkupi program ZEE dalam hubungannya penerapan corporate good governance tersebut, secara dini harus dicarikan bentuk antisipasi dengan mempersiapkan alternatif solusi yang dihadapi dan kemungkinan bakal terjadi, agar ZZE iotudapat berjalan lebih efektif dan maksimal.dan yang paling juga dalam kaitan pencanangan branding kota Makassar akan mendukung percepatan terciptanya ZEE itu dengan seyogyanya memperhatikan berbagai aspek yang mempengaruhinya.
Tak kurang pentingnya adalah menumbuhkan kreasi baru dan menyederhanakan ataupun mendekatkan pelayanan serta birokrasi pengurusan setiap regulasi administratif yang akan diberlakukan, mengeliminasi berbagai bentuk pungutan liar, menghindarkan percaloan tanah. Sebab, bukan tidak mungkin hambatan internal ini akan jauh lebih berpengaruh dibanding faktoir eksternal, seperti iklim berusaha yang disebabkan berbagai gejolak luar yang akan turut mempengaruhi minat berivestasi. Sehingga tansparansi prosedur dan mekanisme menjadi sesuatu yang teramat penting untuk diperhatikan, serta ditumbuhkan sinergitas hubungan antar institusi, baik dalam pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, sehingga bisa membuat Kota Makassar memiliki daya saing dalam menarik berbagai jenis usaha yang akan ditanamkan dikota ini. Serta dukungan pemerintah kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi serta DPRD akan menjadi komitmen bersama yang di back up oleh pemerintah pusat. Menjadikan Makassar Penuh dengan Harapan, bukanlah kepentingan pemerintah dan masyarakat kota Makassar saja, tetapi perlu ada support dari berbagai pihak, karena kalau tidak, bisa saja program tidak mampu diwujudkan.
VOLVO – HOTEL – PARCEL DAN KISRUH DPR
Oleh: M.Ridha Rasyid
Awal pemerintahan orde baru, banyak kebijakan terobosan yang diambil sebagai jawaban dari krisis yang melanda bangsa Indonesia selama kekuasaan rezim orde lama, di mana tingkat keterpurukan telah melampaui ambang batas yang dapat ditolerir. Inflasi yang mencapai 600% menunjukkan betapa tingkat daya beli masyarakat jauh merosot sampai sampai harus memakan ketela, ubi atau apa saja yang bisa di makan karena tidak punya kemampuan beli beras ketika itu. Dan dalam segala sektor penyelenggaraan negara pun mengalami hal yang sama. Oleh Soeharto selaku pelaksana presiden dan setelah definitif menjadi presiden, kebijakan ekonomi yang lebih dikenal Geng Barkeley, dengan obsesi pertumbuhan ekonomi yang lebih meningkat menjadi primadonanya. Hasilnya, memang ada sampai pada tahun 1979, itu didukung dengan tingkat produksi minyak meningkat pula. Dan, 1984, kita telah mampu swasembada beras seperti yang diklaim oleh rezim orde baru itu. Fondasi ekonomi dianggap sangat kuat ketika memasuki krisis ekonomi yang mengglobal ternyata sangat rentan. Kita sangat percaya diri menyatakan bahwa kita tidak mungkin mengalami imbas seperti negara tetangga, seperti Thailand, Korea Selatan maupun Philipina, misalnya. Maka, saat itu, Zainuddin MZ, da’i sejuta ummat, sebelum memasuki arena politik, di tahun 1998 mengeluarkan statement bahwa solusi dari permasalahan yang dihadapi harus banyak berdoa, katanya.
Jadi, sesungguhnya, ketika sebuah pemerintahan baru tampil menjadi penguasa adalah hal yang sangat lumrah ketika mengambil kebijakan yang boleh jadi populer dan senantiasa menjadi pembicaraan hangat di tengah tengah masyarakat. Meskipun sangat tidak diyakini akan mengeluarkan kita dari krisis substansial permasalahan yang ada. Penyelesaian parsial atas satu persoalan yang hakikinya berkaitan dengan permasalahan lain, tidak lebih memoles pinggiran dari sebuah lukisan yang abstrak. Memperindah sesuatu yang sesungguhnya di dalam sangat keropos dan rentan terhadap timbulnya ekseptasi yang luas dari akibat gagalnya menyelesaikan core problem yang sedang mengemuka Tetapi anehnya, menjadi sangat menarik karena respon masyarakat sangat positif terhadap hal hal yang sifatnyan artifisial. Acungan jempol dan berbagai kata kata sanjungan kemudian mengikuti kebijakan seperti ini. Tak kurang dari politisi dan pakar (?) pun juga turut memberi apresiasi positif. Meskipun hal ini lazim sebagai rangkaian membangun image dalam kerangka mendekatkan hubungan atau mungkin mau dianggap mendukung, sehingga perlu mendapat perhatian, namun hal seperti ini tidak wajar dilakukan kalau permasalahan yang dihadapi jauh lebih besar mempengaruhi tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab, pengalaman membuktikan, pemerintahan baru yang seringkali mendapat pujian kemudian terlena dengan berbagai sanjungan itu akan membuat penguasa lupa diri, yang pada akhirnya penguasa berasumsi bahwa toh semua keputusannya akan mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Maka, mula terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan telah dimulai. Inilah mengapa rezim orde baru pada akhirnya runtuh dan menjadi cacian masyarakat yang telah mengharap banyak terhadap terjadinya perubahan, namun kenyataannya sangat mengecewakan.
Tulisan ini bukan berarti ingin membandingkan awal pemerintahan rezim orde baru di bawah pimpinan Soeharto dengan pemerintah SBY-JK. Karena konteksnya sangat berbeda. Tetapi benang merahnya sudah mulai nampak dihadapan kita betapa carut marut kebijakan yang tidak tersistem pada suatu pola yang sistemik. Mari kita lihat perjalanan dalam beberapa hari lalu. Mengapa hal ini dilakukan dan terlalu dini dilakukan evaluasi, paling tidak gambaran awal bisa mencerminkan pola kepemimpinan yang ada pada pemerintahan sekarang selanjutnya. Sebagaimana tulisan saya beberapa waktu lalu, Kabinet SBY-JK Sudahkah Melakukan Perubahan? Tergambar jelas betapa kabinet ini dibentuk tanpa pendekatan rasionalitas kondisi yang menerpa bangsa ini, bahkan menurut hemat saya kontradiktif dengan upaya membangun pemerintahan yang efektif dan efisien, kemudian diikuti dengan manufer politik sesaat dengan ketidaktertarikan sejumlah penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas bermerek Volvo, juga tidak inginnya meniduri fasilitas hotel berbintang, serta yang sangat hangat tentang penting-tidaknya parcel dalam suatu peryaan hari hari istimewa bagi dan dari seseorang, pada saat yang sama terjadi kisruh internal di lembaga legislatif.
Kesemuanya itu mencerminkan tidak adanya konsep yang jelas dan dilakukan secara matang dalam memasuki kekuasaan dan penyelenggaraan negara yang tersistem dan dilakukan secara sistemik seperti dikemukakan di atas. Belum lagi penanganan sesaat terhadap TKI yang dideportasi dari Malaysia, harga minyak mentah yang melambung jauh di atas estimasi APBN, serta sejumlah permasalahan yang sedang dihadapi, termasuk imigram gelap maupun pendatang yang dokumen keimigrasiannya abu-abu, tidak jelas asli apa palsu, dan men-Nusakambangan-kan sejumlah tahanan yang dituduh korupsi.
Pola Terpadu
Membangun pemerintahan Indonesia yang baik, memang, bukan sesuatu yang mudah, bahkan sangat sukar untuk diwujudkan sepanjang seluruh komponen bangsa, termasuk penyelenggara negara tidak memiliki konsep yang utuh dan dapat diimplementasikan. Oleh karena itu upaya untuk mewujudkan itu dapat dilakukan secara bertahap jika, pertama, inventarisasi dan analisis permasalahan perlu segera dilakukan dan dilaksanakan berjenjang hingga ke daerah. Kita perlu tahu apa yang menjadi sumber permasalahan serta mentukan peta permasalahannya pada semua tingkat dengan karakter yang berbeda, ke dua, menyiapkan berbagai alternatif solusi dan mendiskusikan secara cermat oleh semua pihak yang memiliki kompetensi untuk kemudian menetapkan solusi terbaik untuk disepakati dan diputuskan, baik itu merupakan keputusan politik maupun secara struktural menjadi kehendak pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarkat, ke tiga, dengan menafikan kepentingan kelompok dan pribadi kemudian menyiapkan langkah langkah implementasi penyelesaian masalah, ke empat, menjalin kerjasama serta rekonsiliasi dengan semua institusi internal dan eksternal yang mendukung kebijakan tersebut, ke lima, menafikan hal yang sifatnya semu cara manangani masalah dan penyelesaian permasalahan, ke enam, membangun hubungan bilateral dengan negara negara sahabat yang akan mendorong terciptanya tata hubungan internasional yang lebih positif ke depan.
Artinya, hal hal yang tidak substansial dan tingkat keberhasilannya tidak efektif untuk mengatasi krisis, atau dengan kata lain, bahwa hal hal yang kurang positif untuk menyentuh persoalan yang sesungguhnya dialami oleh bangsa ini dieleminir. Seraya untuk itu dibuat Undang Undang Etika Pemerintahan.. Mengapa hal ini menjadi sangat penting untuk ditelorkan, sebab hanya dengan sebuah aturan yang jelas, kuat dan iimplementatif yang berkaitan dengan etika penyelenggara negara dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga bagaimana seyogyanya perilaku penyelenggara negara dapat dievaluasi dari waktu ke waktu. Jadi bukan hanya sekedar himbauan atau wacana yang enak dibicarakan tetapi tidak menyelesaikan persoalan.
UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN:
SUATU TINJAUAN KRITIS TERHADAP
UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Oleh : M. Ridha Rasyid*

Pendahuluan

Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2005, Rancangan Undang Undang tentang Guru dan Dosen baru saja disetujui dan disahkan oleh DPR dan Presiden. Dalam Undang Undang ini ada empat garis besar yang menjadi titik fokus dan perlu mendapat pecermatan bilamana itu dikaitkan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Garis besar yang dimaksudkan itu, (1) Sertifikasi Guru dan Dosen, (2) Tunjangan Fungsional dan profesi, (3) Upaya peningkatan mutu pendidikan, (4) Akselerasi bidang studi yang diterapkan untuk mengacu pada kurikulum 2004. Dari empat domain di atas, maka Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), merupakan sinergitas dari Undang Undang Sistem Pendidikan yang bertumpu pada pedoman pengajaran serta kebijakan pemerintah dalam mendorong tumbuhnya minat belajar serta kualitas luaran (out put) yang diharapkan dapat bersaing antar sekolah sesuai kemampuan masing masing

1. Sertifikasi Guru dan Dosen

Sebagaimana telah diatur dalam undang undang tersebut, bahwa untuk tahap pertama, sertifikasi akan dilakukan mulai tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2006. Adapun tujuan penerapan sertifikasi ini, antara lain, pertama, bahwa adanya kecenderungan mudahnya orang menjadi guru dan dosen hanya karena ia memiliki akta mengajar bersdasarkan kualifikasi keilmuan yang dimiliki, sehingga akan dapat merusak proses mengajar jika itu tetap berlangsung tanpa adanya standar yang jelas, yang diberlakukan secara nasional, kedua, bahwa mutu atau kualitas guru dan dosen yang demikian beragam, baik dalam materi yang sama maupun berbagai materi yang diampu seorang guru dan dosen, maka bisa muncul stagnasi mutu dan proses belajar mengajar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, ketiga, perlunya ada standar yang jelas, akurat dan akseptabel bagi setiapguru dan dosen, keempat, dalam skala nasional pemerintah menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam arti luas.
Implikasi dari penerapan sertifikasi guru dan dosen, pertama, mengurangi jumlah guru yang dapat mengajar dimuka kelas oleh karena yang bersangkutan sehingga ada pengalihan ke tugas administratif bagi mereka yang tidak memenuhi standa sertifikasi tersebut. Artinya dari jumlah guru yang diperkirakan 2,47 juta atau setara 63% dari jumlah pegawai negeri sipil yang ada, dan ditambah guru swasta dan guru bantu yang berkisar 1, 8 juta orang, maka sangat memungkinkan adanya sekolah yang tidak memiliki guru bidang studi tertentu, kedua, kesulitan memenuhi jam pengajaran dan jam pembelajaran sesuai kurikulum, sebagai akibat kurangnya guru bidang studi tertentu, ketiga, animo dan minat orang menjadi guru dan dosen akan mengalami degradasi seiring persyaratan yang harus dipenuhi dan akan memberatkan mereka, pada saat yang sama, dialami sekolah maupun perguruan tinggi.pada jangka pendek
Dari kenyataan yang timbul sebagai dampak dari pemberlakuan sertifikasi ini, hanya bersifat sementara, sebab kalau sekiranya kebijakan ini tidak berubah, konsisten dan suistainable (berkelanjutan), maka impact-nya justru akan menjadi positif dan baik bangsa ini. Seraya Kurikulum Berbasis Kompetensi itu tetap dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu
Tunjangan Fungsional dan profesi
Ini menjadi bahan diskusi yang sangat intens dilakukan oleh sejumlah pemerhati pendidikan maupun kalangan guru dan anggota DPR sendiri ketika membahas tunjangan ini. Ada perbedaan persepsi yang dimaksud dengan tunjangan profesi, dan apakah guru itu profesi? Dari sisi tunjangan fungsional guru dan dosen akan mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta tidak ada perbedaan besaran tunjangan antara swasta dan negeri yakni 1 kali lipat dari gaji pokok. Namun untuk tunjangan profesi ini banyak ditentukan oleh kapabilitas seseorang dalam mentransformasikan bidang ajaran mereka. Oleh karena itu profesi Guru dan Dosen merupakan bagian yang akan mendapatkan penilaian layak oleh sekolah maupun perguruan tinggi. Karena tidak mungkin lagi memberikan insentif ataupun tunjangan profesi yang tidak berbanding dengan kemampuan seseorang. Maksudnya bahwa tunjangan profesi itu sebagai wujud penghargaan kepada profesi dan upaya menciptakan guru dan dosen yang profesional di bidangnya. Konsekuensi dari tunjangan profesi itu., maka ke depan setiap sekolah dan perguruan tinggi, negeri maupun swasta, akan menjadi Badan Hukum, otonomi dan otoritas sekolah dalam mendanai dirinya sendiri di samping subsidi yang akan diberikan oleh negara. Swasta atau negeri bukan lagi manifestasi dari perbedaan tunjangan, karena semuanya mendapatkan subsidi tunjangan profesi dari pemerintah. Pada saat yang sama, pihak sekolah dan perguruan tinggi akan menjadi swadana dan swakelola.
Upaya peningkatan mutu pendidikan

Ketika kita mengacu kepada scooring yang dikeluarkan Badan Pendidikan PBB (Unesco), kualitas pendidikan di Indonesia berada di urutan ke 67 untuk perguruan tinggi sedunia, dan untuk pendidikan dasar dan menengah Indonesia berada diurutan 112 negara didunia. Kita masih di bawah Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina, walaupun kita setingkat lebih tinggi dari Brunei Darusslam, Nepal, Bhutan, Fiji, Nigeria, Angola, dan berapa negara di nenua Afrika.
Data yang terhimpun ini, memang sangat ironi dan tragis bagi kita, oleh karenanya Manajemen Berbasis Sekolah harus diterapkan seoptimal mungkin sehingga mutu pendidikan kita lebih baik. Untuk lebih jelasnya, upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia hanya dapat dilakukan bila, pertama, kurikulum harus mendapat perhatian khusus untuk dibenahi. Kurikulum harus bisa bersifat elastis, mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi yang berlaku secara global, kedua, kualitas guru dan dosen harus ditingkatkan, ketiga, sarana dan prasarana harus lebih baik dari kondisi sekarang ini. Jangan seperti sindiran Prof Winarno, bahwa sekolah kita tidak lebih baik dari “kandang ayam”, keempat, alokasi anggaran harus konsisten mengacu pada Tap MPR dan UUD 45 yang mengamanatkan 20% dari total angaran APBN/APBD sampai 2009, kelima, kemudahan fasilitas belajar, seperti ketersediaan buku dan laboratorium yang representatif dan beragam.
Kelima faktor pokok yang disebutkan di atas mutlak diadakan jika Indonesia punya komitmen kuat peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif, disamping kebijakan kebijakan pendidikan yang seyogyanya berhubungan langsung dengan upaya pencerdasan anak bangsa.

Akselereasi Bidang Studi.

Salah satu persoalan pokok yang dialami oleh dunia pendidikan kita, adalah tidak adanya fokus materi pelajaran yang diberikan. Mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Kita sering bertanya apa hubungannya pelajaran tertentu dengan jurusan. Dan betapa banyak beban pelajaran yang harus diikuti oleh anak yang belajar pada tingkatan tertentu. Ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dalam menyusun perubahan kurikulum ke depan. Mestinya, untuk tingkat SD hanya diajarkan beberapa materi yang setara dengan tingkat kemampuan setiap anak untuk memilih mata pelajaran yang menjadi minatnya, begitu seterusnya hingga tingkat perguruan tinggi.
Jika ini sudah dapat dilakukan, berarti ada akselerasi antara minat siswa, mahasiswa dengan materi pelajaran yang dinginkan, sehingga kita akan menghasilkan out come yang fokus pada bidang tertentu, terampil, serta penguasaan keilmuannya dapat dijamin.
Kesimpulan
Untuk dapat mengejawantahkan mutu pendidikan di Indonesia, maka diperlukan komitmen bersama diantara elemen pelaksana pendidikan dan pengambil kebijakan di sektor pendidikan agar melahirkan sebuah struktur pendidikan yang sistemik, komprehensif, serta kepekaan bersama menyikapi fenomena yang melingkupi proses belajar mengajar yang sangat dinamis dan ditangani secara sungguh sungguh
TUNTUTAN MUNDUR: FENOMENA POLITIK KRUSIAL
Oleh: M. Ridha Rasyid

Kemarin, tanggal 30 September 2005 DPRD Kota Makassar didatangi sekelompok orang menamakan diri City Watch untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan adanya dugaan Neo KKN dalam tubuh pemerintahan Kota Makassar, berkaitan dengan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2005. Indikasinya, katanya, proyek proyek yang ditenderkan itu diindikasikan banyak didapatkan kolega Ilham Arief Sirajuddin, sebagai rangkaian dari deal politic yang sudah mengantar Ilham menjadi Walikota Makassar. Bahkan salah satu tuntutannya agar DPRD memediasi pemanggilan Walikota untuk memberi penjelasan. Lebih ekstreem lagi, walaupun belum ada penjelasan resmi Walikota, mereka dengan serta merta apabila terbukti, maka Walikota mundur dari jabatannya dan menolak pertanggung jawaban APBD 2005. Kalau kita simak selintas dari apa yang disampaikan anggota City Watch adalah sesuatu hal yang wajar dan perlu mendapat penyikapan serius dari pemerintah kota. Namun, apabila kita lebih jauh menelisik persoalan tersebut, maka perlu ada bukti bukti yang kuat, serta data yang cukup bahwa telah terjadi negosiasi tingkat tinggi antara walikota dengan pihak kontraktor, misalnya. Tetapi, pertanyaannya kemudian, pelaksanaan proyek itu belum ada yang rampung, dan sepanjang pengetahuan saya, segala proses tender itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Kalaupun ada pengusaha yang secara emosional punya kedekatan dengan Ilham, bukan sesuatu yang salah pula, sepanjang mereka telah mengajukan penawaran yang wajar, memiliki kemampuan dalam mengerjakan proyek yang diincarnya. Ini yang sering disalah-mengerti oleh kalangan masyarakat, yang hanya melihat kedekatan fisik belaka, tanpa ingin menelusuri lebih jauh lagi bagaimana proses itu berjalan, apakah memenuhi ketentuan perundang undangan yang ada, ataukah memang telah ada pelanggaran dilakukan. Kalaupun ada gejala kearah sana, selaku pemilik proyek, pemerintah akan memberikan peringatan hingga memutuskan kontrak kerja dengan pelaksana proyek tersebut, tanpa melihat siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
Demikian halnya penolakan suatu APBD tidak serta merta dapat dilakukan. Namun, itu harus dilakukan audit oleh BPKP, lembaga inilah yang menilai laporan keuangan dan pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan setiap tahun anggaran berjalan.
Analisis ini bukan ingin melakukan pembelaan terhadap Walikota, tetapi semata mata ingin memberikan pencerahan lebih mendalam atas fenomena menjamurnya tuntutan mundur kepada eksekutif maupun legislatif tanpa menafikan bukti bukti yang sekiranya ada. Dan, menurut hemat saya, jika ada temuan diserahkan saja kepihak berkompeten untuk mengusut tuntas suatu kasus penyelewengan.
Berkaitan dengan pengoperasioan Colors Pub, itu bukan pemberian izin baru. Pemerintah Kota tetap konsiten dalah hal jumlah THM di Kota Makassar. Yang ada bahwa lokasi pendirian Colors Pub adalah bekas Bioskop Benteng dan adanya THM yang tidak beroperasi lagi. Itu berarti tidak pernah ada penambahan jumlah, bahkan relatif berkurang Oleh karena banyak THM yang sudah gulung-tikar tetapi masa berlaku izin-nya belum selesai dan dicabut. Namun hal yang perlu diperhatikan pemkot adalah sajian hiburan hendaknya tidak bertententangan norma norma agama, budaya serta keamanan dilingkungan sekitar THM.
Mengapa tuntutan mundur ini menjadi marak, oleh karena kebijakan kebijakan yang diambil pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, melanggar sendiri aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri, dan kepentingan partai politik yang lebih dikedepankan, serta adanya kepentingan orang orang tertentu yang kemudian menggunakan kekuatan massa untuk melakukan pressure. Ini ada cara yang kurang beradab
“TIKUS MERAJALELA”
Oleh: M. Ridha Rasyid
Banyak hal menarik dan perlu penyimakan dari ungkapan penindakan kepada pelaku pelaku korupsi ataupun penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam semua tingkat, terlebih lagi setelah disahlannya Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Jorupsi serta dibentuknya bentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tim Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pertama kali diungkapkannya adalah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) yang sejatinya dibentuk agar terwujud pembangunan yang mengarah kepada tumbuhnya animo pembangunan dikawasan ini yang sungguh jauh berbeda dengan kawasan lainnya di Indonesia. Namun, sayangnya, katanya, bahwa kementerian yang tidak memiliki portofolio, yang karenanya hanya punya kewenangan terbatas sehingga pada kenyataannya institusi ini tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendorong perkembangan pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Timur. Maka, kalau memang pemerintah (baca pemerintah pusat) memiliki komitmen kuat untuk memajukan kawasan ini maka statusnya serta domainnya harus diperluas dan ditingkatkan menjadi departemen yang mempunyai portofolio, bukan sekedar mengkoordinasikan atau/dan menghimbau departemen teknis, namun juga memiliki kewenangan luas dalam menyusun program strategis pengembangan kawasan ini. Kedua, Bahwa birokrasi yang panjang, dan ini sudah menjadi klasik serta klise, dapat memperbanyak “tikus tikus merjalela”, yang akibatnya adalah pembangunan yang diharapkan dapat dipacu justru tercabik cabik, bagaikan baju yang memiliki bau yang merangsang tikus untuk mencari sumber bau yang didapatinya di baju tersebut. Alhasil bajunya menjadi robek robek dan tidak utuh lagi. Bahkan tidak memungkinkan lagi untuk digunakan. Amisal tersebut yang terlihat dari berbelit belitnya aturan yang harus ditempuh dalam memperoleh dana investasi pembangunan, belum lagi tidak dimungkinkannya untuk secara langsung mengadakan kerjasama dengan luar negeri, yang sesungguhnya di dalam perundang undangan dibolehkan. Ketiga, yang menurut hemat penulis sangat krusial dari apa yang dinyatakan oleh H.B Amiruddin Maula adalah dengan perubahan total Undang Undang Pemerintahan Daerah yang sering disebut Undang Undang Otonomi Daerah yang nampaknya bukan lagi bernuansa desentralisasi tapi cenderung resentralisasi. Ini akan mempersulit daerah Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Yang sesungguhnya, menurut H.B Amiruddin Maula, mestinya kita tidak set back lagi, tapi seyogyanya malah memperkuat implementasi otonomi daerah. Tetapi menurut penulis, disinilah rancunya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, karena diberikan kewenangan itu oleh pemerintah kepada daerah, bukan tumbuh dari daerah yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah. Belum lagi pelaksanaannya yang belum komprehensif diatur dalam pelbagai peraturan pemerintah maupun keputusan presiden sebagaimana diamanahkan oleh undang undang-nya, sebab tidak serta merta dapat berjalan sempurna, tentu saja banyak kekurangan, kelemahan maupun celah yang akan mengganggu jalannya otonomi daerah. Membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan ada negara yang memakan waktu sampai dua abad baru bisa melaksanakan otonomi daerah itu secara baik. Ke empat, Adanya egoisme kedaerahan dalam mengembangkan daerahnya tanpa memperhatikanh daerah sekitarnya yang mempunyai atau menghasilkan komoditas unggulan yang sama. Sebagaimana disampaikan oleh H.B Amiruddin Maula, perlu adanya kerjasama regional dalam menumbuh-kembangkan komoditas unggulan itu sebagai sentra produksi dan pemasaran yang jelas, sehingga didapatkan income yang besar dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada, seraya meningkatkan infrastruktur yang masih dapat dianggap kurang serta tidak mendorong berkembangnya iklim investasi.
Lebih jauh H.B Amiruddin Maula menggambarkan tentang Program Gerbang Emas dan kerjasama Regional Sulawesi yang telah memasuki tahap perkembangan yang cukup positif sebagai kelanjutan dari program yang pernah ada, yang menitik beratkan pada produk produk unggulan di daerah ini untuk kemudian dikerjasamakan dengan propinsi lain dikawasan ini sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani maupun nelayan. Karena selama ini, dengan pemberian subsidi pada pupuk dianggap tidak berjalan efektif. Mungkin yang lebih urgen utnuk mendapat subsidi adalah pemasaran dari produk tersebut. Beliau mencontohkan Petani Garam yang selama ini ternafikan. Dimasukkannya garam sebagai komoditas unggulan, diharapkan kita secara bertahap akan melakukan diversifikasi dan penggunaan teknologi pengolahan garam menjadi garam beryodium, dimana tingkat kebutuhan masyarakat sangat tinggi, sementara tingkat produksi yang relatif kecil.
Dan, yang lebih penting lagi ke depan, perlunya menerapkan Sistem Pelayanan Investasi Terkoordinasi (SPIT) yang pada dasarnya pengembanganm dari One Stop Service yang dipahami selama ini. Artinya, sistem ini bermakna bahwa setiap pelayanan yang diberikan dengan cepat dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait. Tidak lagi diurus item per item persoalan administratif.
Kesimpulan
Dari paparan H.B Amiruddin Maula, Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan, menunjukkan adanya secercah harapan yang masih ada dan dapat dikembangkan serta dapat lebih meningkatkan tingkat produktivitas dan pembentukan sentra sentra produksi yang dikerjasamakan dengan daerah lain untuk membentuk zona kerjasama ekonomi dan keuangan yang lebih besar, sehingga bisa mendorong tumbuhnya investasi masuk ke kawasan ini. Yang tentu saja perlu dilakukan pemberian insentif maupun kemudahan kepada calon investor untuk menanamkan sahamnya, sehingga membuka lapangan kerja seluas luasnya kepada masyarakat. Kita tidak lagi harus bertumpu pada sektor sektor yang selama ini menjadi rutinitas perolehan pendapatan. Maka dengan pengelolaan komoditas unggulan yang ada di kawasan ini bisa mendorong tumbuhnya keseimbangan pembangunan dengan kawasan lainnya di Indonesia. Dan, seyogyanya pemerintah dalam membuat serta menerapkan regulasi yang mendukung terselenggaranya pembangunan investasi yang lebih baik ke depan. Lebih penting lagi, menutup lobang lobang yang memungkinkan masuknya tikus tikus yang kemudian akan menggerogoti tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan Program Gerbang Emas yang dicanangkan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dapat menggairahkan tumbuhnya kreatiftas dan praksarsa dalam meningkatkan serta jelasnya produk yang dihasilkan oleh para petani yang ujungnya adalah termanifestasinya pembangunan di kawasan ini lebih baik di banding sebelumnya.
RELEVANSI HAK HAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA BAGI PERJUANGAN PEREMPUAN
DI ERA GLOBALISASI*
Oleh M. Ridha Rasyid
Diskriminasi terhadap perempuan sudah berlangsung sangat lama dan merupakan bahagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa bangsa di dunia. Diskriminasi itu timbul diakibatkan beberapa hal, pertama, sejal awal perempuan diasumsikan sebagai pelengkap dari keberadaan laki laki. Dari proses penciptaan manusia dalam semua versi agama perempuan di tempatkan sesudah laki laki, ke dua, budaya maupun adat istiadat pada semua bangsa, juga menunjukkan perempuan berada dibelakang kaum pria, bahkan dibeberapa negara, seperti India, misalnya, jika dipandang dari aspek budaya, ternyata selalu menderita kecuali mereka yang sudah mampu melawan
peradaban, contoh kongkritnya Indira Gandhi, misalnya, dalam kasus yang sama meskipun konteksnya berbeda Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika, ke tiga, kesempatan yang ada untuk berkiprah dalam percaturan hidup, nampaknya perempuan tidak lain menjadi bagian dari penyempurna keberadaan kaum Adam, ke empat, persepsi dan pendeskripsian perempuan sebagai mahluk yang lemah senantiasa menghiasi eksistensi perempuan dengan permasalahan yang melingkupinya.
Ke empat hal yang selalu dilekatkan pada perempuan ini menjadi penyebab intimidasi terhadap perempuan dari waktu ke waktu bersemayam. Walaupun telah terjadi perubahan tata nilai dalam memandang kedudukan perempuan di tengah tengah masyarakat, namun itu tidak akan ada perubahan yang cukup signifikan ketika hal tersebut di atas tidak segera dilakukan rekayasa ulang terhadap keberadaan perempuan yang dinterpretasikan sebagai mitra sejajar, terwujud penyetaraan gender, serta kesempatan yang sama dalam mengarungi kehidupan dalam berbagai sektor merupakan tantangan bagi perempuan untuk menunjukkan jati dirinya. Itu bisa dilakukan kalau kebijakan kebijakan pemerintah di manapun perempuan itu berada, berpihak kepadanya, pada saat yang sama, perempuan harus mampu meningkatkan pertahanan diri, kapabilitas yang dimilikinya serta mampu memainkan peran positif dalam pembangunan.
Perempuan di Era Globalisasi
Era Globalisasi dimaknakan sebagai suatu era tanpa batas, tanpa ada perbedaan yang perlu diperdebatkan hanya berdasar perbedaan jenis kelamin, negara maupun ekonomi, sosial dan budaya. Ada yang menyatakan, seperti Kaplin, bahwa era globalisasi adalah sesungguhnya penemuan harga diri masing masing orang untuk bisa berkompetisi dengan lingkungan sehingga ia memiliki arti dan berperan sebanyak mungkin sesuai kapasitasnya. Bukanlah era globalisasi, kalau masih ada orang yang tidak mampu bersaing atau justru ia “termakan” oleh era yang dibentuknya itu, seperti kata Mitchel Howard, dari Washington University, seorang pakar komunikasi. Secara spesifik, berdasarkan survey yang dilakukannya, bahwa ada tiga hal yang mendasar terlihat dan menjadi tantangan era ini, pertama, pemerintah dituntut untuk membuat peraturan yang secara komprehensif memuat adanya persamaan dalam berbagai bidang serta strata sosial masyarakatnya.
ke dua, penguasaan informasi (juga dikatakan Alvin Toffler dan pakar komunikasi lainnya) dan penyebarluasaan informasi mutlak dilakukan dan menjadi milik publik, ke tiga, tumbuhnya perekonomian serta perdagangan yang tak terbatas antar wilayah maupun pembentukan blok ekonomi dan perdagangan dalam skala tertentu adalah upaya mewujudkan perdagangan dunia yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi (muncullah kemudian perjanjian GATT, WTO, dari bentukan blok ekonomi di kawasan regional).
Kondisi sosial budaya menjadi elemen tersendiri yang besar-kecil pengaruhnya tergantung dari kemauan masing masing negara untuk mempertahankan atau mengadopsi kebiasaan dari luar wilayahnya. Tapi perubahan yang sangat relevan terlihat bahwa ternyata ada percepatan budaya pada wilayah tertentu yang sama dengan negara negara lainnya. Secara bertahap ini bisa menjadikan budaya sebagai jembatan atau media menyatukan bangsa bangsa dalam menghargai kedudukan sosial masing masing rakyatnya, paling tidak ada persamaan pemahaman dalam menyikapi persoalan persoalan sosial dilingkungannya.
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ketika kita membicarakan secara serius tentang kedudukan perempuan dalam mendapatkan kesempatan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, yang tidak hanya dialami di Indonesia, tapi juga di Afrika, sebagian Eropa, khususnya Eropa belahan timur, Asia, maupun di Amerika Latin, memiliki kondisi yang nyaris sama, itu di tandai dengan, pertama, bahwa korelasi kebijakan ekonomi pemerintah hanya tercurah pada kelompok kelompok tertentu, dan telah terjadi konglomerasi, sehingga amat sulit kita contohkan negara mana yang secara ekonomi menempatkan perempuan untuk dapat mengintervensi kebijakan perdagangan, ekonomi maupun keuangan yang memberi peluang sama kepada kaum perempuan, ke dua, model perdagangan yang proteksional itu malah membuat kaum perempuan yang punya visi ekonomi kuat semakin “merana” melihat kondisi ini. Oleh karena itu, upaya penguasaan ekonomi, atau paling tidak, peran perempuan disektor ini bisa ditingkatkan apabila regulasi di bidang ekonomi dilakukan perubahan besar besaran atau revolusi ekonomi yang mengakui kemampuan perempuan dalam menggerakkan ekonomi negara, demikian halnya secara sosial dan budaya. Dengan itu diharapkan kaum perempuan bisa eksis dan memiliki kekuatan hukum dalam berperan serta membangun ekonomi diri dan negaranya, serta meningkatkan status sosial mereka dan penghargaan terhadap budaya budaya lokal yang menghargai kaum perempuan harus terus dipertahanankan, pada saat yang sama, aneksasi budaya yang diskriminatif harus segera diubah.
Kesimpulan
Sebagai konklusi dari paparan singkat di atas, pertama, perubahan pola pikir, pola pandang dan pola laku kepada kaum perempuan harus sejajar dengan kaum laki laki, dan ini menjadi tantangan kaum perempuan untuk menunjukkan ability mereka. Tidak sekedar menuntut adanya persamaan serta diskriminasi yang ditimbulkan oleh sejumlah ornamen peraturan, namun juga sekalgus merupakan perjuangan tiada henti bagi perempuan menunjukkan jatidirinya, ke dua, penghargaan terhadap hak hak perempuan sebagai wujud penghormatan hak-hak azasi manusia dalam berbagai elemen dan anasir dalam berbangsa dan bernegara diimplementasikan dalam berbagai peraturan, ke tiga, akses ekonomi, sosial dan budaya yang diberikan maupun kesempatan yang sama pun menjadi prasyarat penting dalam membangun serta mendorong tumbuhnya persamaan hak itu, sehingga penguasaan kapital ekonomi, sosial dan budaya tidak dimaknakan sebagai pengebirian kemampuan perempuan.