PILKADA GUBERNUR SULSEL 2007
Oleh: M. Ridha Rasyid*
Pengantar
Beberapa pekan terakhir, berbagai media cetak dan media penyiaran telah ramai membuat analisis tentang kemungkinan kemungkinan yang bakal terjadi dalam pemeilihan gubernur Sulsel 2007, mendatang. Banyak asumsi berseliweran, Banyak sudah calon yang digadang dan dijagokan. Tidak sedikit orang yang sudah sangat antusias memperkenalkan nama nama yang akan dimajukan dalam laga Pilkada Gubernur Sulsel. Ini perkembangan yang cukup menarik, walaupun harus diakui terlalu dini untuk menyatakan bahwa si A atau si B yang akan memenangkan pertarungan. Terlalu riskan untuk memberi analisis tentang sosok. Tulisan ini lebih cenderung ke masalah masalah normatif dan substantif yang harus mendapat perhatian semua pihak, meskipun pada akhirnya, toh, juga akan bermuara pada sosok yang seyogyanya dapat diapresiasi oleh rakyat Sulsel.
Kita juga tidak memungkiri, dari perbincangan yang sudah mulai intens itu ada titik temu, yaitu, pada akhirnya kita harus memilih yang terbaik dari nama nama yang dimajukan atau diusung oleh partai politik yang memiliki legitimasi kuat dan dukungan rasional dari elite politik bersama konstituennya, serta masyarakat Sulsel pada umumnya.
Regulasi Pilkada
Ada pendapat yang amat menarik, dan itu perlu dipertimbangkan, bahwa seharusnya gubernur tidak harus dipilih melalui pemilu lokal (baca:Pilkada). Alasannya dari berbagai perangkat peraturan perundang undangan menyebutkan, pemerintah propinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah (Undang Undang No 32/2004 sebagai pengganti dari UU No 22/1999, PP No 25 Tahun 2000 dan sejumlah peraturan lainnya) Artinya, ada pengecualian untuk pemilihan Gubernur. Secara logika pendapat ini ada benarnya. Namun dari sisi aturan atau regulasi tidak berdasar. Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur dipilih melalui mekanisme pemilu lokal. Maksudnya, Gubernur terpilih merupakan pencerminan dari kedaulatan rakyat didaerah dalam memilih kepala daerahnya. Ini sejalan dengan basis otonomi daerah yang bertumpu pada propinsi, kabupaten, kota. Kalau dalam UU No 22/1999 basis otonomi daerah ada pada tingkat kabupaten/kota, sementara propinsi memiliki kewenangan terbatas. Jika UU ini yang jadi acuan, pendapat tidak perlunya pemilu lokal ditingkat propinsi ada betulnya. Cuma, karena UU ini tidak digunakan lagi, maka pemilu lokal gubernur menjadi suatu keniscayaan.
Yang perlu mendapat perhatian dari KPUD adalah pembuatan sejumlah regulasi dalam pelaksanaan pemilu lokal gubernur, antara lain, pertama, pengaturan tentang tata cara kampanye lintas kabuapaten. Ini berebda dengan pemilihan bupati dan walikota yang hanya dilaksanakan didaerahnya sendiri, sehingga tidak mempengaruhi daerah lainnya. Mobilisasi massa lintas kabupaten harus diatur sehingga bisa menghindari kemungkinan tindakan penyusupan, kedua, memperbaharui data pemilih. Ini sangat penting, sebab up date data menggambarkan berapa jumlah pemilih sebenarnya, ketiga, syarat pemilih berdassarkan bukti kependudukan yang sah. Jangan sampai terjadi rekayasa pemilih. Ini sudah terjadi dalam pemilihan bupati dan walikota di beberapa daerah, keempat, membuat aturan tentang dana kampanye dan audit yang konsisten dari masing masing calon. Sampai saat ini tidak ada satupun pengumunan secara transparan dana kampanye hingga hari H pemilihan. Berapa dana yang digunakan dan apakah ada sumbangan fiktif dari pihak ketiga, apakah ada dana APBD yang digunakan oleh calon yang berasal dari calon yang masih menjabat atau mantan pejabat kepala daerah serta penggunaan fasilitas negara. Dalam hal ini, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup untuk itu, kelima, harus jelas aturan tentang partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, jangan ada aturan “abu abu” yang memungkinkan partai atau gabugan partai yang tidak memiliki kursi di dewan yang bisa mengajukan calon, meskipun jumlah suara minimal yang dibutuhkan untuk mengajukan pasangan calon terpenuhi. Karena itu merupakan konsekuensi bagi partai atau gabungan partai yang tidak memperoleh kursi di parlemen, keenam, harus bersikap fairness pada semua pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Pengalaman pemilihan kepala daerah bupati dan walikota, KPUD mendapat cacian karena sikap yang tidak adil dan diskriminatif, ketujuh, money politic terhadap partai politik, calon konstituen dan kepada KPUD ataupun Pengawas Pilkada harus ditindak menurut hukum yang belaku. Tidak boleh ada pembiaran dan ketidakpastian hukum dalam memberikan sanksi hukum, kedelapan, pengadilan yang akan menangani perkara atau sengketa pemilu lokal bersifat cepat dan adil pada semua tingkatan penanganan sengketa tersebut.
Bagi partai politik dan elite politik sebagai wadah yang akan mengantar pasangan calon kepala daerah hendaknya melakukan, pertama, seleksi penentuan pasangan dilaksanakan secara terbuka. Seleksi melalui konvensi atau rekruitmen secara bertingkat dalam masa waktu enam bulan misalnya adalah sesuatu yang perlu diperhitungkan, kedua, seleksi tersebut bukan saja berasal tokoh internal partai, namun juga mempertimbangkan calon dari kalangan independen. Artinya pasangan calon atau seorang calon dari kalangan independen yang diputuskan oleh partai atau gabungan partai tidak dapat lagi dikatakan calon independen, tetapi merupakan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik tersebut, ketiga, melakukan kampanye dengan mengedepankan etika, budaya, dan tatanan sosial yang berkembang. Menghindari cara cara kampanye yang tidak beradab, tidak elegan, keempat, paling penting, siap menerima kemenangan, dan pada saat yang sama, harus siap kalah, tanpa diirngi tindakan kekerasan sebagai pelampiasan dari kekalahan yang didapatkan. Banyak sekali calon atau pasangan calon maupun partai politik yang tidak siap kalah. Hanya mempersiapkan diri untuk menang. Akhirnya disejumlah daerah yang sudah melakukan pemilu lokal selalu ada tindakan tindakan anarkhi, persoalan hukum, kelima, mempersiapkan berbagai formula kebijakan, program dan kegiatan rasional dan dinamis serta aplikasinya yang sesuai dengan jangka waktu kepemimpinannya. Maksudnya program dan kebijakan yang ditawarkan tersebut mampu mengantisipasi perkembangan dimasa depan (futuristik), tidak sekedar memenuhi kegiatan seremonial belaka.
Kriteria Pemimpin yang dibutuhkan
Sejalan dengan paradigma pemerintahan yang baru, menurut Osborne dan Gaebler (1992), pemerintah dihadapkan pada bergesernya sistem pemerintahan yang digerakkan oleh misi; selain itu pemerintah dituntut untuk memahami dan memusatkan perhatian pada keluaran (output) yang efisien dan kepada masukan (semata mata pada kenaikan anggaran pertahun) yang dapat mengarah kepada maksimalisasi masukan (input) dibanding maksimalisasi keluaran (output). Lebih lanjut Osborne dan Gaebler berpendapat bahwa pemerintah hendaknya berperilaku seperti dunia perusahaan yang melihat masyarakat sebagai pelanggan yang harus dilayani sebaik mungkin. Selain itu pemerintah lebih tepat berorientasi pada mekanisme kerja partisipatif dan tim kerja daripada mekanisme kerja hierarkhis.
Paradigma baru pemerintahan tersebut menuntut kegiatan nyata kepala daerah yang diarahkan pada kegiatan kegiatan yang kreatif (creative), inovatif (innovative), perintisan (avantgarde) orientasi pelanggan/masyarakat (people/custumer oriented), orientasi pelayanan dan pemberdayaan (service and empwerment). Konsep yang sedemikian ini menuntut kualitas kepala daerah sebagai pemimpin organisasi pemerintah daerah makin tinggi pula, di mana seseorang pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan intuisi semata, tetapi harus didukung oleh kemampuan intelektual dan keahlian yang memadai, ketajaman visi serta kemampuan etika dan moral yang beradab. Mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab kepala daerah, pejabat tersebut harus memenuhi persyaratan kualitas yang cukup berat (Riwokahu, 1988, dalam J. Kaloh, 2003)
Paradigma baru otonomi daerah harus diterjemahkan oleh kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan fokus pada tuntutan kebutuhan masyarkat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan melainkan sebagai suatu instrumen untuk mencapai tujuan (James W Fesler, 1965, AF Leemans 1970, ibid). Instrumen tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik anatara pusat dan daerah, atau antar propinsi dan kabupaten/kota, sebab jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur. Dalam kondisi ini, setiap kepala daerah harus waspada terhadap munculnya hubungan antar tingkat pemerintahan yang bergerak dalam saling ketidak-percayaan atau suasana kurang harmonis seperti munculnya egoisme masing masing ketika tidak menyadari bahwa fungsi pemerintahannya hanya meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuatkan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Kemungkinan lain, adalah bahwa kepala daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya, pada saat yang sama, tidak menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab kepala daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Fenomena Survey
Beberapa waktu terakhir ini, baik oleh lembaga dan lingkaran survey Indonesia menyajikan hasilnya, yang menunjukkan bahwa, survey ini sarat dengan messages pesanan agar sesuai keingin si pmesan. Ini terllihat dariu metode yang dilakukan. Meski itu memang ada tapi, agar mendapatkan hasil yang lebih akurat dapat dilaksanakan dengan combined beberapa metode, sehingga memperoleh hasil yang lebih dapat dipertanggung jawabkan. Masalah berikutnya, responden yang dituju siapa, apakah itu sudah mencerminkan keragaman sikap serta berfikir, lanjutnya, adalah pertanyaan yang diajukan, apakah itu sesuai dengan sasaran dan tujuan yang dicapai. Masyarakat kita jangan dicekoki oleh kebohongan intelektual yang seyogyanya dijaga agar tidak menimbulan multipersepsi, sama halnya dengan ketiadaan konsistensi, karena hasil dicapai dalam waktu relatif singkat berbanding terbalik dengan survey sebelumnya. Yang kita dapat simpulkan, jangan jangan memang survey ini hanya sebuah dagelan politik yang dibungkus dengan cara yang lebih ilmiah (?)
*M. Ridha Rasyid, Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan
Kamis, 27 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar