Kamis, 27 Desember 2007

GUGATAN CLASS ACTION DAN URGENSINYA
Sebagaimana dilansir beberapa media hari ini yang memberitakan bahwa LBH dengan mengatasnamakan beberapa elemen masyarakat (class action) mengajukan gugatan perdata atas pemkot Makassar, PT Tosan dan beberapa turut tergugat atas Revitalisasi Lapangan Karebosi.
Class Action dapat dijukan bila memenuhi unsur unsur penting, seperti adanya kerugian langsung baik materil maupun immateril atas obyek yang menjadi acuan gugatan, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan, dan pengabaian kepentingan masyarakat secara luas, maka ketika anasir tersebut, sah sah saja diajukan class action.
Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. revitalisasi lapangan karebosi dimaksudkan untuk menata, membenahi dan mengembalikan fungsi fungsi utama dan pengadaan fungsi penunjang yang seyogyanya dilakukan pada lapangan tersebut,
2. pelaksanaan revitalisasi itu, tidak merugikan secara langsung ataupun tidak langsungo kepada masyarakat atas lahan yang kepemilikannya oleh negara yang dikuasakan pengelolannya kepada pemkot Makassar, justru memberikan keuntungan dengan manfaat yang yang diperoleh masyarakat pasca revitalisasi tersebut,
3. pemanfaatan ruang bagian atas dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa dipungut bayaran atau retribusi, sementara ruang bawah tanah (underground) juga faedahnya untuk masyarakat meski itu merupakan ruang komersil, tetapi menguntungkan masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja baru
4. dalam proses pelaksanaan revitalisasi lapangan Karebosi telah memenuhi persayaratan perundang undangan yang berlaku. Pemkot terlebih dahulu melakukan kajian, analisis dan mempertimbangkan secara matang dan komprehensif, dan seluruh klausul yang ada telah memenuhi anasir hukum yang belaku
5. masa kontrak berlaku selama 30 tahun yang selanjutnya seluruh aset baru yang ada disitu menjadi kepemilikan pemkot, dan menjadi kewenangan pemkot makassar untuk menentukan segala hal yang berkaitan dengan lapangan karebosi sesudah habisnya masa kontrak dengan berpedoman pada dinamika aturan hukum yang berlaku saat itu
6.. bahwa pelaksanaan mulai dari awal hingga penanda tanganan MOU telah melibatkan masyarakat, tidak mengabaikan iinput untuk kesempurnaan fungsi lapangan karebosi
Yang menjadi pertanyaan sekarang urgensi dari gugatan serta terpenuhinya unsur utama mengajukan class action sebagi disebut di atas. Namun demikian pemkot Makassar akan menghormati proses hukum yang akan berjalan seraya dimohon untuk tidak melakukan intimidasi, provokasi ataupun tindakan anarkhis, dan pemkot makassar siap mempelajari materi gugatan dan memberikan jawaban secara tranparan dengan mengedepankan akuntabilitas dari poses dan mekanisme yang ditempuh dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut

Tidak ada komentar: