Kamis, 27 Desember 2007

ASIMILASI KAUM KETURUNAN
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Dalam menelisik lebih jauh tentang munculnya konflik etnis, suku, dan agama, disebabkan berbagai faktor, antara lain, pertama, ekslusivme kesukuan pada daerah tertentu, mengakibatkan proses pembauran tidak berjalan, kedua, penguasaan ekonomi yang tidak berimbang, ketiga, adanya unsur pemaksaan untuk mengikuti pikiran, ideologi ataupun agama, keempat, proses sosial dan hubungan individu tidak berjalan secara harmonis. Keempat hal mendasar tersebut, seringkali memicu adanya kekisruhan, timbulnya kebencian dan dendam. Terlebih lagi jika dalam tatanan pergaulan tersebut ada tindakan amoral atau kriminal, maka akan memudahkan timbulnya konflik fisik. Dari banyak fenomena yang terjadi, dapat disimpulkan bahwa golongan minoritas yang menempatkan dirinya secara tersendiri dan kurang menggumuli karakter dan budaya setempat, maka penduduk asli akan menunggu pemicu untuk bisa melampiaskan amarah yang selama ini terpendam. Contoh kasus di Makassar, Pontianak, Maluku, Papua, Timor Timur, di Serbia Herzegovina, Bosnia, Bolovia dan berbagai negara yang sangat kerap menjadikan konflik RAS sebagai perbenturan yang berkepanjangan. Artinya, ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi itu merupakan gejala umum yang bisa muncul di mana saja.
Untuk mengantisipasi agar ini tidak terjadi lagi, maka beberapa upaya optimal yang bisa dilakukan, pertama, warga minoritas, pendatang dan ketrunan seyogyanya mengambil bagian dalam berbagai aspek tata hubungan yang lebih dekat kepada masyarakat disekelilingnya tanpa memandang agama, garis keturunan, ekonomi dan politik, kedua, mengambil sikap kebersamaan dan kerjasama dalam membina hubungan sosial yang lebih holistik dan elegan, ketiga, mengakselerasi dan menyerasikan karakter budaya yang ada di tengah tengah lingkungannya. Budaya yang semakin menyatu akan memudahkan proses asimilasi itu berlangsung. Juga dalam pemakaian bahasa pergaulan, hendaknya yang mudah dipahami dan dimenegerti oleh orang disekelilingnya, keempat, pemerinrtah harus mendorong proses asimilasi itu, tidak hanya sekedar membentuk forum komunikasi di tinggat elit saja, tapi hendaknya melakukan pembinaan hingga ke rumah rumah warga minoritas, pada saat yang sama penduduk asli yang mayoritas memberikan tempat kepada kaum minoritas untuk beraktifitas sesuai usahanya masing masing, tidak menganggap warga minoritas dan keturunan itu sebagai pendatang yang hanya mencaplok sumber daya yang ada di daerah tersebut. Oleh karena itu hubungan yang selaras, berimbang dan adil harus terus diitumbuhkan, agar apa yang menjadi akar permasalahan yang kemudian menimbulkan konflik fisik sedini mungkin dapat diatasi. Membangun keamanan yang kondusif banyak ditentukan oleh semua pihak yang ada, tidak hanya digantungkan kepada aparat, tetapi sosialisasi diri, asimiliasi dan pembauran harus terus dilaksanakan, terlebih lagi jika itu didasari keikhlasan untuk menyatukan diri, jiewa besar untuk menerima perbedaan, serta memberi bantuan kepada siapa yang membutuhkan diantara suku, agama maupun etnis yang ada dilingkungannya masing masing. Dan paling penting lagi, pelibatan berkesinambungan oleh pemerintah perlu menjadi bagian yang semestimya dilaksanakan, dan pada saat yang berbarengan pula, pihak keamanan menumbuhkan kesetaraan dalam memberikan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kriminal yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tanpa memandang kepentingan siapa yang akan terpenuhi. Mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku tindak kekerasan, baik sendiri sendiri maupun massa. Karena semua itu ada dasar hukum yang tertuang dalam undang undang hukum pidana kita.
Sebagai keseimpulan dari tulisan yang ringkas ini, bahwa asimilasi, proses hubungan antar individu dan kelompoik pada seluruh elemen masyarakat senantiasa terjalin, menjadi bagian yang seharusnya mendapatkan perhatian semua pihak, dan terkhusus bagi pendatang dan warga keturunan ada rasa tanggung jawab kepemilikan daerah dan warga sekitarnya bahwa mereka semua adalah warga negara, keluarga bangsa, keluarga daerah, serta adanya kesetaraan dalam menjalin hubungan sosial yang terus dikembangkan sehingga pertautan budaya, adat sitiadat penguasaaan akses ekonomi, politik dan seni dapat berlangsung dengan baik dan tentu saja akan berdampak pada pencitraan hubungan persaudaraan yang erat.

Tidak ada komentar: