PEMERINTAHAN BISNIS DAN BISNIS DALAM PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid
Dalam teori politik dikatakan bahwa pemerintah itu adalah sales yang berupaya untuk memasarkan potensi yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat seluas luasnya. Dalam arti kata, bahwa pemerintah yang memiliki keukasaan tertinggi dalam satu daerah ataupun negara mempunyai legalitas untuk “menjual” sumber daya sumber daya, tentu menurut aturan dan perundang undangan yang berlaku. Artinya, kalau pemerintah masuk dalam area bisnis adalah sah sah saja, karena itu memang menjadi tugas pemerintah dalam mendorong masuknya investasi atau kapaital. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya yang dipunyainya. Untuk itu, maka pemerintah hadir untuk memberi fasilitas kepada siapapun yang mengembangkan usaha dan memperbanyak usaha yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Iklim dunia usaha yang sehat, jaminan keamanan, birokrasi yang simpel, cepat dan transparan, tenaga kerja berkualitas dan kepastian hukum, merypakan indikator yang dapat memotivasi masuknya dan berkembangnya sektor usaha, sehingga amat riskan untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan manejemen pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada dan dikenal. Disinilah diperlukan pengetahuan tentang apa yang diebut good corporate governace yang akan diuraikan dibawah ini
GOOD CORPORATE GOVERNANCE,
Krisis ekonomi yang berujung pada krisis multi dimensi yang pernah melanda Indonesia dan imbasnya masih terasa hingga saat ini tak lepas dari masalah rendahnya kualitas manajemen banyak perusahaan di Indonesia. Lemahnya pengawasan dan pengendalian pemerintah terhadap manajemen usaha swasta yang banyak melakukan pinjaman luar negeri, juga menjadi penyebab penggelembungan ekonomi yang tidak wajar.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tidak ditopang oleh kekuatan sektor riel ibarat “doping” yang efeknya bersifat sementara. Pinjaman yang begitu mudah diperoleh swasta dari pasar uang global pada masa sebelum krisis akhirnya menuai badai ketika dana yang begitu besar tersebut tidak dapat terserap menjadi investasi sektor riel. Dana yang mengapung akhirnya lebih banyak diputar di sektor non riel. Masalah kemudian timbul ketika pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan mata uang asing. Terjadilah perburuan mata uang asing yang sangat luar biasa, yang menyebabkan kursnya meroket terhadap rupiah yang terus terpuruk. Inilah yang memicu pembengkakan utang luar negeri swasta secara menyeluruh dan kemudian melemahkan daya beli (purchasing power) kita, baik terhadap produk jadi maupun bahan baku impor.
Karena tidak mampu membeli bahan baku atau berbagai komponen industri impor, menyebabkan banyak industri gulung tikar. Pengangguran terjadi di mana mana, masalah sosial dan kerawan kamtibmas menjadi bagian kenyataan hidup keseharian. Akibat dari semua permasalahan itu, menjadikan pemerintah tidak lagi dipercayah oleh rakyat. Di era reformasi sekarang ini bukan tidak mustahil krisis multi dimensional jilid II akan terjadi bila kita masih membiarkan inefisiensi, ketidak terbukaan, kolusi, korupsi dan nepotisme melingkupi kalangan swasta dan pemerintah. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya pemerintahan yang baik (Good Goverment). Namun, tak kalah pentingnya juga adalah membangun kembali sektor swasta yang tangguh, kapabel, transparan dan akuntabel melalui sistem pengaturan korporasi atau perusahaan (good corporate governance) yang sungguh sungguh, sehingga dapat kembali dipercaya (credible) di mata pelaku ekonomi global dan mendapat kepercayaan rakyat..
Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai, “seperangkat peraturan yang menata hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan”
Ketika suatu usaha modalnya tidak lagi dapat dirogoh dari saku pemiliknya sendiri, maka pada saat itulah otoritas tunggal penentuan arah dan kebijakan perusahaan tidak sepenuhnya lagi berada pada pemilik perusahaan. Pihak penyandang dana tentu ingin memastikan dananya dikelola secara aman melalui suatu pengaturan yang mengikat dan berkekuatan hukum. Atas dasar itulah suatu perusahaan atau korporasi harus diatur (governed) melalui seperangkat aturan yang mengikat para pihak untuk mematuhinya disertai sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Good Corporate Governance di Indonesia berkembang seiring dengan banyaknya perusahaan di negeri ini yang membutuhkan mitra dari pihak luar atau asing, baik dalam penyertaan (equity) maupun pinjaman di tengah tengah bayang masih rendahnya kredibilitas swasta dan pemerintah Indonesia di mata pelaku ekonomi global.
Dengan menyadari semakin pentingnya good corporate governance, maka pemerintah dan asosiasi asosiasi bisnis di sejumlah negara, baik negara indudtri maupun negara berkembang telah mulai mendevelop dan memperbaiki sistem nasionalnya dalam hal corporate governance pada perekonomian mereka. Negata negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Brazil, Korea Selatan, Thailand, Malysia dan India sudah menyusun laporan nasional dan mulai melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disusun oleh para ahli, pada level pemerintahan dan level perusahaan. Di Negara negara Asia, pelaksanaan good corporate governance merupakan formula penting dari pembaharuan ekonomi yang mutlak untuk mengatasi krisis. Prinsip-prinsip internasional dalam hal corporate governance yang perlu diketahui oleh pengusaha di negara negara berkembang untuk dapat ikut terlibat dalam kemitraan global meliputi :
- Hak hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan agar dapat ikut berperandalam pengambilan keputusan mengenai perubahan perubahan mendasar atas perusahaan serta turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
- Perlakuan sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Dengan keterbukaan informasi yang penting, serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading)
- Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta para pemangku kepentingan dalam menciptakan kekayaan. Lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
- Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
- Tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pemngawasan serta responsibilitas kepada perusahaan dan para pemilik saham
Pemerintah memegang peranan penting di dalam mendukung perusahaan menerapkan good corporate governance dengan menerbitkan dan memberlakukan regulasi yang memadai, misalnya tentang pendaftaran perusahaan, pengungkapan data keuangan perusahaan serta peraturan tentang tanggung jawab komisaris dan direksi. Namun, perusahaan mempunyai tanggung jawab utama untuk melaksanakan sistem good corporate governance di dalam perusahaannya.
Dampak Corporate Governance bagi Investasi
PPemerintah harus menyadari bahwa sistem good corporate governance yang baik sangat berarti bagi pemilik saham, penyandang dana serta karyawannya, dengan demikian, pada akhirnya akan berdampak positif kepada perusahaannya. Perusahaan harus mengantisipasi pemberlakuan peraturan lebih tegas, mengantisipasi pemberlakuan undang undang baru serta mengantisipasi pengawasan masyarakat yang semakin tajam terhadap kinerja perusahaan. Semakin banyak perusahaan yang menerapkan good corporate governance, maka tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan pihak luar. Baik mitra usaha, investor maupun kreditor kepada pihak swasta Indonesia. Hal ini berarti secara langsung dan tidak langsung meningkatkan kepercayaan pihak luar negeri untuk bermitra dengan swasta maupun pemerintah Indonesia yang pada gilirannya akan meningkatkan volume dan nilai investasi di negeri ini ke depan.
Prospek investasi kita ke depan sangat ditentukan seberapa baik dan seberapa konsisten kita menerapkan sistem corporate governance tersebut. Dengan melaksanakan corporate governance, ada beberapa manfaat yang bisa di petik antara lain, pertama, meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, ke dua, mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak kaku (karena faktor rendahnya kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value atau kepercayaan terhadap perusahaan, ke tiga, mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan sahamnya di Indoensia, ke empat, pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sebab sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden.
Bisnis dalam Pemerintahan
Yang jadi masalah sekarang adanya kalangan pemerintah yang “berbisnis ria” dengan menjual aset yang sesungguhnya bisa dikembangkan dengan metode penerapan manajemen yang lebih baik. Bahkan tak jarang, aset yang cukup bagus, mapan dan menghasilkan kleuntungan cukup banyak, malah dijual murah. Ingat kasus penjualan perusahaan telekomunikasi INDOSAT kepada Singapura, atau berbagai asset strategis lainya hingga keperbankan di “lego dengan harga murah. Untuk tingkat pemerintah daerah, hal yang sama juga dilakukan dengan berdalih “ruislag” yang sesungguhnya justru merugiokan pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena inventaris daerah itu “dijual” tanpa mempertimbangkan berbagai faktor dengan hanya melihai nilai nominal belaka, yang bila dihitung cuikup besar dan “menggiurkan” akan tetapi sesungguhnya pemerintah daerah merugi. Kenapa? Sebab nilai yang ada sejak pertama kali didirikan atau dimiliki hingga sebelum penjualan itu sarat dengan nilai yang tidak hanya diukur dengan jumlah uang yang diterima atau pengganti bangunan tersebut. Belum lagi adanya penjualan inventaris daerah yang dilakukan secara “sembunyi” dengan adanya “kongkalikong” antara pemerintah, legislatif dan pengusaha. Dsinilah letak permasalahan yang sangat krusial karena kalangan pemerintah, tidak berfikir dan bertindak untuk kepentingan masyarakat dan masa waktu yang panjang, namun hanya memenuhi kebutuhan sesaat dan ingin “mencetak sejarah” menurut periode kekuasaannya. Ini merupakan fenomena umum para elit pemerinbtah yang pernah berkuasa disemua tinggkat, setelah itu “dimusnahkan” karena adanya pemimpin baru yang juga memiliki”ego” untuk menciptakan sendiri”sejarahnya: Sehingga model pemerointahan di Indonesia pada semua hierarkhi pemerintah tidak pernah berkesinambungan. Sehingga yang sering disebut dengan development of suistanable itu “omong kosong” belaka. Karenanya, kita ingin menggugah para pengambil kebijakan di pemerintahan, agar hendaknya inventaris daerah tetap dipertahankan sebagai milik daerah, milik masyarakat, dan mari membangun daerah sesuai potensi yang ada atau menggali potensi baru demi kemaslahatan masyarakat.
Kamis, 27 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar