Kamis, 27 Desember 2007

MERENGKUH PRESTASI, MENUAI KRITIK,
LAYAR TERUS BERKEMBANG
Oleh : M. Ridha Rasyid

Sejak dilantik pada 15 Mei 2004, Ilham Arief Sirajuddin – A. Herry Iskandar langsung membuat gebrakan, yang dasar pertimbangannya adalah tidak akan maju suatu kota jika persoalan dasar tidak mendapatkan perhatian yang serius, karena rentetan permasalahan akan senatiasa tumbuh dan berkembang, yang pada akhirnya yang muncul adalah sekedar tambal sulam. Mengacu dari frame berfikir tersebut, maka walikota mencanangkan Gerakan Makassar Bersih. Program ini merupakan langkah jangka menengah dan panjang, karena banyak hal yang melingkupinya. Meski belum meraih penghargaan Adipura, yang merupakan tujuan antara, namun sudah mulai nampak ada gerakan bersama menjaga kebersihan serta partisipasi masyarakat mulai meperlihatkan sesuatu yang bermakna dan Makassar tidak lagi menjadi kota terjorok.
Setelah itu, revitalisasi pantai Losari, yang menjadi garapan pemkot untuk segera direalisasikan, setelah beberapa tahun mengalami stagnasi, oleh karena banyak pihak yang menentang. Namun, bagi Ilham Arief Sirajuddin, juga Herry Iskandar, berprinsip, program harus jalan seraya memberikan pemahaman kepada warganya, dan memang hasilnya cukup membuat masyarakat mahfum atas komitmen pemkot, dan semakin meneguhkan Pantai Losari sebagai icon kota yang dikelilingi infrastruktur yang lebih representatif bagi pengunjung yang menikmati panorama pantai dan sunset-nya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, Walikota juga mencanangkan Gerakan Makassar Gemar Membaca. Beliau mengatakan bahwa untuk menjadikan kota ini sebagai sentra pendidikan di Indonesia, maka terlebih dahulu harus ada instrumen program yang terukur, salah satunya animo baca. Atas keseriusannya banyak elemen yang medukungnya, oleh Perpustakaan Nasional memberi anugerah Puspataloka dan menjadi pilot project Gerakan Baca Nasional. GMGM ini juga disertai dengan program Gerakan Menonton Sehat yang diasumsikan bahwa masyarakat ataupun penonton harus dapat memilih tayangan yang bisa mendorong kecerdasan, edukatif, preventif dan aplikasi pencerahan. Dari sektor transportasi dan lalulintas, pemkot Makassar meraih Wahana Tata Nugraha dari 2004-2006 dan insya Allah 2007 kembali masuk nominasi. Persoalan dasar sebagaimana diurai di atas, juga menyentuh aspek pokok dan kebijakan wajib seperti penyediaan dan distribusi air bersih. PDAM Kota Makassar telah meraih penghargaan Piala Pelayanan Prima atas prestasi yang telah diukir dengan tingkat keterlayanan air bersih hingga 62% dari penduduk yang menjadi konsumen serta sistem manajemen yang diterapkan. Penghargaan yang sama diperoleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang mampu menyelesaikan IMB kurang dari 2 minggu .
Pelayanan prima ini diterima pada 2006. Juga pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan kesehatan, maka peningkatan pelayanan lebih dioptimalkan sejak 2004 dengan pemberian pelayanan kesehatan gratis di 37 Puskesmas, dan rawat inap kelas 3 di RS.Type C Daya, yang merupakan satu-satunya RS milik pemkot saat ini (direncanakan 2008 peningkatan status Puskesmas Ujung Pandang Baru menjadi RS Type C), serta penetapan standar pelayanan minimum pada semua unit/kantor pelayanan. Untuk bidang pendidikan, pemkot telah mampu memberi perhatian serius atas pemenuhan anggaran pendidikan yang mulai 2004-2007 telah mengalami kenaikan cukup signifikan yakni 13,4%, itu diluar gaji guru, dengan memperbaiki infrastruktur pendidikan, kesejahteraan guru. pendidikan teknis berkelanjutan serta penjenjangan pendidikan yang bermuara pada upaya peningkatan kualitas, dan yang lebih urgen lagi adalah secara bertahap memberikan pendidikan gratis pada 18 Sekolah untuk TA 2006/2007 dan 2009 ditargetkan mencapai 89 Sekolah SD/SMP.
Penanganan kawasan kumuh, pemkot dengan menerapkan sistem land sharing, memperoleh penghargaan sistem penangangan kawasan kumuh secara nasional dan merubah kawasan kumuh menjadi kawasan ramah lingkungan dengan membangun 3 Blok Rusunawa di Kec Mariso dan 1 blok di kawasan industri. Untuk tertib administrasi kependudukan pemkot menerapkan sistem online dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, gratis penerbitan akta kelahiran setiap tahun 10 ribu lembar akta kelahiran bagi penduduk miskin, termasuk keluarga berencana. Makassar sejak 2005-2006 mendapatkan penghargaan Wirakarya Juni 2007 atas motivasi bagi Pasangan Usia Subur yang mengikuti KB terus mengalami peningkatan, sehingga pertumbuhan penduduk hanya sekitar 1.2%, pada saat yang sama, angka kematian pun mengalami penurunan menjadi 3/100 kelahiran yang pada 2003 masih berkisar 7/100 kelahiran.
Dan revitalisasi Karebosi nampaknya bagai hujan kritik di musim kemarau, artinya terjadi kontroversi dikalangan segelintir orang yang mengklaim Karebosi sebagai sebuah kepentingan pribadi yang dibungkus mengedepankan kepentingan masyarakat. Ini adalah ironi, karena Lapangan karebosi yang gersang dan tebaran debu yang menyesakkan di musim kemarau, dan bagai kubangan yang nyaris menjadi sungai di tengah kota dimusim penghujan justru akan dilakukan pembiaran. Bagi Ilham, ini tidak mungkin. Harus ada terobosan, meski akan sedikit berdebat ala penyair Rendra yang berteriak ditengah oase di padang Pasir. Atau dalam istilah Ilham, harus "sedikit gila" membangun kota anging mammiri. Tiada badai yang tak dapat dilalui, tak ada kritik tak terjawab, itulah filosofi Ilham, yang mengaku "Satpam" nya Makassar.

Makassar, 31 Oktober 2007
RESHUFFLE JILID II, JAUH DARI HARAPAN
Oleh : M. Ridha Rasyid*

Penyegaran kabinet kabinet kembali dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kurun waktu hampir tiga tahun terakhir. Biasanya, penggantian kabinet atau penggeseran anggota pemerintah dalam kabinet itu karena adanya masalah mendesak yang harus segera diambil, sebab bila tidak atau tetap dbiarkan akan m,enimbulkan masalah besar dalam pemerintahan. Jadi, bukan untuk memindahkan dari pos tertentu ke pos lainnya. Kalau alasan itu yang mengemuka tentu saja, menunjukkan kepada kita bahwa pemerintah tidak memiliki pola jelas dalam menjalankan pemerintahan. Yang pertama kali kita harus melihat bahwa apakah memang ada alasan jelas dan terang bendserang untuk melakukan penyegaran ataupun perombakan dengan mengeluarkan sejumlah nama dari jajaran kabinet Indonesia Bersatu itu. Jadi sesungguhnya apa yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah sebuah penyegaran dalam artui yang sebenarnya, namun tidak adanya pola dalam menyikapi konstelasi yang berkembang disekitarnya. Ada dua alasan pokok mengapa Presiden melakukan perombakan di jajarannya, pertama, banyaknya tekanan politik yang mendominasi, agar para kader partai atau yang diusulkan partai terakomodasi secara bergilir dalam kekuasaan, mengingat bahwa mereka telah memberi andil untuk sebuah kekuasaan yang ada di pemerintahan saat ini. Ini picu dari pernyataan awal SBY ketika menduduki presiden, bahwa akan senantiasa melakukan evaluasi dan segera akan memikirkan tindakan selanjutnya untuk menggantinya. Juga kontrak kerja yang ditanda tangani mereka yang duduk dalam kabinet untuk siap dinilai kinerjanya. Sehingga, apa lacur kemudian terjadi, parpol pendukung dan pengsusung SBY-JK ( meski pemilihannya dilakukan secara langsung) menagih janji politik itu melalui manuver untuk mengesankan bahwa performa kabinet pemerintahan kinerjanya buruk. Disamping itu, jatah kue kekuasaan itu haruis ada dalam genggaman parpol sebelumnya berakhirnya masa tigas pemerintahan berkuasa., kedua, bahwa dengan mengganti anggota kabinet itu berarti telah memenuhi tekanan publik yang boleh jadi senagaja diangkat kepermukaan secara gencar melalui berbagai media wacana, agar segera Presiden melaksanakan perombakan. Jadi, menurut hemat saya, tidak ada dalih substansif yang menjadi core perlunya dilakukan perombakan kabinet, melainkan masalah eksternal yang memengaruhi jalannya pemerintahan.
Dari perombakan kabineg Jilid I pada Desember 2005, kita melihat bahwa kinerja kabinet toh tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Ketika itu alasan yang mengemuka untuk diadakannya reshuffle agar siklus perekonomian kita lebih bagus, dan sejumlah ekspektasi yang menyertai pergeseran dan dimasukkannya nama Budiono sebagai Menko Perekonomian sungguh besar, tetapi setelah berlangsung kurang lebih satu setengah tahun, ternyata performa ekonomi kita jalan ditemp[at,, walaupu IHSG telah menembus level yang amat menakjubkan yaitu 2000 dan kurs rupiah telah mencapai Rp 8. 900, pada saay yang sama pengangguran, kemiskinan dan stabilitas neraca pembayaran dan fiskal tidak mengalami kemajuan signifikan, jika kita tidak mengatakan mengalami kemunduran. Seperti janji pemerintah, lapangan pekerjaan akan terbuka dan menyerap tenaga kerja samapai 1 juta orang pertahun, terbukti, dunia usaha hanya mampu menyerap tenaga kerja 300. 000 orang (itupun 80% dari mereka adalah tenaga kerja yang pernah bekerja, sisanya yang betul baru pertama mendapat pekerjaan). Kemiskinan itu juga mengalami peningkatan sekiranya kita mengacu pada kriteria yang ditetapkan Bank Duinia, bahwa mereka yang berpendapatan di bawah US$ 2 dollar/hari, maka jumlah oranbg miskin di Indonesia kurang lebih 50 % atau lebih dari 100 juta orang. Artinya, pemerintah tidak memiliki solusi yang tepat dalam mengantarmasyarakat mendapatkan perolehan pendapatan yang lebih baik, serta terbuka investasi untuk selanjutnya dapat menyerap tenaga kerja sebanyak banyak. Dari jumlah investasi selama kurun waktu tiga tahun terakhir, hanya sekitar Rp 40 triliun dari modal asing di tambah investasi dalam negeri yang lebih tinggi sedikit 45 triliun, dan perusahaan baru untuk berusaha di Indonesia hanya sekitar 3%. Memang ada pencapaian target perttumbuhan ekonomi sebesarr 5,8% dan tahun ini diharapkan mencapai 6 hingga 6,2%, namun pertumbuhan ekonomi yang mengalami peningkatan, tidak berbanding lurus dengan jumlah angkatan kerja dan usia produksi mendapatkan lapangan kerja, berbanding terbalik dengan meningkatnya jumlah masyarakat miskinh yang hampir mearata di semua daerah. Persoalan pendidikan dan kesehatan [un mengalami nasib yang sama. Dengan pembiayaan yang dialokasikan dalam APBN 2007 pemberdayaam masyarakat sebanyak Rp 52 triliun, pendidikan Rp triliun dan kesehatan yang sangat memrihatimnkan hanya sekitar Rp 5 triliun, pekerjaan umum yang mencapai 37 triliun, kita menganggap bahwa sektor infrastruktur belum mencapai hasil maksimal untuk mendorong tumbuhnya daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi, disamping carut marutnya penegakan dan pelaksanaan hukum menjadikan negara kita menurut UNDP maupun badan Keuangan Internasional sebagai nbegara alternatif tujuan investasi di Asdia, dus bukan tujuan utama.
Nah, kalau kita kembali kepada perombakan kabinet kali ini, penggambarannya sangat jauh dari harapan, meski telah ada prediksi nahwa tidak banyak atau hanya segelintir orang akan digantio, mengingat, lagi lagi, SBY menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet secara terbatas, dan kemaren kita telah menyaksikan secarta seksama memasukkan 5 orang menduduki kementerian yang tidak ada hubungan langsungnya dengan persoalan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ini sebuah irono dan menampakkan bahwa sensitifirtas pemeritas sangat rendah dalam meneropong berbagao persoalan mendasar yang ada dan dialami rakyat kita. Mengapa menjadi sebuah “kontroversi”, sebab dengan mengganti Yusril, Hamid, Sugiharto, Syaifullah, bukan solusi yang tepat dan tidak berpengaruh apa apa terhadap apa yang menjadi dambaan anak bangsa ini. Sementara sejumlah menteri, khususnya ekonomi dan keuangan serta pembangunan tidak tersentuh. Kalau jujur kita katakan pemerintah semestinya tidak hanya sekadar tambal sulam dengan mengganti orang orang tersebut, tetapi jauh lebih uatama melakukan restrukturisasi kabinet. Mengapa kita tidak perkecil jumlah organisasinya dan orangnya, paling banter kita membutuhan 15 menteri saja, toh Amerika Serikat dan beberapa negara besar lainnya, seperti China, Korea Selatan, Jerman , Inggris, Perancis, Italia dan banyak negara yang sudah makmur, hanya punya kementerian tidak lebih 20. Oleh sebab itu sudah seyogyanya di masa depan ( karena kita tidak bisa berharap banyak dengan pemerintahan saat ini) untuk kembali melakukan revitalisasi substansi masalah yang dihadapi bangsa dan seharusnya dilakukan pemerintah, sehingga rakyat benar benar merakan arti kehadiran sebuah pemerintahan untuk sebuah negara yang bernama Indonesia kearah yang lebih mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam menyejahterakan rakyat, memiliki kemudahan untuk memperoleh lapangan kerja dan peluang berusaha yang semakin terbuka dengan dukung perbankan yang ada, sektor usaha kecil, mikro dan mengah menjadi sebuah keniscayaan mewujudkan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat. Saya kira, itu yang paling esensil dikerjakan pemerintah di masa depan.

*M. Ridha Rasyid, Pemerhati masalah pemerintahan
PEMERINTAHAN BISNIS DAN BISNIS DALAM PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid

Dalam teori politik dikatakan bahwa pemerintah itu adalah sales yang berupaya untuk memasarkan potensi yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat seluas luasnya. Dalam arti kata, bahwa pemerintah yang memiliki keukasaan tertinggi dalam satu daerah ataupun negara mempunyai legalitas untuk “menjual” sumber daya sumber daya, tentu menurut aturan dan perundang undangan yang berlaku. Artinya, kalau pemerintah masuk dalam area bisnis adalah sah sah saja, karena itu memang menjadi tugas pemerintah dalam mendorong masuknya investasi atau kapaital. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya yang dipunyainya. Untuk itu, maka pemerintah hadir untuk memberi fasilitas kepada siapapun yang mengembangkan usaha dan memperbanyak usaha yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Iklim dunia usaha yang sehat, jaminan keamanan, birokrasi yang simpel, cepat dan transparan, tenaga kerja berkualitas dan kepastian hukum, merypakan indikator yang dapat memotivasi masuknya dan berkembangnya sektor usaha, sehingga amat riskan untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan manejemen pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada dan dikenal. Disinilah diperlukan pengetahuan tentang apa yang diebut good corporate governace yang akan diuraikan dibawah ini
GOOD CORPORATE GOVERNANCE,
Krisis ekonomi yang berujung pada krisis multi dimensi yang pernah melanda Indonesia dan imbasnya masih terasa hingga saat ini tak lepas dari masalah rendahnya kualitas manajemen banyak perusahaan di Indonesia. Lemahnya pengawasan dan pengendalian pemerintah terhadap manajemen usaha swasta yang banyak melakukan pinjaman luar negeri, juga menjadi penyebab penggelembungan ekonomi yang tidak wajar.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tidak ditopang oleh kekuatan sektor riel ibarat “doping” yang efeknya bersifat sementara. Pinjaman yang begitu mudah diperoleh swasta dari pasar uang global pada masa sebelum krisis akhirnya menuai badai ketika dana yang begitu besar tersebut tidak dapat terserap menjadi investasi sektor riel. Dana yang mengapung akhirnya lebih banyak diputar di sektor non riel. Masalah kemudian timbul ketika pinjaman tersebut harus dibayar kembali dengan mata uang asing. Terjadilah perburuan mata uang asing yang sangat luar biasa, yang menyebabkan kursnya meroket terhadap rupiah yang terus terpuruk. Inilah yang memicu pembengkakan utang luar negeri swasta secara menyeluruh dan kemudian melemahkan daya beli (purchasing power) kita, baik terhadap produk jadi maupun bahan baku impor.
Karena tidak mampu membeli bahan baku atau berbagai komponen industri impor, menyebabkan banyak industri gulung tikar. Pengangguran terjadi di mana mana, masalah sosial dan kerawan kamtibmas menjadi bagian kenyataan hidup keseharian. Akibat dari semua permasalahan itu, menjadikan pemerintah tidak lagi dipercayah oleh rakyat. Di era reformasi sekarang ini bukan tidak mustahil krisis multi dimensional jilid II akan terjadi bila kita masih membiarkan inefisiensi, ketidak terbukaan, kolusi, korupsi dan nepotisme melingkupi kalangan swasta dan pemerintah. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya pemerintahan yang baik (Good Goverment). Namun, tak kalah pentingnya juga adalah membangun kembali sektor swasta yang tangguh, kapabel, transparan dan akuntabel melalui sistem pengaturan korporasi atau perusahaan (good corporate governance) yang sungguh sungguh, sehingga dapat kembali dipercaya (credible) di mata pelaku ekonomi global dan mendapat kepercayaan rakyat..
Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai, “seperangkat peraturan yang menata hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan”
Ketika suatu usaha modalnya tidak lagi dapat dirogoh dari saku pemiliknya sendiri, maka pada saat itulah otoritas tunggal penentuan arah dan kebijakan perusahaan tidak sepenuhnya lagi berada pada pemilik perusahaan. Pihak penyandang dana tentu ingin memastikan dananya dikelola secara aman melalui suatu pengaturan yang mengikat dan berkekuatan hukum. Atas dasar itulah suatu perusahaan atau korporasi harus diatur (governed) melalui seperangkat aturan yang mengikat para pihak untuk mematuhinya disertai sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Good Corporate Governance di Indonesia berkembang seiring dengan banyaknya perusahaan di negeri ini yang membutuhkan mitra dari pihak luar atau asing, baik dalam penyertaan (equity) maupun pinjaman di tengah tengah bayang masih rendahnya kredibilitas swasta dan pemerintah Indonesia di mata pelaku ekonomi global.
Dengan menyadari semakin pentingnya good corporate governance, maka pemerintah dan asosiasi asosiasi bisnis di sejumlah negara, baik negara indudtri maupun negara berkembang telah mulai mendevelop dan memperbaiki sistem nasionalnya dalam hal corporate governance pada perekonomian mereka. Negata negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Brazil, Korea Selatan, Thailand, Malysia dan India sudah menyusun laporan nasional dan mulai melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disusun oleh para ahli, pada level pemerintahan dan level perusahaan. Di Negara negara Asia, pelaksanaan good corporate governance merupakan formula penting dari pembaharuan ekonomi yang mutlak untuk mengatasi krisis. Prinsip-prinsip internasional dalam hal corporate governance yang perlu diketahui oleh pengusaha di negara negara berkembang untuk dapat ikut terlibat dalam kemitraan global meliputi :
- Hak hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan agar dapat ikut berperandalam pengambilan keputusan mengenai perubahan perubahan mendasar atas perusahaan serta turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
- Perlakuan sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Dengan keterbukaan informasi yang penting, serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading)
- Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta para pemangku kepentingan dalam menciptakan kekayaan. Lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
- Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
- Tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pemngawasan serta responsibilitas kepada perusahaan dan para pemilik saham
Pemerintah memegang peranan penting di dalam mendukung perusahaan menerapkan good corporate governance dengan menerbitkan dan memberlakukan regulasi yang memadai, misalnya tentang pendaftaran perusahaan, pengungkapan data keuangan perusahaan serta peraturan tentang tanggung jawab komisaris dan direksi. Namun, perusahaan mempunyai tanggung jawab utama untuk melaksanakan sistem good corporate governance di dalam perusahaannya.
Dampak Corporate Governance bagi Investasi
PPemerintah harus menyadari bahwa sistem good corporate governance yang baik sangat berarti bagi pemilik saham, penyandang dana serta karyawannya, dengan demikian, pada akhirnya akan berdampak positif kepada perusahaannya. Perusahaan harus mengantisipasi pemberlakuan peraturan lebih tegas, mengantisipasi pemberlakuan undang undang baru serta mengantisipasi pengawasan masyarakat yang semakin tajam terhadap kinerja perusahaan. Semakin banyak perusahaan yang menerapkan good corporate governance, maka tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan pihak luar. Baik mitra usaha, investor maupun kreditor kepada pihak swasta Indonesia. Hal ini berarti secara langsung dan tidak langsung meningkatkan kepercayaan pihak luar negeri untuk bermitra dengan swasta maupun pemerintah Indonesia yang pada gilirannya akan meningkatkan volume dan nilai investasi di negeri ini ke depan.
Prospek investasi kita ke depan sangat ditentukan seberapa baik dan seberapa konsisten kita menerapkan sistem corporate governance tersebut. Dengan melaksanakan corporate governance, ada beberapa manfaat yang bisa di petik antara lain, pertama, meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, ke dua, mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak kaku (karena faktor rendahnya kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value atau kepercayaan terhadap perusahaan, ke tiga, mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan sahamnya di Indoensia, ke empat, pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sebab sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden.
Bisnis dalam Pemerintahan
Yang jadi masalah sekarang adanya kalangan pemerintah yang “berbisnis ria” dengan menjual aset yang sesungguhnya bisa dikembangkan dengan metode penerapan manajemen yang lebih baik. Bahkan tak jarang, aset yang cukup bagus, mapan dan menghasilkan kleuntungan cukup banyak, malah dijual murah. Ingat kasus penjualan perusahaan telekomunikasi INDOSAT kepada Singapura, atau berbagai asset strategis lainya hingga keperbankan di “lego dengan harga murah. Untuk tingkat pemerintah daerah, hal yang sama juga dilakukan dengan berdalih “ruislag” yang sesungguhnya justru merugiokan pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena inventaris daerah itu “dijual” tanpa mempertimbangkan berbagai faktor dengan hanya melihai nilai nominal belaka, yang bila dihitung cuikup besar dan “menggiurkan” akan tetapi sesungguhnya pemerintah daerah merugi. Kenapa? Sebab nilai yang ada sejak pertama kali didirikan atau dimiliki hingga sebelum penjualan itu sarat dengan nilai yang tidak hanya diukur dengan jumlah uang yang diterima atau pengganti bangunan tersebut. Belum lagi adanya penjualan inventaris daerah yang dilakukan secara “sembunyi” dengan adanya “kongkalikong” antara pemerintah, legislatif dan pengusaha. Dsinilah letak permasalahan yang sangat krusial karena kalangan pemerintah, tidak berfikir dan bertindak untuk kepentingan masyarakat dan masa waktu yang panjang, namun hanya memenuhi kebutuhan sesaat dan ingin “mencetak sejarah” menurut periode kekuasaannya. Ini merupakan fenomena umum para elit pemerinbtah yang pernah berkuasa disemua tinggkat, setelah itu “dimusnahkan” karena adanya pemimpin baru yang juga memiliki”ego” untuk menciptakan sendiri”sejarahnya: Sehingga model pemerointahan di Indonesia pada semua hierarkhi pemerintah tidak pernah berkesinambungan. Sehingga yang sering disebut dengan development of suistanable itu “omong kosong” belaka. Karenanya, kita ingin menggugah para pengambil kebijakan di pemerintahan, agar hendaknya inventaris daerah tetap dipertahankan sebagai milik daerah, milik masyarakat, dan mari membangun daerah sesuai potensi yang ada atau menggali potensi baru demi kemaslahatan masyarakat.
“ONANI” DALAM PEMERINTAHAN
Ada pernyataan menarik yang disampaikan oleh Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dalam obrolan santai diruang Humas Pemkot Makassar. Ia mengatakan, “saya tidak ingin dikesankankan bahwa apa yang dilakukan pemerintah kota hanya untuk demi kesenangan Walikota selaku penanggung jawab pemerintahan, tetapi harus bersinergi dengan manfaat yang dapat dilihat, dirasakan dan diakses langsung oleh masyarakat”. Dalam perspektif pemerintahan, ini menjadi sebuah fenomena menarik, ketika seorang aparatur pemerintahan memiliki kepekaan seperti yang dinyatakan Ilham, oleh karena hanya segilintir pegawai yang mengabdikan dirinya dalam pemerintahan yang memiliki kepekaan seperti itu. Pada umumnya abdi pemerintah memang seolah olah ber”onani”. Artinya rasa enak, nyaman, sejahtera, makmur itu hanya sampai di batas ruang pemerintahan. Masyarakat tidak terlalu jauh dan signifikan merasakan dampak langsung sebuah kebijakan, bahkan tidak sedikit kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah justru “menyengsarakan rakyatnya”. Kalau seluruh aparat pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan unit kerja lainnya dalam lingkup pemerintahan menghayati makna yang dikandung dan kesejatian arti kehadirannya dalam pemerintahan bukan tertutup kemungkinan bahwa kesejateraan dan kemakmuran rakyat itu tidak sekadar “diawang awang” atau hanya ilusi belaka. Banyak praktek penyelennggaraan pemerintahan yang seyogyanya menjadi teladan bagi setiap abdi rakyat itu. Cuma sayang dan celakanya, kita tidak mengambil hikmah dari perjalanan penyelenggaraan pemerintahan yang berhasil mendorong partisipasi masyarakat, pada saat yang sama, kesejahteraan rakyat itu diperoleh dari kebijakan, program dan kegiatan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan rakyatnya. Juga banyak contoh yang seharusnya menjadi pembelajaran ketika diktatorisme yang memimpin sebuah pemerintahan. Korupsi, kolusi, nepotisme dan berbagai bentuk penyalagunaan kekuasaan itu berlangsung dengan demikian vulgarnya,, namun rakyat hanya dapat “diam-membisu”. Tetapi ingat, dalam kebisuan dan ke-diam-an masyarakat itu, bukan tidak mustahil akan menjadi bom waktu yang sewaktu waktu timbul menjadi people power, ketika pemerintah terus melakukan pembiaran dan asyik “berasyik-masyuk” dengan iluasi kenikmatannya sendiri. Implikasinya sangat jelas, pemerintah tidak dapat mengukur sejauh keberhasilan yang diraih itu mendapat apresiasi masyarakat. Kesenjangan yang semakin dalam. Jurang pemisah siempunya dan simiskin papa akan semakin jelas. Intimidasi atas manusia akan saling dan semakin sering terjadi. Penegakan hukum boleh jadi hanya lip service belakang. Semua itu kuncinya ada dalam pemerintahan. Inti pemerintahan adalah kepemimpinan. Kepemimpinan itu adalah bagian utamanya adalah pemimpin. Pemimpin yang memiliki kecerdasan, kepekaan, wisdom and wise, kredibilitas dan kapabiltas dalam menyelnggarakan pemerintahan sangat menentukan hitam-putihnya masyarakat. Baik-buruknya tatanan sosial kehidupan bermasyarakat. Pada saat yang berbarengan,warna dan corak pemerintahan sesungguhnya itulah warna sejatinya masyarakat. Kalaupun ada yang berbeda dari suatu pemerintahan yang “jelek”, maka rakyat itulah yang berusaha “lari” dari pemerintahan yang penuh nokttah kehitaman. Namun sangat sulit terjadi, ketika pemerintahannya dipimpin “orang yang baik” lantas rakyatnya “beringas” menerima kebaikan itu. Kalau ini terjadi berarti rakyatnya yang “sakit” Untuk menyembuhkan dan memulihkannya, diagnosa harus tepat. Pemerintah perlu evaluasi diri. Semoga rakyat dan pemerintah berjalan seiring senada, mengerti peran dan fungsi masing dan keberadaannya menjadi sebuah “berkah” bagi keduanya. Inilah pemerintah dan rakyat yang sesungguhnya. Negara, daerah, wilayah yang paling rendah sekalipun akan makmur, sejhtera, aman dan tenteram, dan memiliki lingkungan yang sehat nan indah. Semoga inilah yang menjadi dambaan kita semua. Ini bukan khayalan, tetapi bisa diwujudkan, seandainya kita memahami arti sejati kehadiran pemerintah di tengah tengah rakyat yang mau menerima pemerintah.
MENAKAR PERAN PEREMPUAN
DALAM PERSPEKTIF PEMERINTAHAN
Oleh: M. Ridha Rasyid*


Bung Karno dalam bukunya Sarinah menulis, perempuan adalah mahluk kuat, teguh dalam memegang prinsip, telaten dalam bekerja, berperangai halus, cerdas dan memiliki sense of control yang sangat bagus. Untuk mengkritisi nilai nilai yang berkembang atas perempuan dalam keluarga selama ini, menjadikan kedudukan perempuan senantiasa berada pada strata di bawah penguasaan laki laki yang serta merta. Artinya perempuan seringkali menjadi “pelengkap penderita” dan bisa juga menjadi “penikmat” dari kesuksesan laki laki yang ternafikan atau terpinggirkan. Apa yang diraih power full laki laki jauh mendominasi diri perempuan dan anak. Perempuan hanya dianggap bahagian terkecil dalam menentukan karier. Hal inilah yang perlu terus dibangun pengertian bahwa tidaklah sukses terraih tanpa dukungan kuat kaum perempuan . Olehnya itu hendaknya hal hal yang perlu kita perhatikan ketika upaya untuk membangun kesetaraan ayah, ibu dan anak dapat terjalin secara setara bila, ke satu, sebelum membangun keluarga ada komitmen kuat untuk membentuk keluarga yang baik, dua belah pihak keluarga juga mendorong komitmen tersebut. Artinya, lembaga perkawinan yang dimanifestasikan oleh salah satu anggota keluarga menjadi perkawinan menuju terbentuknya lembaga keluarga atas semua anggota keluarga yang akan menyatu dan memperkuat tali silaturrahim. Jadi, bukan hanya pada dua pihak yang berakad, namun juga anggota keluarga berikrar sama terhadap terjalinnya keutuhan, ke dua, dalam memperlakukan keduanya, sebelum dan sesudah mnyatu berjanji untuk mengikatkan diri mereka terus dipelihara, dibina pengertian serta memperlakukannya secara wajar menurut norma yang dianutnya dan menaati ketentuan agama yang yang diyakininya serta budaya serta adat istiadat yang mengelilinginya, ke tiga, peran yang proporsional antar anggota keluarga untuk tidak saling melecehkan, memperhatikan pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan keluarga diutamakan dan dioptimalkan.
Ketika kita berbicara tentang merebaknya dekadensi moral, perubahan peradaban dan norma norma sosial yang demikian tajam, semakin bertambahnya tingkat kejahatan yang mengarah pada apa yang disebut kriminal sosial, maupun berbagai macam perubahan nilai yang ada di tengah tengah masyarakat membuat bulu kuduk menjadi merinding. Mengapa semua ini bisa terjadi? Pertanyaan berikutnya, sudahkah hal ini merupakan kewajaran dari sebuah dinamika dan perkembangan yang pasti ada, ataukah ini hanya bahagian dari temporisasi dari sebuah kemujudan nilai, norma serta berubahnya perilaku manusia? Untuk memberi jawaban atas sejumlah pertanyaan berikutnya, semakin sulit terjawabkan. Dari penelusuran, dapat dikonklusi bahwa ada beberapa penyebab menurunnya nilai nilai moral tadi, antara lain, pertama, perkembangan ilmu pengetahuan tidak dibarengi dengan penanaman nilai nilai moral, budaya, dan agama, ke dua, perkembangan arus informasi dan teknologi informasi yang masuk ke dalam rumah dan lingkungan sekitar yang tidak disertai unsur edukasi, pemilihan tayangan yang baik, serta pengawasan orang tua, maupun filter budaya dan adat istiadat merupakan bahagian lain rusaknya moralitas, ke tiga, pergaulan yang tidak lagi dibatasi etika menjadikan seseorang berani melanggar bahkan menghardik orang yang lebih tua, ke empat, faktor ekonomi yang terus mendesak dan pemenuhan kebutuhan “perut” mengakibatkan penggunaan berbagai cara dan menghalalkannya, serta dilakukan pembenaran karena itu adalah tuntutan yang harus dipenuhi, ke lima, pola pendidikan yang diterapkan di sekolah serta bimbingan yang dilakukan orang tua di rumah terlalu longggar dan tanpa ada sanksi sanksi yang mengikat, ke enam, peran tokoh agama, tokoh masyarakat serta yang dapat menjadi panutan masyarakat sudah agak sulit ditemukan oleh karena telah terjadinya kontaminasi kepentingan sehingga tidak ada lagi yang patut dicontoh. Dalam pencarian jati diri seseorang selalu melihat siapa yang harus diikutinya, ke tujuh, sedikit banyaknya peran pemerintah dalam melahirkan berbagai kebijakan yang bisa mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat sebagai warga bangsa yang memberi warna terhadap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam gerak pembangunan dalam berbagai aspek kurang mendapat perhatian yang cukup.
Secara umum penyebab terjadinya dekadensi moral yang disebutkan di atas, sesungguhnya dapat diantisipasi secara dini bila adanya kesamaan persepsi dari semua elemen yang memiliki kepedulian dan turut mengambil tanggung jawab di dalamnya, sehingga dapat dilakukan penanganan secara komprehensif dan paripurna melalui konsep dan konteks yang jelas. Apatahlagi bila ditinmjau dari sudut peran perempuan yang menjadi fokus tulisan ini. Namun, apa yang disajikan dalam makalah ringkas ini akan melihat dan ditinjau dari sudut pandang kebijakan kebijakan pemerintah dalam kerangka pemberdayaan (empowering) perempuan

Perempuan di mata pemerintah
Kalau sebelumnya kita mengasumsikan terjadi “pemasungan” peran perempuan dalam berbagai aspek oleh pemerintah dalam kurun waktu yang panjang, itu disebabkan oleh kurangnya sosok perempuan yang dapat menunjukkan jati diri atau tidak ada tokoh perempuan yang bersedia menjadi “jembatan titian” untuk memperjuangkan hak hak perempuan dalam negara, dalam pemerintahan. Kalaupun ada itu hanya ada dalam zaman perjuangan menuju kemerdekaan. Kartini, Tjut Nyak Dien, Dewi Sartika, Emmy Saelan, dan sejumlah tokoh lain. Kemudian muncul beberapa tokoh perempuan pasca kemerdekaan, bahkan dibentuk kementerian peranan wanita yang hanya sibuk dengan urusannya tanpa kita melihat adanya substansi penegakan hak hak perempuan Indonesia. Padahal sesungguhnya tidak sedikit pegawai dalam pemerintahan yang berjenis kelamin perempuan, kesetaraan dan keadilan gender merebak di mana mana , kelompok kelompok maupun organisasi masyarakat yang memfokuskan perjuangan hak hak perempuan. Kesemuanya itu kemudian menyadarkan pemerintah untuk tidak menafikan peran perempuan. Perempuan secara bertahap mendapat tempat dalam posisi strategis dalam pemerintahan. Sejumlah undang undang dilahirkan dalam kerangka “mengakui” hak dan kewajiban perempuan dalam mengelaborasi perannya dalam negara. Kedudukan politik perempuan dalam legislatif telah diberi peran yang cukup signifikan, meskipun dalam kenyataannya, masyarakat atau perempuan di tengah tengah masyarakat belum secara pasti memberikan pembelaan kepada sesamanya, tapi paling tidak, dengan adanya political will melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sejatinya perempuan harus terus memperjuangkan dirinya, sehingga, kesetaraan dan keadilan gender itu tidak berkesan diberikan, namun merupakan hasil perjuangan. Saya, termasuk orang yang tidak yakin bilamana hak hak itu diberikan tanpa diperjuangkan akan eksis, karena tentu saja cara pandang setiap pemimpin dalam pemerintahan berbeda. Olehnya itu, peran yang proporsional ditentukan dan diperjuangkan oleh perempuan sendiri. Kolektivitas persepsi diantara perempuan menjadi penentu dalam mengakselerasi peran perempuan dalam pemerintahan.
Untuk itu, beberapa hal yang perlu dilakukan perempuan dalam menganeksasi peran agar lebih bermakna, antara lain, kesatu, harus ada penyamaan sikap, peresepsi yang prospektif kebersamaan dan kerjasama diantara perempuan, kedua, mendorong tumbuhnya kesadaran kaum perempuan untuk lebih banyak memainkan perannya dalam berbagai lapangan pekerjaan, termasuk dibidang pendidikan, ketiga, sosialisasi dan penyebarluasan informasi peran itu bisa dilebarkan hinga pelosok desa maupun dalam rumah tangga, keempat, mendorong pemerintah membuka kran kesempatan kepada kaum perempuan untuk melibatkannya dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan yang akan diimplementasikan, kelima, sinergitas hubungan perempuan harus terus ditingkatkan, sehingga perempuan dengan sosok kelebihan yang melingkupinya secara signifikan memberikan hasil yang cukup mumpuni.

Perempuan penentu masa depan Indonesia
Ini dapat diwujudkan jika sekiranya perempuan memahami arti kehadirannya sebagai bahagian yang tak terpisahkan dari sebuah cita cita membawa rakyat Indonesia menjadi masyarakat sejahtera, makmur, memiliki citra positif dalam pergulatan globalisasi yang mengitarinya, Aplikasi perempuan penentu masa depan Indonesia, jika, pertama, komitmen dan tekad perempuan untuk meningkatkan kualitasnya diberbagai sektor kehidupan, kedua, bersama sama dengan pemerintah melaksanakan pembangunan diberbagai bidang, ketiga, regenerasi yang terus dilakukan kaum perempuan, sehingga tidak hanya sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang pergerakan dan pejuang hak perempuan yang tampil kedepan, namun semua elemen dalam diri kaum perempuan bersama sama menunjukkan upaya menumbuhkan peran yang lebih positif ke depan, pada saat yang sama, kaum laki laki menyadarinya sebagai sesuatu yang tak terhindarkan untuk bersama sama berada dalam tararan tujuan yang sama membangun bangsa.



Kesimpulan
Laki laki dan Perempuan seyogyanya berjalan beriring. Menghindari adanya sikap diskriminatif adalah sesuatu sikap bersama yang harus diambil. Kesetaraan gender tidak hanya ada dalam wahana wacana belaka, tetapi itu merupakan komitmen bersama. Bahwa tidaklah mungkin negara ini menjadi maju tanpa ada kebersamaan dan kerjasama tanpa mengabaikan kepntingan kepentingan yang melekat yang kesemuanya bermuara pada tujuan yang sama, yaitu mebangun masyarakat yang secara profesional saling menghargai, saling menghormati dan saling membutuhkan, namun untuk mewujudkan semua itu tidak sedikit tantangan yang dihadapi, baik eksternal maupun internal.
ASIMILASI KAUM KETURUNAN
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Dalam menelisik lebih jauh tentang munculnya konflik etnis, suku, dan agama, disebabkan berbagai faktor, antara lain, pertama, ekslusivme kesukuan pada daerah tertentu, mengakibatkan proses pembauran tidak berjalan, kedua, penguasaan ekonomi yang tidak berimbang, ketiga, adanya unsur pemaksaan untuk mengikuti pikiran, ideologi ataupun agama, keempat, proses sosial dan hubungan individu tidak berjalan secara harmonis. Keempat hal mendasar tersebut, seringkali memicu adanya kekisruhan, timbulnya kebencian dan dendam. Terlebih lagi jika dalam tatanan pergaulan tersebut ada tindakan amoral atau kriminal, maka akan memudahkan timbulnya konflik fisik. Dari banyak fenomena yang terjadi, dapat disimpulkan bahwa golongan minoritas yang menempatkan dirinya secara tersendiri dan kurang menggumuli karakter dan budaya setempat, maka penduduk asli akan menunggu pemicu untuk bisa melampiaskan amarah yang selama ini terpendam. Contoh kasus di Makassar, Pontianak, Maluku, Papua, Timor Timur, di Serbia Herzegovina, Bosnia, Bolovia dan berbagai negara yang sangat kerap menjadikan konflik RAS sebagai perbenturan yang berkepanjangan. Artinya, ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi itu merupakan gejala umum yang bisa muncul di mana saja.
Untuk mengantisipasi agar ini tidak terjadi lagi, maka beberapa upaya optimal yang bisa dilakukan, pertama, warga minoritas, pendatang dan ketrunan seyogyanya mengambil bagian dalam berbagai aspek tata hubungan yang lebih dekat kepada masyarakat disekelilingnya tanpa memandang agama, garis keturunan, ekonomi dan politik, kedua, mengambil sikap kebersamaan dan kerjasama dalam membina hubungan sosial yang lebih holistik dan elegan, ketiga, mengakselerasi dan menyerasikan karakter budaya yang ada di tengah tengah lingkungannya. Budaya yang semakin menyatu akan memudahkan proses asimilasi itu berlangsung. Juga dalam pemakaian bahasa pergaulan, hendaknya yang mudah dipahami dan dimenegerti oleh orang disekelilingnya, keempat, pemerinrtah harus mendorong proses asimilasi itu, tidak hanya sekedar membentuk forum komunikasi di tinggat elit saja, tapi hendaknya melakukan pembinaan hingga ke rumah rumah warga minoritas, pada saat yang sama penduduk asli yang mayoritas memberikan tempat kepada kaum minoritas untuk beraktifitas sesuai usahanya masing masing, tidak menganggap warga minoritas dan keturunan itu sebagai pendatang yang hanya mencaplok sumber daya yang ada di daerah tersebut. Oleh karena itu hubungan yang selaras, berimbang dan adil harus terus diitumbuhkan, agar apa yang menjadi akar permasalahan yang kemudian menimbulkan konflik fisik sedini mungkin dapat diatasi. Membangun keamanan yang kondusif banyak ditentukan oleh semua pihak yang ada, tidak hanya digantungkan kepada aparat, tetapi sosialisasi diri, asimiliasi dan pembauran harus terus dilaksanakan, terlebih lagi jika itu didasari keikhlasan untuk menyatukan diri, jiewa besar untuk menerima perbedaan, serta memberi bantuan kepada siapa yang membutuhkan diantara suku, agama maupun etnis yang ada dilingkungannya masing masing. Dan paling penting lagi, pelibatan berkesinambungan oleh pemerintah perlu menjadi bagian yang semestimya dilaksanakan, dan pada saat yang berbarengan pula, pihak keamanan menumbuhkan kesetaraan dalam memberikan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kriminal yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tanpa memandang kepentingan siapa yang akan terpenuhi. Mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku tindak kekerasan, baik sendiri sendiri maupun massa. Karena semua itu ada dasar hukum yang tertuang dalam undang undang hukum pidana kita.
Sebagai keseimpulan dari tulisan yang ringkas ini, bahwa asimilasi, proses hubungan antar individu dan kelompoik pada seluruh elemen masyarakat senantiasa terjalin, menjadi bagian yang seharusnya mendapatkan perhatian semua pihak, dan terkhusus bagi pendatang dan warga keturunan ada rasa tanggung jawab kepemilikan daerah dan warga sekitarnya bahwa mereka semua adalah warga negara, keluarga bangsa, keluarga daerah, serta adanya kesetaraan dalam menjalin hubungan sosial yang terus dikembangkan sehingga pertautan budaya, adat sitiadat penguasaaan akses ekonomi, politik dan seni dapat berlangsung dengan baik dan tentu saja akan berdampak pada pencitraan hubungan persaudaraan yang erat.
PEMBINAAN ORMAS/LSM MENUJU MASYARAKAT MADANI
oleh M. Ridha Rasyid

Pendahuluan
Dalam satu dekade terakhir ini, terutama sejak bergulirnya era reformasi, kembali menjadi pembicaraan hangat tentang eksistensi organisasi massa sebagai salah satu pilar demokrastisasi di Indonesia. Ini merupakan sesuatu yang memiliki makna positif dalam kerangka mewujudkan demokrasi. UU No 8 Tahun l985 tentang Keormasan, di pertanyakan eksistensinya seiring dengan keterbukaan sebagai bagian dari upaya menerapkan good corporate social and community oleh pelaku ormas, pada saat yang sama, ada keinginan untuk mengimplementasikan Good Governance atau tata kelola pemerintahan. Keterkaitan antara pemerintah selaku regulator yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat maupun dalam kapasitasnya memberikan pembinaan, maka undang undang keormasan itu masih cukup relevan untuk menjadi acuan. Paling tidak, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan stressing atau sebagai entry point bagi kelangsungan pembinaan organisasi masyarakat. Pertama, bahwa untuk lebih meningkatkan peran ormas untuk turut mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional maupun ditingkat daerah. Kedua, adanya hubungan yang cukup signifikan antara ormas dengan pemerintah dalam membangun struktur sosial , budaya dan hubungan antar masyarakat dalam suatu wilayah. Ketiga, bahwa peran serta masyarakat dalam membangun tata kehidupan yang demokratis sudah semakin terbuka lebar, dengan adanya kesempatan yang luas untuk menyampaikan pendapat, kebebasan membentuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembentukan masyarakat sipil yang mempunyai peran yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dari catatan yang di kemukakan di atas, pemerintah daerah, sejalan dengan penerapan otonomi daerah yang diasumsikan sebagai pemberian kewenangan yang luas dan bertanggung jawab untuk membangun daerahnya serta pemberdayaan masyarakat daerah, merupakan konsekuensi dari desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan. Olehnya itu kewenangan pemerintah daerah untuk mendorong terbangunnya organisasi massa yang lebih berdaya akan lebih mudah. Tidak lagi harus dibawah bayang bayang instruksi pemerintah pusat. Proses dan dinamika pemberdayaan masyarakat (empowerment) akan lebih leluasa untuk mengelola, menata dan mengatur sendiri masyarakat sesuai tujuan yang ingin dicapai.

Pembinaan Ormas/LSM
Sejalan dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan adanya perubahan yang cukup strategi dalam beberapa tahun ini, pertumbuhan ormas dan LSM semakin banyak. Ini menunjukkan bahwa elemen masyarakat semakin berkesempatan untuk membuat kelompok, organisasi atau lembaga yang berorientasi pada penghimpunan potensi yang ada untuk menjadi sebuah kekuatan yang riel. Namun tentu saja, dengan karakter, corak dan tujuan yang berbeda itu dalam pembentukannya akan memperkaya khasanah pemikiran untuk bersama sama membangun bangsa dan negara.
Sebelum menguraikan lebih lanjut tentang pola pembinaan ormas yang dijalankan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, juga berbagai regulasi yang berhubungan dengan pembangunan daerah, terlebih dahulu kita uraikan definisi ormas dan LSM, karena saat ini orang agak sulit membedakan apa perkumpulan itu masuk dalam kategori ormas, LSM atau hanya sekedar berkumpul sesuai dengan kondisi yang berkembang atau sebagai bentuk respon atas kondisi yang terbangun di sekitarnya. Secara garis besar, yang di maksud ormas adalah sekumpulan orang yang bersepakat menyatukan diri untuk membentuk organisasi, yang terdiri atas adanya AD/ART, memiliki sekretariat berkedudukan di suatu daerah dan akan membentuk perwakilan/cabang di daerah lain, yang terdaftar serta berbadan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara LSM dibentuk oleh beberapa orang untuk tujuan tertentu serta memfokuskan diri pada suatu kelompok kerja bidang tertentu yang anggotanya tidak cukup banyak. Dan, terakhir, kelompok orang yang secara insidentil menyesuaikan dengan arus dan arah perkembangan yang melingkupi untuk memberi koreksi terhadap sebuah kebijakan, program lembaga pemerintahan ataupun penyampaian aspirasi yang diakibatkan adanya pengaruh yang berdampak luas dalam lingkungan global.
Dari batasan sederhana di atas, dapat disimpulkan bahwa ormas, LSM atau kelompok orang, mencirikan kesepakatan untuk berada dalam satu wadah berhimpun untuk mencapai tujuan.
Pembinaan ormas yang seyogyanya di laksanakan oleh pemerintah daerah di era otonomi daerah dan pembangunan demokrasi antara lain, kesatu, adanya kesepakatan terhadap nilai nilai dasar, ideologi dan cita cita untuk bersatu menjadi suatu bangsa (Integrasi normatif). kedua, adanya rasa ketergantungan fungsional dan manfaat fungsional yang konkrit dari tiap ormas dengan terintegrasi dalam satu kesatuan (Integrasi fungsional), ketiga, adanya kekuatan dalam menjaga komitmen tiap ormas untuk menciptakan kestabilan dan keteraturan (Integrasj koersif).
Untuk maksud tersebut pemerintah daerah hendaknya menciptakan keserasian sosial dengan memberikan kesempatan pada masyarakat (ormas/LSM/kelompok masyarakat) untuk mengembangkan sumber daya lokal yang khas serta natural helping system, memberikan kesempatan kepada local genius serta local leaders untuk mencari dan mengembangkan mekanisme kontrol sosial yang sesuai dengan lingkungan budaya setempat. Dalam situasi sekarang, kebijakan pemerintah daerah harus lebih banyak bersifat memfasilitasi dari pada memaksakan peraturan peraturan di masyarakat lokal. Dalam beberapa hal, pemerintah perlu memberikan bantuan untuk memperkuat pranata atau organisasi massa lokal bila benar benar dibutuhkan mereka disamping itu, ke depan perlu ada ruang yang lebih luas dalam pembentukan LSM, tanpa harus ada izin untuk mengesahkan keberadaannya, kecuali sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan hukum, hendaknya didaftarkan pada institusi hukum. Juga disarankan kepada Lembaga swadaya Masyarakat/ormas untuk menjadi bagian dari pemberdayaan, bukan beban bagi masyarakat.

Civic Culture
Bila kita ingin mereformasi ormas, kita harus memeriksa secara teliti budaya apa yang telah mengakar di masyarakat. perubahan perubahan yang dihasilkan di era reformasi harus merupakan suatu pelembagaan (institusionalisasi) yang belum sempat tertanam pada kepribadian masyarakat kita (internalisasi), sehingga yang terjadi sampai saat ini adalah institusionalisasi tanpa internalisasi. Oleh karena itu, yang harus dilakukan adalah tepatnya pola pembinaan masyarakat yang ditujukan untuk mengangkat citra organisasi dalam mencapai tujuannya yang terintgrasi dalam pembangunan bangsa. Budaya yang berkembang dalam suatu masyarakat dapat menjadi daya dorong dalam pembentukan masyarakat madani (civil society) dengan mengeliminasi berkembangnya primordialisme di tengah tengah kelompok masyarakat dalam suatu wilayah, juga terbentuknya sosialisasi di dalam keluarga dan dalam lingkungan yang lebih luas yang disebut stock of knowledge. Jika ini dianggap tidak bermanfaat maka perlu dilakukan de-edukasi secara meluas dan mendasar. Dalam dimensi sosial, pembinaan masyarakat itu dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan individu dan secara berjenjang perlu dilakukan pembinaan yang lebih bersifat komprehensif serta lebih mengedepankan upaya pendekatan persuasif budaya lokal. Diharapkan dengan terbangunnya sistem pembinaan yang baik, masyarakat madani dapat tercipta.
Pada dasarnya optimalisasi peran LSM sebagai parameter terciptanya masyarakat madani, banyak di tentukan oleh kiprahnya dalam membantu kelompok masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan terwujudkan pola interaksi yang lebih luas, antara masyarakat, pemeri ntah dan swasta. Dari pencerahan yang dilakukan LSM, dan core kegiatannya yang lebih sistemik, terarah pada fokus bidang tertentu akan mempercepat laju pertumbuhan gerak scsial masyarakat. 0leh karena itu, di masa datang LSM/ormas harus benar benar nyata kegiatannya yang teraplikasi dalam program yang berkesimabungan, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
BERKACA DI CERMIN RETAK
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Tak terasa perjalanan waktu yang demikian cepat, telah membawa negara Republik Indonesia memasuki usia kemedekaannya yang ke 60 Tahun. Ibarat manusia yang telah berumur sekian akan membuatnya semakin matang dalam berfikir, bertindak, mengejawantah kebijakannya. Usia yang untuk negara Asia kita termasuk yang sudah cukup lama menikmati kemerdekaan itu. Malaysia, Singapore, Vietnam, Kamboja, Birma, Brunie Darussalam, Philipina, India, Pakistan, Afghanistan, Srilanka, kita termasuk negara penikmat awal kemeredekaan dibanding sejumlah negara di Asia, tapi celakanya, kita tidak lebih baik dari mereka. Kita di bawah Vietnam sebagai negara tujuan investasi, pendidikan Vietnam di atas kita kualitasnya, padahal baru menikmati kemerdekaan tidak lebih beberapa tahun yang lalu, kalau tidak salah baru sekitar dwi windu, jangan bandingkan dengan Malaysia, Singapore, Thailand, kita masih jauh terkebelakang. Ada apa di balik semua itu?
Dua tahun yang lalu, di harian Pedoman Rakyat, saya pernah membaca sebuah artikel yang sangat menarik yang ditulis kakanda H.B Amiruddin Maula. Judulnya Berdiri di Kaca Besar Yang intinya bahwa untuk tahu tentang diri sendiri maka berdirilah di depan cermin yang akan memuat secara utuh diri anda, atau sosok kita dengan segala kekurangan dan kelebihan yang melingkupi. Artinya, Jikalau kita ingin menilai seseorang kita tentu saja akan lebih berhati hati dalam menyoroti pihak di luar diri kita. Artinya, siapapun bisa mengeritik, tapi hendaknya kritikan itu disampaikan secara sopan dan santun, agar obyek yang dikritik dan subyek yang mengkritik sama sama bisa memahaminya dan mau menerima untuk selanjutnya melakukan perbaikan maupun perubahan substansi kritikan tersebut.
Namun, kondisi yang berkembang kemudian, bahwa seringkali orang yang dikritik dan mengeritik sama ngototnya, sehingga tidak menyelesaikan masalah, tapi justru membuka ruang secara luas untuk melakukan debat kusir yang tak ketahuan ujung pangkalnya. Lebih ekstreem lagi, sebagaimana judul di atas, Berkaca di Cermin Retak, dapat dimaknakan, bahwa ketika kita berdiri di depan cermin yang sudah retak, maka sangat tidak mungkin kita melihat sosok yang utuh dari orang tersebut, padahal sesungguhnya ia tidak bercacat sedikitpun secara fisik. Tapi bukan itu arti yang akan kita kupas dalam tulisan ini, melainkan kita akan analog-kan pada perspektif pemerintahan yang berfokus pada pengambilan keputusan ataupun kebijakan dari pemimpin pemimpin dalam pemerintahan.
Lebih jauh, bahwa sebagai seorang pemimpin tentu banyak masukan yang disampaikan banyak orang dengan segala kepentingan yang mengitarinya, sehingga bila tidak berhati hati dalam memfilter in put tersebut justru akan melahirkan keputusan yang compang camping. Ketika seorang pemimpin yang ingin berbalas jasa atas bantuan beberapa orang yang telah membuatnya sukses, dan menjadi panutannya untuk didengarkan petuah petuahnya, padahal yang bersangkutan tidak memiliki penguasaan material yang disampaikannya, maka sangat mungkin kebijakan yang diambil itu, tidak lebih sama dengan apa yang diinginkan si pemberi masukan, akibatnya akan merugikan sang pemimpin. Atau seringkali karena rasa segan yang begitu kuat mengingat bahwasanya ia telah banyak menolong kita, dan kita memiliki kekuasaan untuk mengambil kebijakan sesuai pendapat beberapa orang yang telah memberi sumbangsih atas keberhasilan yang kita raih lalu serta merta membalas jasa mereka dan tidak melalui pendalaman serta analisis yang tajam, impac-tnya kebijakan itu tidak lebih hanya untuk sebuah kepentingan sempit yang harus didahulukan yang membuat banyak pihak yang merasa dirugikan atau tidak adil dalam menerapkan sebuah ketentuan yang sesungguhnya untuk kepentingan publik yang harus dikedepankan. Banyak contoh kebijakan kebijakan yang dipengaruhi oleh pihak atau beberapa gelintir yang tidak mengetahui duduk permasalahannya secara komprehensif yang diimplementasikan, sementara peran sang pemimpin itu tidak lebih menandatangani apa yang menjadi kebutuhan sang pembisik. Atau Berkaca di Cermin Retak bisa pula dimaksudkan sebagai kebingungan sang pemimpin yang mendapati masukan masukan yang disiodorkan dalam keadaan mentah, kemudian serta-merta di putuskan. Dampak yang ditimbulkan sungguh sangat mengenaskan publik yang akan menjadi obyek kebijakan atau pengambilan keputusan atas suatu kebijakan.
Oleh karena itu seyogyanya kita ingin menyatukan cermin yang retak itu menjadi satu kesatuan yang utuh dalam memandang setiap persoalan yang ada dan sedang dihadapi, agar dalam membuat suatu kesimpulan maupun keputusan telah dipertimbangkan, dikaji dan melalui diskusi dengan melibatkan banyak unsur yang diharapkan melahirkan keparipurnaan sebuah keputusan. Coba kita lihat dampak kenaikan BBM tahap pertama yang dilakukan pemerintah! Ternyata, efek yang ditimbulkannya sungguh sangat luas. Tadinya kita memperkirakan yang akan terjadi hanya gejolak dari rasa keterkejutan masyarakat atas kenaikan harga harga yang mengikuti penyesuaian harga BBM, tersebut. Nyatanya, tidak sesederhana itu, ia membuka kebusukan kebusukan yang ada dan dipelihara selama ini oleh Pertamina yang di back up oleh penguasa yang punya pengaruh besar. Baru terbuka betapa manajemen distribusi maupun manajemen internal dalam tubuh Pertamina tidak dilaksanakan secara profesional, betapa Pertamina tidak lagi dipercaya oleh negara produsen BBM di luar negeri karena seringnya Pertamina mengemplang pembayaran, kurangnya uang mereka yang seharusnya dikucurkan untuk membeli minyak. Ini semua seperti buah simalakama. Tidak dinaikkan harga BBM, beban APBN sangat rentan untuk menjadikan negara ini menjadi pailit karena tidak mampu membayar utang yang bukannya semakin berkurang malah semakin menumpuk karena kita mencari dan mendapatkan utang baru. Nah, bagaimana jika pemerintah dan Pertamina menaikkan BBM jilid II. Apakah ini telah dipertimbangkan bias dari kenaikan itu, bagaimana dengan skema subsidi langsung yang akan diberikan kepada rakyat. Apakah tidak akan sama pada saat kenaikan BBM jilid pertama, di mana dengan sangat meyakinkan para menteri di bidang perekonomian memberikan jaminan terhadap penyaluran dana subsisi kepada rakyat di sektor pendidikan dan kesehatana. Tapi apa lacur yang terjadi, pendidikan semakin mahal yang dirasakan masyarakat, kalaupun kemudian keluar peraturan Mendiknas, itu sudah terlambat, orang tua siswa sudah terlanjur membayarkannya, karena diwajibkan dan tentu saja anaknya perlu disekolahkan.. Subsisdi kesehatan, toh juga tidak terkucur, berbagai penyakit pasca kenaikan muncul yang tidak lain membuka borok pemerintah selama ini yang sangat minim perhatiannya disektor kesejhatan terlebih lagi jika berbicara pelayanan kesehatan. Kita pernah membaca dan melihat ketika seonggok orok yang ditolak tujuh rumah sakit karena sang orang tua tidak punya uang untuk membayar rumah sakit yang tidak berperikemanusiaan itu. Sungguh sangat dipertanyakan orang orang yang mengurus pemerintahan sejak zaman orde baru hingga orde reformasi yang saya tidak tahu yang mana sebenarnya yang telah direformasi sementara gaya, karakter dan sikap kepemimpinan orang orang dalam pemerintahan itu idem ditto.
Mari kita semakin arif menyatukan serpihan serpihan cermin yang retak itu, mari kita kumpulkan semua permasalahan yang menaungi bangsa ini agar kita tidak semakin tenggelam dalam sebuah kenistaan yang hina di banding dengan bangsa lain yang baru tumbuh. Mari kita berani mengevaluasi kebijakan kebijakan wahai orang orang yang memiliki legitimasi rakyat untuk memimpin bangsa ini untuk secara bertahap dan sistemik keluar dari belenggu kemelaratan yang semakin menguat. Mari kita satukan potongan potongan cermin itu untuk kita menjadikannya satu, kita kumpulkan seluruh potensi yang ada untuk memenuhi harapan sipemberi kedaulatan kepada pemerintah agar dijalankan secara proporsional dan profesional dan tidak sekedar diucapkan, dijadikan bahan sambutan dalam setiap peresmian proyek ataupun disetiap acara seremonial, tapi benar benar kita ingin mewujudkan komitemen yang selama telah terlanjur didengarkan rakyat. Kita tidak mungkin lagi hanya terlena oleh pujian sesaat. Yang perlu bagi rakyat bagaimana ia dapat melanjutkan kehidupannya dan berusaha secara pasti dan mendapatkan keamanan yang cukup dalam menapak dan menaaplikasikan kreatifitasnya untuk bisa mengangkat harkat dan martabat dirinya, mengangkat derajat anak bangsa ini sama dengan bangsa bangsa yang telah bercermin dikaca yang utuh dan tidak akan retak oleh sebuah kepemimpinan tirani, otokrasi, feodal dan sejenisnya. Demokrasi dalam kepemimpinan bisa berarti bahwa kebijakan yang diambil oleh sebuah pemerintahan bertitik tolak dari apa yang diinginkan rakyat, apa yang dbutuhkan rakyat. Jangan sekali kali berkaca di depan cermin yang retak lagi. Tapi marilah kita bercermin di Kaca Besar, Kaca yang utuh, bukan di kaca yang buram. Insya Allah negara ini secara bertahap akan keluar dari krisis multi dimensi bilamana ada kesatuan pandangan yang sama, bekerjasama untuk bersama sama mengambil peran sesuai kemampuan masing masing. Insya Allah., amin. Selama HUT Kemerdekan RI ke 60
*M. Ridha Rasyid, Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan
GUGATAN CLASS ACTION DAN URGENSINYA
Sebagaimana dilansir beberapa media hari ini yang memberitakan bahwa LBH dengan mengatasnamakan beberapa elemen masyarakat (class action) mengajukan gugatan perdata atas pemkot Makassar, PT Tosan dan beberapa turut tergugat atas Revitalisasi Lapangan Karebosi.
Class Action dapat dijukan bila memenuhi unsur unsur penting, seperti adanya kerugian langsung baik materil maupun immateril atas obyek yang menjadi acuan gugatan, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan, dan pengabaian kepentingan masyarakat secara luas, maka ketika anasir tersebut, sah sah saja diajukan class action.
Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. revitalisasi lapangan karebosi dimaksudkan untuk menata, membenahi dan mengembalikan fungsi fungsi utama dan pengadaan fungsi penunjang yang seyogyanya dilakukan pada lapangan tersebut,
2. pelaksanaan revitalisasi itu, tidak merugikan secara langsung ataupun tidak langsungo kepada masyarakat atas lahan yang kepemilikannya oleh negara yang dikuasakan pengelolannya kepada pemkot Makassar, justru memberikan keuntungan dengan manfaat yang yang diperoleh masyarakat pasca revitalisasi tersebut,
3. pemanfaatan ruang bagian atas dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa dipungut bayaran atau retribusi, sementara ruang bawah tanah (underground) juga faedahnya untuk masyarakat meski itu merupakan ruang komersil, tetapi menguntungkan masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja baru
4. dalam proses pelaksanaan revitalisasi lapangan Karebosi telah memenuhi persayaratan perundang undangan yang berlaku. Pemkot terlebih dahulu melakukan kajian, analisis dan mempertimbangkan secara matang dan komprehensif, dan seluruh klausul yang ada telah memenuhi anasir hukum yang belaku
5. masa kontrak berlaku selama 30 tahun yang selanjutnya seluruh aset baru yang ada disitu menjadi kepemilikan pemkot, dan menjadi kewenangan pemkot makassar untuk menentukan segala hal yang berkaitan dengan lapangan karebosi sesudah habisnya masa kontrak dengan berpedoman pada dinamika aturan hukum yang berlaku saat itu
6.. bahwa pelaksanaan mulai dari awal hingga penanda tanganan MOU telah melibatkan masyarakat, tidak mengabaikan iinput untuk kesempurnaan fungsi lapangan karebosi
Yang menjadi pertanyaan sekarang urgensi dari gugatan serta terpenuhinya unsur utama mengajukan class action sebagi disebut di atas. Namun demikian pemkot Makassar akan menghormati proses hukum yang akan berjalan seraya dimohon untuk tidak melakukan intimidasi, provokasi ataupun tindakan anarkhis, dan pemkot makassar siap mempelajari materi gugatan dan memberikan jawaban secara tranparan dengan mengedepankan akuntabilitas dari poses dan mekanisme yang ditempuh dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut
PERAN HUMAS SEBAGAI “PEMBUJUK” PROFESIONAL:
SUATU TINJAUAN PSIKOLOGI MEDIA*
Oleh : M. Ridha Rasyid**

Pendahuluan
Istilah humas (public relation) mulai muncul diakhir abad 19. Salah satu pengguna pertama istilah ini adalah Dorman Eaton dari Yale Law School di tahun 1882 dalam pidatonya yang berjudul The Public Relation and Duties of the Legal Profession (Humas dan Tugas Profesi Hukum) Pada tahun 1906 dan 1913 ketika poerusahaan kereta api di Baltimore dan Ohio, Amerika Serikat menghadapi masalah dengan masyarakat, mulai disebut sebut lagi yang menurut Bernays, berlanjut selama 1920-an dan mengukuhkannya dalam pemakaian sehari hari.
Humas merupakan payung besar yang menaungi banyak bidang keahlian, dan jelas lebih luas daripada sekadar penghubung antara pers dan klien seperti yang biasa dilakukan. Publisitas hanya bagian kecil dari humas, demikian pula dengan penggunaan jenis media. Humas modern jauh dari sekedar penciptaan publisitas, karena sesungguhnya humas itu sebagai suatu “program total” yang meliputi banyak kegiatan yang lebih kompleks daripada publisitas. Dalam The Engineering Of Consent, Barnays mengatakan hal positif untuk menunjukkan perhatian organisasi/perusahaan pada kepentingan lebih luas/nasional yang tidak hanya sebagai simbol namun memiliki arti penting yang sangat besar dalam menciptakan image positif di tengah tengah masyarakat
Humas adalah tanggung jawab dan fungsi manajemen untuk (1) menganalisis kepentingan publik dan memahami sikap publik; (2) mengidentifikasikan dan menafsirkan berbagai kebijakan dan program kerja dari organisasinya; serta (3) melaksanakan serangkaian program tindakan yang dapat diterima dan didasarkan pada niat baik. Demikian dituliskan Curill W Plattes, manajer humas General Mills. Lebih jauh ditambahkan, bahwa seorang yang menggumuli dunia kehumasan, ia seringkali diperhadapkan pada suatu situasi untuk juga bertindak sebagai pengiklan yang baik. Ini dibuktikan bahwa hampir semua biro iklan di AS juga punya bagian humas, demikian sebaliknya biro humas selalu memiliki departemen iklan. Sehingga, antara pengiklan dan seorang humas, pada dasarnya memiliki kesamaan tujuan, yakni sama sama instrumen penjualan. Tujuan akhirnya sama, sehingga dalam praktiknya ia bertindak untuk mempromosikan dan mencitrakan organisasinya agar diterima publik. Oleh Edward L. Barnay, dalam bukunya American Public Relation: A Short History, 1956, menyatakan bahwa untuk menciptakan legitimasi kepada seseorang yang berada dalam organisasi humas, maka yang bersangkutan baru dianggap layak menyampaikan sesuatu kepada publik jika telah memiliki sertifikasi atas apa yang disampaikan itu. Artinya sebaga corong organisasi, dia harus bisa meyakinkan publik bahwa apa yang disampaikannya itu valid, akurat dan menjadi bagian dari kebijakan atau program organisasinya. Dalam perspektif pemerintahan, humas harus bisa memerankan dirinya sebagai penyampai informasi yang memiliki penguasaan atas materi yang disajikan kepada media yang merupakan salah satu stakehoder-nya, juga harus mampu memberikan jawaban acapkali ada pertanyaan dari responden yang dihadapinya dan terakhir adalah kemampuan membangun interaksi dengan berbagai pihak. Karena itu merupakan entry point menuju kerja kehumasan yang profesional.

Media dan Dampaknya
Wilbur Schramm dari Universitas Stanford memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa orang memilih media, dengan mengajukan dua prinsip, yaitu prinsip kemudahan dan prinsip harapan memperoleh sesuatu. Schramm menyatakan bahwa pendengar, pembaca atau pemirsa memilih suatu media yang paling mudah diperolehnya . Bahkan George Zipf dari Universitas Harvard dengan mengatakan bahwa manusia memang cenderung memilih yang gampang gampang saja dan ini diterapkan pula dalam pemilihan media. Lebih lanjut Schramm menjelaskan bahwa prinsip harapan memperoleh imbalan berarti orang orang akan memilih media yang menurut harapannya akan memberikan imbalan terbesar, yakni imbalan langsung dan imbalan tertunda. Jika seseorang membaca artikel, maka ia mendapatkan imbalan langsung. Jika seseorang membaca artikel tentang meningkatnya kriminalitas lalu bersikap hati hati, ia memperoleh imbalan tertunda.
Penggambaran sederhana di atas, ingin menunjukkan betapa pengaruh media sangat beragam, tergantung dari kacamata mana kita mendeskripsikannya, karena pada hakekatnya media itu akan memberikan pengaruh langsung maupun tidak langsung ketika kita mampu menganeksasi pesan pesan yang dibawakannya. Nah, dalam hal tersebut, orang humas, harus senantiasa mengkaji dan menganlisa apa yang secara eksplisit terurai dalam rangkaian kalimat yang tercetak, terdengar maupun tergambar dalam sajian pemberitaan yang termuat di media tersebut, sehingga ia bisa mengajukan gambaran lain sebagai penjelas, atau penanggap atas informasi yang disampaikan oleh media itu. Pengaruh media, baik positif atau negatif seyogyanya dielaborasi sedemikian rupa untuk selanjutnya di jadikan bahan informasi dengan tingkat kelayakan yang cukup untuk disebar luaskan.

Kritik terhadap Media
Secara garis besar kritikan terhadap media disimpulkan oleh William L. Rivers, Jay W Jensen dan Theodore Petterson dalam bukunya Mass Media and Modern Society (2nd edition), 2003, sebagai berikut
“ Media menggunakan kekuatan besarnya untuk mempromosikan kepentingan pemiliknya saja. Mereka bersiteguh pada pandangan pandangan politik dan ekonominya sendiri. Mereka mengabaikan atau bahkan memberangus pendapat lain.” “ Media umumnya merupakan alat kalangan bisnis besar. Dengan iklan mereka acapkali mengendalikan kebijakan dari isi media” “ Media mengganjal perubahan sosial dan mempertahnkan status quo” “ Media dalam melakukan pemberitaan cenderung menonjolkan aspek sensasinya saja ketimbang esensinya. Yang disediakannya hanya hiburan semu yang jauh dari unsur artistik” “ Media membahayakan moral publik”
“ Media tanpa alasan jelas sering menyerang privasi dan melecehkan martabat individu. Banyak orang gagal memeperoleh proses peradilan yang adil karena publisitas oleh media sudah menjatuhkannya” “ Media dikendalikan hanya oleh kalangan orang berada, kalangan bisnis, sehingga pendatang baru akan sulit merintis usaha komunikasi baru tanpa restu mereka. Lebih jauh, kontrol itu ada pada sedikit tangan penuh kuasa. Ini jelas mengancam prinsip pasar informasi dan gagasan yang bebas dan terbuka”
Krtik di atas masih bersifat umum, dalam beberapa tahun belakangan ini, kritik itu kian terfokus seperti berikut ini:
“ Media telah ikut menjadikan para pembaca, pendengar dan pemirsa hanya sebagai konsumen. Peran dan kedudukan sebagai konsumen itu saja yang dipentingkan” “ Media telah menjadikan masyarakat sebagai penonton, bukan pelaku” “ Media telah menunjukkan gaya hidup sukses secara kilat, sehingga generasi muda enggan bekerja keras, dan demokrasi yang berproses secara lambat itu tidak diperlukan lagi” “ Media memberitakan lebih banyak daripada kejadian sebenarnya” Media seringkali tidak akurat”
Psikologi Media
Beberapa hal pokok yang berhubungan dengan psikologi media, antara lain; berfikir apa yang diinginkan publik, terbuka terhadap kritik, emphaty, simpatik, respomsif. Bertalenta, mampu mengambil keputusan dalam krisis, menjaga citra dan terakhir performance yang prima
Ketika kita membicarakan tentang psikologi media, maka secara garis besar lingkup permasalahannya adalah, pertama pengaruh emosional dalam penyampaian informasi dan dampak psikologi yang ditimbilkan dari informasi yang tersaji kehadapan publik. Banyak ahli pikir di bidang psikologi sosial yang menyatakan, bahwa sumber berita dan nara sumber banyak ditentukan oleh keadaannya pada saat ia tampil untuk menyampaikan berbagai kebijakan, program atau statement yang bersifat kolektif terhadap lingkungan sekitarnya. Pada saat yang sama, tatkala informasi itu telah terpublikasi maka beragam pencerminaan kejiwan akan muncul kepada setiap pembaca, pendengar dan pemirsa. Tentu saja, hal ini merupakan sesuatu yang tidak terelakkan, tetapi yang paling penting menjadi perhatian kalangan praktisi kehumasan, hal mendasar yang perlu disikapi adalah perlunya penguasaan sumber informasi itu untuk dapat diurai secara gamblang, jelas dan lebih komunikatif dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pengonsumsi informasi itu, kedua, kesiapan untuk tampil sebagai barisan terdepan dalam membangun pencitraan yang baik tentang organisasinya. Sebagai sebuah mata rantai dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan praktisi humas dalam lingkungan pemerintahan, sepatutnya memberikan harapan positif atas apa yang disampaikannya, apa yang dinyatakan dan digambarkan, sehingga publik dapat dengan tenang menerimanya sebagai suatu kebijakan dan program bersama. Artinya, kebijakan dan program itu, ketika telah terakses, maka muncul inetraksi yang sinergik, dengan muaranya tumbuhnya partisipasi masyarakat. Juga dalam hubungannya dengan keberadaan media sebagai sarana dalam menyalurkan informasi itu, yang dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat.
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian oleh praktisi humas, atau aparatur pemerintah di Bagian/Biro Humas, adalah, pertama, pengaruh atas sebuah pemberiataan (baik itu interpretasi, opini pribadi sang wartawannya) akan diaprasiasi pembacanya sesuai apa yang dibacanya, didengar atau dilihatnya, sehingga harus pandai pandai mengelaborasi pemberitaan itu seminimal mungkin agar tidak menimbulkan terbentuknya opini publik yang negarif, kedua, tidak semua media, sebagaimana diuraikan dalam kritikan terhadap media, memberitakan substansi dari informasi yang diberikan, boleh jadi, oleh wartawannya hanya mengambil dari sisi yang bisa menimbulkan sensasi atau ada kesengajaan untuk mem-blow up informasi yang didapatkannya ketiga, perlunya penguasaan mendalam terhadap berbagai program dan kebijakan pemerinytah untuk selanjutnya disebarkan luaskan, agar intinya dapat sampai ke publik, keempat, mengantisipasi timbulnya dualisme asumsi pada satu pemberitaan, sehingga konsistensi dari praktisi humas dalam menyampaikan pesan organisasinya dianggap layak sebagai suatu berita.
Pembujuk Profesional
Meskipun selalu dikecam, masyarakat ternyata dapat menghargai jerih payah para praktisi humas, sehingga dikonklusikan, peran humas akan senantiasa terbuka luas, demikian hasil penelitian Robert L Heilbroner, seorang ekonom terkemuka Amerika Serikat. Lebih tegas lagi apa yang dinyatakan oleh Martin Meyer, setiap pendekatan realistis harus berawal dari premis bahwa penyampaian informasi yang berhasil akan menambah nilai jual dari keseluruhan dari suatu institusi/organisasi
Juga hal yang sangat kongkrit disampaikan oleh Reeves “ kita tidak bisa menjual jika produknya tidak bagus, namun meskipun produknya bagus kita tidak bisa menjualnya tanpa USP (Unique, Selling, Proposition- Penawaran Penjualan yang Unik). pertama, pahami dulu konsep ini, artinya bujuklah seseorang untuk bisa terpengaruh karena informasi tersebut memberi manfaat, kedua, sampaikan secara lebih bervariatif, seleksi informasi yang sesuai momentum, ketiga, pertimbangkan jangkauan dari informasi yang akan disampaikan.
*Disajikan pada Workshop Kehumasan dalam Upaya Reformasi Birokrasi, Pare Pare 2 Mei 2007
** M. Ridha Rasyid, Staf Bagian Humas Pemkot Makassar, pemerhati masalah masalah pemerintahan
REFORMASI PEMERINTAH DAERAH:
PENGALAMAN KOTA MAKASSAR*
Oleh : M. Ridha Rasyid

Pendahuluan

If the core meaning of democracy is the popular control of collective decision making by equal citizens then the key value in terms of which it can be promoted and justified is that of autonomy or self-determination . On this view, autonomous action as a form of self-government would therefore seem to find its most natural expression in the practice of democracy (Weale, 1999, 64)
(Jika makna inti dari demokrasi ialah kontrol bersama terhadap proses pengambilan keputusan bersama yang dilakukan oleh para warga negara yang sederajat, maka nilai kunci bagi pengembangan dan penegakan demokrasi ialah nilai otonomi atau hak menentukan nasib sendiri. Dalam pandangan ini tindakan tindakan yang otonom sebagai bentuk pemerintahan sendiri merupakan ekspresi alami dari praktek demokrasi)
Atau dengan kata lain, apa yang dikemukakan Robert Dahl (1982. 1-5) mengajukan argumen yang mendukung otonomi daerah sebagai sebuah komponen niscaya dari sebuah “demokrasi yang pluralis (pluralist democracy) yang cenderung menciptakan efek penguatan terhadap proses demokratisasi karena aspek edukatif daerah (Smith, 1985: 18-30). Seperti juga yang ditegaskan oleh Thomas Courchene (1992) dasar alasan yang menjelaskan adanya kecenderungan yang bergerak menuju kearah kebijakan pasar sektor swasta dan dijauhkannya intervensi sektor publik, adalah juga dasar dasar alasan yang memberikan penjelasan adanya otonomi daerah dalam sektor pemerintahan. Kalau selama ini semua terpusat atau keterbatasan kaku yang terbangun sebab adanya proses perencanaan yang terkontrol (the severe limitation of centrally controlled planning) (Cheema dan Rodinelli, 1983:14)

* Disajikan pada PraKarsa Conference: Beyond Poverty Reduction: Promoting a Comprehensive Sosial Policy Framework of Decentralized Indonesia, 27-28 Juni, Jakarta
** H. Ilham Arief Sirajuddin, Walikota Makassar

Otonomi daerah sudah dianggap sebagai panacea, obat mujarab segala penyakit pemerintahan. Di Indonesia otonomi daerah hampir dimitoskan sebagai dewa kemajuan pemerintahan. Otonomi daerah seakan harus merupakan bagian dari reformasi pemerintahan dan bagian tak terpisahkan dari upaya demokrasi. Dengan kata lain, tak ada reformasi tanpa ada otonomi daerah dan tak akan ada demokrasi tanpa otonomi daerah.
Atas kepercayaan itu pula, rupanya, Indonesia mencanangkan kembali program otonomi daerah dalam rangka tercapainya sebuah bangsa yang lebih demokratis dan dengan diberlakukannya UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 yang berlaku efektif sejak Januari 2001 dilanjutkan dengan UU No 32/2004 dan UU No 33/2004 yang berlaku efektif sejak Oktober 2004.
Program strategis tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dengan jalan membangun sebuah pola proses pengelolaan pemerintahan yang sentralistik menuju desentralisasi. Hanya saja, usaha itu dibarengi oleh munculnya gerakan resentalisasi yang secara efektif peran pemerintah pusat masih mendominasi proses otoda karena adanya pengaruh kuat dan tersembunyi monoloyalitas selama pemerintahan rezim orde baru. Padahal, sejatinya, otonomi daerah bertujuan menciptakan perubahan , yang pada saat bersamaan, menjadi sebuah keharusan untuk memberdayakan masyarakat di daerah., merekayasa potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah, dan berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah untuk suatu tujuan yang lebih luas yang muaranya pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan usaha untuk menyelesaikan berbagai isue strategis yang ada di daerah, sehingga kemandirian daerah dapat terwujud. Aplikasi dan implementasi dari berbagai regulasi, baik oleh pemerintah pusat dalam tugasnya melakukan supervisi dan monitoring serta pembinan kepada daerah, untuk kemudian membuat sejumlah aturan yang dibuat pemerintah daerah bersama legislatif yang bersesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat, agar sinkroniasi hubungan terbangun secara sinergis.
Meski diakui bahwa masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan dalam proses perjalanan otonomi daerah, namun sesungguhnya itu, ada pertanda baik dan positif oleh karena daerah telah dapat menentukan skala prioritas pembangunan daerah. Oleh sebab itu beberapa paparan program yang sedang dan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar, khususnya berkaitan dengan tema PraKarsa Conference : Beyond Poverty Reduction: Promoting a Comprehensive Sosial Policy Framework of Decentralized Indonesia, dengan fokus pada kebijakan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, tersedianya air bersih, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kota Makassar yang muaranya pada peningkatan Human Development Index (HDI)
Program Sektor Pendidikan
Sebagai salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, juga apa yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), juga di dalam Visi dan MisiKota Makassar yang ingin menjadikan kota ini sebagai sentra pendidikan di Indonesia, pemerintah senantiasa memberikan perhatian serius. Dalam tiga tahun terakhir, sejak 2004, pemerintah telah membangun sejumlah sekolah negeri, antara lain SMP 28 dan 38 di dua pulau, Barrang Lompo dan Barrang Caddi, juga telah melakukan rehabilitasi 126 Sekolah pada semua tingkat, SD, SMP, SMA/SMK dengan total anggaran Rp 41 M. Anggaran Pendidikan terus mengalami peningkatan, Kalau secara keseluruhan (termasuk gaji guru) yang berjumlah 8000 lebih, masing masing mengalami peningkatan rata rata setiap tahunnya sebesar 2,5% dengan rincian 2004-49%, 2005-51,3%, 2006-53,7% dan untuk 2007-55,2%. Dari total jumlah sekolah 699 dengan jumlah siswa keseluruhan 227 206, out put pada setiap ujian nasional dengan tingkat kelulusan rata rata 97% , mendudukkan Kota Makassar sebagai kota di peringkat ke 9 dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Ini meningka di bandingkan pada 2003 yang masih berada di peringkat 15. Dan setiap pelaksanaan olimpiade sains, baik tingkat nasional maupun internasional pelajar dari Kota Makassar terwakili dan memperoleh penghargaan dari kejuaraan tersbut. Khusus untuk pelajaran fisika dan matematika bahkan mendaptkan medali emas di beberapa Olimpiade sains di luar negeri, antara lain di Singapura, Beijing dan Warsawa.
Seperti diuraikan di atas, sebagai salah satu kebutuhan dasar yang harus disediakan dan untuk dapat diakses semua calon anak didik, termasuk masyarakat yang tidak mampu, secara bertahap hingga 2009, pemerintah akan membebaskan sejumlah sekolah dari biaya pendidikan. Program ini dimulai untuk Tahun Ajaran 2007/2008 dengan jumlah sekolah 18 (15 SDN dan 3 SMPN), kemudian 2008/009 36 Sekolah dan untuk Tahun Ajaran 2009/2010 89 Sekolah. Kalau anggaran memungkinkan, setelah 2010, pemerintah Kota akan menggratiskan semua sekolah SD/SMP sebagai konsekuensi penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahunh, untuk selanjutny amelangkah kepada program Wajin Belajar 12 tahun. Untuk Maksud tersebut, maka mulai Tahun Anggaran 2007 alokasi biaya pendidikan gratis yang sebesar Rp 2 milyar maka pada tahuun 2008 akan ditingkatkan menjadi Rp 5 M dan 2009 secara signifikan akan menaik menjadi Rp 21 M, dan diharapkan dengan total biaya tersebut akan memenuhi alokasi anggaran pendidikan 20%, pada saat yang sama, rehabilitasi sekolah dapat terus dilakukan dan ditingkatkan, paling tidak hingga 2009 jumlah sekolah yang diperbaiki 526 sekolah atau 89% dari seluruh sekolah yang ada di Kota Makassar yang diambil dari APBD khususnya dari Pendapatan Asli Daerah terealisasi secara efektif. Asumsi di atas, pada 2009 kita akan memacu PAD hingga ke tingkat Rp 189 M dari pencapaian target 2007 sebesar Rp 138 M, optimisme ini ditunjang dengan masih banyaknya potensi sumber pendapatan yang bisa terus dipacu, sehingga mengalami peningkatan positif untuk membiayai sektor yang masuk skala prioritas. Dengan APBD yangada pada 2007 sebesar Rp 908 M, diharapkan pada Tahun 2009 nanti pendapaian APBD Kota Makassar akan mencapai Rp 1, 3 triliun.

Program Pembangunan Kesehatan Terpadu
Seperti halnya bidang pendidikan, di bidang kesehatan ini, pemerintah kota senatiasa fokus pada upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan semua anasir penunjang. Antara lain yang telah dilakukan dalam tiga tahun terakhir adalah dengan membebaskan seluruh biaya pengobatan di 36 Puskesmas dan 69 puskesmas pembantu, adanya jaminan ketersediaan obat yang dibutuhkan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan program ini, pemerintah menyediakan alokasi anggaran Rp 4 M untuk tahun 2004 dan hingga 2007 mengalami peningkatan menjadi Rp 7 M. Juga melakukan peningkatan status Puskesmas Daya menjadi Rumah Sakit Type C sebagai satu satunya rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah Kota. Dari jumlah Rumah sakit yang tersedia baik dikelola pemerintah maupun swasta sebanyak 18 Rumah sakit, dintegrasikan untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik baiknya kepada masyarakat. Agar pembiayaan tersebut mencukupi, maka hingga 2009 pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13 M untuk membenahi prasarana maupun alat openunjangnya, serta memberikan insentif kepada petugas kesehatan yang berjumlah 1224 orang yang tersebar di puskesmas, puksesmas pembantu dan rumah sakit type C Daya, yang insya Asllah pada 2009 akan menjadi rumah sakit rujukan daerah dengan menaikkan statusnya menjadi type A.
Antisipasi wabah penyakit musiman, pemerintah kota menggulirkan program Makassar sehat 2008 yang telah dimulai sejak 2005. Antara lain, program #M, pelayanan kesehatan door to door, pembasmian sumber wabah, penyuluhan terpadu, dan implentasi kelurahan sehat di 143 kelurahan dan 14 kecamatan yang ada. Pemetaan kawasan rentan penyakit, penanganan kesehatan pasca bencana, pendidikan dan pelatihan berkelanbjutan kepada petugas kesehatan sehingga kemampuan mereka unutk memenuhi pelayanan kesehatan yang terbaik dapat diwujudkan. Bagi masyarakat di 13 pulau dan pesisir, pemerintah menyediakan sarana kesehatan bersifat permanen dan mobile serta distribusi obat yang berkesinambungan dan petugas kesehatan yang cukup untuk melayani mereka. Dari total penduduk 1.2 juta, pelayanan kesehatan ini membutuhkan keseiusan dan ketelatenan dan penyediaak anggaran yang memadai, sehingga komitmen menuju Makassar Sehat, Kota Sehat itu dapat terlaksana. Bahwa komitmen pelayanan kesehatan tersebut diaplikasikan sebagai suatu program terpadu menuju terciptanya masyarakat sehat, terpenuhinya pelayanan kesehatan minimal, serta serangkaian penangan penyakit yang timbul serta pencegahan dini sehingga tidak menjadi wabah merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong perguruan tinggi yang mebuka fakultas kedokteran, seperti UNHAS dan UMI melakukan penelitian dan serangkaian ujicoba agar penyakit yang timbul itu dapat ditangani sesuai standar kesehatan yang memungkinkan membebaskan dari keungkinan timbulnya wabah.
Ktersediaan air bersih oleh PDAM Kota Mekassar teruis mengalami kemajuan, kalau pada tahun 2004 baru dapat melayani sekitar 48% dari keseluruhan pelanggan yang mencapai 200. 214 pelanggan, maka pada tahun 2006 mengalami peningkatan menjadi 70% serta terus melakukan peremajaan pipa yang sudah tua, meminimalisasi air yang terbuang hingga 5% dari kondisi sekarang yang masih pada kisaran 11%

Pembinaan Sosial Masyarakat
Sebagagaimana perhitungan BPS Kota Makassar untuk pertumbuhan penduduk 1,56% yang dipengaruhi antara lain jumlah kematian yang terus menurun, angka kelahiran yang meningkat dan dalam kedudukannya sebagai ibukota propinsi Sulawesi Selatan, banyak migrasi penduduk dari daerah lainnya. Dari Anak Lahir Hidup (ALH) untuk tahun 2005 pada semua tingkat usia perkawinan yang terjadi , misalnya mengalami peningkatan 2, 64% dan Anak Masih Hidup (AMH) 2,53%
Dari jumlah kelahiran serta angka harapan hidup yang mengalami peningkatan, maka angkatan kerja terus mengalami peningkatan. Seiring dengan krisis yang melanda negeri ini 1998, jumlah pencari keja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja, pada saat bersamaan, investasi terus mengalami penurunan. Perbandingannya dapat dilihat dari Tahun 2003, jumlah pengangguran (semua kategori) sebesar 76 288 orang dari jumlah angkatan kerja 438 249 atau 17,41%, untuk 2006 jumlah pencari kerja 81 204 dan angkatan kerja 467 109 atau 19,23% dari penduduk yang berjumlah 1. 312 208 orang pada 2005. Oleh BPS melansir jumlah penduduk miskin dibagi dua kategori Garis Fakir Miskin dan Garis Miskin, masing masing pada 2003 117.071 orang dan 121 348 orang dan pada 2006 masing masing 125 212 orang dan 124. 679 orang. Kalau keduanya dijumlahkan, maka angka kemiskinan dikota Makassar mencapai 10, 67%, yang bila dibandingkan persentase kemiskinan nasional 11, 4%
Sehubungan dengan data tersebut di atas, dalam tiga tahun terakhir pemerintah terus berusaha mengambil langkah strageis guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat, disamping memberikan bantuan, juga mendorong masuknya invetasi dengan kapital cukup besar yang dapat meraup lapangan kerja. Antara lain, pertama, membenahi pelayanan dan sistem investasi, berupa penetapan sistem pelayanan yang disebut One Stop Solution (OSS), sebagai tindak lanjut SIMTAP, serta melakukan pendekatan kepada BKPM agar mengarahkan beberapa jenis investasi yang sesuai kebutuhan kota, kedua. melakukan promosi potensi daerah, baik nasional maupun internasional, melalui road show kebeberapa negara, publikasi dan komunikasi dengan berbagai , ketiga sejumlah kemudahan dan keuntungan yang diperoleh calon investor.serta jaminan rasa aman dan terbangunnya kondisi yang kondusif
Dan alhmadulillah, investasi terus bertambah, sebagai data pada tahun 2003, teralisasi 10 jenis invetasi, 2004, 13, 2005 sebanyak 16, 2006 ada 17, dan diharapkan pada 2007 akan teralisasi 21 jenis investasi, baik nasional (PMDN) maupun investasi asing. Dari jumlah tersebut tersebut angkatan kerja yang terserap sebanyak 4 221 orang. dengan total invetasi Rp 1,2 triliun.
Bantuan pembinaan sosial yang dianggarakan terus mengalami peningkatan, hingga tahun 2006, alokasi anggaran bantuan sosial sebanyak Rp 46 M., tahun 2007 menjadi Rp 47 M yang diberikan kepada kelompok masyarakat, rumah ibadah. organisasi masyarakat, dan berbagai kegiatan yang muaranya pembinaan sosial.

P e n u t u p
Dengan pemberlakukan otonomi daerah, pemerintah kota telah melakukan berbagai bentuk pembenahan terutama dalam struktur organisasi pemerintahan daerah yang acuannya adalah PP 84 Tahun 2000 yang kemudian berubah menjadi PP No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah. Ini dimaksudkan supaya perangkat daerah dapat lebih leluasa menetapkan berbagai program dan kebijakan dengan organisasi yang lebih ramping namun bisa bekerja lebih optimaal, termasuk penyiapan alokasi pembiayaannya yang bisa terus ditingkatkan. Untuk penyusunan anggaran serta priritas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya berlandaskan Kepmendagri No 29 Tahun 2002, maka saat ini telah mengacu pada PP No 58 Tahun 2005 dan Kepmendagri No 13 Tahun 2006, yang secara mengatur anggaran belanja dan pembiayaan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses pemerintah terhadap usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah senantiasa berupaya merformasi struktur organisasinya dan mwnbingkatkan pelayananan kepada masyartakat pada semua sektor pembangunan serta mendorong partisipasi masyarakat. Esensi otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat, pmberian pelayanan kepada masyarakat dan merubah karakterr aparatur pemerintah dari kedudukannya yang seruing diasumsikan sebagai penguasa menjadi pelayan, serta optimalisasi kinerja demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
PILKADA GUBERNUR SULSEL 2007
Oleh: M. Ridha Rasyid*

Pengantar
Beberapa pekan terakhir, berbagai media cetak dan media penyiaran telah ramai membuat analisis tentang kemungkinan kemungkinan yang bakal terjadi dalam pemeilihan gubernur Sulsel 2007, mendatang. Banyak asumsi berseliweran, Banyak sudah calon yang digadang dan dijagokan. Tidak sedikit orang yang sudah sangat antusias memperkenalkan nama nama yang akan dimajukan dalam laga Pilkada Gubernur Sulsel. Ini perkembangan yang cukup menarik, walaupun harus diakui terlalu dini untuk menyatakan bahwa si A atau si B yang akan memenangkan pertarungan. Terlalu riskan untuk memberi analisis tentang sosok. Tulisan ini lebih cenderung ke masalah masalah normatif dan substantif yang harus mendapat perhatian semua pihak, meskipun pada akhirnya, toh, juga akan bermuara pada sosok yang seyogyanya dapat diapresiasi oleh rakyat Sulsel.
Kita juga tidak memungkiri, dari perbincangan yang sudah mulai intens itu ada titik temu, yaitu, pada akhirnya kita harus memilih yang terbaik dari nama nama yang dimajukan atau diusung oleh partai politik yang memiliki legitimasi kuat dan dukungan rasional dari elite politik bersama konstituennya, serta masyarakat Sulsel pada umumnya.
Regulasi Pilkada
Ada pendapat yang amat menarik, dan itu perlu dipertimbangkan, bahwa seharusnya gubernur tidak harus dipilih melalui pemilu lokal (baca:Pilkada). Alasannya dari berbagai perangkat peraturan perundang undangan menyebutkan, pemerintah propinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah (Undang Undang No 32/2004 sebagai pengganti dari UU No 22/1999, PP No 25 Tahun 2000 dan sejumlah peraturan lainnya) Artinya, ada pengecualian untuk pemilihan Gubernur. Secara logika pendapat ini ada benarnya. Namun dari sisi aturan atau regulasi tidak berdasar. Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur dipilih melalui mekanisme pemilu lokal. Maksudnya, Gubernur terpilih merupakan pencerminan dari kedaulatan rakyat didaerah dalam memilih kepala daerahnya. Ini sejalan dengan basis otonomi daerah yang bertumpu pada propinsi, kabupaten, kota. Kalau dalam UU No 22/1999 basis otonomi daerah ada pada tingkat kabupaten/kota, sementara propinsi memiliki kewenangan terbatas. Jika UU ini yang jadi acuan, pendapat tidak perlunya pemilu lokal ditingkat propinsi ada betulnya. Cuma, karena UU ini tidak digunakan lagi, maka pemilu lokal gubernur menjadi suatu keniscayaan.
Yang perlu mendapat perhatian dari KPUD adalah pembuatan sejumlah regulasi dalam pelaksanaan pemilu lokal gubernur, antara lain, pertama, pengaturan tentang tata cara kampanye lintas kabuapaten. Ini berebda dengan pemilihan bupati dan walikota yang hanya dilaksanakan didaerahnya sendiri, sehingga tidak mempengaruhi daerah lainnya. Mobilisasi massa lintas kabupaten harus diatur sehingga bisa menghindari kemungkinan tindakan penyusupan, kedua, memperbaharui data pemilih. Ini sangat penting, sebab up date data menggambarkan berapa jumlah pemilih sebenarnya, ketiga, syarat pemilih berdassarkan bukti kependudukan yang sah. Jangan sampai terjadi rekayasa pemilih. Ini sudah terjadi dalam pemilihan bupati dan walikota di beberapa daerah, keempat, membuat aturan tentang dana kampanye dan audit yang konsisten dari masing masing calon. Sampai saat ini tidak ada satupun pengumunan secara transparan dana kampanye hingga hari H pemilihan. Berapa dana yang digunakan dan apakah ada sumbangan fiktif dari pihak ketiga, apakah ada dana APBD yang digunakan oleh calon yang berasal dari calon yang masih menjabat atau mantan pejabat kepala daerah serta penggunaan fasilitas negara. Dalam hal ini, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup untuk itu, kelima, harus jelas aturan tentang partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, jangan ada aturan “abu abu” yang memungkinkan partai atau gabugan partai yang tidak memiliki kursi di dewan yang bisa mengajukan calon, meskipun jumlah suara minimal yang dibutuhkan untuk mengajukan pasangan calon terpenuhi. Karena itu merupakan konsekuensi bagi partai atau gabungan partai yang tidak memperoleh kursi di parlemen, keenam, harus bersikap fairness pada semua pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Pengalaman pemilihan kepala daerah bupati dan walikota, KPUD mendapat cacian karena sikap yang tidak adil dan diskriminatif, ketujuh, money politic terhadap partai politik, calon konstituen dan kepada KPUD ataupun Pengawas Pilkada harus ditindak menurut hukum yang belaku. Tidak boleh ada pembiaran dan ketidakpastian hukum dalam memberikan sanksi hukum, kedelapan, pengadilan yang akan menangani perkara atau sengketa pemilu lokal bersifat cepat dan adil pada semua tingkatan penanganan sengketa tersebut.
Bagi partai politik dan elite politik sebagai wadah yang akan mengantar pasangan calon kepala daerah hendaknya melakukan, pertama, seleksi penentuan pasangan dilaksanakan secara terbuka. Seleksi melalui konvensi atau rekruitmen secara bertingkat dalam masa waktu enam bulan misalnya adalah sesuatu yang perlu diperhitungkan, kedua, seleksi tersebut bukan saja berasal tokoh internal partai, namun juga mempertimbangkan calon dari kalangan independen. Artinya pasangan calon atau seorang calon dari kalangan independen yang diputuskan oleh partai atau gabungan partai tidak dapat lagi dikatakan calon independen, tetapi merupakan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik tersebut, ketiga, melakukan kampanye dengan mengedepankan etika, budaya, dan tatanan sosial yang berkembang. Menghindari cara cara kampanye yang tidak beradab, tidak elegan, keempat, paling penting, siap menerima kemenangan, dan pada saat yang sama, harus siap kalah, tanpa diirngi tindakan kekerasan sebagai pelampiasan dari kekalahan yang didapatkan. Banyak sekali calon atau pasangan calon maupun partai politik yang tidak siap kalah. Hanya mempersiapkan diri untuk menang. Akhirnya disejumlah daerah yang sudah melakukan pemilu lokal selalu ada tindakan tindakan anarkhi, persoalan hukum, kelima, mempersiapkan berbagai formula kebijakan, program dan kegiatan rasional dan dinamis serta aplikasinya yang sesuai dengan jangka waktu kepemimpinannya. Maksudnya program dan kebijakan yang ditawarkan tersebut mampu mengantisipasi perkembangan dimasa depan (futuristik), tidak sekedar memenuhi kegiatan seremonial belaka.
Kriteria Pemimpin yang dibutuhkan
Sejalan dengan paradigma pemerintahan yang baru, menurut Osborne dan Gaebler (1992), pemerintah dihadapkan pada bergesernya sistem pemerintahan yang digerakkan oleh misi; selain itu pemerintah dituntut untuk memahami dan memusatkan perhatian pada keluaran (output) yang efisien dan kepada masukan (semata mata pada kenaikan anggaran pertahun) yang dapat mengarah kepada maksimalisasi masukan (input) dibanding maksimalisasi keluaran (output). Lebih lanjut Osborne dan Gaebler berpendapat bahwa pemerintah hendaknya berperilaku seperti dunia perusahaan yang melihat masyarakat sebagai pelanggan yang harus dilayani sebaik mungkin. Selain itu pemerintah lebih tepat berorientasi pada mekanisme kerja partisipatif dan tim kerja daripada mekanisme kerja hierarkhis.
Paradigma baru pemerintahan tersebut menuntut kegiatan nyata kepala daerah yang diarahkan pada kegiatan kegiatan yang kreatif (creative), inovatif (innovative), perintisan (avantgarde) orientasi pelanggan/masyarakat (people/custumer oriented), orientasi pelayanan dan pemberdayaan (service and empwerment). Konsep yang sedemikian ini menuntut kualitas kepala daerah sebagai pemimpin organisasi pemerintah daerah makin tinggi pula, di mana seseorang pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan intuisi semata, tetapi harus didukung oleh kemampuan intelektual dan keahlian yang memadai, ketajaman visi serta kemampuan etika dan moral yang beradab. Mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab kepala daerah, pejabat tersebut harus memenuhi persyaratan kualitas yang cukup berat (Riwokahu, 1988, dalam J. Kaloh, 2003)

Paradigma baru otonomi daerah harus diterjemahkan oleh kepala daerah sebagai upaya untuk mengatur kewenangan pemerintahan sehingga serasi dan fokus pada tuntutan kebutuhan masyarkat, karena otonomi daerah bukanlah tujuan melainkan sebagai suatu instrumen untuk mencapai tujuan (James W Fesler, 1965, AF Leemans 1970, ibid). Instrumen tersebut harus digunakan secara arif oleh kepala daerah tanpa harus menimbulkan konflik anatara pusat dan daerah, atau antar propinsi dan kabupaten/kota, sebab jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur. Dalam kondisi ini, setiap kepala daerah harus waspada terhadap munculnya hubungan antar tingkat pemerintahan yang bergerak dalam saling ketidak-percayaan atau suasana kurang harmonis seperti munculnya egoisme masing masing ketika tidak menyadari bahwa fungsi pemerintahannya hanya meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuatkan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Kemungkinan lain, adalah bahwa kepala daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya, pada saat yang sama, tidak menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab kepala daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.


Fenomena Survey
Beberapa waktu terakhir ini, baik oleh lembaga dan lingkaran survey Indonesia menyajikan hasilnya, yang menunjukkan bahwa, survey ini sarat dengan messages pesanan agar sesuai keingin si pmesan. Ini terllihat dariu metode yang dilakukan. Meski itu memang ada tapi, agar mendapatkan hasil yang lebih akurat dapat dilaksanakan dengan combined beberapa metode, sehingga memperoleh hasil yang lebih dapat dipertanggung jawabkan. Masalah berikutnya, responden yang dituju siapa, apakah itu sudah mencerminkan keragaman sikap serta berfikir, lanjutnya, adalah pertanyaan yang diajukan, apakah itu sesuai dengan sasaran dan tujuan yang dicapai. Masyarakat kita jangan dicekoki oleh kebohongan intelektual yang seyogyanya dijaga agar tidak menimbulan multipersepsi, sama halnya dengan ketiadaan konsistensi, karena hasil dicapai dalam waktu relatif singkat berbanding terbalik dengan survey sebelumnya. Yang kita dapat simpulkan, jangan jangan memang survey ini hanya sebuah dagelan politik yang dibungkus dengan cara yang lebih ilmiah (?)
*M. Ridha Rasyid, Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan